DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Advertisements

Membangun negara dari desa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Department of Business Adminstration Brawijaya University
TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMISKINAN KESEJAHTERAAN Penyusunan RKP DESA PRESPEKTIF UU DESA.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
MANAJEMEN KEUANGAN DESA
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
PENGANGGARAN SANITASI
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
Kabid. Anggaran DPKAD Kota Semarang
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Penyusunan RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) – SKPD
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pertemuan 15 Keuangan Desa.
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PELATIHAN MANAJEMEN PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pelaksana Teknis Pengelolaan
KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASI MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017 DARI SISI PELAPORAN.
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
Selvia Nurindah Sari JP081280
SIKLUS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA, ANGGARAN, DAN AKUNTANSI
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN 2015
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
RENCANA PEMBANGUNAN DESA (RKPDESA) DIREKTORAT JENDRAL PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA KEMENTRIAN DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
STRUKTUR APBN (D) MENGGAMBARKAN ANGGARAN PENDAPATAN, BELANJA DAN PEMBIAYAAN SELAMA SATU PERIODE A.PENDAPATAN RP. XXXX B.BELANJA RP.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Doden FE Untag Banyuwangi
Padang, 26 – 29 Agustus 2019 PENGANTAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN.
Sosialiasi hibah DAN BANSOS TAHUN 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA INSPEKTORAT KOTA BANDA ACEH.
Transcript presentasi:

DIREKTORAT FASILITASI KEUANGAN DAN ASET PEMERINTAHAN DESA DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

ISUE STRATEGIS KEBIJAKAN PENGELOLAANKEUANGANDESA(1) Hukum Tunai di Perubahan Permendagri Nomor 113/ Tata Kelola Kewenangan Mengetur 3. Kedudukan Keudes Laporan Sederhana Padat Instruksi Output Karya Dana Desa Presiden Desa Laporan Output Masalah (Fraud)

ISUE STRATEGIS KEBIJAKAN PENGELOLAANKEUANGANDESA(2) Tata cara pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DD (PP. 60/2014) Prioritas Penggunaan Dana Desa (Ps. 21 PP. 60/2014) Pengelolaan Keuangan Desa (Ps 106 PP. 43/2014) KEWENANGAN MENGATUR KEMENDAGRI KEMENKEU KEMENDES, PDTT

ISUE STRATEGIS KEBIJAKAN PENGELOLAANKEUANGANDESA(3) Pusat UU.6/2014 Provinsi Kab/Kota Desa ? Hak Asal Usul Lokal Berskala Desa Penugasan Lain-lain Penugasan UU. 17/2003 UU. 1/2004 KEDUDUKAN KEUANGAN DESA

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 11

Definisi Keuangan Desa Permendagri 113 tahun 2014 dan Permendagri No 20 tahun 2018 Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa Tidak ada Perubahan mengenai definisi keuangan Desa

Azas Pengelolaan Keuangan Desa 113/2014 › Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. › Pengelolaan keuangan Desa, dikelola dalam masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. 20/2018 Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember

Pengelola Keuangan Desa Kepala Desa PKPKD SekDes Koord PTPKD KaSie Bendahara PTPKD Kepala Desa PKPKD SekDes Koord PPKD KaUr Keu Bendahara KaUr Pel Keg Angg PPKD KaSie Pel Keg Angg Tata usaha dan umum Perencanaan Pelayanan Pemerintahan Kesejahteraan 113/ /2018

› Kepala Desaadalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa dan dalam kekayaan milik Desa yang dipisahkan Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yakni Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Bendahara. KEPALA DESA › Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. › Dalam melaksanakan Kekuasaan PKD, K Desa menguasakan sebagian kekuasaan kepada perangkat Desa selaku PPKD. › Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD Kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. › PPKD terdiri atas Sekretaris Desa; Kaur dan Kasi; dan Kaur keuangan 113/201420/2018

Sekretaris Desa 113/2014 › Sekretaris Desa bertindak selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan Desa. › Sekretaris Desa selaku koordinator pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas : 1. menyusun dan melaksanakan Kebijakan Pengelolaan APBDesa; 2. menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa; 3. melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBDesa; 4. menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa; dan 5. melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APBDesa. 20/2018 Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD. Sekretaris Desa mempunyai tugas: 1.mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; 2.mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa; 3.mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa; 4.mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa; 5.mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan 6.mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Sekretaris Desa juga mempunyai tugas: 1.melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL; 2.melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan 3.melakukan verifikasi terhadap bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur Keuangan dan Bendahara ▪ Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. ▪ Bendahara mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. ▪ Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan. Dalam melaksanakan fungsi tersebut kaur keuangan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa. ▪ Kaur keuangan mempunyai tugas yakni menyusun RAK Desa; dan melakukan penatausahaan yang meliputi menerima/menyimpan, menyetorkan/membayarkan,dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa /201420/2018

Pelaksana 113/2014 › Kepala Seksi bertindak sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidangnya. › Kepala Seksi mempunyai tugas: 1.menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; 2.melaksanakan kegiatan dan/atau bersama Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan di dalam APBDesa; 3.melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan; 4.mengendalikan pelaksanaan kegiatan; 5.melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Desa; dan 6.Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan. 20/2018 Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran Kaur dan Kasi mempunyai tugas: 1.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya; 2.melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya; 3.mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya; 4.Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya; 5.menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan 6.menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa. Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Pengelolaan Keuangan Desa › Pengelolaan keuangan Desa meliputi: › Perencanaan; › Pelaksanaan; › Penatausahaan; › Pelaporan; dan › Pertanggungjawaban › Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan Basis Kas. Basis Kas merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. › Pengelolaan keuangan Desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PERENCANAAN

Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan dan pedoman penyusunan APB Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati/Wali Kota setiap tahun. Materi Muatan PerBup/PerWaliKota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat : – Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan kewenangan desa dan RKP desa – Prinsip penyusunan APBDes – Kebijakan penyusunan APBDes – Teknis penyusunan APBDes – Hal khusus lainnya Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentangAPB Desa.

Pendapatan Asli Desa Pendapatan Desa Transfer bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; Alokasi Dana Desa (ADD); bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi; dan bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Pendapatan Lain-lain

Pendapatan Asli Desa Hasil Usaha Hasil Aset Swadaya, partisipasi dan Gotong royong Lain-lain pendapatan asli desa 113/201420/2018 Hasil Usaha Hasil Aset Swadaya, partisipasi dan Gotong royong Lain-lain pendapatan asli desa hasil Bumdes tanah kas desa antara lain tambatan perahu pasar desa tempat pemandian umum jaringan irigasi hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. antara lain hasil pungutan Desa antara lain tenaga, barang yang dinilai dengan uang penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa antara lain

Pendapatan Lain-Lain Pendapatan Lain- lain 113/ /2018 Pendapatan Lain- lain Penerimaan dari hasil kerja sama Desa Penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; Penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; Koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; Bunga bank. mengikat antara lain Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak lain-lain pendapatan Desa yang sah

› Belanja desa, meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran › Klasifikasi Belanja Desa, terdiri atas kelompok: 1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa; 3. Pembinaan Kemasyarakatan Desa; 4. Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan 5. Belanja Tak Terduga. › Belanja Desa, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran. › Klasifikasi Belanja Desa terdiri atas bidang: › penyelenggaraan pemerintahan Desa › pelaksanaan pembangunan Desa › pembinaan kemasyarakatan De › pemberdayaan masyarakat Des › Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa 113/ /2018 Notes : Klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. BELANJA DESA

Prinsip Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan L AINNYA Lainnya sesuai dengan sifat dari Sub Bidang Penyediaan Sarana/Prasarana F ISIK S UB B IDANG BIDANGBIDANG Pemeliharaan Sarana/Prasarana Pembangunan Sarana/Prasarana Pembinaan dan dukungan N ON F ISIK Pendidikan dan Penyuluhan Pengelolaan/ Penyelenggaraan

BIDANG Sub Bidang: P ENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN D ESA P ELAKSANAAN PEMBANGUNAN D ESA P EMBINAAN KEMASYARAKATAN D ESA P EMBERDAYAAN MASYARAKAT D ESA P ENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK D ESA penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa (1.1); sarana dan prasarana pemerintahan Desa (1.2); administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan (1.3); tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan (1.4); Pertanahan (1.5) Pendidikan (2.1); Kesehatan (2.2); pekerjaan umum dan penataan ruang (2.3); kawasan permukiman (2.4); kehutanan dan lingkungan hidup (2.5); perhubungan, komunikasi dan informatika (2.6); energi dan sumber daya mineral (2.7); dan Pariwisata (2.8); ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat (3.1); kebudayaan dan kegamaan (3.2); kepemudaan dan olah raga (3.3) kelembagaan masyarakat (3.4) kelautan dan perikanan (4.1); pertanian dan peternakan (4.2); peningkatan kapasitas aparatur Desa (4.3); pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga (4.4); koperasi, usaha mikro kecil dan menengah (4.5); dukungan penanaman modal (4.6) perdagangan dan perindustrian (4.7) penanggulangan bencana (5.1); keadaan darurat (5.2); keadaan mendesak (5.3).

B IDANG S UB B IDANG Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) ** Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat* Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan* Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LKMD/LPM/ LPMD Pembinaan PKK Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat* Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga* K EGIATAN B IDANG P EMBINAAN KEMASYARAKATAN D ESA K ETENTRAMAN, KETERTIBAN, DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT K EBUDAYAAN DAN KEGAMAAN K EPEMUDAAN DAN OLAH RAGA K ELEMBAGAAN MASYARAKAT = penambahan kegiatan ditetapkan oleh Kab/Kota ** = untuk penamaan kegiatan, pilih salah satu sesuai kebutuhan desa

Kode Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan X Sub Bidang BidangKegiatan 1Penyelenggaraan pemerintahan Desa; 2Pelaksanaan pembangunan Desa; 3Pembinaan kemasyarakatan Desa; 4 Pemberdayaan masyarakat Desa; 5 Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa X XX Sesuai dengan masing-masing Sub bidang 01 …….; 02 ……; …………… …. 99 Kegiatan yang dimulai dengan kode 9 adalah kegiatan lain-lain yang menjadi kewenangan Kota/Kabupaten Sesuai dengan masing-masing rincian bidang 1 ……. 2 …… ……………

JENIS BELANJA PEGAWAI 113/2014 Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; dan Belanja Modal. 20/2018 Belanja pegawai; Belanja barang/jasa; Belanja modal; dan Belanja tak terduga.

BELANJA Pengeluaran bagi kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD, terdiri dari: Penghasilan tetap, Tunjangan, Penerimaan lain, dan pembayaran jaminan social ( sesuai dengan ketentuan peraturan perUUan dan kemampuan APB Desa ) pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) operasional pemerintah Desa; pemeliharaan sarana prasarana Desa kegiatan sosialisasi/rapat- rapat/pelatihan/bimbinga n teknis; operasional BPD; insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. Pengeluaran pengadaan barang dan/atau bangunan yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset. Belanja Modal Pengadaan Tanah Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat Belanja Modal Kendaraan Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman Belanja Modal Jalan/Prasarana Jalan Belanja Modal Jembatan Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase/Air Limbah/Persampahan Belanja Modal Jaringan/Instalasi Belanja Modal lainnya Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. kriteria: bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; tidak diharapkan terjadi berulang; dan berada di luar kendali pemerintah Desa. BELANJA PEGAWAI BELANJA BARANG DAN JASA BELANJA MODAL BELANJA TAK TERDUGA

Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. › Penerimaan Pembiayaan, mencakup: › Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; › Pencairan Dana Cadangan; dan › Hasilpenjualan kekayaan desa yang dipisahkan. ngeluaran Pembiayaan, terdiri dari : › Pembentukan Dana Cadangan; dan › Penyertaan Modal Desa. PEMBIAYAAN DESA › Pembiayaan Desa terdiri atas Penerimaan › Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. › Penerimaan pembiayaan, menu › SiLPA tahun sebelumnya; › pencairan dana cadangan; da hasilpenjualan kekayaan De dipisahkan. › Pengeluaran Pembiayaan, te diri dari › pembentukan dana cadangan; dan › penyertaan modal. 113/201420/2018

Kode Klasifikasi Utama, Sub/Jenis, dan Obyek X XX Utama Sub/Jenis Obyek 4Pendapatan 5Belanja 6Pembiayaan Sesuai dengan masing-masing obyek 01 …….; 02 ……; …………… X Sesuai dengan masing-masing Sub/Jenis 1 ……. 2 …… 3 …….

Penyusunan PerDes APBD Desa Kepala Desa Rancangan PerDes APBDesa BPD Musyawarah BPD OK?OK? Rancangan PerDes APBDesa Sekretariat Desa Rancangan PerkaDes APBDesa Rancangan PerDes APBDesa Rancangan PerkaDes APBDesa Rancangan PerDes APBDesa CamatCamat Bupati/ Walikota Pedoman penyusunan RKP Des Rancangan PerDes APBDesa Penyelenggaraan pemerintahan pagu tahun lalu a 6b ya tidak A

Penyusunan PerDes APB Desa Kepala Desa Musyawarah BPD BPD PerKaDes APBDesa PerDes APBDesa Media Informasi SK Bupati/ Walikota Pedoman evaluasi Bupati/ Walikota tidak OK? ya 10 >20 hari kerja ya 11a tidak 11b 13b 13a 12 14a 15 A

KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KABUPATEN/KOTA (Nama Kabupaten/Kota) PERATURAN DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN …. DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA (Nama Desa), Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; b.bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran.... yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakann pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera; c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran....; Mengingat : ; 2. …..; 3. ……dan seterusnya; Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA … (Nama Desa) KEPALA DESA ….. (Nama Desa) KABUPATEN/KOTA (Nama Kabupaten/Kota) PERATURAN KEPALA DESA… (Nama Desa) NOMOR … TAHUN … TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN ………………… DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA… (Nama Desa), Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Desa Nomor Tahun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran....., maka perlu menyusun Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.....(Nama Desa) Tahun Anggaran......; Mengingat: ; 2..…..; 3. ……dan seterusnya; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA.... TAHUN ANGGARAN..... Pasal 1 Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran terdiri dari: 1. Pendapatan Desa Rp……………… Rp……………… a.Pendapatan Asli Desa b.Transfer c.Lain-lain Pendapatan yang sah Jumlah Pendapatan 2.Belanja Desa a.Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp…

Rancangan APB Desa …………………,…………………… Ke pala De sa, ………………. (………………………………..) ANGGARAN PENDAPAT AN DAN BELANJA DESA PEMERINT AH DESA………….. TAHUN ANGGARAN…………. KODE REKENINGURAIAN ANGGARAN Rp. SUMBER DANA abcab 4PENDAPAT AN 41PADe sa 42Transfe r 43Pe ndapatan lai n-lai n JUMLAH PENDAPAT AN 5BELANJA 1Pe nye le nggaraan Pe me ri ntahan De sa 11Pe nye le nggaraan Be lanja Pe nghasi lan Te tap, Tunjangan dan Ope rasi onal Pe me ri ntahan 1101Pe nye di aan Pe nghasi lan Te tap dan Tunjangan Ke pala De sa Be lanja Pe gawai 13Admi ni strasi Ke pe ndudukan, Pe ncatatan Si pi l, Stati sti k dan Ke arsi pan 1301Pe layanan admi ni strasi umum dan ke pe ndudukan (Surat Pe ngantar/Pe layanan KTP, Kartu Ke luarga, dll) Be lanja Barang dan Jasa 2Pe laksanaan Pe mbangunan De sa 21Pe ndi di kan 2105Pe mbangunan/Re habi li tasi /Pe ni ngk atan Sarana Prasarana Pe rpustakaan/Taman Bacaan De sa/Sanggar Be lajar Be lanja Modal 5Pe nanggulangan Be ncana, Ke adaan Darurat dan Me nde sak 51Pe nanggulangan Be ncana 5154Be lanja Tak Te rduga 51Ke adaan Darurat 5154Be lanja Tak Te rduga dst JUMLAH BELANJA SURPLUS /(DEFISIT ) 6PEMBIAYAAN 61Pe ne ri maan Pe mbi ayaan 62Pe nge luaran Pe mbi ayaan SELISIH PEMBIAYAAN

Perubahan Anggaran Perubahan PerKaDes Perubahan PerDes Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: – penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; – sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; – keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan – keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan APB Desa ditetapkan dengan peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: – penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; – keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; – kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

Rekening Kas Desa 113/2014 Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam rangka pelaksanaan kewenangan desa dilaksanakan melalui rekening kas desa. Khusus bagi desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya maka pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Bendahara dapat menyimpan uang dalam Kas Desa pada jumlah tertentu dalam rangkamemenuhi kebutuhan operasional pemerintah desa Pengaturan jumlah uangdalam kas desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota. 20/2018 Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota. Rekening kas Desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Desa yang belum memiliki pelayanan perbankan di wilayahnya, rekening kas Desa dibuka di wilayah terdekat yang dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan kepala Desa dan Kaur Keuangan. Rekening kas Desa dilaporkan kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota. Bupati/Wali Kota melaporkan daftar rekening kas Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Kaur Keuangan dapat menyimpan uang tunai pada jumlah tertentu untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa. Pengaturan jumlah uangtunai ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai pengelolaan Keuangan Desa.

… RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN PERUBAHAN TAHUN ANGGARAN ……………………………………………. DESA: KECAMATAN : KABUPATEN : PROVINSI: KODE REKENINGURAIAN SEMULAMENJADI RENCANA PENARIKAN ANGGARAN (Rp)JUMLAH (Rp) ANGGARAN Jumlah (Rp) SumberJumlah (Rp) Sumber JanFebMarAprMeiJunJulAgtSepOktNopDes abcabcd 1Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 11Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 1101Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa Belanja Pegawai Penghasilan Tetap & Tunjangan Kepala Desa … 13Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan 1301Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) Belanja Barang dan Jasa Belanja Jasa Honorarium 2Pelaksanaan Pembangunan Desa 21Pendidikan 2105Pembangunan/Rehabilitasi / Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/ Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Belanja Modal Belanja Modal Gedung dan Bangunan … 5Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak 51Penanggulangan Bencana Penanggulangan Bencana Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga Belanja Tak Terduga ……….., …………………………… Kaur/Kasi…………………………… Diverifikasi oleh: Sekretaris Desa, (……………………………………….. (……………………………………….)Disetujui oleh: Kepala Desa, (………………………………………)

PELAKSANAAN

› Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. › DPA terdiri atas: › Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa merinci setiap kegiatan anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan › Rencana Kerja Kegiatan Desa, merinci lokasi, volume, biaya, sasaran, waktu pelaksanaan kegiatan, dan pelaksana kegiatan anggaran. › Rencana Anggaran Biaya (RAB), merinci satuan harga untuk setiap kegiatan › Prosedur: › Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyerahkan rancangan DPA kepada Kepala Desa melalui Sekretaris Desa paling lama 6 (enam) hari kerja setelah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). › Sekretaris Desa melakukan verifikasi rancangan DPA paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Kaur dan Kasi menyerahkan rancangan DPA. › Kepala Desa menyutujui rancangan DPA yang telah diverifikasi oleh Sekretaris Desa. DPA, Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan, RAB dan RAK Des

PerDes APBDes KASIE/ KAUR DPA OK DPADPA Sekretaris Desa Verifikasi KAUR KEUANGAN RKA Desa OK RKA Desa Sekretaris Desa RAK Desa DPA OK Prosedur Penyusunan DPA dan RAK Desa DPARAK Desa DPA Kepala Desa hari PerKaDes APBDes 6 hari hari 1 Kepala Desa Verifikasi 3

Format DPA

RencanaKerjaKegiatanDesa melaksanaka DesaDesa Kemasyarakatan Masyarakat Keadaan RENCANA KERJA KEGIATAN DESA* TAHUN : ……………. DESA : KECAMATAN : KABUPATEN : PROVINSI : No Bidang/Sub Bidang/Kegiatan LokasiVolumeSatuanSatuanBiaya (Rp)Biaya (Rp) SasaranWaktu Pelaksanaan Pelaksana Kegiatan Anggaran Tim yang n kegiatan JumlahJumlahlaki-lakilaki-lakiPerempuanPerempuanA-RTMA-RTMDurasiMulaiSelesai BidangBidangSub BidangKegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jumlah Per Bidang 1 2 PembangunanPembangunan Jumlah Per Bidang 2 3 Pembinaan Jumlah Per Bidang 3 4 Pemberdayaan Jumlah Per Bidang 4 5 Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa Kepala Desa, Sekretaris Desa, ( )

Rencana Anggaran Biaya (RAB) RENCANA ANGGARAN BIAYA DESA……………………… KECAMATAN…………………. TAHUN ANGGARAN………………………… Bidang : Sub Bidang : ………………………… Kegiatan : Waktu Pelaksanaan : …………………………. Rincian Pendanaan : NO.NO.URAIANURAIANVOLUMEVOLUME HARGA SATUAN (Rp.) JUMLAH(Rp.)JUMLAH(Rp.) JUMLAH (Rp.)JUMLAH (Rp.) ……………………, ………………… Disetujui Kepala Desa Kaur/Kasi………………… (…………………………….) (………………………….)

RAK Desa RENCANA ANGGARAN KAS DESA TAHUN ANGGARAN ……………………………………………. DESA : KECAMATAN : KABUPATEN : PROVINSI : Contoh KODE REKENINGURAIAN ANGGARAN (Rp) PENERIMAAN/ PENGELUARAN (Rp.) JUMLA H (Rp) JanJanFe bFe bMarMarAprMe iMe iJunJunJulJulAgtAgtSe pSe pOktNopDe sDe s abcabcd 4PENDAPATAN 41PADe sa 411Hasil usaha 411… 42Transfe rTransfe r 421Dana De saDana De sa 43Pe ndapatan lain-lainPe ndapatan lain-lain 431Pe ne rimaan dari Hasil Ke rjasama De sa de ngan Pihak Ke tiga 431…. dst…dst… JUMLAH PENDAPATAN 5BELANJA 1Pe nye le nggaraan Pe me rintahan De sa 11Pe nye le nggaraan Be lanja Pe nghasilan Te tap, Tunjangan dan Ope rasional Pe me rintahan De sa 1101 Pe nye diaan Pe nghasilan Te tap dan Tunjangan Ke pala De sa Be lanja Pe gawaiBe lanja Pe gawai Pe nghasilan Te tap & Tunjangan Ke pala De sa … 13 Administrasi Ke pe ndudukan, Pe ncatatan Sipil, Statistik dan Ke arsipan 1301 Pe layanan administrasi umum dan ke pe ndudukan (Surat Pe ngantar/Pe layanan KTP, Kartu Ke luarga, dll) Be lanja Barang dan Jasa Be lanja Jasa Honorarium 2Pe laksanaan Pe mbangunan De sa JUMLAH BELANJA SURPLUS /(DEFISIT) 6PEMBIAYAAN 61Penerimaan Pembiayaan 611SiLPA Tahun Sebelumnya Pengeluaran Pembiayaan 621Pembentukan Dana Cadangan 6221Pembentukan Dana Cadangan dstdst SELISIH PEMBIAYAAN Jumlah Total Pe ne rimaan Jumlah Total Pe nge luaran Se lisih Pe ne rimaan dan Pe nge luaran ……….., …………………………………………… Kaur Keuangan, Diverifikasi oleh: Sekretaris Desa, (………………………………………………………. (……………………………………….) Disetujui oleh: Kepala Desa, (……………………………………………………………)

Realisasi Penerimaan (Pasal 65) Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara: › disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; › disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan › disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.

Realisasi Pengeluaran › Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa. › Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. › Pelaksanaan kegiatan diutamakan melalui swakelola. › Pengadaan melalui swakelola dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat. › Dalam hal pelaksanaan kegiatan tidak dapat dilaksanakan melalui swakelola, baik sebagian maupun keseluruhan dapat dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang dianggap mampu. › Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Bupati/Wali Kota berpedoman pada peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa di Desa.

KAURKAUR APBDes PerDes APBDes SPPSPP Sekretaris Desa SPP Verifikasi Kepala Desa SPP OK KAUR Keuangan Realisasi Pengeluaran Swakelola Catat dalam BKU, Buku Pembantu Panjar dan Pajak Catat dalam buku pembantu kegiatan Pengguna anggaran yang diterima dari pengajuan SPP untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari DPA OK SWAKELOLA KaSie/ PerKaDes

Realisasi Pertanggungjawaban Pengelolaan Swakelola KaSie/ KAUR DPA OK PerDes APBDes Sekretaris Desa Kepala Desa Catat dalam BKU, Buku Pembantu Panjar dan Pajak Catat dalam buku pembantu kegiatan Pertanggung jawaban Verifikasi Pertanggung jawaban Pertanggung jawaban OK KAUR Keuangan Bila terdapat sisa kas, dikembalikan ke kaur keuangan 7 (tujuh) hari Setelah selesai kegiatan PerKaDes APBDes

Realisasi Pengeluaran Penyedia Barang Penyedia Barang Penerimaan Barang PerDes APBDes Tagihan PerKaDes APBDes KaSie/ KAUR DPA OK Pernyataan tanggung jawab belanja SPP tagihan Penerimaan Barang Sekretaris Desa tagihan Verifikasi Pernyataan tanggung jawab belanja Penerimaan barang SPP Kepala Desa Catat dalam BKU, Buku Pembantu Panjar dan Pajak Pernyataan tanggung jawab belanja KAUR Keuangan tagihan Penerimaan Barang SPP OK Catat dalam Buku Pembantu Kegiatan

SPP SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN ( SPP ) DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN Bidang : ………………………………. Sub Bidang : ………………………………. Kegiatan : ………………………………. Waktu Pelaksanaan : ………………………………. NoURAIANURAIAN PAGU ANGGARAN PENCAIRAN S.D. YG LALU PERMINTAA N SEKARANG JUMLAH SAMPAI SAAT INI SISA DANA (Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.)(Rp.) JUMLAHJUMLAH , …………. 20…. Telah dilakukan verifikasi Sekretaris Desa, Kaur/ Kasi…………………. ……………………………… (…………………………………… isetujui untuk dibayarka Telah dibayar lunas Kepala Desa, Kaur Keuangan, ……………………………… (……………………………………

LaporanPelaksanaanKegiatandanAnggaran k Laink Lain LAPORAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN Bulan : …………………………………….Tahun : ………………… DESA : ……………………….. KECAMATAN : ……………………….. KABUPATEN : ……………………….. PROVINSI KODE REKENING URAIANURAIAN OUTPUT SUMBER DANA Rencana Realisasi Sampai Saat ini DanaDesa(Rp)DanaDesa(Rp) AlokasiDanaDesa(Rp)AlokasiDanaDesa(Rp) Lain-Lain(Rp)Lain-Lain(Rp) BentuBentu VolumeSatuanSatuan Anggara n VolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) Capaian (%)Capaian (%) abcabcd JumlahJumlah ……….,…………………… Kaur/Kasi ttd (…………………………)

Pernyataan Tanggung Jawab Belanja PERNYATAAN TANGGUNGJAWAB BELANJA DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN Bidang : Sub Bidang : ………………………… Kegiatan : NO.NO.PENERIMAPENERIMAURAIANURAIAN JUMLAH(Rp.)JUMLAH(Rp.) 1234 JUMLAH (Rp.)JUMLAH (Rp.) Bukti-bukti pengeluaran atau belanja tersebut diatas sebagai terlampir, untuk kelengkapan administrasi dan pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya , Kaur/Kasi…………………………………….. (……………………………………………..)

2 a b c d Laporan Akhir Realisasi Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN Bulan : …………………………………….Tahun : ………………… DESA : ……………………….. KECAMATAN : ……………………….. KABUPATEN : ……………………….. PROVINSI KODE REKENING URAIANOUTPUTSUMBER DANA Rencana Realisasi DanaDesa(Rp)DanaDesa(Rp) Alokasi Dana Desa (Rp) Lain-Lain(Rp)Lain-Lain(Rp) BentukLainBentukLain VolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) VolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) Capaian(%)Capaian(%) abc JumlahJumlah ………….,………………………. Kaur/Kasi ttd Tidak diperlukan (…………………………)

a b c d RencanaKegiatandanAnggaranLanjutan SumberSumber RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN LANJUTAN* TAHUN ANGGARAN ……………………………………………. DESA : …………………………….. KECAMATAN : …………………………….. KABUPATEN : …………………………….. PROVINSI : …………………………….. KODE REKENINGURAIANANGGARANREALISASIREALISASILANJUTAN Anggaran Volume kegiata n Jumlah Anggaran Waktu Penyelesaian Penarikan Anggaran (Rp) 12 Jumlah(Rp)Jumlah(Rp) SumberSumberJumlah (RpJumlah (Rp%Rp.Rp.harihariJanJanFebFebMarMarJumlahJumlah abc ……….., ………………………………… Diverifikasi oleh: Kaur/Kasi………………… Sekretaris Desa, Diperlukan? (……………………………… (……………………………….) Disetujui oleh: Kepala Desa, ……………………………………

Buku Pembantu Kegiatan BUKU KAS PEMBANTU KEGIATAN DESA……………….. KECAMATAN………………….. TAHUN ANGGARAN…………………………………… No.No.TanggalNomor Bukti UraianUraian Penerimaandari KasPenerimaandari Kas Pengeluaran (Rp) Pengembalian ke Kas Desa (Rp) Saldo Kas(Rp.)Saldo Kas(Rp.) (Rp)(Rp) BelanjaBarangdan JasaBelanjaBarangdan Jasa BelanjaModalBelanjaModal Pindahan Jumlah dari halaman sebelumnya JumlahJumlah Total PenerimaanTotal PenerimaanTotal Pengeluaran Total Pengeluaran + Saldo Kas …………………..,………………………… Kaur/Kasi………………………………… (…………………………………………..)

PENATAUSAHAAN

› Penatausahaan dilakukan oleh Bendahara Desa. › Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. › Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. › Penatausahaan dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. › Pencatatan pada buku kas umum ditutup setiap akhir bulan. › Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas: › buku pembantu bank, merupakan catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa › buku pembantu pajak, merupakan catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak › buku pembantu panjar, merupakan catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar 113/ /2018 Penatausahaan

Buku Kas Umum BUKU KAS UMUM DESA …………………… TAHUN ANGGARAN KECAMATAN : KABUPATEN : PROVINSI : NOTGLTGLKODE REKENINGURAIAN PENERIMAAN (Rp) PENGELUARA N (Rp) NOMOR BUKTI JUMLAH PENGELUARAN KUMULATIF (Rp) SALDO(Rp)SALDO(Rp) abcabcd JUMLAHRp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp.Rp. ……….., ……………………… Diverifikasi oleh: Kaur Keuangan Sekretaris Desa, (………………………………… (……………………………….) Disetujui oleh: Kepala Desa, (………………………………………………)

BukuPembantuBank ……….., ……………………… (…………………………………(………………………………… BUKU PEMBANTU BANK DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN BULAN BANK CABANG NO. REKENING No. TANGGAL TRANSAKSI URAIAN TRANSAKSI BUKTI TRANSAK SI PEMASUKAN (Rp)PENGELUARAN (Rp) SALDO(Rp)SALDO(Rp) SETORANSETORAN BUNGA BANK PENARIKANPENARIKANPAJAKBIAYA ADMBIAYA ADM TOTAL TRANSAKSI BULAN INI TOTAL TRANSAKSI KUMULATIF ……….., …………………… Kaur Keuangan (………………………………

Buku Pembantu Pajak BUKU KAS PEMBANTU PAJAK DESA …………………… KECAMATAN ……………………………. TAHUN ANGGARAN No.TANGGALURAIANURAIAN PEMOTONGAN(Rp)PEMOTONGAN(Rp) PENYETORAN(Rp)PENYETORAN(Rp) SALDO(Rp)SALDO(Rp) JUMLAHJUMLAH ……….., …………………………. Kaur Keuangan (…………………………………..)

Buku Pembantu Panjar BUKU PEMBANTU PANJAR DESA……………….. KECAMATAN………………….. TAHUN ANGGARAN…………………………………… No.No.TanggalNomor Bukti UraianUraianPenerimaPemberian(Rp)Pemberian(Rp) Pertanggung- jawaban Panjar Saldo(Rp)Saldo(Rp) ……….., …………………………. Kaur Keuangan (…………………………………..)

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pelaporan Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota berupa: – laporan semester pertama; dan – laporan semester akhir tahun. Laporan semester pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa laporan realisasi APBDesa. Laporan realisasi pelaksanaan APBDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat pada akhir bulan Juli tahun berjalan. Laporan semester akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat pada akhir bulan Januari tahun berikutnya. Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: laporan pelaksanaan APB Desa; dan laporan realisasi kegiatan. Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara menggabungkan seluruh laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun berjalan. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan Agustus tahun berjalan. Pasal 37 – 113/2014 Pasal 68 dan 69 – 20/2018

Alur Pelaporan pada Permendagri 113/2014 Kepala Desa Laporan Realisasi APBDes Sem. 1 Bupati/Walikota Laporan Realisasi APBDes Sem. II Akhir Juli Akhir Januari tahun berikutnya

Alur Pelaporan pada Permendagri 20/2018 CamatCamat Bupati/Walikota Konsolidasi Laporan konsolidasi Pelaksanaan APBDes Sem. I Dirjen Bina Pemdes Kepala Desa KaSie/ KAUR Laporan Kegiatan Laporan Realisasi Kegiatan Sem. I Laporan Realisasi APBDes Sem I 1 bulan Minggu ke 2 Agustus Minggu ke 2 Juli 7 hari setelah Akhir Kegiatan

NJA DESA REALISASI SUMBER ANGGARAN DANA KODE (Rp) a b c dst 1 a b c dst 2 a b c d … … Bentuk laporan Semester I Pelaksanaan DANA SEMESTER PERTAMA Penghasilan Tetap, Tunjangan dan APBDes KODE REKENINGURAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI ANGGARAN (Rp) SUMBER BELANJA Penyelenggaraan Pemerintahan Desa LAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELA PEMERINTAH DESA………….. TAHUN ANGGARAN…………. Contoh Penyelenggaraan Belanja Operasional Pemerintahan Desa Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa KODE REKENINGURAIAN ANGGARAN (Rp) REKENINGREKENINGURAIAN ANGGARAN (Rp) REALISASI ANGGARAN (Rp) SUMBER DANA Belanja PegawaiBelanja Pegawai Penghasilan Tetap & Tunjangan Kepala Desa abcabcd abcd 4PENDAPATAN Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan 6PEMBIAYAAN 41PADesa 61Penerimaan Pembiayaan 411Hasil usaha 611SiLPA Tahun Sebelumnya 411… Pelayanan administrasi umum dan kependudukan (Surat Pengantar/Pelayanan KTP, Kartu Keluarga, dll) 6111SiLPA Tahun Sebelumnya 42TransferTransfer 62Pengeluaran Pembiayaan 421Dana DesaDana Desa 621Pembentukan Dana Cadangan 43Pendapatan lain-lainPendapatan lain-lain Penerimaan dari Hasil Kerjasama Antar Desa Belanja Barang dan Jasa Belanja Jasa Honorarium 431…. SELISIH PEMBIAYAAN dst…dst… Pelaksanaan Pembangunan Desa …………………,……………………… 20….. Kepala Desa, ………………. (………………………………..) JUMLAH PENDAPATAN PendidikanPendidikan Pembangunan/Rehabilitasi/Penin gkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/Sanggar Belajar Belanja Modal Belanja Modal Gedung dan Bangunan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Penanggulangan Bencana Belanja Tak TerdugaBelanja Tak Terduga Belanja Tak TerdugaBelanja Tak TerdugaBelanja Tak TerdugaBelanja Tak Terduga JUMLAH BELANJA SURPLUS /(DEFISIT)

Bentuk Laporan Semester I – Laporan Kegiatan LAPORAN REALISASI KEGIATAN PERIODE 01 JANUARI - 30 JUNI (SEMESTER PERTAMA) / 01 JANUARI - 31 DESEMBER* TAHUN ANGGARAN ……………………………………………. DESA : ……………………….. KECAMATAN : ……………………….. KABUPATEN : ……………………….. PROVINSI KODE REKENING URAIANURAIANOUTPUTOUTPUT SUMBER DANA RENCANA REALISASI DanaDesa(Rp)DanaDesa(Rp) Alokasi Dana Desa (Rp) Lain-Lain(Rp)Lain-Lain(Rp) BentukLainBentukLain VolumeVolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) VolumeVolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) Capaian (%)Capaian (%) abc JumlahJumlah ………….,………………………. Kepala Desa ttd (…………………………)

Pasal 70 Kepala Desamenyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa disertai dengan: laporan keuangan, terdiri atas: laporan realisasi APB Desa; dan catatan atas laporan keuangan. laporan realisasi kegiatan; dan daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. 113/2014 Pasal 38 Kepala Desamenyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa kepada Bupati/Wali Kota setiap akhir tahun anggaran. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan Desa. 20/2018 Pertanggungjawaban

Pasal 71 Laporan Pertanggungjawaban merupakan bagian dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran. Bupati/Wali Kota menyampaikan laporan konsolidasi realisasi pelaksanaan APB Desa kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa paling lambat minggu kedua Bulan April tahun berjalan. 113/2014 › Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa dilampiri: format Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran berkenaan; format Laporan Kekayaan Milik Desa per 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan; dan format Laporan Program Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masuk ke desa. › Pasal 39 › Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 20/2018 Pertanggungjawaban

Pasal 40 › Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. › Media informasi antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. Pasal 41 › Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain. › Laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan Pasal 72 › Laporan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. › Informasi paling sedikit memuat: laporan realisasi APB Desa; laporan realisasi kegiatan; kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana; sisa anggaran; dan alamat pengaduan. 113/ /2018 Pertanggungjawaban

Alur Pertanggungjawaban Kepala Desa Laporan Kekayaan Milik Desa Laporan Realisasi Pelak APBDes Laporan Program Pem/Pemda Masuk ke Desa Bupati/Walikota Media Informasi 113/ /2018 Laporan Realisasi Kegiatan Laporan Keuangan Laporan Program Pem/Pemda Masuk ke Desa KaSie/ Laporan kegiatan CamatCamat Bupati/Walikota konsolidasi Dirjen Bina Pemdes Laporan Konsolidasi APBDes Sem. I 2 Minggu Minggu ke 2 April Tahun Berikutnya 3 bulan setelah Thn Anggaran Akhir Tahun Anggaran Perdes KAUR 7 hari setelah Kepala Desa Akhir Kegiatan

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban › Laporan keuangan, terdiri atas: › laporan realisasi APB Desa › catatan atas laporan keuangan. › Laporan realisasi kegiatan › Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. 60

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban–Laporan RealisasiAPB Desa Li hat Catatan Atas Laporan Ke uangan yang me rupakan bagi an yang ti dak te rpi sahkan dari laporan ke uangan LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA ABC Ke camatan KLM Kabupate n XYZ TAHUN ANGGARAN 20x1 (Lebih) Ref Anggaran Realisasi / kurang PENDAPATAN Pe ndapatan Asli Desa C.2 xxx.xxx xxx.xxx xxx Pendapatan Transfe r Dana Desa C.3 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bagian dr hasil pajak dan Re tribusi Dae rah C.4 xxx.xxx xxx.xxx xxx Alokasi Dana Desa C.5 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bantuan Ke uangan Propinsi C.6 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bantuan Ke uangan Kabupate n/kota C.7 xxx.xxx xxx.xxx xxx Pe ndapatan Lain lain C.8 xxx.xxx xxx.xxx xxx JUMLAH PENDAPATAN x.xxx.xxx x.xxx.xxx x.xxx BELANJA Bidang Pe nye le nggaraan pe me rintah Desa C.9 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe laksanaan Pe mbangunan Desa C.10 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe mbinaan Ke masyaratan Desa C.11 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe mbe rdayaan Masyarakat Desa C.12 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe nangulangan Be ncana, Ke adaan C.13 dan xxx.xxx xxx.xxx xxx Darurat dan Me nde sak Desa C15 JUMLAH BELANJA C.14 x.xxx.xxx x.xxx.xxx x.xxx SURPLUS/(DEFISIT) XX.XXX XX.XXX XX PEMBIAYAAN C.15 Pene rimaan Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx Penge luaran Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx PEMBIAYAAN NETTO XX.XXX XX.XXX XX SILPA TAHUN BERJALAN XXX XXX XXX

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban–Laporan RealisasiAPB Desa Li hat Catatan Atas Laporan Ke uangan yang me rupakan bagi an yang ti dak te rpi sahkan dari laporan ke uangan LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA ABC Ke camatan KLM Kabupate n XYZ TAHUN ANGGARAN 20x1 (Lebih) Ref Anggaran Realisasi / kurang PENDAPATAN Pe ndapatan Asli Desa C.2 xxx.xxx xxx.xxx xxx Pendapatan Transfe r Dana Desa C.3 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bagian dr hasil pajak dan Re tribusi Dae rah C.4 xxx.xxx xxx.xxx xxx Alokasi Dana Desa C.5 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bantuan Ke uangan Propinsi C.6 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bantuan Ke uangan Kabupate n/kota C.7 xxx.xxx xxx.xxx xxx Pe ndapatan Lain lain C.8 xxx.xxx xxx.xxx xxx JUMLAH PENDAPATAN x.xxx.xxx x.xxx.xxx x.xxx BELANJA Bidang Pe nye le nggaraan pe me rintah Desa C.9 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe laksanaan Pe mbangunan Desa C.10 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe mbinaan Ke masyaratan Desa C.11 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe mbe rdayaan Masyarakat Desa C.12 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pe nangulangan Be ncana, Ke adaan C.13 dan xxx.xxx xxx.xxx xxx Darurat dan Me nde sak Desa C15 JUMLAH BELANJA C.14 x.xxx.xxx x.xxx.xxx x.xxx SURPLUS/(DEFISIT) XX.XXX XX.XXX XX PEMBIAYAAN C.15 Pene rimaan Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx Penge luaran Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx PEMBIAYAAN NETTO XX.XXX XX.XXX XX SILPA TAHUN BERJALAN XXX XXX XXX

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban–Catatan AtasLaporanKeuangan ke pe ngurusanke pe ngurusan Dana De sa me rupakan pe ne rimaan de sa yang dipe role h dari APBN. Jumlah pe n 3. Be ndahara De sa : ZZZZZ Kantor Pe me rintahan De sa be ralamat di …………………………., De sa ABC, Ke camata Laporan Ke uangan De sa be rupa Laporan Re alisasi APBDe s se suai basis kas de nga saat kas dike luarkan dan te lah be rsifat de finitif. Pe ne rimaan De sa yang be rasal dari Bagian dari hasil pajak dan Re tribusi Dae rah adalah 1. Re konsiliasi SILPA dan Kas Mutasi Potongan Pajak Pe ne rimaan De sa yang be rasal dari Alokasi Dana De sa (ADD) adalah se bagai be i Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Desa ABC, Kecamatan KLM, Kabupaten XYZ Tahun Anggaran 20x1 A. Informasi Umum Pe me rintah De sa ABC me rupakan de sa di Ke camatan KLM, Kabupate n XYZ. S Ke putusan Bupati No. ……………………. Tanggal …………………, saat ini 1. Ke pala De sa : XXXXX 2. Se kre taris De sa : YYYYY Kantor Pe me rintahan De sa be ralamat di …………………………., De sa ABC, Ke camata B. Dasar Pe nyajian Laporan Ke uangan Laporan Ke uangan De sa be rupa Laporan Re alisasi APBDe s se suai basis kas de nga pe role han. Pe ndapatan dicatat pada saat kas dite rima di Bank atau Kas dan Be lanj C. Rincian Pos Laporan Ke uangan SILPA tahun anggaran 20x1 - Saldo Awal Pe riode Potongan Pajak yg be lum dise tor ke Kas Ne gar XXX - Pe ne rimaan Potongan Pajak tahun anggaran be rjalan XXX - Se toran Pajak ke Kas Ne gara se lama tahun anggaran be rjalan (XXX) - Saldo Akhir Pe riode Potongan Pajak yg be lum dise tor ke Kas Ne gara Saldo Kas pe r 31 De se mbe r 20x1 e suai de ngan n KLM, n dasar harga a dicatat pada XXX X.XXX 2. Pe ndapatan Asli De sa Pe ndapatan Asli De sa te rdiri dari: Anggaran Re alisasi Pe ndapatan Asli De sa te rdiri dari: a. Hasil Usaha xxx.xxx xxx.xxx b. Hasil Ase t xxx.xxx xxx.xxx c. Swadaya, partisipasi, dan Gotong Royong xxx.xxx xxx.xxx d. Lain-lain PADe s yang sah xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx 3. Dana De sa Dana De sa me rupakan pe ne rimaan de sa yang dipe role h dari APBN. Jumlah pe n De sa se lama tahun anggaran 20x1 adalah se bagai be rikut: Anggaran Re alisasi Tahap 1 xxx.xxx xxx.xxx Tahap 2 xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx 4. Bagian dari hasil pajak dan Re tribusi Dae rah Pe ne rimaan De sa yang be rasal dari Bagian dari hasil pajak dan Re tribusi Anggaran Re alisasi Tahap 1 xxx.xxx xxx.xxx Tahap 2 xxx.xxx xxx.xxx ……… xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx 5. Alokasi Dana De sa (ADD) Pe ne rimaan De sa yang be rasal dari Alokasi Dana De sa (ADD) adalah se bagai be i Anggaran Re alisasi Tahap 1 xxx.xxx xxx.xxx Tahap 2 xxx.xxx xxx.xxx ……… xxx.xxx xxx.xxx xxx.xxx (Le bih)/ kurang xxx e rimaan Dana (Le bih)/ kurang xxx (Le bih)/ kurang xxx kut:kut: (Le bih)/ kurang xxx

Alur Pertanggungjawaban 113/2014 Ditjen Bina Pemdes 20/2018 Lap.Konsolidasi Bupati/ ota Bupati/ Walikota Pelaksanaan Minggu ke 2 April Tahun Berikutnya APBDes Sem I Camat Perdes Akhir Tahun Anggaran Media Informasi 2 Minggu Realisa Laporan Kekayaan Lap Program Pem/Pemda Laporan KaDes Kegiatan KaDes KaUr KaSie 7 hari setelah Akhir Kegiatan Laporan Lap Program Realisasi Laporan Pem/Pemda Kegiatan Keuangan masuk ke desa 3 bulan setelah Thn Anggaran Akhir Tahu Walik Perdes Laporan si Pelak APBDes Milik Desamasuk ke desa Konsoli dasi

Proses Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Buku Pembantu BKUBKU Penyusunan Kertas Kerja Laporan Realisasi APBDes Proses penatausahaan Melakukan Summarisasi untuk masing-masing kegiatan dan obyek akun Catatan atas laporan keuangan

BUKU KAS UMUM DESA ABC TAHUN ANGGARAN KECAMATAN KABUPATEN PROVINSI :::::: KLMXYZDEFKLMXYZDEF NOTGL KODE REKENING URAIANURAIAN PENERIMAAN (Rp) PENGELUARAN (Rp) NOMOR BUKTI NetNet SALDO(Rp)SALDO(Rp) abcabcd 102-Jan-1802-Jan Jan-1802-Jan Pembayaran Gaji KaDesPembayaran Gaji KaDes ( ) Jan Dari MasyarakatDari Masyarakat Jan Pembelian ATK ( ) JUMLAHJUMLAH

XXXX Bidang Sub Bidang Kegiatan 1nyelenggaraan pemerintahan Desa; 2laksanaan pembangunan Desa; 3 Pembinaan kemasyarakatan Desa; 4Pemberdayaan masyarakat Desa; 5Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa Sesuai dengan masing-masing Sub bidang 01 …….; 02 ……; …………… …. 99 Kegiatan yang dimulai dengan kode 9 adalah kegiatan lain-lain yang menjadi kewenangan Kota/Kabupaten Sesuai dengan masing-masing rincian bidang 1 ……. 2 …… …………… Kode Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan

KodeKlasifikasiUtama, Sub, Rincian,danObyek Sub Rincian UtamaObyek X X masing-masing 02 ……; 6 Pembiayaan Sesuai dengan obyek 01 …….; …………… X 4 Pendapatan 5 Belanja Ob X X Sesuai dengan masing-masing Sub 1 ……. 2 …… 3 ……. Sesuai dengan masing-masing Rincian 1 ……. 2 …… 3 …….

Kertas Kerja Kertas KerjaKertas Kerja KegiatanKegiatan Pengelolaan Tanah Kas Desa Kode Kode Key Kegiatan Key Akun No Kegiatan Nama Kegiatan Akun Nama Akun Jumlah Bi da ng Sub Sub Bi da ng Utama Rincian Key dan Akun Bagi Hasil BUMDes Lain-lain Tambatan Perahu Pasar Desa Tempat Pemandian Umum Jaringan lrigasi Desa Pelelangan lkan Milik Desa Kios Milik Desa Pemanfaatan Lapangan/Prasarana Lain-lain Swadaya, partisipasi dan gotong roy Lain-lain Swadaya, Partisipasi dan G Hasil Pungutan Desa Lain-lain Dana Desa Bagian dari Hasil Pajak dan Retribus Alokasi Dana Desa Bantuan Keuangan dari APBD Provi Lain-lain Bantuan Keuangan dari AP Bantuan Keuangan APBD Kabupate Lain-lain Bantuan Keuangan dari AP Penerimaan dari Hasil Kerjasama an Penerimaan dari Hasil Kerjasama D Penerimaan dari Bantuan Perusaha Hibah dan sumbangan dari Pihak Ke Koreksi kesalahan belanja tahun-ta Bunga Bank Lain-lain pendapatan Desa yang sah

KegiatanKegiatan Penyediaan Penghasilan Tetap Penerimaan Lain Kepala Desa yang Penyediaan Penghasilan Tetap Penerimaan Lain Perangkat Desa ya Penyediaan Jaminan Sosial ba Jaminan Ketenagakerjaan Perangka Kode Kode Key Kegiatan No Kegiatan Nama Kegiatan Akun Nama Akun Jumlah Bi da ng Sub Bi da ng Key Akun Sub Utama Rincian Key dan Akun Penyediaan Penghasilan Tetap Penghasilan Tetap Kepala Desa Penyediaan Penghasilan Tetap Tunjangan Kepala Desa Penyediaan Penghasilan Tetap Penghasilan Tetap Perangkat Desa Penyediaan Penghasilan Tetap Tunjangan Perangkat Desa Penyediaan Penghasilan Teta Penyediaan Jaminan Sosial ba Jaminan Kesehatan Kepala Desa Penyediaan Jaminan Sosial ba Jaminan Kesehatan Perangkat Desa Penyediaan Jaminan Sosial ba Jaminan Ketenagakerjaan Kepala D Penyediaan Jaminan Sosial ba Penyediaan Operasional Pem Belanja Perlengkapan Alat Tulis Kan Penyediaan Operasional Pem Belanja Perlengkapan Alat-alat Listr Penyediaan Operasional Pem Belanja Perlengkapan Alat-alat Rum Penyediaan Operasional Pem Belanja Perlengkapan Cetak/Pengg Penyediaan Operasional Pem Belanja Jasa Honorarium Pembantu Penyediaan Tunjangan BPD Tunjangan Kedudukan BPD Penyediaan Tunjangan BPD Tunjangan Kinerja BPD Penyediaan Operasional BPD ( Belanja Perlengkapan Barang Konsu Penyediaan sarana (aset tetap Belanja Jasa Honorarium Lainnya Pemeliharaan Gedung/Prasara Belanja Pemeliharaan Bangunan Pembangunan/Rehabilitasi/P Belanja Modal Gedung dan Bangun Pelayanan administrasi umum Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kab Pelayanan administrasi umum Belanja Perjalanan Dinas Luar Kabu Penyelenggaraan PAUD/TK/TP Belanja Pakaian Dinas/Seragam/Atr Penyelenggaraan PAUD/TK/TP Belanja Jasa Honorarium Petugas Dukungan Penyelenggaraan P Belanja Bahan/Material Penyuluhan dan Pelatihan Pen Belanja Kursus/Pelatihan Pemeliharaan Sarana dan Pras Belanja Pemeliharaan Bangunan Pemeliharaan Sarana dan Pras Belanja Pemeliharaan Bangunan Pembangunan/Rehabilitasi/P Belanja Modal khusus Pendidikan d Pembangunan/Rehabilitasi/P Belanja Modal khusus Pendidikan d Pengelolaan Perpustakaan Mil Belanja Jasa Honorarium Petugas Pengembangan dan Pembinaa Belanja Jasa Honorarium Ahli/Profe Dukungan Pendidikan bagi Sis Belanja Beasiswa Berprestasi/Masy

Laporan RealisasiAPBDesa Realisasi BidangBidangAkunAkun Sub Akun Rincian Akun Bidang Sub Akun ( ) LAPORAN REALISASI APB DESA PEMERINTAH DESA ABC Kecamatan KLM Kabupaten xYZ TAHUN ANGGARAN 20x1 (Lebih) Ref Anggaran Realisasi / kurang PENDAPATAN Pendapatan Asli Desa C.2 xxx.xxx xxx.xxx xxx Pendapatan Transfer Dana Desa C.3 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bagian dr hasil pajak dan Retribusi Daerah C.4 xxx.xxx xxx.xxx xxx Alokasi Dana Desa C.5 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bantuan Keuangan Propinsi C.6 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bantuan Keuangan Kabupaten/kota C.7 xxx.xxx xxx.xxx xxx Pendapatan Lain lain C.8 xxx.xxx xxx.xxx xxx JUMLAH PENDAPATAN x.xxx.xxx x.xxx.xxx x.xxx BELANJA Bidang Penyelenggaraan pemerintah Desa C.9 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa C.10 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa C.11 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa C.12 dan C15 xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Penangulangan Bencana, Keadaan C.13 dan xxx.xxx xxx.xxx xxx Darurat dan Mendesak Desa C15 JUMLAH BELANJA C.14 x.xxx.xxx x.xxx.xxx x.xxx SURPLUS/(DEFISIT) xx.xxx xx.xxx xx PEMBIAYAAN C.15 Penerimaan Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx Pengeluaran Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx PEMBIAYAAN NETTO xx.xxx xx.xxx xx SILPA TAHUN BERJALAN xxx xxx xxx

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban – Catatan Atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Desa ABC, Kecamatan KLM, Kabupaten xYZ Tahun Anggaran 20xl Sumber Data Buku dan Catatan SILPA Buku Pajak Buku Pajak Buku Pajak Saide BKUM A. Informasi Umum Pemerintah Desa ABC merupakan desa di Kecamatan KLM, Kabupaten xYZ. Sesuai dengan l. Kepala Desa : xxxxx 2. Sekretaris Desa : YYYYY 3. Bendahara Desa : ZZZZZ Kantor Pemerintahan Desa beralamat di …………………………., Desa ABC, Kecamatan KLM, B. Dasar Penyajian Laporan Keuangan Laporan Keuangan Desa berupa Laporan Realisasi APBDes sesuai basis kas dengan dasar harga C. Rincian Pos Laporan Keuangan l. Rekonsiliasi SILPA dan Kas SILPA tahun anggaran 20xl xxx Mutasi Potongan Pajak - Saldo Awal Periode Potongan Pajak yg belum disetor ke Kas Negar xxx - Penerimaan Potongan Pajak tahun anggaran berjalan xxx - Setoran Pajak ke Kas Negara selama tahun anggaran berjalan (xxx) - Saldo Akhir Periode Potongan Pajak yg belum disetor ke Kas Negara xxx Saldo Kas per 3l Desember 20xl x.xxx

2.Pendapatan Asli DesaPendapatan Asli Desa AnggaranRealisasi kurangkurang AnggaranRealisasi kurangkurang AnggaranRealisasi kurangkurang Sumber Data Pendapatan Asli Desa terdiri dari: (Lebih)/ Pendapatan Asli Desa terdiri dari: a. Hasil Usaha xxx.xxx xxx.xxx xxx b. Hasil Aset xxx.xxx xxx.xxx xxx c. Swadaya, partisipasi, dan Gotong Royong xxx.xxx xxx.xxx xxx d. Lain-lain PADes yang sah xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx 3. Dana Desa Dana Desa merupakan penerimaan desa yang diperoleh dari APBN. Jumlah penerimaan Dana (Lebih)/ Tahap 1 xxx.xxx xxx.xxx xxx Tahap 2 xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx 4. Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah Penerimaan Desa yang berasal dari Bagian dari hasil pajak dan Retribusi Daerah adalah (Lebih)/ Tahap 1 xxx.xxx xxx.xxx xxx Tahap 2 xxx.xxx xxx.xxx xxx ……… xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Kegiatan Akun

8.Pe ndapatan Lain-lain kurangkurang AnggaranRe alisasi kurangkurang Be lanja Pe gawai Be lanja Barang dan Jasa Be lanja Modal xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx 10. Be lanja - Bidang Pe mbangunan Desa Be lanja untuk Bidang Pe mbangunan Desa te rdiri dari: (Lebih)/kurang(Lebih)/kurang AnggaranRe alisasi Be lanja Barang dan JasaBe lanja Barang dan Jasaxxx.xxx xxx Pe ndapatan lain-lain te rdiri dari: Anggaran Re alisasi (Lebih)/ Pe ne rimaan dari hasil ke rjasama antar Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Pe ne rimaan dari hasil ke rjasama Desa de ngan pihak ke tiga xxx.xxx xxx.xxx xxx Pe ne rimaan dari bantuan pe rusahaan yang be rlokasi di Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Hibah dan sumbangan dari pihak ke tiga xxx.xxx xxx.xxx xxx Kore ksi ke salahan be lanja tahun-tahun anggaran se be lumnya yang me ngakibatkan pe ne rimaan di kas Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Bunga bank xxx.xxx xxx.xxx xxx Lain-lain pe ndapatan yang sah xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx 9. Be lanja - Bidang Pe nye le nggaraan Pe me rintahan Desa Be lanja untuk Bidang Pe nye le nggaraan Pe me rintahan Desa te rdiri dari: (Lebih)/ Be lanja Modal xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx

14. Belanja Desa dalam klasifikasi ekonomi AnggaranRealisasi kurangkurang Jumlah belanja dalam klasifikasi ekonomi adalah sebagai berikut (Lebih)/ Belanja Pegawai Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Jaminan Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Tunjangan BPD xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Barang dan Jasa Belanja Barang Perlengkapan Kantor xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Jasa Honorarium xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Operasional Aparatur Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Jasa Sewa xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Operasional Perkantoran xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Pemeliharaan xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Barang dan Jasa yang Diserahkan kepada Masyarakat xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Belanja Modal Pengadaan Tanah xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Peralatan, Mesin, dan Alat Berat xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Kendaraan xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Gedung dan Bangunan xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Jalan xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Jembatan xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainas xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal Jaringan/Instalasi xxx.xxx xxx.xxx xxx Belanja Modal lainnya xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx

15. Belanja Desa dalam klasifikasi Sub Bidang (Fungsi) kurangkurang xxx.xxx xxx Anggaran Realisasi (Lebih)/ Bidang Penyelenggaraan pemerintahan Desa Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja xxx.xxx xxx.xxx xxx Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional 1.1 Pemerintahan Desa Sub Bidang Sarana dan Prasarana xxx.xxx xxx.xxx xxx 1.2 Pemerintahan Desa Sub Bidang Administrasi Kependudukan, xxx.xxx xxx.xxx xxx 1.3 Pencatatan Sipil, Statistik dan Kearsipan Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan, xxx.xxx xxx.xxx xxx 1.4 Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan 1.5 Sub Bidang Pertanahan xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pembangunan Desa 2.1 Sub Bidang Pendidikan xxx.xxx xxx.xxx xxx 2.2 Sub Bidang Kesehatan xxx.xxx xxx.xxx xxx Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan xxx.xxx xxx.xxx xxx 2.3 Ruang 2.4 Sub Bidang Kawasan Permukiman xxx.xxx xxx.xxx xxx 2.5 Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup xxx.xxx xxx.xxx xxx Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan xxx.xxx xxx.xxx xxx 2.6 Informatika 2.7 Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral xxx.xxx xxx.xxx xxx 2.8 Sub Bidang Pariwisata xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa Sub Bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, xxx.xxx xxx.xxx xxx 3.1 dan Pelindungan Masyarakat 3.2 Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan xxx.xxx xxx.xxx xxx 3.3 Sub Bidang Kepemudaan dan Olah Raga xxx.xxx xxx.xxx xxx 3.4 Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat xxx.xxx xxx.xxx xxx

16. Pembiayaan kurangkurang Jumlah netto pembiayaan tahun anggaran 20x1 adalah sebagai berikut: Anggaran Realisasi (Lebih)/ 6.1 Penerimaan Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx 6.2 Pengeluaran Pembiayaan xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Penerimaan Pembiayaan terdiri dari: SILPA tahun anggaran sebelumnya xxx.xxx xxx.xxx xxx Pencairan Dana Cadangan xxx.xxx xxx.xxx xxx Hasil Penjualan Kekayaan Desa yang dipisahkan xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari: Pembentukan Dana Cadangan xxx.xxx xxx.xxx xxx Penyertaan Modal Desa xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx ( )

17. Aset Desa (Penguranga(Penguranga 20x020x1 (Penguranga(Penguranga Perolehan aset desa adalah sebagai berikut, Penambahan 20x0 20x1 / n) Tanah xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Peralatan, Mesin, dan Alat Berat xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Kendaraan xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Gedung dan Bangunan xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Jalan xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Jembatan xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Jaringan/Instalasi xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Aset Tetap lainnya xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap Konstruksi dalam Pengerjaan xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Aset Tetap xxx.xxx xxx.xxx xxx Rincian Aset Tetap dapat untuk masing-masing klasifikasi diatas dapat dilihat pada lampiran …. 18. Penyertaan Modal Desa Pernyertaan Modal Desa pada BUMDes adalah sebagai berikut, Penambahan / n) BUMDes XXX xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Penyertaan Modal Desa BUMDes YYY xxx.xxx xxx.xxx xxx Daftar Penyertaan Modal Desa ………. xxx.xxx xxx.xxx xxx xxx.xxx xxx.xxx xxx

Lampiran TetapTetapJenisJenisNomorTanggalPerolehanAsetAset Aset Desa Sumber Data: Transaksi Belanja Modal (5.3) dan Inventarisasi Fisik Pemerintah Desa ABC Kecamatan KLM, Kabupaten XYZ Rincian Aset Tetap Desa per 31 Desember 20xx Contoh No. Klas Aset dan Nama/Identitas Aset Bukti Kepemilikan Kode Aset Tetap Tahun Nilai Perolehan Kondisi Tanah 1 Tanah Persil A., Luas 2200 m 2 HGB 230/ Juli Baik 2 Tanah Lapangan X., Luas 1000 m 2 …….. …….. …… Rusak Ringa 3 ………………………………………………. Peralatan, Mesin, dan Alat Berat 1 Komputer, PC Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Kendaraan 1 Motor, merk QQQ, 100cc, No Polisi: D BPKB Des Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Gedung dan Bangunan 1 Bangunan Kantor, Luas 200 m 2 IMB Juli Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Jalan 1 Jalan Desa Lokasi di ………….., 800m Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Jembatan 1 Jembatan XYZ Lokasi di ………….., 50m Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase 1 Embung XYZ, Lokasi di ………… Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Jaringan/Instalasi 1 Jaringan Listrik Desa, Lokasi di ………… Baik 2 ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Aset Tetap lainnya 1 Sapi 3 ekor ………………………………………………. 3 ………………………………………………. Konstruksi dalam Pengerjaan 1 Pembangunan Jembatan dalam Konstruksi Konstruksi ………………………………………………. 3 ………………………………………………. KeteranganKeterangan I II III IV V VI VII VIII IX X Nilai perolehan belum diketahui Total Nilai Aset Tetap per 31 Desember 20xx *) Diisi dengan Baik (B), Rusak Ringan (RR), dan Rusak Berat (RB)

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban – Laporan Realisasi Kegiatan LAPORAN REALISASI KEGIATAN PERIODE 01 JANUARI - 30 JUNI (SEMESTER PERTAMA) / 01 JANUARI - 31 DESEMBER* TAHUN ANGGARAN ……………………………………………. DESA : ……………………….. KECAMATAN : ……………………….. KABUPATEN : ……………………….. PROVINSI KODE REKENING URAIANURAIANOUTPUTOUTPUT SUMBER DANA RENCANA REALISASI DanaDesa(Rp)DanaDesa(Rp) Alokasi Dana Desa (Rp) Lain-Lain(Rp)Lain-Lain(Rp) BentukLainBentukLain VolumeVolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) VolumeVolumeSatuanSatuanAnggaran (Rp) Capaian (%)Capaian (%) abc JumlahJumlah ………….,………………………. Kepala Desa ttd (…………………………)

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban – daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. PROGRAM SEKTORAL, PROGRAM DAERAH, DAN PROGRAM LAINNYA YANG MASUK KE DES Desa : ………………………… Kecamatan : ………………………… Kabupaten : ………………………… Provinsi : ………………………… No.No.ProgramProgram KegiatanKegiatanAnggaran JenisJenisLokasiLokasiVolumeVolumeSatuanSatuanJumlahJumlahSumber DanaSumber Dana ………………,……………………………………… Kepala Desa (………………………………………..)

Pembinaan dan Pengawasan

Pemerintah Provinsi wajib membina dan mengawasi pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan Bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari Kabupaten/Kota kepada Desa. Pemerintah Kabupaten/Kota wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa. Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberian dan penyaluran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, dan bantuan keuangan kepada Desa. Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan dengan APIP kabupaten/kota. 113/ /2018

Lain-Lain Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Peralihan Pengelolaan keuangan Desa yang saat ini masih berjalan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa tetap berlaku sampai tahun 2018 sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku untuk APB Desa tahun anggaran Peraturan Bupati/Wali Kota mengenai Pengelolaan Keuangan Desa yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini tetap berlaku dan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Dalam Hal Pengelolaan Keuangan Desa, Muatan substansi yang perlu ditindaklanjuti selain dari pengaturan atas Permendagri 20/2018 adalah: 1. Pengaturan mengenai kegiatan dalam Bidang 5: a. kriteria b. kriteria sosial; c. kriteria d. kriteria e. kriteria f. kriteria bencana alam dan bencana sosial; kegiatan yang dapat dibiayai untuk penanggulangan bencana alamdanbencana keadaan darurat; sarana dan prasarana pelayanan dasar untuk masyarakat; keadaan mendesak; masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan; dan g. tata cara penggunaan anggaran dalam. 2. Tata cara penyertaan modal a. indikator penyertaan modal yang dapat disertakan; dan b. Indikator analisa kelayakan penyertaan modal.

Lanjutan: 3. Pedoman penyusunan APB Desa a. sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan RKP Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal-hal khusus lainnya. 4. Kriteria keadaan luar biasa kabupaten/kotadengankewenanganDesa 5. Pengaturan jumlah uangtunai yang disimpan oleh Kaur Keuangan untuk memenuhi kebutuhan operasional pemerintah Desa

Peraturan Bupati/Wali Kota yang berhubungan mengenai Pengelolaan Keuangan Desa denganPeraturan Kewenangan Desa Pengadaan Barang/jasa di Desa Standar Harga Pengalokasian di Desa dan Penyaluran Dana Desa (DD) dan Penyaluran Alokasi DanaDesa(ADD)termasuk Pengaturan mengenai Siltap dan Tunjangan. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Penyusunan RPJMDesa dan RKPDesa Tata Cara Penyusunan APBDesa Pengelolaan Aset Desa

DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA KEMENTERIAN DALAM NEGERI