TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Bidang Kepegawaian PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TENTANG TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Luwu
BIO DATA : : 1. Nama Lengkap RANDI EKA PUTRA, SE., M.Si 2. NIP 19860101 200502 1 001 3. NO. NPWP : 47.767.897.3-803.000 4. Tempat/Tgl Lahir Buntu Barana (Luwu), 01 Januari 1986 5. Jenis Kelamin Laki-laki 6. Jabatan Kepala Bidang Mutasi dan Penilaian Kinerja Aparatur BKPSDM Kab. Luwu Pengalaman Unit Kerja : BPMD; Kecamatan Suli; BAPPEDA; BKPSDM 7. Pangkat / Gol Penata (III/c) 8. Pendidikan S1. IESP STIEM Palopo, selesai 2009 S2. Magister Keuangan Daerah, Unhas – Makassar, selesai 2016 9. Unit Kerja Alamat Kantor/ Telp. BKPSDM Kab. Luwu Jl. Sungan Paremang Kel. Pammanu Kec. Belopa Utara Kantor : - 10. Alamat Rumah HP. 08524237389, WA. 08124308179 Griya Mutiara Belopa B. 14 Desa Lamunre 11. Alamat email randiputra.rp@gmail.com
Pasal 190 s.d. Pasal 196 PP No. 11 Tahun 2017 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU DASAR PERTIMBANGAN Pasal 190 s.d. Pasal 196 PP No. 11 Tahun 2017 Perwujudan Tata Kelola Mutasi PNS yg Efektif dan Efisien
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU KETENTUAN UMUM 1 Mutasi, adalah perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/ Lembaga/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Daerah atau sebaliknya atau perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. 2 Mutasi masuk, adalah perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/ Lembaga/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota ke Pemerintah Kabupaten Luwu. 3 Mutasi keluar, adalah perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja bagi Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten Luwu ke Kementerian/ Lembaga/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota lain.
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU KETENTUAN UMUM 4 Mutasi antar satuan kerja, adalah perpindahan tugas dan/atau wilayah kerja Pegawai Negeri Sipil antar Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. 5 Lolos, adalah sebuah proses mutasi PNS yang telah mendapat persetujuan pindah oleh pimpinan instansi/satuan kerja asal. 6 Butuh, adalah sebuah proses mutasi PNS yang diusulkan oleh Pimpinan satuan kerja yang dituju dan telah mendapat persetujuan siap melepas dari pimpinan instansi/satuan kerja asal.
MAKSUD DAN TUJUAN PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU MAKSUD DAN TUJUAN Pedoman bagi Pengelola Kepegawaian Daerah dalam melaksanakan tata kelola mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu. Sebagai upaya peningkatan efektifitas, efisiensi, dan transparansi mutasi PNS serta dalam rangka pengaturan manajemen pemerataan penyebaran PNS sesuai formasi kebutuhan unit kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Pasal 3 PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pasal 3 1. Setiap PNS dapat dimutasi dengan ketentuan : Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kebutuhan Formasi pada OPD di Pemerintah Kabupaten Luwu, Memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, seperti : - Mengikuti penugasan suami/istri, yang dibuktikan dengan Surat Keputusan/Keterangan dari tempat bekerja suami/istri (SURAT ASLI). - Mengikuti atau mengurus orang tua yang sudah uzur/sakit, yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit atas nama orang tua dari rumah sakit. - Mengurus atau melanjutkan harta warisan/usaha, yang dibuktikan dengan surat waris dari Pejabat yang berwenang. c. Tidak sedang dalam proses dan atau sedang dalam menjalani hukuman disiplin, d. Tidang sedang menjalani Pendidikan dan Pelatihan, dan e. Sehat Jasmani dan Rohani.
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pasal 3 Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sewaktu-waktu dapat melakukan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu sesuai kebutuhan organisasi.
Persyaratan Mutasi Keluar (Pasal 5) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Keluar (Pasal 5) 1. Permohonan mutasi keluar yang diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut : - Bebas Temuan dari Inspektorat Kabupaten Luwu, - Surat Keterangan tidak sedang menjalani pendidikan/ pelatihan dari Unit Kerja, - Surat Keterangan tidak punya utang piutang dari Bendahara Unit Kerja, - Daftar Riwayat Pekerjaan, - Persetujuan dari daerah tujuan, - Foto copy legalisir SK CPNS, SK PNS 100%, dan SK Pangkat Terakhir, - Foto copy legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, - Foto copy legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, - Foto copy legalisir Kartu Pegawai, - Foto copy Ijazah Terakhir, dan - Foto copy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKPNS) 2 tahun terakhir.
Persyaratan Mutasi Keluar (Pasal 5) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Keluar (Pasal 5) 3. Berstatus sebagai PNS dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS, bagi yang melaksanakan tugas teknis. 4. PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan pengecualian apabila memiliki alasan yang berpengaruh terhadap masa depan PNS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) bagian b.
Mekanisme dan Prosedur Mutasi Keluar (Pasal 6) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Mekanisme dan Prosedur Mutasi Keluar (Pasal 6) Bidang Mutasi & PKA BKPSDM BKD Prop. Sul-Sel Pemohon BKN Konseling PNS yang tidak lolos konseling dibuatkan Surat Penolakan Mutasi Instansi Tujuan
Persyaratan Mutasi Masuk (Pasal 7) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Masuk (Pasal 7) 1. Permohonan mutasi masuk ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu yang dibuat oleh Kepala Pengelola Kepegawaian Instansi Asal. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut : - Bebas Temuan dari Inspektorat Daerah Asal atau Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau dalam proses peradilan dari Pejabat yang Berwenang, - Surat Keterangan tidak sedang menjalani pendidikan/ pelatihan dari Instansi asal, - Surat Keterangan tidak punya utang piutang dari Bendahara Unit Kerja, - Daftar Riwayat Pekerjaan, - Surat Keterangan Sehat dari Unit Kerja yang berwenang, - Surat Pernyataan siap ditempatkan dimana saja dan tidak menuntut jabatan, - Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar,
Persyaratan Mutasi Masuk (Pasal 7) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Masuk (Pasal 7) Foto copy legalisir SK CPNS, Foto copy legalisir SK PNS 100%, Foto copy legalisir SK Pangkat Terakhir, Foto copy legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Struktural bagi PNS yang menduduki jabatan struktural, Foto copy legalisir SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tertentu bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu, Foto copy legalisir Kartu Pegawai, Foto copy Ijazah Terakhir, dan Foto copy legalisir Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPKPNS) 2 tahun terakhir.
Persyaratan Mutasi Masuk (Pasal 7) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Masuk (Pasal 7) 3. Memenuhi syarat usia dan pangkat/golongan sebagai berikut : a. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun dan memiliki pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata (III/c) bagi Jabatan struktural, kecuali tenaga yang sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu. b. Berusia maksimal 45 (empat puluh lima) tahun dan memiliki pangkat/golongan ruang paling tinggi Penata Tk. I (III/d) bagi Jabatan fungsional tertentu, kecuali jabatan fungsional tertentu dokter spesialis, penyuluh dan guru. c. Berusia maksimal 55 (lima puluh lima) tahun dan memiliki pangkat/golongan ruang paling tinggi Pembina Tk. I (IV/b) bagi jabatan fungsional tertentu dokter spesialis, penyuluh dan guru.
Mekanisme dan Prosedur Mutasi Masuk (Pasal 8) PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Mekanisme dan Prosedur Mutasi Masuk (Pasal 8) Bidang Mutasi & PKA BKPSDM BKD Prop. Sul-Sel Pemohon BKN Konseling PNS yang tidak lolos konseling dibuatkan Surat Penolakan Mutasi Instansi Tujuan
1. Permohonan mutasi Lolos Butuh. PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Antar Satuan Kerja (Pasal 11) Lolos Butuh 1. Permohonan mutasi Lolos Butuh. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut : - Rekomendasi siap menerima dari SKPD tujuan, - Daftar Riwayat Pekerjaan, - FC. Legalisir SK CPNS, PNS 10% dan SK Pangkat Terakhir, - FC. Legalisir Kartu Pegawai, dan - FC. Ijazah Terakhir.
1. Permohonan mutasi Butuh Lolos. PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Persyaratan Mutasi Antar Satuan Kerja (Pasal 12) Butuh Lolos 1. Permohonan mutasi Butuh Lolos. 2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut : - Rekomendasi siap melepas dari SKPD asal, - Daftar Riwayat Pekerjaan, - FC. Legalisir SK CPNS, PNS 10% dan SK Pangkat Terakhir, - FC. Legalisir Kartu Pegawai, dan - FC. Ijazah Terakhir.
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Mekanisme dan Prosedur Antar Satuan Kerja (Pasal 13) Bidang Mutasi & PKA BKPSDM Pemohon Konseling PNS yang tidak lolos konseling dibuatkan Surat Penolakan Mutasi
PERATURAN BUPATI LUWU NOMOR 193 TAHUN 2017 TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU Pasal 14 Rekomendasi untuk Permohonan Mutasi keluar dan Mutasi Masuk berlaku untuk Jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pasal 18 1. CPNS tidak dapat mengajukan permohonan perpindahan baik antar instansi maupun antar unit kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 4. 2. PNS yang bermohon mutasi tetap melaksanakan tugas sehari-hari sebelum ada keputusan mutasi definitif pada instansi dan atau unit kerja yang baru. 3. PNS yang ditolak permohonan mutasinya, dapat mengajukan permohonan baru setelah 1 (satu) tahun sejak permohonannya dibuat.
bkpsdm.luwukab.go.id TERIMAKASIH