PRINSIP DASAR PERENCANAAN DALAM PROSES PENYELENGGARAAN SPAM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Advertisements

PENGEMBANGAN LKM-A PADA GAPOKTAN PENERIMA DANA BLM-PUAP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Rancangan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perdesaan
PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) (Masukan untuk Penyusunan Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan tentang Penyelenggaraan SPAM) oleh:
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
PELAKSANAAN PROGRAM SPAM REGIONAL DADIMURIA
Struktur Program Penyelenggaraan SPAM
Direktur Pengembangan PLP
& Dana Dekonsentrasi PENYELENGGARAAN APBN DI DAERAH :
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
MANAJEMEN KONSTRUKSI I
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAn PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM PAMSIMAS II TA 2015 Ketua CPMU Pamsimas
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
TAHAPAN PROYEK KONSTRUKSI
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Materi Peraturan Pemerintah No
DISAMPAIKAN DALAM ACARA RAPAT KOORDINASI PROGRAM PAMSIMAS REGIONAL II
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
PEMBAHASAN PROGRES DAN KONSULTAN PEMBINAAN TEKNIS
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
SIKLUS HIDUP PROYEK dan MANAJEMEN
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Direktorat Pengembangan Air Minum
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADAAN BARANG/JASA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGADAAN BARANG /JASA DESA
Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali Senin, 9 Juli 2018
Jakarta, 1 November 2018 Direktorat Pengawasan BUMD
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TUGAS DAN FUNGSI TIM PELAKSANA KEGIATAN DALAM PEKERJAAN SWAKELOLA
PENGENDALIAN KONTRAK.
MANAJEMEN OPERASI DAN EFISIENSI PDAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Kebijakan Penyelenggaraan
Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
UNSUR-UNSUR PENGELOLA PROYEK. Pemilik Proyek Pemilik proyek disebut juga sebagai pemberi tugas, owner atau bouwheer adalah suatu badan usaha atau perorangan,
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

PRINSIP DASAR PERENCANAAN DALAM PROSES PENYELENGGARAAN SPAM

OUTLINE PENYELENGGARAAN SPAM KONTEKS PEMBANGUNAN DALAM PENYELENGGARAAN SPAM PERENCANAAN PERSIAPAN PELAKSANAAN READINESS CRITERIA PEMBANGUNAN SPAM SERAH TERIMA PENGELOLAAN MUTU KONSTRUKSI

TREND DAN GAP CAPAIAN TARGET Akses Aman Air Minum SUMBER Rp (M) % APBN CK 34 13 APBN SDA 18 7 KPBU/ B2B 20 8 BANK 11 5 CSR 17 APBD 119 47 PDAM DAK 15 6 TOTAL 254 100

Pembinaan dan Pengawasan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 373-375 Pasal 373 ayat 3 Koordinasi MenDagri Menteri Teknis Pasal 374 ayat 2 Pembinaan bersifat umum Pasal 375 ayat 7 Pasal 375 ayat 7 Pasal 375 ayat 7 Jika belum mampu membina Gubernur Pasal 374 ayat 3 Pembinaan bersifat Teknis Pasal 375 ayat 7 Pusat membina dengan koordinasi Gubernur Pasal 375 ayat 3 Umum & teknis Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan thd pemda provinsi, pemda provinsi thd kabupaten/kota. Pembinaan dan pengawasan secara nasional dikoordinasikan kpd mendagri. Mendagri melakukan pembinaan yang bersifat umum, menteri teknis melakukan pembinaan bersifat teknis PemDa Provinsi/Gubernur melakukan pembinaan yang bersifat umum dan teknis thd kabupaten atau kota. Jika gubernur menyatakan tidak mampu melakukan pembinaan, pempusat dapat membina langsung daerah kab/kota dengan tetap berkoordinasi dengan gubernur *Penyaji sebaiknyan menguasai UU 23 pasal 373-375 Kabupaten Kota Lintas Provinsi, diawasi oleh menteri Lintas kab/kota diawasi oleh Gubernur BUMD UPT UPTD PokMas BUKS

PERMASALAHAN Kecukupan kapasitas Jarak sumber AIR BAKU Ketersediaan APBD/ DDUB Wasdal pencapaian target/ sasaran DUKUNGAN PEMKAB/ PEMKOT Kondisi kurang sehat/ sakit (PDAM) Cakupan, kualitas pelayanan Air tidak berekening/ unaccounted for water/ non revenue water MANAJEMEN PNGELOLAAN Jumlah yang terlalu banyak Kompetensi Penilaian kinerja SDM

PENYELENGGARAAN SPAM TERDIRI DARI (2) KOMPONEN PENGEMBANGAN PENGELOLAAN terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun a. pembangunan baru b. peningkatan; c. perluasan a. operasi dan pemeliharaan; b. perbaikan; c. pengembangan sumber daya manusia; dan d. pengembangan kelembagaan mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. PERENCANAAN PELAKSANAAN MONITORING EVALUASI

KONTEKS PEMBANGUNAN OLEH PUPR PENYELENGGARAAN SPAM KEPADA MASYARAKAT PERENCANAAN PEMBANGUNAN PEMANFAATAN KEBERLANJUTAN

KETERKAITAN ASPEK DALAM PEMBANGUNAN SPAM PERENCANAAN DESIGN: RI SPAM, FS, DED SKEMA SUMBER PEMBIAYAAN: DANA PEMERINTAH; NON PEMERINTAH KELEMBAGAAN PEMBANGUNAN READINES CRITERIA KONSTRUSI FISIK PEMANFAATAN INSITUSI PENGELOLA JUMLAH SR/ CAKUPAN PELAYANAN KEBERLANJUTAN OPERASI & PEMELIHARAN PERLUASAN & OPTIMALISASI PELAYANAN

KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN SPAM PEMERINTAH PUSAT (PP 122/ thn 2015, pasal 38) Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis nasional, dan lintas provinsi; PEMERINTAH PROVINSI (PP 122/ thn 2015, pasal 39) Penyelenggaraan SPAM yang bersifat khusus, kepentingan strategis provinsi, dan lintas kabupaten/kota PEMERINTAH KAB/ KOTA (PP 122/ thn 2015, pasal 40) Penyelenggaraan SPAM di wilayahnya PEMERINTAH DESA Belum terdefinisikan secara jelas Penyelenggaraan SPAM menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya guna memenuhi kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PP 122/ thn 2015, pasal 36) DILAKSANAKAN SECARA KONKUREN ANTARA PUSAT DAN DAERAH SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

SISTEM PENYEDIAA N AIR MINUM SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. Jaringan perpipaan: a. unit air baku; b. unit produksi; c. unit distribusi; dan d. unit pelayanan. Bukan jaringan perpipaan: a. sumur dangkal; b. sumur pompa; c. bak penampungan air hujan; d. terminal air; dan e. bangunan penangkap mata air.

SKEMA SYSTEM PENYEDIAAN AIR MINUM Intake Transmisi AB Instalasi Pengolahan Air Bak Penampung Air Minum Reservoir Distribusi Pipa Transmisi Air Minum Meter air Induk

Landasan Penyelenggaraan SPAM Pasal 21 ayat 2,3 dan 4 Wewenang Pasal 21 ayat 1 Jenis Pasal 20 ayat 2,4 dan 5 Wewenang Pasal 20 ayat 1 Pasal 19 Landasan Penyelenggaraan SPAM Pasal 19b Rencana Induk SPAM Nasional Kabupaten/Kota Provinsi Menteri Bupati/Walikota Gubernur Lintas Provinsi Lintas Kab/Kota Pasal 19a Kebijakan dan Strategi

Perencanaan didalam Pengembangan SPAM Rencana makro SPAM yang menggambarkan sistem teknis sejak dari unit air baku, unit produksi, unit distribusi, unit pelayanan, besaran investasi. Periode perencanaan 15-20 tahun RI SPAM Kelayakan investasi dari suatu proyek yang merupakan bagian dari RISPAM, menggambarkan sistem teknis, besaran investasi, alternatif sumber pembiayaan, kemampuan membayar masyarakat, kelayakan finansial, tingkat pengembalian, besaran tarif. Perlu di review apabila dalam waktu 2 tahun belum ditindaklanjuti dengan DED. Studi Kelayakan (Feasibility Study) = FS Rencana teknis yang sudah terinci yang menggambarkan site plan/ lay out potongan memanjang, potongan melintang, perhitungan teknis, spesifikasi teknis, volume teknis, rencana biaya. Perlu di review apabila dalam waktu 2 tahun belum dilaksanakan Perencanaan Teknis Terinci (Detailed Engineeering Deesign) = DED

SUMBER PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN OBYEK (PDAM) MEMENUHI KELAYAKAN PENGEMBALIAN INVESTASI INVESTASI APBN/ APBD/ DAK/ DDUB/ BUMN/ BUMD HIBAH PINJAMAN KPBU/ B2B

PERSIAPAN PELAKSANAAN PEMBA-NGUNAN READINESS CRITERIA DOKUMEN TEKNIS ANGGARAN BIAYA

PERSYARATAN PENDAHULUAN (READINESS CRITERIA) DIANGGARKAN READINESS CRITERIA USULAN PROYEK DAN ANGGARAN DOKUMEN

DOKUMEN READINESS CRITERIA 1 Usulan Daerah → proposal dari Gubernur/Bupati/Wakot kepada pemerintah pusat (Kemen PUPR) untuk pembangunan SPAM di daerahnya. Dokumen ini merupakan bagian awal dari proses perencanaan pembangunan yang diproses secara bertahap sesuai hierarki kepemerintahan sejak dari level kab/ kota sampai kepada persetujuan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan. Rencana Induk SPAM (RISPAM) → Rencana keseluruhan (master plan) dari Sistem Penyediaan AiR Minum. Dengan dokumen ini akan menjadi jelas di sebagian mana dari keseluruhan sistem yang akan dikerjakan konstruksinya (pemetaan konstruksi). Dengan pemetaan ini, maka akan jelas terlihat: pekerjaan yang sudah diselesaikan, yang akan dikerjakan, dan sisa yang belum dilaksanakan konstrusinya. Detail Engeneering Design (DED) → Dokumen yang berisi perhitungan teknis, spesifikasi teknis, rencana biaya serta gambar-gambar untuk panduan pelaksanaan konstruksi (gmbr layout bangunan/ trase jalur, potongan atas, potongan melintang, potongan memanjang)

DOKUMEN READINESS CRITERIA 2 Kesiapan Lahan: dimaksudkan untuk kepastian lokasi pembangunan, review DED, mulainya suatu pekerjaan dapat dilaksanakan, perijinan membangun. Perjanjian Kerjasama (PKS): Dokumen kesepakatan antara pem. pusat dan pem. Daerah mengenai kewajiban para pihak untuk menyelesaikan pembangunan sampai dengan pemanfaatannya kepada masyarakat.(optional) Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) → dimaksudkan untuk menjamin adanya keberlanjutan pembangunan melalui APBD, sampai dapat dimanfaatkan secara keseluruahannya. Pernyataan Siap Menerima Aset→ dimaksudkan untuk menjamin kesediaan pemerintah kab/ kota untuk menerima aset hasil pembangunana fisik oleh APBN yang selanjutnya dikelola oleh unit pengelola yang ditugasi Kesiapan Pengelolaan sistem → dimaksudkan agar pemerintah provinsi/kab/ kota membentuk unit pengelola (jika belum tersedia) ataupun menunjuk unit pengelola yang sudah ada untuk mengoperasikan sistem terbangun serta memelihara aset yang sudah diserahkan kepada mereka.

LESSON LEARNT (LL) untuk RC SUBYEK RC LL TINDAK LANJUT Usulan Daerah biasanya ada selanjutnya difile secara rapi RISPAM setiap RISPAM sudah ada kualifikasi penilainnya FS/Justifikasi Teknis Validasi informasi DED infonya ada harus di cek lagi DED yang sudah diverifikasi oleh Satker Daerah Air Baku Infonya ada Harus di cek lagi SIPA (Surat Ijin Penggunaan Air) dan kuantitas Lahan seringkali belum siap seringkali gambling antara penyerapan anggaran dan kesiapan lahan. Perlu cek sertifikat asli DDUB infonya tersedia seringkali tidak tersedia. Dicek trend alokasi DDUB sebelumnya Siap Serah Terima Aset infonya siap proyek harus memastikan bahwa hasil pembangunan fisiknnya bagus serta rekaman dokumen serah terima aset lengkap di akhir proyek Siap Mengelola Dievaluasi PDAM yang mau mengelola. Jika dalam keadaan sakit/kurang sehat, maka Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi biaya OP.

PEMBANGUNAN SPAM 1 IPA LENGKAP (CONTOH) RESESRVOIR TRANS AIR BAKU TRANSMISI/ DISTRIBUSI UNIT SR UNIT IPA UNIT AIR BAKU

PENGELOMPOKAN PEKERJAAN KELOMPOK PAKET PEKERJAAN JENIS KONSTRUKSI Intake (Unit Air Baku) IPA Bangunan Penunjang Reservoir Pipa Transmisi Air Baku Pipa Transmisi /Distribusi Air Minum Pompa Genset/ Sambungan Listrik (PLN) sistem otomasi pemantauan (scada) Sambungan Rumah Bangunan Sipil Bangunan Baja Pengeboran Tanah Perpipaan Mekanikal/ Elektrikal

CONTOH PAKET PEKERJAAN Intake (Unit Air Baku) Genset IPA Pompa Reservoir Sambungan Rumah Pipa Transmisi /Distribusi Air Minum

SPAM KEWENANGAN PUSAT SPAM REGIONAL LINTAS PROVINSI PROV. C PROV. A PROV. B

SPAM KEWENANGAN PROVINSI SPAM REGIONAL LINTAS KAB/ KOTA KAB.. A KAB.. B

SPAM KEWENANGAN KABUPATEN/ KOTA BUMD (PDAM): PENGELOLAAN SECARA MANDIRI UPTD: MASIH PERLU BANTUAN PEMERINTAH UTK OPERASIONAL PUBS PENGELOLAAN OLEH SWASTA (DEVELOPER) UTK KOMPLEK PERUMAHAN DOMESTIK POKMAS : ...... KOPERASI : .... KABUPATEN/ KOTA KOTA KECIL DESA KOTA BESAR/ SEDANG BUMD UPTD PUBS BUMDES? POKMAS KOPERASI

PEMBANGUNAN SPAM 1 ADMINISTRASI KONTRAK retensi/jaminan pemelihaan TTD KONTRAK COMMISIONING PHO FHO PROYEK MULAI 95% 100%

KOMISIONING, PHO, FHO dan JAMINAN PEMELIHARAAN PHO vs KOMISIONING FHO RETENSI vs JMN PEMELIHARAAN Provisional Hand Over (PHO) adalah serah terima pertama dari penyedia jasa kepada pemberi tugas. Asumsinya penyedia jasa telah bekerja 100% menurut versinya. Pembayaran 95%. Komisioning adalah proses pemeriksaaan apakah progres fisik telah mencapai 100% sekaligus pembuktian (oleh penyedia jasa) bahwa kinerja unit yang dibangun telah sesuai output yang diinginkan di standar kriteria Pembayaran 100% atau tetap 95%, tergantung pada bentuk model pemeliharaan yang disepakati. Final Hand Over (FHO) adalah serah terahir dari penyedia jasa kepada pemberi tugas. Asumsinya bahwa penyedia jasa telah menyempurnakan segala kekurangan yang ditemui pada saat komisioning. Masa pemeliharaan telah dilasanakan dengan baik Pemeliharaan ≤ 1 T.A.: Proyek selesai fisiknya 100% Pembayaran 95%. Retensi (uang ditahan) 5% atau; Pembayaran 100%. Jaminan Pemeliharaan 5%. Pemeliharaan ≥ 1 T.A (melewati tahun berjalan):

PEMBANGUNAN SPAM 2 PEMBERI TUGAS PELAKSANA PENGAWAS INVESTIGASI MEMBANGUN PEMBERI TUGAS TUGAS MENGAWASI PELAKSANA PENGAWAS INVESTIGASI OBSERVASI VERIFIKASI KOORDINASI PEMBANGUNAN BANGUNAN SPAM DOKUMEN KONTRAK JADWAL KUALITAS KUATITAS DOKUMENTASI PENGAWASAN & PENGENDALIAN

ORGANISASI PELAKSANA PEMBANGUNAN PENGGUNA JASA PELAKSANA PENGAWAS Direksi lapangan (pengguna barang/ jasa) Direksi Teknis → asisten/ kaur pelaksana, assstn perencana dll. Pengawas Lapangan → dari unsur satuan kerja Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak → asisten/ kaur pelaksana, assstn perencana, pengawas lapangan, admnstr kontrak dll Panitia Penerima Pekerjaan → unsur kantr satuan kerja, direksi teknis dan atasan langsung Kepala Proyek Site Operasional Site Engineer Quality & Quantity Engineer Pelaksana Logistik Surveyor Operator Ketua tim Ahli Teknik Sipil Ahli Teknik Lingkungan Ahli Mekanikal/ Elektrikal Surveyor/ Pengukuran Administrasi Asisten Ahli

KENDALI MUTU KONSTRUKSI PHO UNSUR PENGECEKAN jadwal kurva S → progres rencana kerja lap harian. mingguan, bulanan tenaga kerja kecukupan jumlah dibanding volume kerja dan jadwal peralatan kecukupan → jumlah kesesuain → jenis alat material: kedatangan bahan cek jadwl pengadaan cek spek teknis → visual konstruksi bangunan/ barang cek spek teknis → pengawasan dan uji lab output kinerja cek kinerja → uji coba, komisioning administrasi dok kontrak, SPMK SK Tim teknis surat ijin, sertifikat shop drawing, as build drawing FHO PEMELIHARAAN SERAH TERIMA ASET

PEMINDAHAN STATUS PENGGUNA PEMANFAATAN SERAH TERIMA KELOLA/ ASSET PEMINDAHAN STATUS PENGGUNA MENJALANKAN OPERASIONAL SPAM PENGELOLAAN

PROSES SERAH TERIMA ASSET PROSESNYA RELATIF LAMA > 1TH Surat pernyataan menerima hibah dari Bupati dan audit dari BPKP/Irjen dan dokumen administrasi lainnya PEMBANGUNAN APBN SELESAI SERAH TERIMA KE PEMDA PENGELOLAAN OLEH BUMD/ UPTD SERAH TERIMA KELOLA Bersifat sementara, menunggu kelengakapan dokumen PROSES DIGESER

PUPR kepada PEMKAB/ KOT SERAH TERIMA KELOLA PUPR kepada PEMKAB/ KOT PEMKAB/ KOT kepada Unit Pengelola: BUMD (PDAM)/ UPTD; YANG PERLU DIPERHATIKAN DI UNIT PENGELOLANYA KONDISI KESEHATAN (PDAM) KETERSEDIAAN BIAYA OP KOMPETENSI SDM

SERAH TERIMA ASET

Kementerian PUPR Lakukan Serah Terima BMN Senilai Rp 583 Miliar

CONTOH KASUS PEMANFAATAN RESESRVOIR TRANS AIR BAKU TRANSMISI/ DISTRIBUSI UNIT SR UNIT IPA UNIT AIR BAKU PADAHAL ADA ALTERNATIF: KPBU di jaringan distribusi TRADE CREDIT WATER HIBAH SELESAI DIBANGUN APBN MISALNYA: DDUB/ APBD/ EQ. PDAM TIDAK TERSEDIA SHG TIDAK DIOPERASIKAN SISTEM MANGKRAK SISTEM RUSAK TARGET PEMBANGUNAN TIDAK TERCAPAI MASYARAKAT DIRUGIKAN

PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN KEBERLANJUTAN PERLUASAN PELAYANAN PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN PENGELOLAAN PERUSAHAAN: PROFESIONAL MANDIRI AKUNTABEL PENGEMBANGAN USAHA PENGOPERASIAN DAN PEMELIHARAAN MANAJEMEN ASSET KOMPETENSI SDM

PENUTUP PERENCANAAN Harus memahami konsep Readiness Criteria sekaligus pengecekan kelengkapan dokumen penunjangnya Mengetahui konsep dasar Master Plan, Studi Kelayakan dan Perencanaan Terinci Mengetahui alternatif sumber pembiayaan non-pemerintah Memahami konsep pemanfaatan dan keberlanjutan

TERIMA KASIH