PELAKSANAAN DAN EVALUASI PAR Presented by: Fikri Farikhin,M.Pd.I
Dilakukan dengan tiga tahap Persiapan Pelaksanaan Evaluasi
Tahap persiapan LP2M melakukan berbagai langkah: 1.Menyusun pola dasar KKN Partisipatoris 2.Menentukan daerah lokasi 3.Konsultasi dan pendekatan sosial kepada pihak internal dan eksternal kampus 4.Melakukan observasi ke daerah lokasi KKN Partisipatoris 5.Menyusun panduan pelaksanaan berdasarkan pola dasar 6.Menentukan dan mendaftar calon peserta KKN
Syarat Mahasiswa KKN 1.Tercatat sebagai mahasiswa aktif 2.Telah menempuh minimal 100 sks 3.Memprogram matkul KKN yang ditulis dalam KRS semester VII 4.Mengisi formulir pendaftaran secara online 5.Menyerahkan print out formulir pendaftaran 6.Semua berkas dimasukkan dalam map snel warna hijau 7.Sehat jasmani dan rohani 8.Mahasiswa dikenai biaya KKN 9.Pengikuti Tatib yang telah ditetapkan panitia KKN
PERHATIAN PADA PESERTA KKN 1.Memakai pakaian yang sopan sesuai kode etik mahasiswa STAIQOD 2.Bersikap dan bertutur sopan dan memperhatikan norma-norma sosial di tempat KKN 3.Mentaati tatib 4.Membiasakan diri bersosialisasi dengan masyarakat, tokoh, perangkat desa dll. 5.Memanfaatkan waktu sebaik mungkin selama KKN 6.Selalu koordinasi dengan LP2M, tim panitia, dan DPL 7.Saling membantu dan menghargai antar sesama selama KKN 8.Saling mengingatkan diantara peserta KKN dengan sopan dan santun
Agar KKN sesuai dengan Peraturan 1.Peserta wajib mengisi daftar hadir 2.Peserta dilarang meninggalkan lokasi KKN tanpa izin Ketua 3.Peserta meninggalkan KKN tanpa izin akan dikenakan sanksi 4.Segala bentuk hubungan luar, harus diketahui oleh DPL dan panitia KKN secara jelas 5.Peserta hendaknya bersikap sopan, ramah, berpakaian rapi, dan menjunjung tinggi almamater 6.Pesarta wajib ikut mulai dari pembekalan sampai ujian mendalaman
Lanjutan 7. Melaksanakan KKN dengan serius, tanggungjawab, dan penuh kejujuran. 8. Hendaknya menyesuaikan diri dengan lingkungan sosial di lokasi KKN 9.Peserta bersama masyarakat membuat proker yang diperlukan di lokasi KKN 10. Secara rutin membuat jadwal pertemuan dengan DPL dan masyarakat
Lanjutan 11. Peserta bersama masyarakat rutin melakukan evaluasi pelaksanaan KKN didampingi DPL 12. Koordinasi dan konsultasi kepada DPL tentang pelaksanaan KKN