PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DAN ANGGOTA KELUARGANYA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
PERAN STAKE HOLDER DALAM PENGENDALIAN HIV AIDS
HUKUM POSITIF YANG TERKAIT PEREKRUTAN MIGRAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Tujuan Pengaturan Upaya Kesehatan Anak:
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PROFIL WISMA ATARAXIS WISMA ATARAXIS Panti Rehabilitasi Jiwa & Narkoba
Jl. Salemba Raya No. 28 Tlp Jakarta
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
TENAGA KERJA INDONESIA MATERI SOSIALISASI NOMOR : 02.01
CHILD ABUSE (kekerasan terhadap anak)
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
PAPARAN SEKRETARIS JENDERAL DEPARTEMEN SOSIAL RI PADA KUNJUNGAN KERJA KOMISI “D” DPRD KABUPATEN PONOROGO “PELAYANAN MASYARAKAT MISKIN” TANGGAL ,
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN DALAM NEGERI
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
WARGA NEGARA & KEWARGANEGARAAN Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PROGRAM KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK JALANAN
HAK TKI ATAS PERLINDUNGAN – DILAKSANAKAN OLEH:
KEBIJAKAN KEMENTERIAN SOSIAL RI DALAM PELAKSANAAN SUB GUGUS TUGAS MITIGASI DAMPAK (REHABILITASI, REINTEGRASI SOSIAL DAN PEMULANGAN) BAGI KORBAN TPPO DR.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMBERIAN HIBAH DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR
PERAN DINAS SOSIAL PROVINSI DALAM PENINGKATAN KEPESERTAAN JKN/JKN MANDIRI KEPALA DINAS SOSIAL PRO.SUMBAR 2017.
BIMBINGAN TEKNIS PENDATAAN PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL (PMKS) DAN POTENSI KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS) DENGAN SISTEM ONLINE Dinas.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PENYIDIKAN NEGARA.
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
PRINSIP-PRINSIP PENETAPAN SASARAN PROGRAM BSM MENGGUNAKAN KARTU PERLINDUNGAN SOSIAL (KPS) Perbaikan Penetapan Sasaran Program BSM dari berbasis sekolah.
P2TP2A DAN PERKEMBANGANNYA
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Disampaikan pada Rapat Koordinasi FPK2PA Kabupaten Gunungkidul
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
dalam Sistem Peradilan Pidana
PENYIDIKAN.
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
Kekerasan seksual berbasis gender dalam situasi bencana
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PENGANGKATAN ANAK ( ADOPSI ) DINAS SOSIAL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Jl. Janti Banguntapan Yogyakarta Telp. (0274)
ANALISIS POLA BANTUAN SOSIAL MASALAH KDRT
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
ALUR DAN SOP PENANGANAN
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
SOSIALISASI KARTU MASYARAKAT INDONESIA DI LUAR NEGERI (KMILN)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERAN DAN FUNGSI PENANGGUNG JAWAB DAN KOORDINATOR PILAR 1 PROGRAM DESMIGRATIF (Informasi Ketenagakerjaan dan Layanan Migrasi) Surabaya, 30 November 2017.
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
1 By : Ns. WIDYAWATI, S.Kep, M.Kes. Latar belakang Krisis multidimensional berdampak negatif terhadap status kesehatan dan ketahanan keluarga di Indonesia.
MANAGEMENT PEMANTAU PEMILIHAN PILKADA KOTA MALANG 2018
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KELEMBAGAAN P2TP2A DAN MANAJEMEN KASUS
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Perubahan alamat Perusahaan
PEN DAHULU AN MENGAPA UPAYA KESEHATAN KERJA PENTING ? Pekerja kemungkinan akan mendapat masalah terkait pekerjaan dan lingkungan pekerjaan disamping masalah.
PERAN KADER DALAM MENINGKATKAN BKB OLEH : Ns. I Gede Dedy Artho, S.Kep., M.Kes.
Transcript presentasi:

PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6

 Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah penerima ke daerah asal  Pelayanan pemulangan ditujukan untuk memastikan perjalanan sukarela yang aman dan terlindungi bagi saksi dan/atau korban, dari penampungan atau tempat perlindungan ke tempat tinggal layak sesuai dengan keinginan saksi dan/atau korban TUJUAN LAYANAN PEMULANGAN

 Kementrian Luar Negeri cq. Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri – Pemulangan dari Luar Negeri  Kementrian Sosial – Pemulangan dari titik debarkasi dan atau daerah penerima ke ibukota provinsi daerah asal  BPN2TKI – Pemulangan Khusus Tenaga Kerja Migran (TKI)  Instansi Sosial Provinsi – Pemulangan dari ibukota provinsi ke daerah kabupaten / kota asal  Instansi Sosial Kabupaten – Pemulangan dari kabupaten / kota kepada keluarga / keluarga pengganti PENYELENGGARA LAYANAN PEMULANGAN

 Sukarela, pelayanan harus dilakukan secara sukarela bukan pengusiran atau pemaksaan  Aman dan bermartabat, memperhatikan jaminan keamanan  Penghormatan hak korban, dilakukan dengan menghormati hak-hak saksi dan/atau korban dan diperlakukan secara manusiawi  Diperlukan pendampingan jika saksi dan/atau korban adalah anak- anak atau orang dewasa yang memiliki masalah medis dan psikologis PRINSIP LAYANAN

Berdasarkan kategori saksi dan/atau korban, Pemulangan terbagi :  Pemulangan dari luar Negeri / lintas batas Negara ke titik debarkasi  Pemulangan saksi dan/atau korban di Provinsi ke Kabupaten / Kota Asal  Pemulangan saksi dan/atau korban di Kabupaten / Kota ke Keluarga / Keluarga pengganti KATEGORI PEMULANGAN

Pemulangan saksi dan/atau korban ke keluarga pengganti dengan lingkungan masyarakat baru. disebabkan oleh :  Saksi dan/atau korban sejak pengungkapkan masalah telah menyatakan bahwa tidak ingin kembali ke orang tua / wali dan keluarganya : Kekerasan dalam rumah tangga yang traumatik, malu, jeratan hutang, keluarga tidak mau menerima, dll  Hasil observasi merekomendasikan bahwa saksi dan/atau korban tidak layak dikembalikan kepada orang tua / wali dan lingkungan masyarakatnya : Hubungan yang tidak harmonis stigmatisasi negatif, jeratan hutang, ancaman pelaku TPPO, pelaku adalah orang tua wali (untuk korban anak), dll MENGAPA KELUARGA PENGGANTI ?

 Perwakilan RI di Luar Negeri berkoordinasi dengan pihak kepolisian Negara setempat membantu mengidentifikasi dan memberikan bantuan serta perlindungan kepada saksi dan/atau korban  Menempatkan korban sementara di tempat penampungan, memastikan korban mendapatkan perlakuan yang layak dan hak-hak mereka dilindungi serta izin tinggal mereka diurus  Memastikan saksi dan/atau korban mendapatkan fasilitas pemulihan (rehabilitasi kesehatan dan sosial)  Mengurus dan membicarakan biaya pemulangan ke Indonesia dengan pejabat berwenang di Negara setempat LANGKAH-LANGKAH LAYANAN

 Perwakilan RI di LN melalui Kementerian Luar Negeri menghubungi instansi pemeriintah pusat berkaitan dengna rencana pemulangan  Pemerintah pusat menghubungi pemerintah daerah, memastikan setelah dipulangkan, layanan pendukung untuk memulihkan saksi dan/atau korban telah tersedia  Pejabat kabupaten / kota yang berwenang melakukan penjangkauan kepada keluarga korban  Pejabat pada Perwakilan RI di LN menyiapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) / paspor dan exit permit dari Negara setempat serta Berita Acara Serah Terima saksi dan/atau korban  Serah terima saksi dan/atau korban dari Perwakilan RI di LN ke Kementerian LN dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima LANGKAH-LANGKAH LAYANAN PEMULANGAN

 Pemulangan saksi dan/atau korban dari titik debarkasi ke PPT / Shelter / Penampungan / Rumah Perlindungan menjadi tanggung jawab BNP2TKI / Depnakertrans / Depsos  Pemulangan selanjutnya ke daerah asal menjadi tanggung jawab Instansi Sosial Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota  Pemulangan sampai ke Desa / Kelurahan asal menjadi tanggung jawab Instansi Sosial Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota atau Kabupaten / Kota  Dalam hal saksi dan/atau korban meninggal dunia, pemulangan jenazah korban dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri cq. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI langsung kepada keluarga LANGKAH-LANGKAH LAYANAN

 Petugas PPT Provinsi menghubungi Instansi Sosial / PPT / Shelter / Penampungan di Kabupaten / Kota  Hasil penelusuran keluarga diinformasikan kepada Instansi Sosial / PPT / Penampungan Kabupaten / Kota  Setelah menandatangani formulir pemulangan sukarela, saksi dan/atau korban dipulangkan dengan didampingi oleh Pendamping PEMULANGAN KE KABUPATEN / KOTA ASAL

 Petugas Instansi Sosial / PPT / Shelter / Penampungan Kabupaten / Kota menghubungi keluarga atau keluarga pengganti  Korban dipulangkan dengan aman dan diterima oleh keluarga atau keluarga pengganti  Pembiayaan pemulangan dibebankan kepada Instansi Sosial / PPT / Penampungan Kabupaten / Kota atau sumber lainnya PEMULANGAN KE KELUARGA

 Formulir Pemulangan Sukarela  Formulir Pemberian (sharing) Informasi Sukarela  Penyuluhan dan Lembar Informasi tentang : Migrasi Aman, TPPO, Hak-Hak Pekerja, Hak Asasi Perempuan dan Anak, Kesehatan Reproduksi, dan Bantuan Hukum  Rujukan ke Lembaga Pemberdayaan Ekonomi di daerah asal FORMULIR YANG DIGUNAKAN

PELAYANAN REINTEGRASI SOSIAL

Mengembalikan atau menyatukan kembali saksi dan/atau korban kepada keluarga atau keluarga pengganti atau masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan keberdayaan saksi dan/atau korban sehingga bisa menjalani kehidupannya kembali TUJUAN LAYANAN

Proses reintegrasi sosial dilakukan oleh :  Petugas PPT / Pekerja Sosial  Organisasi Masyarakat / Lembaga Swadaya Masyarakat  Instansi Pemerintah yang mempunyai program kemandirian ekonomi dan pendidikan : Kementerian Sosial  Kementerian Agama PENYELENGGARA LAYANAN REINTEGRASI SOSIAL

PRA-REINTEGRASI SOSIAL  Melakukan kajian rekam kasus saksi dan/atau korban, mengkaji rekomendasi reintegrasi yang dibuat oleh perujuk  Penelusuran keluarga dan lingkungan saksi dan/atau korban atau keluarga / keluarga pengganti  Menanyakan persetujuan saksi dan/atau korban untuk mendapatkan pelayanan reintegrasi  Jika saksi dan/atau korban adalah anak, persetujuan diberikan oleh orang tua / wali / pendamping dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak dan pandangan anak LANGKAH-LANGKAH LAYANAN

MONITORING / BIMBINGAN DAN KONSELING LANJUTAN  Kunjungan minimal 1 bulan sekali selama 3 – 6 bulan sesuai kerawanan kasus  Monitoring perkembangan saksi dan/atau korban dapat dilakukan melalui kunjungan langsung, hubungan telepon, atau bentuk interaksi lain  Menilai keberhasilan dan hambatan yang dialami saksi dan/atau korban dalam proses reintegrasi, status kesehatan, dll  Dalam monitoring, berkoordinasi dengan petugas LSM, pekerja sosial masyarakat, petugas Karang Taruna, petugas RT / RW / Kelurahan, kepolisian, dll LANGKAH-LANGKAH LAYANAN

Bentuk bantuan kepada saksi dan/atau korban dapat meliputi :  Pendidikan Formal, Non Formal dan Informal – khususnya pada saksi dan/atau korban anak  Pelatihan, bimbingan, fisik / mental / sosial dan keterampilan sesuai minat dan bakat  Memberikan akses magang di dunia usaha sesuai keterampilan yang dimiliki  Pemberian informasi mengenai Migrasi Aman, TPPO, Hak-Hak Pekerja, Hak Asasi Perempuan dan Anak, Kesehatan Reproduksi, Bantuan Hukum  Bantuan modal usaha dan pengembangannya BENTUK BANTUAN

“Jika saksi dan/atau korban berusia dewasa memutuskan untuk melakukan reintegrasi ke dalam sebuah keluarga dan komunitas baru, pemerintah melalui PPT wajib menyediakan tempat tinggal dan sumber penghasilan sementara sampai saksi dan/atau korban tersebut mandiri” “Dalam hal saksi dan/atau korban adalah anak, reintegrasi diprioritaskan untuk mengembalikan atau menyatukan kembali dengan keluarga, saudara lain, keluarga pengganti dan/atau masyarakat. Reintegrasi ke dalam lembaga sosial atau panti hanya dilakukan sebagai pilihan terakhir” PENTING !

 Formulir Rencana Reintegrasi Sosial dan Rencana Pendanaan  Formulir Monitoring  Formulir Bimbingan dan Konseling Lanjutan FORMULIR YANG DIGUNAKAN