Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH. . 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KELOMPOK 1 MATERI Istilah dan Pengertian Ilmu Negara Obyek Ilmu Negara
Advertisements

HUBUNGAN HTN DENGAN ILMU LAIN:
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
Pardjono, Ph.D Program Pascasarjana UNY
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
PENGANTAR HUKUM TATA NEGARA MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.
PROF.DR.H.SUWARMA AM, SH, M.Pd
Pengantar Kuliah Kedudukan IN dlm kurikulum Jurusan
PENGANTAR ILMU ADMINISTASI NEGARA
PENGERTIAN ILMU NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
ILMU NEGARA.
PENGERTIAN, OBJEK DAN METODE ILMU NEGARA
Materi Part 1 HUKUM TATA NEGARA Dosen RAMDHAN KASIM, SH
Metodologi Penelitian
HUKUM TATA NEGARA.
B y : k e l o m p o k d u a b e l a s ™
Filsafat Pancasila.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Metodologi Penelitian
MENGENAL NEGARA.
BAB V TEMA, TOPIK DAN JUDUL.
Proposal Penyusunan perencanaan penelitian hukum perlu dijelaskan mengenai metode analisa yang akan diterapkan. Misalnya metode kualitatif atau metode.
(2)KARAKTERISTIK IPS SD
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
MATERI PERKULIAHAN s/d MID SEMESTER
METODOLOGI PENELITIAN
FILSAFAT, ILMU, & PENGETAHUAN
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Pengantar Ilmu Politik
Arti hukum Pertemuan - 02.
PARADIGMA ILMU PENGETAHUAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA Pertemuan I “ Ruang Lingkup HAN”
Etika Dan Regulasi Maria Christina.
STRUKTUR FUNDAMENTAL ILMU PENGETAHUAN
Dasar – dasar Ilmu Sosiologi (2) Kelompok Sosial
Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., M.Si., M.IP.
M. Yusrizal Adi Syaputra,SH.MH Fakultas Hukum Universitas Medan Area
CIRI-CIRI HUKUM MASYARAKAT SEDERHANA
MANUSIA DAN HUKUM.
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
KULIAH 01 Habib Adjie 2011.
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
OLEH : SITI HAMIDAH, S.H., MM & AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
KULIAH 02 Habib Adjie 2011.
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
Pengertian tentang Ilmu dan Teori Dalam Komunikasi
PENDAHULUAN Pokok bahasan : Istilah ilmu negara
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
MENGENAL NEGARA.
PERKULIAHAN TANGGAL 21 OKTOBER 2009
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
K O N S E P N E G A R A General/Sugiyanto
PERKEMBANGAN DAN DEFINISI ILMU POLITIK
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, SH.MH
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
OLEH : NUR ENDAH JANUARTI
Materi Perkuliahan : Pengertian dan obyek kajian ilmu negara
Pengertian & Ruang Lingkup Suatu Negara
Pengantar Kuliah Kedudukan IN dlm kurikulum Jurusan Hukum Politik kenegaraan PKn dan Kemasyarakatan PBM Rumpun MK.
Pengantar Sosiologi.
Pengantar Filsafat Ilmu
METODE RISET (Research Method)
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Transcript presentasi:

Oleh Arie Sulistyoko, S.Sos, MH

. 1.ILMU NEGARA 2.NEGARA

 Ilmu Negara  terjemahan dari “staatsleer” (Belanda), “staatlehre” (Jerman), “theorie d’etat” (Perancis), “theory of state” atau “political theory” (Inggris)  Diponolo G.S  ilmu yang menyelidiki dan mempelajari hal ihwal dan seluk beluk negara  Moh. Koesnardi dan Bintar B. Saragih  ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara  Soehino  ilmu yang menyelidiki atau membicarakan negara  Ramdlon Naning  ilmu yang mempelajari, mengkaji, dan menyelidiki sesuatu yang menyangkut negara baik mengenai asal usulnya, seluk beluk, bentuk, dan wujudnya maupun tentang segala sesuatu yang menyangkut negara itu secara umum

 Jean bodin ; negara sbg suatu persekutuan keluarga- keluarga dg segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat  Aristoteles ; negara (polis) sebagai persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup sebaik- baiknya.  Hans kelsen ; negara sbg suatu susunan pergaulan hidup bersama dg tata paksa Jadi..negara adlah kesatuan wilayah hukum yang terdiri dari sekelompok masyarakat, memiliki kewenangan untuk mengatur demi kebaikan bersama.

Negara mempunyai 2 pengertian :  Dalam arti luas merupakan kesatuan social yang diatur secara konstutisional untuk mewujudkan kepentingan bersama.  Dalam Arti Sempit, beberapa para ahli berpendapat : 1. George Jellinek : Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman diwilayah tertentu. 2. Roger F. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan personal bersama atas nama masyarakat. 3. Prof. Mr. Soenarko ; Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign.

 Perspektif sosiologis 1.Manusia sbg zoon politicon 2.Manusia memerlukan aturan yang terorganisir 3.Keluarga merupakan unit organisasi terkecil 4.From familiy to state dikarenakan persamaan nasib, keinginan, kemauan dan tujuan. Oleh karena itu kranenburg membuat sistem pengelompokan manusia berdasarkan 2 indikator : a.Apakah kelompok itu berada di satu tempat / tidak ? b.Apakah kelompok itu teratur / tidak ? Hasilnya diperoleh 4 macam kelompok dlm masyarakat : 1.berada di satu tempat tertentu&teratur (ex. orang kuliah, orang melihat sirkus, dsb) 2.Berada disatu tempat tapi tdk teratur (ex. pasar atau demonstran) 3.Kelompok yg tidk setempat&tdk teratur (ex. PKL, pengemis, pengamen 4.Kelompok tdk setempat tp teratur (ex. Negara)

“Masyarakat terbentuk dikarenakan adanya kesatuan pemikiran, perasaan dan peraturan bersama”. Hal ini juga berlaku pada negara sebagai kesatuan wilayah dg berbagai pluralitas sosial yang beraneka ragam atas dasar kesamaan dan kesadaran bersama.

 Perspektif yuridis 1.Rechts objek ; negara dipandang sbg objek dari org yg melakukan perjanjian 2.Rechts subjek ; negara dipandang sbg pembuat hukum yg memiliki hak dan kewajiban 3.Rechts verhaltnis ; negara dipandang sbg hasil perjanjian yg mengikat

PProf. R. Kranenburg  obyek penyelidikannya adalah negara. untuk menyelidiki timbulnya (asal mula), hakekat, dan bentuk suatu negara TTugas ilmu negara  mengkaji dan mempelajari sifat, seluk beluk, segi-segi dan masalah-masalah negara secara umum IIlmu negara mengumpulkan segala gejala-gejala serta peristiwa-peristiwa mengenai negara pada masa lalu, kini dan tinjauannya pada masa datang (2). OBYEK KAJIAN ILMU NEGARA

Staatswissenschaft (Ilmu kenegaraan) STAATS WISSENSCHAFT (objek kajiannya negara) RECHTSWISSENSCHAFT (penekanan objek kajian pada bidang hukum) HUKUM TATA NEGARA HAN/HTUN, HUKUM ANTAR NEGARA BESCHREIBENDE (kumpulan pengetahuan ttg negara ) THEORETISCHE STAATWIISSENCHAFT (ilmu negara) PRACTISCHE STAATSWISSENSCHAFT (ilmu politik/praktek-praktek teori kenegaraan ) ALLGEMEINE STAATSLEHRE (Ilmu negara umum) BESONDERE STAATSLEHRE (Ilmu Negara Khusus) ALLGEMEINE SOZIALE (teori umum sudut sosial) ALLGEMEINE STAATSLRECHTSLEHRE (teori umum sudut yuridis) INDIVIDUELLE STAATSLEHRE (teori sudut sosial) SPEZIELLE STAATSLEHRE (sudut yuridis)

1. Induktif (bekerja dg terlebih dahulu menanggapi situasi, mengumpulkan bahan, menyusun fakta-fakta, mempelajari fenomena untuk kemudian selanjutnya menarik kesimpulan-kesimpulan utk memperoleh ketentuan- ketentuan dasar yg bersifat umum). 2. Deduktif (bekerja dg ketentuan-ketentuan dasar, dalil-dalil, kaidah yg merupakan petunjuk umum untuk memperoleh keterangan atas fakta- fakta dan persoalan yg beraneka ragam); 3. History/methode van historische beschouwing; (bekerja dg menganalisa, mempelajari asal usul, sebab musabab, peranan serta pengaruhnya dalam perkembangan negara) 4. Perbandingan (comparation) ; bekerja dengan membanding-bandingkan, mencari persamaan dan perbedaannya. 5. Dialektis (mengkonfrontasikan, menguji fakta, fenomena dan peristiwa satu dengan lainnya) 6. Empiris ( mengamati fakta-fakta, gejala-gejala yang bersifat konkret dan terindera)

7. Rasionalitas (logika dan pikiran sehat untuk mencari pengertian masalah publik) 8. Sistematis (sistematisasi, penghimpunan, pelukisan, penguraian, penilaian dan klasifikasi/pengelompokkan); 9. Hukum (juridische atau legalische methode, aspek yuridis dan menyamping non yuridis) 10. Fungsional (functionalle methode); mempelajari hubungan timbal balik dan pengaruhnya satu sama lainnya. Jadi berbagai gejala tidaklah berdiri sendiri melainkan saling berhubungan. 11. Sinkretis (syncretisme/syncretismus, penggabungan yuridis+non yuridis)

 ILMU NEGARA  - menilai obyeknya adalah negara dlm pengertian abstrak, terlepas dari keadaan, tempat, dan waktu tertentu - menitikberatkan untuk mempelajari keseluruhan permasalahan negara secara umum, utuh, dan menyeluruh, tanpa mempersoalkan negara yang mana dan bagaimana  HUKUM TATA NEGARA  - menilai negara dari pengertian, sifat, dan bentuknya dalam pengertian yang sudah kongkrit, terikat pada keadaan, tempat, dan waktu tertentu - menitikberatkan perhatiannya pada masalah-masalah hukum yang menjadi landasan kehidupan suatu negara tertentu Jadi : Hukum Tata Negara menguraikan pertumbuhan, perkembangan dan susunan suatu sistem alat-alat perlengkapan negara tertentu, sedangkan Ilmu Negara mencurahkan perhatiannya pada hal-hal yang bersifat menyeluruh yaitu berupa pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi pokok (kranenburg mempergunakan istilah pengertian-pengertian umum dan sifat-sifat umum) dari Negara secara umum. Perbedaan

 Obyek sama : Negara  HTN, HAN, Ilmu Politik  memandang negara dari sifat dan pengertian yang konkrit, sedangkan Ilmu Negara  memandang negara dari sifat dan pengertian yang abstrak/umum yaitu pengertian dan sendi-sendi pokok negara secara umum dengan mengesampingkan hal-hal yang khusus.  Obyek HTN dan HAN  negara yang sudah terkait pada tempat, keadaan, dan waktu (diselidiki lebih lanjut mengenai susunan, alat-alat perlengkapan, wewenang, dan kewajiban alat-alat perlengkapan)  Ilmu Politik  saluran penerapan teori-teori kenegaraan  Wirjono Projodikoro  kategori “statis-dinamis” (Ilmu Negara=HTN  bersifat statis, sedangkan HAN=Ilmu Politik  bersifat dinamis)

 Sebagai mata kuliah dasar untuk mempelajari mata kuliah di tingkatan yang lebih tinggi  HTN, HAN, HI, dll  Berkaitan dengan ilmu lain seperti sosiologi, psikologi, ekonomi, sejarah, filsafat, politik, dsb