 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Oleh: ENI UTARI, S.Pd & IFAN MUZAKKI, S.Pd.
Advertisements

Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
PERPAJAKAN Pendahuluan M-1 Tony Soebijono.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
Dasar-Dasar Perpajakan
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
Pajak Penghasilan Pasal 21
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
ILMU PENGETAHUAN SOSIAL KELAS VIII SMP AL HIKMAH SURABAYA
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Perpajakan.
Pajak Mohamad Tarjono, S.Pd.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Managemen Perpajakan
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR PERPAJAKAN Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak menurut peraturan-peratura,dengan tidak mendapat.
Dr. La Ode Hasiara, Drs., S.E., M.M., M.Pd., Ph.D., Ak., CA.
Dasar- dasar perpajakan
PERPAJAKAN DASAR-DASAR Mata Kuliah: Perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Perpajakan Fiki andika A
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
DASAR DASAR PERPAJAKAN
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
ASPEK PERPJAKAN Bidang penelitian.
PAJAK ?.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan Pertama Oleh : Nurul Khoirin (A )
BAB VIII STRUKTUR PERPAJAKAN.
KEBIJAKAN FISKAL PENGERTIAN
PAJAK (Tolong Dibaca Dulu)
Jenis Pajak Menurut subjek pajaknya Menurut sifat pemungutannya
OLEH MUSTIKA LUKMAN ARIEF, SE. MBA. MM. 2012
Jenis-jenis Pajak Administrasi perpajakan.
UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN
KEBIJAKAN FISKAL Kelas XI Semester 1 Editor: Iqbal Fauzi Rakhmat
DI INDONESIA Disusun oleh: Nadia Puspaningtyas A. A
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
KEBIJAKAN FISKAL.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
Dasar-dasar perpajakan
PAJAK.
PAJAK.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Pertemuan Ke dua Konsep Umum Mangemen Perpajakan
Berbagai Pajak dan Contoh Menghitungnya
Niken Rahajeng Lestari A
SISTEM PERPAJAKAN DI INDONESIA
PAJAK.
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
KEBIJAKAN FISKAL KUWAT RIYANTO, SE, M.M
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PENDAPATAN NEGARA DAN HIBAH oleh Nisa Putri Bagaswati
PERPAJAKAN.
PAJAK DAN RETRIBUSI Moch. Diyon, S.Pd, M.Si.
SMA Diakui Tri Dharma MKGR Palopo
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
PAJAK PAJAK UJUNG TOMBAK PEMBANGUNAN. PENGERTIAN PAJAK  Iuran wajib yang dibayar oleh warga negara untuk membiayai pengeluaran negara demi meningkatkan.
Pajak Penghasilan Subyek Pajak
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Pajak Penghasilan (Pph 21) perhitungan M-5
Transcript presentasi:

 UUD 1945 pasal 23ayat 1 “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa di atur oleh Undang-Undang.  Undang-Undang No. 16 tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 Menurut Prof. Dr. Rocmat Soemitro, SH, Pajak adalah Iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang(dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung yang dapat ditujukan untuk membayar pengeluaran umum.

 Iuran Rakyat kepada Negara  Berdasarkan Undang-undang  Tanpa Kontra Prestasi dari Pemerintah  digunakan untuk Membiayai Pengeluaran Negara.

 Pajak dipungut oleh Pemerintah  tidan ada konra prestasi yang alngsung dapat ditunjukkan pada sat pembayaran  kontra prestasi dari negara berupa penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum  Pajak digunakan untuk pembiayaan pengeluaran pemerintah dan public Investment  pajak dipungut krn adanya suatu keadaan, kejadian dan pembuatan yg memberikan kedudukan tertentu kpd seseorang.

 Fungsi Anggaran (Sumber Utama Kas Negara)  Fungsi Relegulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)  Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan  Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)

Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pajak Bumi dan bangunan (PBB) Jenis Pajak yg Dipungut Pemerintah Berdasarkan UU Pajak Langsung Pajak tidak Langsung Menurut Sifatnya

NoCiri-ciri Pajak Langsung Ciri-ciri Pajak tidak Langsung 1 Pajak yang di pungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir) Tidak memiliki surat ketetapan pajak (Kohir) 2 Dipungut setahun sekali Dipungut setiap terjadi transaksi 3 Tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain bisa dilimpahkan kepada orang lain 4 Ex: PPh, PBB dan pajak sejenisnya Ex: PPN, Pajak Penjualan dan pajak sejenis

Menurut UU No. 17 tahun 2000, besarnya PTKP yaitu: 1. Wajib pajak (bujang) sebesar Rp ,- 2. Istri/suami (status kawin) Rp ,- 3. Istri/suami yg bekerja dan berpenghasilan jika digabung Rp ,- 4. Anak atau anggota keluarga seketurunan max ,-

NoPenghasilan Kena PajakTarif Pajak 1 Rp. 0,- s.d. Rp ,-5 % 2 Rp ,- s.d. Rp ,-10 % 3 Rp ,- s.d. Rp ,- 15 % 4 Rp ,- s.d. Rp ,- 25 % 5Di atas Rp ,-35 %