JAYAPURA, 12 SEPTEMBER 2018
NAMA : AGUSTINUS MAKABORI, S.H. NIP : TTL : ABEPURA, 24 AGUSTUS 1968 PANGKAT GOL/RUANG : PENATA (III/c) TMT : 12 JANUARI 2017 JABATAN : KEPALA SEKSI STATUSKIM UNIT KERJA : KANTOR IMIGRASI KELAS I JAYAPURA PENDIDIKAN : 1. SD NEGERI INPRES YOTEFA (1981) 2. SMP NEGERI 1 ABEPURA (1984) 3. SPP SPMA NEGERI MANOKWARI (1988) 4. S1 (SARJANA) ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI (2006) RIWAYAT JABATAN : 1. STAF JFU KANIM KELAS II MERAUKE (1994 ~ 1999) 2. PEJABAT TEKNIS IMIGRASI KANIM KELAS III TEMBAGAPURA (2000 ~ 2003); 3. PEJABAT TEKNIS IMIGRASI KANIM KELAS I KHUSUS NGURAH RAI (2003 ~ 2008); 4. PEJABAT TEKNIS IMIGRASI KANIM KELAS I KHUSUS SOEKARNO-HATTA (2008 ~ 2010); 5. KEPALA SUB SEKSI PENINDAKAN KEIMIGRASIAN KANIM KELAS I POLONIA (2010 ~ 2013) 6. KEPALA SEKSI LALU LINTAS DAN STATUS KEIMIGRASIAN KANIM KELAS II PEMATANG SIANTAR (2013 ~ 2017) 7. KEPALA SEKSI IZIN TINGGAL DAN STATUS KEIMIGRASIAN KANIM KELAS I JAYAPURA (2017 ~ SEKARANG)
UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UNDANG- UNDANG NO.6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NO.27 TAHUN 2014 TENTANG PROSEDUR TEKNIS PEMBERIAN,PERPANJANGAN,PENOLAKAN, PEMBATALAN,DAN BERAKHIRNYA ITK,ITAS DAN ITAP SERTA PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMILIKI IZIN TINGGAL
PENGERTIAN Hal Ihwal Lalu Lintas Orang Yang Masuk Atau Keluar Wilayah Indonesia Serta Pengawasannya Dalam Rangka Menjaga Tegaknya Kedaulatan Negara (UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 ) OBYEK KEIMIGRASIAN 1. Lalu Lintas Dan Pengawasan Keimigrasian; 2. Pengawasan Orang Asing Diwilayah Negara Republik Indonesia. SUBYEK KEIMIGRASIAN 1. Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia; 2. Orang asing yang berada diwilayah Negara Republik Indonesia
Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal UU No.6 Tahun 2011 Pasal 1 ayat 18
1. VISA KUNJUNGAN Visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. PERSYARATAN MENDAPATKAN VISA KUNJUNGAN 1. Paspor sah dan berlaku paling singkat 6 bulan. 2. Surat penjaminan dari penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata. 3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di indonesia. 4. Tiket keluar wilayah indonesia. 5. Pas foto berwarna. (Pp.31 th 2013, ps 90)
2. VISA TINGGAL TERBATAS Sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau. Dalam rangka bergabung untuk bekerja diatas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi diwilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau zona ekonomi eksklusif Indonesia. PERSYARATAN MENDAPATKAN VISA TINGGAL TERBATAS 1. Surat penjaminan dari penjamin. 2. Paspor sah dan berlaku paling singkat 18 bulan jika ingin tinggal di Indonesia paling lama 1th, jika ingin tinggal di Indonesia paling lama 2 th paspor berlaku min 30 bulan. 3. Bukti biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama di Indonesia. 4. Pas foto berwarna. 5. Surat rekomendasii nstansi terkait
VOA VISA ITK VISA ITAS BEKERJAVISA ITAS PENGIKUT
Izin tinggal adalah izin yang diberikan kepada orang asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada diwilayah Indonesia (Pasal 1 angka 21 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). Setiap Orang Asing yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal (Pasal 48 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian). Izin tinggal orang asing diberikan berdasarkan visa yang dimiliki dan maksud tujuan berada di Indonesia Izin tinggal diberikan kepada bayi yang baru lahir diwilayah Indonesia sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki orang tuanya IZIN TINGGAL ITAP ITAS KUNJUNGAN DINAS DIPLOMATIK Diterbitkan dan diperpanjang oleh Kemenkumham Cq Ditjen ---- Kanim Pasal 34 Diterbitkan dan diperpanjang oleh Kemenlu (UU No.6/2011 Pasal 49 Ayat (3))
Pemegang ITK diizinkan berada di Indonesia selama 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak empat kali, setiap perpanjangan mendapatkan 30 hari. (PP. 31 Th 2013, Psl 135) ITK dapat dialihkan statusnya ke kitas setelah diperpanjang satu kali
1. Mengisi formulir perdim 23 & Surat permohonan sponsor/ybs 3. Surat permintaan & jaminan dari sponsor bermeterai Rp (jika ada sponsor) 4. Foto copy KTP sponsor (jika ada sponsor) 5. Tiket kembali ke negara asal atau keluar dari Indonesia 6. Foto copy paspor 7. Foto copy Visa VOA dan cap pendaratan 8. Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan asli VOA hanya dapat di perpanjang 1 x (30 hari)
1. Mengisi formulir Perdim 23 & Surat permohonan sponsor 3. Surat permintaan & jaminan dari sponsor bermaterai Rp Foto copy KTP sponsor 5. Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan asli 6. Foto copy paspor 7. Foto copy visa kunjungan dan cap pendaratan
Izin Tinggal terbatas diberikan kepada: a.Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas; b.anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas; c.Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan; d.nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; e.Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia; atau f.Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.
1. Mengisi formulir Perdim 24, 25, & Surat permohonan sponsor 3. Surat permintaan & jaminan dari sponsor ber materai Rp Foto copy KTP sponsor 5. Surat kuasa 6. Surat keterangan domisili yang baru (dikeluarkan oleh district) 7. IMTA, RPTKA, rekomendasi dari instasi terkait. 8. Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan asli 9. Foto copy paspor kebangsaan yang masih berlaku dan asli 10. Foto copy visa izin tinggal dan cap pendaratan ITAS Online wajib disertakan notifikasi / konfirmasi balasan dari yang telah terdaftar. ITAS hanya bisa diperpanjang sampai 4 (empat) kali
Untuk ITAS baru dilengkapi dengan : Surat – Surat perusahaan (Akta pendirian, TDP, NPWP, SIUP) Untuk suami istri dan keluarga dilengkapi dengan : Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta lahir anak, (untuk anak adopsi disertakan surat adopsi) Untuk Perkawinan Campur disertakan surat nikah dan bukti lapor pernikahan di Indonesia dan negara asal
Pemohon menyerahkan berkas di loket WNA Petugas meng input dan pindai data Pengambilan data biometrik pemohon & wawancara oleh petugas Pemohon membayar biaya administrasi di bank yang telah ditentukan Petugas memeriksa tahapan pembayaran yang kemudian passport di berikan tanda masuk dan tanda tangani oleh pejabat imigrasi yang berwenang Pemohon mengambil passport
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada: a.Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; b.keluarga karena perkawinan campuran; c.suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap; dan d.Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia. Izin Tinggal Tetap diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk waktu yang tidak terbatas sepanjang izinnya tidak dibatalkan. Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap
1. Mengisi Formulir Perdim 23, 25 dan Surat permohonan sponsor 3. Surat permintaan & jaminan dari sponsor ber materai Rp KTP sponsor 5. Surat kuasa 6. Rekomendasi dari instansi terkait 7. Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan asli 8. Fotocopy paspor dan visa ITK serta cap pendaratan 9. Fotocopy stempel ITK I Untuk alih status minimal 1 x perpanjangan ITK
1. Mengisi formulir Perdim 24, 25, & Surat permohonan sponsor 3. Surat permintaan & jaminan dari sponsor bermaterai Rp Foto copy KTP sponsor 5. Surat kuasa 6. Surat keterangan domisili yang baru (dikeluarkan oleh district) 7. Rekomendasi dari instansi terkait. 8. Membuat pernyataan Fakta Integritas ( > 18 Tahun) 9. Paspor kebangsaan yang masih berlaku dan asli 10. Foto copy paspor dan Visa ITAS serta Cap Pendaratan 11. Fotocopy stempel perpanjangan ITAS I,II,III Alih status ke ITAP minimal 3 x Perp. ITAS
Pemohon menyerahkan berkas di loket WNA Petugas meng input dan pindai data Bagian wasdakim a.Memeriksa data pemohon pada daftar cekal b.Meneliti keabsahan dokumen dan penjamin c. Melakukan Check Lapangan Bagian Wasdakim menyerahkan hasil laporan check lapangan ke statuskim untuk dibuat telaah staf dan pindai dokumen Pengambilan data biometrik pemohon & wawancara oleh petugas Pemohon membayar biaya administrasi di bank yang telah ditentukan Petugas membuat surat permohonan ke kanwil dan dari kanwil diteruskan ke bagian dirjenim Setelah SK Alih Status keluar petugas memberi tanda masuk pada passport dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang Pemohon mengambil passport
IZIN TINGGAL KUNJUNGAN /VOA/VKSK IZIN TINGGAL TETAP IZIN TINGGAL TERBATAS ITAS ONLINE ALIH STATUS ITK KE ITAS ALIH STATUS ITAS KE ITAP PER. IZIN TINGGAL TERBATAS KE IV