PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
Advertisements

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI Jakarta, 22 November 2013.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
BANYAK BENER PUSING AH BAGAIMANA YA ??????? JADI BINGUNG AH.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PERAN SERTA MASYARAKAT MEMANTAU LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
BIMBINGAN TEKNIS/ WORKSHOP PENGISIAN FORMULIR LAPORAN HARTA KEKAYAAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KKP
APARATUR SIPIL NEGARA (LHKASN)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Gedung Kaca Pemerintah Kab. Kulon Progo Kulon Progo, 26 Oktober 2015
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 3/POJK
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA (LHKASN)
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
Oleh : Drs. H. Masrawan, M.Ag Kepala Bagian Tata Usaha
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Sistem Pendaftaran Wajib Pajak Secara On Line
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
RENCANA AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI MELALUI PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENYALURAN SERTA PENGGUNAAN DANA HIBAH DAN.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Inventarisasi BRILLIAN ROSY S.PD., M.PD.
Subbag TU Kantor Kementerian Agama Kab. Kuningan
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
( L H K A S N ) LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGERA
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
PENGUATAN INSPEKTORAT DAERAH
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN)
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
LHKPN UNTUK DPRD PEMATERI : AKBP Dr. SUGIHARTO,SH, M.Hum
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DKI JAKARTA
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PMK 94/PMK.04/2018 Jakarta, 14 September 2018
Komisi Pemberantasan Korupsi
SOSIALISASI E LHKPN INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TNGAH
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
Administrator Instansi & Admin Unitkerja
PENGHARGAAN SLKS DAN MASA KERJA
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
SISTEM PELAPORAN HARTA KEKAYAAN e-filling.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Transcript presentasi:

PERATURAN KPK NO. 7 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN (Sebagai Pengganti KEP 07/KPK/02/2005 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman Dan Pemeriksaan LHKPN)

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 700/10 TAHUN 2017 tentang WAJIB LAPOR HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Pejabat Eselon I, Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Dewan Komisaris, Dewan Direksi, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah/ Perusahaan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD), dan Pejabat Fungsional Auditor Kepegawaian pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. Kepala Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Luar Biasa Negeri di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

E-LHKPN Daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara Negara (beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan) yang dituangkan di dalam Aplikasi e-LHKPN yang ditetapkan oleh KPK.

Manfaat pelaporan harta Penanaman sifat keterbukaan dan tanggung jawab; Penyediaan sarana kontrol masyarakat; Kerapihan administrasi dokumen harta; Menghindari fitnah. Menguji Integritas para Calon Penyelenggara Negara maupun Penyelenggara Negara

Latar Belakang Perubahan Kebutuhan Pengelolaan Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan secara Efisien dan Efektif 1 Perkembangan Teknologi dan Tuntutan Zaman 2

3 JENIS FORMULIR PRINSIP DASAR PRINSIP DASAR PERATURAN KPK Mudah Memudahkan wajib lapor menyampaikan lhkpn. Murah PRINSIP DASAR Mempercepat proses dan mengurangi biaya. PERATURAN KPK No. 07 / 2016 Manfaat Memberikan manfaat bagi semua pihak.

WAKTU PENYAMPAIAN JENIS FORMULIR MEDIA PENGUMUMAN JENIS FORMULIR Perubahan Tata Cara Pendaftaran dan Pengumuman WAKTU PENYAMPAIAN JENIS FORMULIR MEDIA PENGUMUMAN JENIS FORMULIR JENIS FORMULIR

1. Waktu Penyampaian LHKPN PERKOM-07/2016 Pertama kali menjabat Berakhir masa jabatan/pensiun Periodik setahun sekali Pengangkatan kembali sebagai PN setelah berakhir masa jabatan/pensiun KEP 07/2005 Pertama kali menjabat Mutasi/promosi Pensiun Per 2 tahun dalam jabatan yang sama Sewaktu-waktu utk kepentingan pemeriksaan

Jangka Waktu Penyampaian LHKPN PER KPK-07/2016 Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Perubahan Jabatan (Pelaporan Khusus): Saat penyampaian LHKPN pada saat pertama kali menjabat atau pensiun Batas waktu penyampaian paling lambat 3 (tiga) bulan setelah menjabat atau pensiun Saat Penyampaian LHKPN Berdasarkan Periode Berkala (Pelaporan Periodik): Saat penyampaian LHKPN setiap setahun sekali Batas waktu penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya KEP-07/2005 Penyampaian LHKPN mengikuti perubahan jabatan Batas waktu penyampaian paling lambat 2 (dua) bulan setelah mengalami perubahan jabatan JENIS FORMULIR

Posisi Harta Yang Dilaporkan JENIS FORMULIR KEP-07/2005 Periode posisi harta yang dilaporkan sesuai dengan periode perubahan jabatan Posisi Harta Saat Menjabat Pertama kali Posisi Harta saat memangku jabatan baru/Pensiun s.d PERKOM-07/2016 Periode posisi harta yang dilaporkan menggunakan kombinasi periode perubahan jabatan dan periode berkala Posisi harta saat menjabat pertama kali Posisi harta setiap Per 31 Des pada tahun berjalan Posisi harta saat berakhir jabatan sebagai PN/Pensiun s.d s.d

2. Jenis Formulir KEP-07/2005 PER KPK 07/2016 HANYA SATU FORMULIR FORMULIR MODEL KPK-A : LAPOR PERTAMA KALI FORMULIR MODEL KPK-B : UNTUK LAPOR SELANJUTNYA

Dokumen Pendukung Isian LHKPN Yang Harus Dilengkapi KEP-07/2005 : PKPK 07/2016 Fotokopi: KTP / KK NPWP SK Jabatan Pasfoto Keluarga Sertifikat Tanah dan SPPT PBB BPKB atau STNK Dokumen kepemilikan usaha dokumen kepemilikan rekening bank dokumen kepemilikan asuransi dokumen kepemilikan surga dokumen hutang Dokumen piutang Slip Penghasilan Dokumen lainnya Fotokopi: Dokumen kepemilikan harta pada Lembaga Keuangan (Surat berharga, Asuransi, Perbankan)

3. Pengumuman Harta Kekayaan PN Dan Medianya BN/TBN RI Website KPK Papan Pengumuman Instansi Koran Harian Nasional KEP-07/2005 : Media Pengumuman KPK; Media Pengumuman Resmi Instansi, dan/atau; Surat Kabar yang memiliki peredaran nasional. PERATURAN KPK-07/2016

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI Surat Edaran Nomor SE: 08/01/10/2016 Tanggal 26 Oktober 2016 Tentang: Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN Setelah diberlakukannya PKPK Nomor 07/2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 2016 KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI

Batas Waktu Masa Transisi Dalam PKPK 07/2016 Tentang Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 1 Juli 2016 Transisi Selama Satu Tahun 1 Juli 2017 PKPK 07/2016 Diberlakukan (Bertahap) PKPK 07/2016 Wajib Diberlakukan Secara Penuh Pelaksanaan PKPK 07/2016 Pendaftaran Pengumuman Pemeriksaan Pelaksanaan PKPK 07/2016 Pengumuman Pemeriksaan

Saat Berlakunya Formulir LHKPN Baru dan e-LHKPN Surat Edaran Nomor SE: 08/01/10/2016 Tanggal 26 Oktober 2016 Tentang: Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan LHKPN Setelah diberlakukannya PKPK Nomor 07/2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara TMT 1 Januari 2017 Pemberlakuan Formulir LHKPN Baru dan e-LHKPN

Mekanisme Penyampaian LHKPN Terhitung Sejak 1 Januari 2017 Bagi Wajib LHKPN yang Baru Diangkat/Pensiun Bagi Wajib LHKPN mengalami perubahan Jabatan/Update 2 Tahunan Format Baru Form LHKPN Harta yang dimiliki per 31 Desember 2017 Posisi Harta 31 Maret 2018 Batas Akhir Penyerahan LHKPN Format Baru Form LHKPN Harta yang dimiliki per tanggal pelaporan Posisi Harta 3 Bulan sejak diangkat/pensiun Batas Akhir Penyerahan LHKPN

Mekanisme Pengelolaan LHKPN Terhitung Sejak 1 Januari 2017 LEMBAGA/INSTANSI KPK JENIS FORMULIR PENERBITAN/HARMONISASI PERATURAN INTERNAL, dengan Pokok Substansi, antara lain: Pendampingan Terhadap Lembaga/Instansi Paling Lambat: 30 Juni 2017 1. Ruang Lingkup Wajib LHKPN 2. Prinsip Pelaporan Harta Kekayaan (Saat Munculnya Kewajiban LHKPN, Periode Posisi Harta) 3. Cara Penyampaian LHKPN 4. Batas Waktu Akhir Penyerahan LHKPN 5. Membentuk Unit Pengelolaan LHKPN 6. Media Pengumuman Harta Kekayaan 7. Bentuk dan Jenis Sanksi Administratif

PERAN KLOP www.elhkpn.kpk.go.id Melalui: Reviuw Peraturan/ketentuan Wajib Lapor Pendampingan Pengisian / e-Filing Pemberian Imbalan/sanksi Monitoring Kepatuhan Update Data Wajib Lapor Melalui: www.elhkpn.kpk.go.id

Langkah-Langkah Penggunaan e-LHKPN Mengisi dan menyampaikan formulir registrasi e- filling Aktifasi akun Mengisi LHKPN Mengirimkan LHKPN via elektronik Mengirimkan surat kuasa via pos

Selesai LHKPN Setiap AKHIR MARET