Kementerian Kesehatan Workshop Pengadaan Kementerian Kesehatan (Tender Dini dan HPS) Your Text Here Linda Mikowati Kepala Seksi Wilayah Kalimantan Direktorat Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wilayah I
PRINSIP PENGADAAN EFESIEN TRANSPARAN AKUNTABEL EFEKTIF TERBUKA BERSAING AKUNTABEL EFEKTIF TERBUKA ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF
Proses PBJP secara Umum 1. Kebutuhan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik Melalui Swakelola 2. Diperlukan Kegiatan Pengadaan 3. Bagaimana Cara Pengadaannya (HOW) 4. Rencana Umum Pengadaan Peraturan Perundangan yang Terkait Melalui Penyedia Barang/Jasa
Tahapan PBJP melalui Penyedia Dilakukan dari Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan serah terima pekerjaan kepada PA/KPA Serah Terima Pelaksanaan Kontrak Dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Get a modern PowerPoint Presentation that is beautifully designed. Dilakukan oleh PPK, Pokja atau PP Pelaksanaan Pemilihan Persiapan Pemilihan Setelah menerima perintah pengadaan dari PPK kepada Kepala UKPBJ/PP Dilakukan oleh Pokja atau PP Persiapan Pengadaan Dilakukan oleh PPK setelah RKAKL/RKAD disetujui oleh DPR/DPRD atau setelah penetapan Pagu Anggaran K/L/Persetujuan RKA perangkat Daerah Identifikasi Kebutuhan, Penetapan B/J, Cara, Jadwal dan Anggaran Disusun PPK dan ditetapkan PA/KPA Perencanaan Pengadaan
Pelaksanaan Pemilihan Penjelasan Tahapan Penetapan Spesifikasi teknis /KAK Penyusunan&Penetapan HPS Penyusunan &Penetapan Ranc. Kontrak Penetapan Uang Muka, Jaminan Sertifikat Garansi dan/atau Penyesuaian Harga Identifikasi apakah B/J termasuk dalam Pengadaan Langsung, E-Purchasing atau Pengadaan Khusus Revieu dok. Persiapan pengadaan Penetapan metode pemilihan Penyedia Penetapan metode Kualifikasi Penetapan metode evaluasi penawaran Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran Penetapan jadwal pemilihan; dan Penyusunan Dokumen Pemilihan Persiapan Pemilihan Persiapan Pengadaan Pelaksanaan Kontrak Pelaksanaan Pemilihan PPK melaksanakan E-Purchasing dengan nilai paling sedikit di atas Rp. 200 Juta PP melaksanakan E-Purchasing dengan nilai paling banyak Rp. 200Juta, Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung dengan nilai sesuai ketentuan Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi, Tender Cepat dan PL Pelaksanaan Kontrak meliputi kegiatan sejak penetapan SPPBJ sampai dengan Penghentian Kontrak, berakhirnya kontrak atau pemutusan kontrak Serah Terima Hasil Pekerjaan Serah terima hasil pekerjaaan dilaksanakan setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima barang/jasa
Perencanaan? Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja KLPD. Identifikasi kebutuhan tahun anggaran berikutnya dilakukan pada tahun anggaran berjalan PerLKPP No. 7/2018
Perencanaan Pengadaan Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Cara Pengadaan Jadwal Pengadaan Anggaran Pengadaan Catatan : pasal 18 ayat 1 Perencanaan Pengadaan adalah proses untuk memutuskan kebutuhan apa yang akan diperlukan pengadaannya, kapan waktu pengadaannya dan siapa penyedia yang dapat memenuhi kebutuhan barang/jasa yang diperlukan. Jadwal pengadaan yang dimaksud adalah jadwal keseluruhan proses pengadaan barang/jasa (bukan hanya jadwal pemilihan atau jadwal pelaksanaan pekerjaan saja
Perencanaan Perencanaan Pengadaan menjadi masukan dalam penyusunan RKA KL/PD Perencanaan pengadaan APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKAKL setelah penetapan Pagu Indikatif Perencanaan pengadaan APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKAPD setelah KUAPPAS. Untuk Pengadaan Strategis yang sudah teridentifikasi dalam RENSTRA, Identifikasi kebutuhan dapat dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif/Nota Kesepakatan KUAPPAS
Kapan Perencanaan Pengadaan ? Identifikasi Kebutuhan Penetapan Barang/Jasa Penentuan Cara Pengadaan Penetapan Jadwal Penyusunan Anggaran PBJ Kapan Perencanaan Pengadaan ? INPUT PAGU INDIKATIF Renja K/L APBN Catatan : Pasal 18 ayat 2. Perencanaan pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) setelah penetapan Pagu Indikatif Pasal 18 ayat . Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA Perangkat Daerah) setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD RKA PD KUA/ PPAS
KEGIATAN PERENCANAAN PENGADAAN K/L Pasal 18 ayat (2) Pasal 6 ayat (3) Kementerian/ Lembaga (Dana APBN) dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan Renja K/L setelah penetapan Pagu Indikatif. Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional Penyusunan RKA-K/L Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyusunan Renja K/L Penyusunan RKA K/L Penetapan Alokasi Anggaran Penyusunan Perencanaan Pengadaan Perencanaan Pengadaan Pengumuman RUP Bahan masukan JANUARI - MARET APRIL - JUNI JULI - DESEMBER
Siklus APBN Arah Kebijakan & Prioritas Pembangunan Nasional Review Baseline Penyusunan dan Penetapan Pagu Indikatif Penyampaian KEM & PPKF ke DPR Penetapan RKP Penetapan RUU APBN di DPR Penyampaian RUU APBN dari Nota Keuangan Penetapan Pagu Anggaran Penetapan Perpres Rincian APBN Penetapan DIPA Pelaksanaan Anggaran
Identifikasi Kebutuhan Perencanaan pengadaan harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya Dilakukan melalui identifikasi kebutuhan secara obyektif: Menuangkan maksud, tujuan dan ruang lingkup serta output yang ingin dicapai. 2. Melakukan analisa/survey/penilaian (dari berbagai sisi misalnya: kualitas, kuantitas, kemampuan teknis, kualitas layanan, konsekuensi teknis dan biaya, dsb) apa yang sebenarnya dibutuhkan? Sudahkah survey pasar atau cari informasi sebanyak2nya? kondisi saat ini seperti apa? diperlukan tim teknis kah? Identifikasi calon Penyedia-nya adakah gap antara kebutuhan dan ketersediaan barang/jasa? pelaku usahanya banyak atau terbatas? bagaimana model bisnis bidang usaha barang/jasa?
Identifikasi Kebutuhan (2) 4. Adanya Cross check (kaji ulang/review) antara PA/KPA, PPK dan Pokja: Apakah ada informasi/pertimbangan tambahan dari pihak lain? Apa resiko/konsekuensi terhadap informasi kebutuhan yang diterima Sudah sesuai kah kebutuhan dengan anggaran yang tersedia Apakah ada alternatif kebutuhan (apabila ada perubahan) Penyusunan Spesifikasi Spesifikasi disusun sesuai dengan kebutuhan (tidak kurang atau tidak berlebihan). Justifikasi teknis/alasan harus disusun sehingga spesifiksi dapat dipertanggungjawabkan
Pasal 22 Pasal 29 Kementerian/ Lembaga RUP diumumkan kembali apabila terdapat : Perubahan/revisi paket Perubahan/revisi DIPA/DPA Pengumuman RUP dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran * Dapat ditambahkan dalam situs web K/L/PD, papan pengumuman resmi, surat kabar, media lainnya Perangkat Daerah Pengumuman RUP dilakukan setelah Rancangan Perda tentang APBD disetujui oleh Pemda dan DPRD Tata cara penggunaan aplikasi SiRUP ditetapkan dalam Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi
Pengadaan Pra DIPA/DPA …… Okt Nop Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des 12 bulan Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan Pemilihan Proses Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Catatan : Contoh pemenuhan kebutuhan nasional seperti : pemenuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Nasional atau pemenuhan kebutuhan plat nomor – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Nasional yang dikelola oleh Polri
Pengadaan Sebelum Anggaran Tersedia Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nop Des Perencanaan Persiapan Pengadaan Persiapan Pemilihan Proses Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Catatan : Contoh pemenuhan kebutuhan nasional seperti : pemenuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Nasional atau pemenuhan kebutuhan plat nomor – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Nasional yang dikelola oleh Polri
Tender Mendahului Tahun Anggaran / Lelang Dini Waktu Penerbitan SPPBJ Dalam hal Tender/Seleksi dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat diterbitkan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Penandatanganan Kontrak Catatan : Contoh pemenuhan kebutuhan nasional seperti : pemenuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Nasional atau pemenuhan kebutuhan plat nomor – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Nasional yang dikelola oleh Polri Penandatanganan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan. Dalam hal penandatangan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/DPA berlaku efektif.
Pekerjaan Konstruksi Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi Dalam Rangka Lelang Dini di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Tahun Anggaran 2019. SE Menteri PUPR 10 Tahun 2018 Catatan : Contoh pemenuhan kebutuhan nasional seperti : pemenuhan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) Nasional atau pemenuhan kebutuhan plat nomor – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Nasional yang dikelola oleh Polri
Penandatanganan Kontrak dilakukan setelah DIPA/DPA ditetapkan.
PENYUSUNAN SPESIFIKASI DAN HPS
Penyusunan spesifikasi teknis/KAK Penyebutan merek dimungkinkan pada kondisi : Komponen barang/jasa Suku Cadang Bagian dari sistem yang sudah ada Barang/Jasa dalam e-katalog Barang/Jasa pada tender cepat
SPESIFIKASI TEKNIS/KAK PENYEDIA Pasal 23 ayat (2), (3), (5), (6) Barang Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya SPESIFIKASI TEKNIS, paling sedikit berisi : Spesifikasi mutu/kualitas Spesifikasi jumlah Spesifikasi waktu Spesifikasi pelayanan KERANGKA ACUAN KERJA, paling sedikit berisi : Uraian pekerjaan Latar belakang Maksud dan tujuan Lokasi pekerjaan Produk yang dihasilkan (output) Waktu pelaksanaan yang diperlukan Spesifikasi teknis Jasa Konsultansi (kompetensi tenaga ahli dan badan usaha) Sumber pendanaan dan total perkiraan biaya pekerjaan Jasa Konsultan
Untuk memastikan keandalan Spesifikasi Teknis atau Kebutuhan yang disusun, sebaiknya dilakukan: Survey Pasar, secara langsung datang ke tempat penyedia, melalui katalog elektronik, E-Commerce, internet Mengundang Penyedia/asosiasi/pabrikan untuk menemukenali praktek bisnis barang/jasa Menggunakan Tenaga Ahli atau mengundang Instansi Teknis yang berkaitan Melihat historical pengadaan di LPSE lain Bertukar informasi dengan pengelola pengadaan lainnya terkait barang/jasa sejenis
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) merupakan estimasi harga yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan dikalkulasikan secara keahlian dengan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Menyusun Harga Perkiraan UK 06
Data/Informasi dalam Penyusunan HPS: Harga setelah dikurangi potongan harga (apabila ada) yg dikeluarkan pabrikan/distributor/ agen/pelaku usaha Harga pasar setempat di lokasi barang/jasa diproduksi/diserahkan/ dilaksanakan Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan resmi oleh K/L/PD Informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan resmi oleh Asosiasi Hasil perbandingan harga barang/jasa sejenis dengan kontrak yg pernah/sedang dikerjakan Informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk tender/seleksi internasional Inflasi tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah BI valuta asing terhadap Rupiah Perkiraan perhitungan biaya konsultan perencana (engineer’s estimate) Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan Penetapan HPS dikecualikan untuk: Pengadaan dengan pagu anggaran paling banyak Rp. 10 Juta E-Purchasing Tender pekerjaan terintegrasi
Penyusunan HPS HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan. HPS disusun dan ditetapkan oleh PPK berdasarkan KAK HPS digunakan sebagai: alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan; dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya; dan dasar untuk menetapkan besaran nilai Jaminan Pelaksanaan bagi penawaran yang nilainya lebih rendah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
Penyusunan HPS (2) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk: pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi. HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, PPH penyedia dan biaya lainnya yang tidak berkaitan. Penyusunan HPS harus didokumentasikan PPK dapat melibatkan tim ahli Penyusunan HPS dikecualikan untuk : Pengadaan dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,- E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi
Penyusunan HPS (3) Prinsipnya sumber data penyusunan HPS dapat berasal darimana saja sepanjang data/informasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Contoh-contoh sumber informasi penyusunan HPS: Harga Pasar setempat, Biaya Satuan resmi BPS/Asosiasi, Nilai Kontrak sebelumnya, engineer estimate, dsb. Survey Harga Pasar setempat: apakah sudah termasuk keuntungan apakah sudah termasuk pajak apakah ada potongan harga/discount Biaya-biaya lain (pemasangan, pengiriman, pelatihan, peralatan pendukung kerja, dsb)
Penyusunan HPS (4) Survey harga pasar kemana? Tergantung dari nilai pengadaan. Termasuk paket untuk usaha kecil atau non kecil? Identifikasi model bisnis penyedia (Produsen/Pabrikan, Agen tunggal/Distributor, Reseller, dsb) Sangat dihindari survey harga dari “makelar”. Perhatikan kondisi pasar barang/jasa yang akan diadakan. Apabila pasarnya sudah mapan/mature, maka bisa saja diambil harga terendah sebagai acuan HPS PPK harus melakukan crosscheck antara nilai HPS, Nilai Anggaran dan Spesifikasi teknis sesuai identifikasi kebutuhan. PPK harus memperhatikan ketentuan lain yang berlaku dalam menyusun HPS. Misalnya UMR/UMP dan BPJS PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
Secara implisit mengatur tentang syarat kompetensi penyusun HPS yang harus memiliki keahlian sesuai bidang yang akan diadakan. Pembentukan tim pendukung atau menyerahkan kepada pihak lain yang kompeten seperti konsultan perencana merupakan pilihan bila PPK atau stafnya tidak memiliki keahlian atau tidak memiliki waktu dan tenaga yang cukup bila dibandingkan dengan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan. Penyerahan penyusunan HPS kepada pihak lain bukan berarti melepaskan tanggung jawab PPK untuk memahami proses penyusunan HPS. Menyusun Harga Perkiraan UK 06
Proses Penyusunan HPS Sebelum menandatangani HPS, PPK terlebih dahulu melakukan proses reviu untuk memperoleh keyakinan bahwa dokumen tersebut telah disusun sesuai ketentuan dengan perhitungan yang cermat dan berdasarkan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. HPS seharusnya menggunakan data riil utk kuantitas &harga satuannya Harga satuan sedapat mungkin mencerminkan harga saat HPS disusun. Menyusun Harga Perkiraan UK 06
Penetapan Perkiraan Harga Untuk Penyusunan HPS Barang Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya antara lain: 1) Harga barang; 2) Biaya pengiriman; 3) Keuntungan dan biaya overhead; 4) Biaya instalasi; 5) Suku cadang; 6) Biaya operasional dan pemeliharaan; atau 7) Biaya pelatihan. Hal-hal penting a. telah dilakukan identifikasi komponen-komponen biaya yang diperlukan agar barang yang akan diadakan dapat berfungsi efektif. telah dilakukan identifikasi harga satuan komponen- komponen tersebut sampai lokasi pekerjaan .. mempertimbangkan level saluran distribusi... telah melakukan pengujian kecermatan penjumlahan biaya-biaya komponen. Perhitungan komponen biaya disesuaikan dengan survei yang dilakukan Memperhitungkan Pajak Tidak ada bentuk atau format baku HPS pengadaan barang. PPK bebas menggunakan format atau model penyajian selama dapat dipahami oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Contoh Format HPS Barang No Uraian Komponen Satuan Volume Harga Satuan Jumlah Harga Barang 1 Barang 2 Biaya Pemasangan Biaya Pengiriman Jumlah (Sebelum PPN) PPN (10%) Jumlah total setelah PPN
Penetapan Perkiraan Harga Untuk Penyusunan HPS Jasa Lainnya Hal-hal penting telah dilakukan identifikasi komponen-komponen biaya yang diperlukan untuk memenuhi tingkat pelayanan yang diharapkan (Service Level Agreement). telah dilakukan identifikasi mengenai dasar penetapan volume masing-masing komponen disertai asumsi-asumsi yang digunakan c. telah dilakukan identifikasi harga satuan komponen- komponen tersebut sampai lokasi pekerjaan menggunakan informasi hasil analisis pasar yang telah dilakukan. d. telah melakukan pengujian kecermatan penjumlahan biaya-biaya komponen tersebut secara keseluruhan menjadi total HPS Perhitungan HPS untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan antara lain: 1) Upah Tenaga Kerja; 2) Penggunaan Bahan/Material/Peralatan; 3) Keuntungan dan biaya overhead; 4) Transportasi; dan 5) Biaya lain berdasarkan jenis jasa lainnya
Contoh Format HPS Jasa Lainnya No Uraian Satuan Volume Harga Satuan Jumlah Harga Upah Tenaga Kerja Material Asuransi Manajemen Fee Jumlah (Sebelum PPN) PPN (10%) Jumlah total setelah PPN
Penetapan Perkiraan Harga Untuk Penyusunan HPS Jasa Konsultansi a. telah dilakukan identifikasi komponen-komponen biaya yang diperlukan menggunakan metode kerja yang telah ditetapkan dalam (KAK) : Biaya Langsung Personil Biaya Langsung Non Personil telah dilakukan identifikasi mengenai dasar penetapan volume masing-masing komponen disertai asumsi- asumsi yang digunakan berdasarkan metode kerja yang dipersyaratkan dalam kerangka acuan kerja. Menentukan metode perhitungan HPS: Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based rates) Metode Perhitungan Berbasis Pasar (market-based rates) Metode Perhitungan Berbasis Keahlian (value-based rates)
Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based rates)
Biaya Langsung Personel Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak Biaya Langsung Personel telah memperhitungkan gaji dasar (basic salary), beban biaya sosial (social charge), beban biaya umum (overhead cost), dan keuntungan (profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu (bulan, minggu, hari atau jam) dengan konversi menurut satuan waktu sebagai berikut: SBOM = SBOB/4,1 SBOH = (SBOB/22) x 1,1 SBOJ = (SBOH/8) x 1,3
Biaya Langsung Non Personel Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan perkiraan kegiatan Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat puluh persen) dari total biaya. kecuali untuk jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara, survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan, dan/atau penggantian biaya sesuai nilai yang dibelanjakan (at cost).
Biaya Langsung Non Personel Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Lumsum diantaranya: pengumpulan data sekunder, seminar, workshop, sosialisasi, pelatihan, diseminasi, lokakarya, survei, biaya tes laboratorium, hak cipta dan lain-lain
Biaya Langsung Non Personel Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Harga Satuan diantaranya : sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatan kantor, biaya operasional kantor proyek, biaya ATK, Biaya komputer dan pencetakan, biaya komunikasi, dan tunjangan harian.
Biaya Langsung Non Personel Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan melalui penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at cost) diantaranya: Dokumen perjalanan, tiket transportasi, biaya perjalanan, biaya kebutuhan proyek, dan biaya instalasi telepon/internet/situs web.
Metode Perhitungan Berbasis Pasar (market-based rates) Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis pasar dilakukan dengan membandingkan biaya untuk menghasilkan keluaran pekerjaan/output dengan tarif/harga yang berlaku di pasar. Contoh : jasa konsultansi desain halaman situs web.
Metode Perhitungan Berbasis Keahlian (value-based rates) Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis keahlian dilakukan dengan menilai tarif berdasarkan ruang lingkup keahlian/reputasi/hak eksklusif yang disediakan/dimiliki jasa konsultan tersebut. Contoh : jasa konsultansi penilai integritas dengan menggunakan sistem informasi yang telah memiliki hak paten.
Komposisi Penyusunan HPS
Rincian Biaya Langsung Personel Keterangan: Untuk Tenaga Ahli pengisian masukan harus mencantumkan nama personel; untuk Tenaga Pendukung cukup dicantumkan posisi, misalnya juru gambar, staf administrasi, dan sebagainya
Rincian Biaya Langsung Non Personel
Penetapan Perkiraan Harga Untuk Penyusunan HPS Konstruksi a. telah dilakukan identifikasi komponen-komponen biaya dalam analissa harga satuan: o Komponen biaya upah (tenaga kerja) o Komponen biaya bahan (material) o Komponen Alat (perlengkapan) telah dilakukan identifikasi mengenai dasar penetapan volume masing-masing komponen berdasarkan volume menurut gambar atau desain c. telah dilakukan identifikasi harga satuan komponen-komponen tersebut sampai lokasi pekerjaan menggunakan informasi hasil analisis pasar yang telah dilakukan. d. telah melakukan pengujian kecermatan penjumlahan biaya-biaya komponen tersebut secara keseluruhan menjadi total HPS dan telah memperhatikan ketentuan-ketentuan berikut: • HPS telah memperhitungkan biaya overhead dan keuntungan yang wajar 15%. • HPS juga telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). UK 06
Penetapan Perkiraan Harga Untuk Penyusunan HPS Konstruksi Bila ada Estimate Engineer’s (EE) dari konsultan perencana, PPK tetap berkewajiban untuk melakukan reviu dalam rangka memperoleh keyakinan bahwa hasil perhitungan konsultan perencana telah didasarkan desain dan gambar. Salah satu cara yang dapat dilakukan bila PPK tidak memiliki keahlian dalam bidang konstruksi membentuk tim pendukung Reviu dapat dilakukan secara sampling terhadap volume beberapa analisa harga satuan yang memiliki nilai signifikan berdasarkan pendekatan analisa harga satuan yang digunakan (BOW atau SNI). Reviu juga dilakukan terhadap daftar harga tenaga kerja, bahan dan peralatan yang dibuat konsultan perencana PPK dapat melakukan revisi terhadap harga-harga komponen. Cara lain yang lebih baik adalah dengan membuat persyaratan teknis bagi konsultan perencana dengan mewajibkan penggunaan data hasil survey ke pasar setempat bukan menggunakan standar harga kepala daerah. Reviu yang dilakukan oleh PPK dapat lebih sederhana dengan melakukan uji sampling terhadap harga di analisa harga satuan menggunakan hasil survey pasar yang dilakukan konsultan dan PA/KPA/PPK.
Contoh Format HPS Pekerjaan Konstruksi
Persiapan Pemilihan
Persiapan Pemilihan Persiapan Pemilihan Reviu dilakukan terhadap: Spesifikasi Teknis/KAK dan gambar (jika diperlukan) HPS Rancangan Kontrak Dokumen Anggaran (DIPA/DPA,/RKAKL/RKA-PD) ID paket RUP Waktu penggunaan B/J Analisis Pasar Reviu Dok Persiapan Pengadaan Pengadaan Langsung E-Purchasing Penunjukan Langsung Tender Cepat Tender/Seleksi Penetapan Metode Pemilihan Persiapan Pemilihan Pascakualifikasi (B/PK/JL yang tidak kompleks, Seleksi JK Perorangan) Prakualifikasi (B/PK/JL yang kompleks, Seleksi JK Badan Usaha, Penunjukan Langsung) Penetapan Metode Kualifikasi Penetapan Persyaratan Kualifikasi Administrasi/legalitas (gugur) Teknis (B/PK/JL: gugur, JK: nilai ambang batas) Keuangan (gugur)
Persiapan Pemilihan (2) Pokja menetapkan untuk memberikan kesempatan bagi penyedia untuk bergabung dalam kemitraan berdasarkan difat dan lingkup pekerjaan atau jenis keahlian yang diperlukan Kemitraan B/PK/JL: Sistem Nilai (Harga 30%-40%, teknis 60%-70%) Penilaian Biaya selama umur ekonomis (evaluasi harga berdasarkan total biaya selama umur ekonomis dikonversi present value) Harga Terendah (teknis: pass&failed atau ambang batas) JK: Kualitas dan Biaya (teknis 60%-80%, biaya 20-40%) Kualitas (nilai teknis terbaik) Pagu Anggaran (nilai teknis terbaik dan penawaran terkoreksi lebih kecil atau sama dengan pagu anggaran) Biaya terendah (teknis memenuhi ambang batas dan biaya terendah) Penetapan Metode Evaluasi Penawaran Persiapan Pemilihan Satu file: Pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender evaluasi harga terendah sistem gugur Dua file: tender evaluasi harga terendah ambang batas, evaluasi nilai dan evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis, seleksi Dua tahap: Tender evaluasi sistem nilai, evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis Penetapan Metode Penyampaian Penawaran
Penetapan Metode Penyampaian Penawaran Persiapan Pemilihan (3) Persiapan Pemilihan Penetapan Metode Penyampaian Penawaran
Persiapan Pemilihan (4) Penyusunan Tahapan & Jadwal Pemilihan -Terdapat tahapan sanggah kualifikasi (prakualifikasi) -terdapat tahapan sanggah banding (pekerjaan konstruksi) -menggunakan satuan hari kerja untuk seluruh tahapan Penyusunan Dokumen Pemilihan Dokumen Kualifikasi Dokumen Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung Persiapan Pemilihan
Persiapan Pemilihan Pastikan Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan sudah clean and clear Lakukan review/kaji ulang terhadap Dokumen Rencana Pelaksanaan Pengadaan. Cek Waktu yang tersedia untuk tender dan pelaksanaan kontrak. Kenali kemampuan diri terkait teknis barang/jasa yang diadakan. Libatkan Tim Teknis apabila dibutuhkan. Pertimbangkan cara tender yang tepat. Tender umum atau Tender cepat? Tentukan metode pemilihan yang tepat Dalam menyusun Dokumen Pengadaan: Pastikan konsistensi Dokumen Pemilihan dengan KAK Pastikan konsistensi Dokumen Pemilihan dengan Rancangan Kontrak Pastikan hal-hal yang harus dipilih/ditentukan sudah clear dalam Dokumen Pemilihan Susun daftar hal-hal yang harus diperjelas dalam Pemberian Penjelasan Susun addendum Dokumen Pengadaan apabila ada.
www.konsultasi.lkpp.go.id 08986694949 (Anas)
Terima Kasih