KARTU E-KPI/S SSDM POLRI KOMBES POL Ir. ANIDA DALIMI – KABAGINFOPERS ROBINKAR SSDM
D A S A R 2 PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG MENDASARI 1.Undang Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia 2.Perkap No. 9 Tahun 2010 tentang Nikah, Cerai, dan Rujuk. 3.Perkap No. 18 Tahun 2010 tentang Kartu Tanda Anggota, Kartu Penunjukan Istri dan Suami Pasal 4 : Setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib memiliki KTA Setiap anggota Polri yang telah menikah wajib memiliki KPI/S. Setiap anggota PNS Polri yang telah menikah wajib memiliki Karis/Karsu
KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI ✤ LAMA ATAU JADUL ✤ DIKETIK ✤ DICETAK ✤ TIDAK PRAKTIS ✤ MUDAH HILANG 3 DESAIN KARTU LAMA KPI/S VERSI LAMA
KARTU PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI ELEKTRONIK 4 ✤ Identitas : ✤ Nama Pemilik Kartu ✤ NRP ✤ Nama Istri ✤ Pangkat Pemilik Kartu ✤ Tempat/Tgl Lahir Pemilik Kartu ✤ No Surat Nikah ✤ Nomor kartu sekaligus nomor Brizzi ✤ QRCode untuk detail identitas pemilik kartu ✤ Customer Care BRI DESAIN KARTU BARU
SUMBER DATA E-KPI/S 5 1.Semua data identitas yang ada pada e-KPI/S merujuk pada NewSIPP 2.Bag Infopers berkoordinasi dengan BRI terkait nomor kartu
MEKANISME PENGAJUAN E-KPI/S 6 1.Satker/Subsatker Mabes Anggota Polri pada satker/subsatker Mabes Polri mengajukan permohonan ke Satker SSDM dengan melampirkan nrp,nama,tmpt tgl lahir,jabatan,pangkat,nama istri,no surat nikah Data tersebut akan dicocokkan dengan data yang ada pada NewSIPP Jika sesuai maka dilakukan pencetakan di SSDM Mabes Polri 2.Satwil/Polda Anggota Polri pada satwil/subsatwil Polda serta dibawahnya, mengajukan permohonan ke Biro SDM Polda dengan melampirkan nrp,nama,tmpt tgl lahir,jabatan,pangkat,nama istri,no surat nikah Data tersebut akan dicocokkan dengan data yang ada pada NewSIPP Jika sesuai maka dilakukan pencetakan di Biro SDM Polda PERKAP 18 TAHUN 2010 TTG PENERBITAN & PENGGUNAAN KPI/S PASAL 5 (Perlu Penyesuaian)
PEMBERLAKUAN E-KPI/S 7 1.E-KPI/S tetap berlaku meskipun pindah satuan/jabatan atau berganti pangkat 2.Penggantian E-KPI/S dilakukan apabila : Rusak, cacat, atau hilang Terjadi ketidakjelasan atau kesalahan penulisan data Ada perubahan data dan identitas Terjadi pernikahan kembali setelah suami/istri meninggal/cerai PERKAP 18 TAHUN 2010 TTG PENERBITAN & PENGGUNAAN KPI/S PASAL 13
KEGUNAAN E-KPI/S 8 1.Sebagai KPI/S resmi 2.Kartu juga berfungsi sebagai Kartu BRIZZI/Uang Elektronik BRI dengan saldo maksimal Rp. 1 Juta 3.Kartu ini bukan sebagai Kartu ATM 4.Dapat digunakan sebagai alat bayar di Gerbang Tol Otomatis, Busway, atau merchant/toko/restoran/counter yang bekerjasama dengan BRI 5.Data pribadi pada e-KPI/S dapat dilihat melalui scan QRCode yang terletak dibagian belakang kartu diatas logo Bank BRI 6.Jika kartu hilang, maka saldo yang terdapat didalamnya dianggap hilang
REKOMENDASI 9 1.Dikarenakan saat ini dan kedepan sudah menggunakan elektronik, maka perlu adanya penyesuaian PERKAP 18 TAHUN 2010 TTG PENERBITAN & PENGGUNAAN KTA DAN KPI/S 2.Perlu adanya MoU dengan BRI selaku pihak pencetak e-KPI/S 3.Pencetakan e-KPI/S tidak terpusat di Mabes Polri namun dapat dilakukan di masing-masing Polda
DESAIN E- KPI/S KARTU ELEKTRONIK PENUNJUKAN ISTRI/SUAMI
TERIMA KASIH