SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Advertisements

Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Ketetapan Fiktif Negatif
ADR V. Dasar Hukum UU No. 4 Th 2004 Ttg Kekuasaan Kehakiman Penjelasan Pasal 3 ayat (1): “Ketentuan ini tidak menutup kemungkinan penyelesaian perkara.
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
SELAMAT DATANG.
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM DI lingkungan PERADILAN AGAMA
PENGANTAR MK ADALAH LEMBAGA YANG MENYELENGGARAKAN PERADILAN KONSTITUSI SEHINGGA SERING DISEBUT SEBAGAI PENGADILAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL COURT) HAL.
Bahasa Hukum PENDAHULUAN Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
Penyidikan Tindak Pidana Korupsi
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
UU 30/2014 Administrasi Pemerintahan Drs. Yanuar Ahmad, MPA
HUKUM ETIKA DAN REGULASI (Penyelesaian Sengketa Medis)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PELAYANAN ADVOKASI HUKUM Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6/PRT/M/2016 Mataram, September 2016 BIRO HUKUM KEMENTERIAN.
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
TEKNIK-TEKNIK MEDIASI DALAM PRAKTEK
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
VISUM et REPERTUM.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Konsep Dasar Peradilan Agama di Indonesia
Introduction to Medical Law
Arbiter Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Oleh: Felix Oentoeng Soebagjo Partner, Soebagjo, Jatim, Djarot Guru Besar Fakultas Hukum Universitas.
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
PERMA NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
PENUNTUTAN Dr. SETYO UTOMO,SH., M.Hum.
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Advokasi Litigasi.
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Tugas Manajemen dan Kepemimpinan 3
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dewan Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
INSTRUMEN HAM INDONESIA
1. PEMBERI BANTUAN HUKUM Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang No.16/2011.
PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
PERLINDUNGAN DAN PENGHARGAAN GURU
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
TEKNIK LAYANAN BANTUAN HUKUM DAN MEDIASI
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
BIRO HUKUM KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Dr. Kaharuddin Syah, SH.,MH URGENSI KEDUDUKAN ADVOKAT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
LAYANAN ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM LBH ANSOR KABUPATEN TASIKMALAYA Disampaikan Oleh : Fahmi Sidiq Sekertaris GP. Ansor Kabupaten Tasikamalaya.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Transcript presentasi:

SINERGI EKSISTENSI PARALEGAL DENGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 INTI JUDUL DI ATAS INGIN MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN SEHUBUNGAN ADANYA PASAL 11 PERMENKUMHAM MENYATAKAN BAHWA PARALEGAL DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI. ADANYA PENGAKUAN SECARA YURIDIS TERHADAP EKSISTENSI PARALEGAL DI ATAS, JUGA DALAM UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM, MAKA AKAN SEMAKIN MEMPERKUAT STATUS MAUPUN POSISINYA DALAM MENJALANKAN PERAN DAN TUGASNYA DI KOMUNITAS, MENGINGAT SELAMA INI EKSISTENSI PARALEGAL MEMPEROLEH LEGITIMASI SOSIAL DAN KOMUNITAS.

SELANJUTNYA APABILA KITA CERMATI PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 TENTANG PARALEGAL DAN BANTUIAN HUKUM PERUMUSANNYA DIBANGUN SESUAI DENGAN KONDISI INDONESIA YANG SANGAT LUAS DAN KETERBATASAN BANTUAN HUKUM OLEH PROFESI ADVOKAT TERHADAP MASYARAKAT, SEHINGGA DIPERLUKAN PARALEGAL UNTUK MENINGKATKAN JANGKAUAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM. HASIL PENELITIAN SECARA HISTORIS PARALEGAL BUKAN BERGELAR SARJANA HUKUM, TETAPI MENGETAHUI MASALAH HUKUM DAN ADVOKASI HUKUM.

ISTILAH PARALEGAL PERTAMA KALI DIKENAL DI AMERIKA SERIKAT SEJAK TAHUN 1968 DAN MENGARTIKAN PARALEGAL SEBAGAI LEGAL ASISTENT YANG TUGASNYA MEMBANTU SEORANG LEGAL (PENGACARA/ NOTARIS) DALAM PEMBERIAN SARAN HUKUM KE MASYARAKAT DAN BERTANGGUNGJAWAB LANGSUNG KEPADA LEGAL. UNTUK MENJADI LEGAL ASISTENT DIPERLUKAN KUALITAS PENDIDIKAN TERTENTU, NAMUN TIDAK BERACARA ATAU MENGESAHKAN SUATU PERBUATAN HUKUM

SEHUBUNGAN DNG HAL TERSEBUT BERKAITAN DENGAN KEBERADAAN PASAL 11 DIMANA PARALEGAL DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI, PERSOALANNYA ADALAH PERAN SEPERTI APA YANG DIMAKSUD KETENTUAN DI ATAS ? MENGINGAT UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM TIDAK MENGATUR MENGENAI KEWENANGAN PARALEGAL., HANYA MENGATUR RUANG LINGKUP BANTUAN HUKUM UNT MENYELESAIKAN MASALAH HK PERDATA, PIDANA, TATA USAHA NEGARA BAIK LITIGASI MAUPUN NON LITIGASI.

2. PENDAMPINGAN BANTUAN DI SIDANG PENGADILAN DALAM UU N0. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, HANYA DILAKUKAN PROFESI ADVOKAT, SHG KETIKA DALAM PROSES PERSIDANGAN OLEH PROFESI ADVOKAT; 3. PENDAMPINGAN DI PERSIDANGAN MEMERLUKAN LEGALITAS SUDAH DISUMPAH. HAL INI MENUNJUKAN BEGITU KETATNYA ATURAN MELAKUKAN PROSES PENDAMPINGAN DI PENGADILAN. 4. RESIKO SEMAKIN RENDAHNYA KUALITAS BANTUAN HUKUM MENJADI TARUHAN.

INTI PERSOALANNYA PASAL 11 PERMENKUMHAM MENYATAKAN BAHWA PARALEGAL DAPAT MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI. LITIGASI ADALAH ADALAH SALAH SATU BENTUK ADVOKASI MELALUI PROSES PENGADILAN, PENDAMPINGAN KLIEN ATAS PEMERIKSAAN ATAU PENYIDIKAN SERTA PROSES PENUNTUTAN. CONTOH: PELAKSANAAN GUGATAN, PENDAMPINGAN SEJAK PROSES PEMERIKSAAN PENDAHULUAN DAN DI SIDANG PENGADILAN ADALAH LITIGASI.. NON LITIGASI ADALAH SUATU PRANATA PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR PENGADILAN ATAU P ENYAMPINGAN PENYELESAIAN SECARA NON LITIGASI. (DISKRESI KEPOLISIAN., PERKARA PERDATA.)

BAGAIMANA HAL DAPAT DIATASI  SECARA KHIRARKHIS PERUNDANG-UNDANGAN PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 DIBAWAH UU, DIMANA DALAM UU NO. 18 TAHUN 2013 TENTANG ADVOKAT, PENERIMA BANTUAN HUKUM PADA PROSES PENGADILAN HANYA DAPAT DIDAMPINGI OLEH ADVOKAT.  SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT MAKNA LITIGASI DALAM PERKENKUMHAM NO 1 TAHUN 2018 PERLU DIGARISKAN SECARA SPESIFIK: 1. PARALEGAL TERBATAS BERPERAN MENJADI MEDIATOR/ JEMBATAN BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN DENGAN ADVOKAT UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH HJUKUM.

2. PARALEGAL HANYA DAPAT MEMBERI BANTUAN HUKUM, APABILA KASUS TERSEBUT MENURUT PERSEPSINYA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI JALUR MEDIASI.  PERAN PARALEGA DALAM MEMBERI BANTUAN HUKUM DIATUR DALAM (PS 9, 10 UU NO. 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM.  NAMUN DEMIKIAN BANTUAN HUKUM PARALEGAL TERBATAS MEMBERIKAN KONSULTASI HUKUM DAN ATAU SEBAGAI MEDIATOR UNTUK MENYELESAIKAN PERKARA YANG DIHADAPI MASYARAKAT. PENYULUHAN HUKUM DAN PENYUSUNAN LAPORAN MENGENAI BANTUAN HUKUM YANG DIBERIKAN (TANGGUNGJAWAB KEUANGAN).

PARALEGAL DAPAT MEMBANTU ADVOKAT DALAM HAL TERJADI: 1. KEJAHATAN ANAK; 2. KDRT; 3. PELECEHAN SEXUAL 4. PERKOSAAN 5. DEBT COLLECTOR 6. MONEY POLITIK 7. PUNGLI 8. PENYELEWENGAN BANTUAN MASY MISKIN

Pasal 9 1.Pemberi Bantuan Hukum berhak : Melakukan Rekrutmen Terhadap Advokat, Paralegal, Dosen, dan Mahasiswa Fakultas Hukum; 2.Melakukan Pelayanan Bantuan Hukum; 3.Menyelenggarakan Penyuluhan Hukum, Konsultasi Hukum, Dan Program Kegiatan Lain Yang Berkaitan Dengan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 4.Menerima Anggaran Dari Negara Untuk Melaksanakan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang ini; 5.Mengeluarkan Pendapat Atau Pernyataan Dalam Membela Perkara Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Di Dalam Sidang Pengadilan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 6.Mendapatkan Informasi Dan Data Lain Dari Pemerintah Ataupun Instansi Lain, Untuk Kepentingan Pembelaan Perkara; dan 7.Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum, Keamanan, dan Keselamatan Selama Menjalankan Pemberian Bantuan Hukum.