BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kekuasaan Kehakiman Pokok Bahasan 5.
Advertisements

HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
TEHNIS BANTUAN HUKUM BAGI PNS YANG TERLIBAT KASUS HUKUM.
Nama Anggota :  Farauq Burhany /  Nanda Primazan /  Rizqan Naelufar /  Ahmad Fahmi.R /  Febri Permana.
KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE :
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
BANTUAN HUKUM. DASAR HUKUM 1. UU NO. 4 TAHUN 2004 TENTANG KEKUASAANKEHAKIMAN PASAL 37 – UU NO. 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA PASAL 56.
Sistem Hukum Dan Peradilan Nasional
PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN
Impeachment atau Pemakzulan
KEKUASAAN KEHAKIMAN pada UU NO
PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK MELALUI DIVERSI DI PENGADILAN
Hukum acara MEMUTUS PENDAPAT DPR DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA OLEH Jazim Hamidi.
MATERI Penyidikan Penuntutan Peradilan Upaya Hukum.
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UU No 11 Tahun 2012 Tentang SPPA
Hukum Acara Pidana Hak Tersangka dan Terdakwa
UPAYA HUKUM.
Perkembangan Hukum Peradilan Pidana Anak
Oleh : Erna Sofwan Sjukrie, SH Tema Seminar :
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
Penyitaan.
GRATIFIKASI.
HUKUM ACARA PIDANA Disampaikan pada Pertemuan Ke-9
Materi 13.
KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
dalam Sistem Peradilan Pidana
Perumusan Delik yang Berasal dari KUHP
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
UPAYA HUKUM.
KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PENCEGAHAN PERKAWINAN
PEMBUATAN LITMAS PRA ADJUDIKASI dan ADJUDIKASI Disampaikan oleh : Drs
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
PERSOALAN HUKUM DALAM PEMILIHAN GUBERNUR dan WAKIL GUBERNUR TAHUN 2018
Alasan mengajukan gugatan
Konsep Pemidanaan Anak Dalam RKUHP
UPAYA HUKUM.
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DAN PENINJAUAN KEMBALI
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO) disampaikan oleh : MARLINA INDRIANINGRUM, SKM,M.kes DISPERMADES P3a KABUPATEN KEBUMEN.
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian
Sistem Peradilan Anak di Indonesia
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Penguatan alternatif pemidanaan untuk mencapai keadilan restoratif
Abolishment of Secrecy Obligation of Third Party
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA Di sampaikan pada: Kegiatan Pelatihan Teknis Kapasitas Kelembagaan bagi Perangkat.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
SOSIALISASI PELANGGARAN PEMILU Zulham Efendi Irfan. BADAN PENGAWAS PEMILU PROVINSI ACEH
Transcript presentasi:

BAB IV KEADILAN RESTORATIF DAN DIVERSI Pengertian Keadilan Restoratif Dan Hubungannya Dengan Diversi DIONISIUS YUDA P

Keadilan retoratif dikalsifikasikan ke dalam kelompok sempit dan luas: Arti sempit mengutamakan makna pertemuan antar pihak yang berkepentingan dalam kejahatan dan periode sesudahnya Arti luas mengutamakan nilai- nilai keadilan restoratif Ada pun defenisi menurut Amelinda Nuhrahman keadilan restoratif merupakan “suatu jalan untuk menyelesaikan kasus pidana yang melibatkan masyarakat, korban dan pelaku kejahatan dengan tujuan agar tercapainya keadilan bagi seluruh pihak, sehingga diharapkan terciptannya keaadan yang sama seperti sebelum terjadinya kejahtan dan mencegah terjadinya kejahatan lebih lanjut”. Adapun di UUSPA mendifinisikan apa yang dimaksud dengan keadilan retorative sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (6):“ Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”.

Jadi berdasarkan pengertian para pakar dan UUSPPA: Keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan semua pihak guna mendapatkan penyelesaian yang adil dengan menekankan pada pemulihan kembali pada keadan semula. Hubungan antara keadilan restorative dengan diversi? Menurut penjelasan umum alinea ke-10 UUSPPA dinyatakan: “ oleh karena itu sangat diperlukan peran serta semua pihak dalam rangka mewejudkan hal tersebut, proses itu harus bertujuan pada terciptanya Keadilan Restoratif, baik bagi Anak maupun bagi korban. Keadilan restoratif merupakan proses suatu Diversi, yaitu semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, anak, dan masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, renkosialisasi, dan menentramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan”.

Menurut Pasal 8 ayat (1) UUSPPA menentukan: “proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dengan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua /Walinya, Pembibing Kemasyraktan, dan Pekerja Sosial Profesionalberdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif”. Diketahui keadilan restoratif dan diversi merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi, artinya diversi merupakan cara yang dilakukan untuk menyelesaikan perkara pidana, dan keadilan restorative harus menjiwai proses diversi tersebut.

TINJAUAN TERHADAP DIVERSI Diversi menurut UUSPPA sebagai: pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UUSPPA). Pada setiap tingkatan proses peradilan anak, penegak hukum wajib melaksanakan diversi. Diperkenalkannya diversi di lembaga sistem peradilan pidana anak ini membawa persoalan dalam pelaksanakannya, ada acaman sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi penegak hukum (Hakim, Penuntut Umum, Penyidik, dan Pejabat Pengadilan) yang tidak menjalankan Diversi dalam tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang pengadilan.

Adapun sanksi admintratif bagi pejabat atau petugas yang tidak melaksankan diversi di atur dalam Pasal 95 UUSPPA: Pejabat atau petugas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), pasal 14 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), pasal 39, Pasal 42 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 55 ayat (1), serta Pasal 62 dikenakan sanksi adminstratif sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan. Sanksi pidana bagi penegak hukum dan pejabat pengadilan yang tidak melaksanakan Diversi dalam peradilan pidana anak diatur dalam Pasal 96, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 UUSPPA Diversi wajib dilaksanakan di setiap tahap peradilan pidana, dan ada ancaman sanksi administratif dan sanksi pidana bagi penegak hukum yang melanggarnya. Adapun sebagian ketentuan yang berkaitan dengan sanksi pidana telah dinyatakan tidak menginkat oleh Mahkamah Konstitusi. Namun untuk Penyidik dan Penuntut Umum, ketentuan sanksi pidana itu masih berlaku karena yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat khusus hanya untuk Hakim saja.

TERIMAKASIH