BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P
Keadilan retoratif dikalsifikasikan ke dalam kelompok sempit dan luas: Arti sempit mengutamakan makna pertemuan antar pihak yang berkepentingan dalam kejahatan dan periode sesudahnya Arti luas mengutamakan nilai- nilai keadilan restoratif Ada pun defenisi menurut Amelinda Nuhrahman keadilan restoratif merupakan “suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptannya keaadan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahtan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut”. Adapun di UUSPA mendifinisikan apa yang dimaksud dengan keadilan retorative sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (6):“ Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.
Jadi berdasarkan pengertian para pakar dan UUSPPA: Keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak guna mendapatkan penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadan semula. Hubungan antara keadilan restorative dengan diversi? Menurut penjelasan umum alinea ke-10 UUSPPA dinyatakan: “ oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewejudkan hal tersebut, proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan restoratif merupakan proses suatu Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, renkosialisasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan”.
Menurut Pasal 8 ayat (1) UUSPPA menentukan: “proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dengan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua /Walinya, Pembibing Kemasyraktan, dan Pekerja Sosial Profesionalberdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif”. Diketahui keadilan restoratif dan diversi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, artinya diversi merupakan cara yang dilakukan untuk menyelesaikan perkara pidana, dan keadilan restorative harus menjiwai proses diversi tersebut.
TINJAUAN TERHADAP DIVERSI Diversi menurut UUSPPA sebagai: pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UUSPPA). Pada setiap tingkatan proses peradilan anak, penegak hukum wajib melaksanakan diversi. Diperkenalkannya diversi di lembaga sistem peradilan pidana anak ini membawa persoalan dalam pelaksanakannya, ada acaman sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi penegak hukum (Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Pejabat Pengadilan) yang tidak menjalankan Diversi dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.
Adapun sanksi admintratif bagi pejabat atau petugas yang tidak melaksankan diversi di atur dalam Pasal 95 UUSPPA: Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), pasal 39, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62 dikenakan sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan. Sanksi pidana bagi penegak hukum dan pejabat pengadilan yang tidak melaksanakan Diversi dalam peradilan pidana anak diatur dalam Pasal 96, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 UUSPPA Diversi wajib dilaksanakan di setiap tahap peradilan pidana, dan ada ancaman sanksi administratif dan sanksi pidana bagi penegak hukum yang melanggarnya. Adapun sebagian ketentuan yang berkaitan dengan sanksi pidana telah dinyatakan tidak menginkat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun untuk Penyidik dan Penuntut Umum, ketentuan sanksi pidana itu masih berlaku karena yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat khusus hanya untuk Hakim saja.
TERIMAKASIH