Permen LHK No.26 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik (Sistem OSS) Esther Simon, SKM., MT Kasubdit Audit Lingkungan Hidup dan Data Informsi Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (Dit. PDLUK)
Peraturan Menteri LHK No. P. 26 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penyusunan dan Penilaian Dokumen Amdal serta Penetapan Keputusan Kelayakan LH atau Ketidaklayakan LH; Bab III Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Penetaan Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL; Bab IV Pengisian dan Verifikasi serta Pendaftaran SPPL Bab V Penyusunan, Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen LH serta Perubahan Keputusan Kelayakan LH dan Perubahan Rekomendasi UKL-UPL untuk Perubahaan Izin Lingkungan; Bab VI Pembinaan dan Evaluasi Kinerja Bab VII Sistem Informasi Dokumen LH dan Izin Lingkungan Bab VIII Pendanaan Bab IX Ketentuan Peralihan; Bab X Ketentuan Peneutup
Peraturan Menteri LHK No. P. 26 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Pedoman Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Pelaksanaaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian dalam Peraturan Menteri ini: Hanya berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan yang termasuk di dalam Lampiran PP. 24/2018 (Sistem OSS); Tidak berlaku untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk di dalam sistem OSS (Tidak mencabut Peraturan Menteri yang eksisting terkait proses Izin Lingkungan) Menegaskan pembatalan Izin Lingkungan karena tidak memenuhi komitmen tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata; Integrasi Izin di Bidang LH (i.e. PLB3, IPLC) dalam Dokumen LH dan Izin Lingkungan; Muatan SKKL dan Muatan Rekomendasi merupakan bagian tidak terpisahan dari IL serta persyaratan dan kewajiban rinci terkait aspek PPLH dari IL yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS basis Pengawasan Izin Lingkungan; Pengaturan tata waktu di Pelaku Usaha dan Pemerintah dan kaitannya dengan kegagalan/keberhasilan pemenuhan komitmen IL Kewajiban memiliki data dan Informasi yang lengkap sebelum masuk ke sistem OSS Menghindari kegagalan pemenuhan komitmen. Konsultasi publik dapat dilakukan sebelum mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen; Sistem Informasi Dokumen LH dan Izin Lingkungan Penerapan Digitalisasasi Dokumen LH di pusat dan daerah.
Ketentuan-Kententuan terkait dengan Komitmen Izin Lingkungan LEMBAGA OSS menerbitkan IZIN LINGKUNGAN dan PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN berdasarkan KOMITMEN; KOMITMENT tersebut mencakup KEWAJIBAN UNTUK (Pasal 4): melengkapi Amdal atau Adendum Andal dan RKL-RPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal; melengkapi UKL-UPL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL; melengkapi Amdal baru bagi rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib memiliki UKL-UPL yang rencana perubahan Usaha dan/atau Kegiatan termasuk dalam kriteria wajib Amdal tidak melakukan kegiatan sebelum komitmen untuk melengkapi Amdal atau UKL-UPL telah dipenuhi; Membuat Pernyataan: lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak tumpang tindih dengan lokasi Usaha dan/atau Kegiatan eksisting yang sudah memiliki Perizinan Berusaha atau lokasi Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dalam proses untuk memperoleh perizinan berusaha; dan semua persyaratan yang diajukan dalam permohonan Izin Lingkungan tidak mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahgunaan, serta ketidakbenaran dan/atau pemalsuan dokumen, data dan/atau Pembatalan Izin Lingkungan karena kegagalan pemenuhan komitmen tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Data dan informasi yang Wajib Dimiliki Pelaku Usaha sebelum Masuk ke Sistem OSS mengajukan Izin Berusaha Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain mencakup: arahan hasil penapisan dari instansi lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya; deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; rona lingkungan hidup awal di dalam dan disekitar lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; hasil konsultasi publik dalam hal konsultasi publik telah dilakukan sebelum Pelaku Usaha pengajukan permohonan izin usaha ke lembaga OSS. Tim Penyusun Amdal dan Pakar
Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi AMDAL berdasarkan Ketentuan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi Perairan, IMB dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan usaha dalam Lampiran PP 24 /2018 Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Jangka waktu penilaian Andal dan RKL-RPL, penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL, penilaian akhir serta penyampaian hasil penilaian akhir, dan penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan LH diatur dalam Peraturan Menteri LHK Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS Proses pengumuman dan konsultasi publik serta formulir KA sebagai dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL harus sudah selesai paling lama 30 hari setelah Lembaga OSS menerbitkan IL Pasal 53 ayat (7): Penyusunan Dokumen Amdal harus mulai dilakukan paling lama 30 hari setelah Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI AMDAL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki DATA DAN INFORMASI YANG LENGKAP/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING) Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH CATATAN PENTING!: TIDAK ADA KETENTUAN terkait dengan proses Amdal yang menyatakan bahwa apabila Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan LH tidak ditetapkan dalam jangka waktu tertentu, Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b. PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL
Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); Sistem OSS-Tahapan Pemenuhan Komitmen Amdal dan Tata Waktunya yang Diatur dalam Peraturan Menteri LHK No Tahapan Tata Waktu 1. Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik (Pelaku Usaha); Paling lama 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen (20 + 10) 2. Pengisian dan pengajuan Formulir KA (Pelaku Usaha); 3. pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA (Pemerintah); 4. penyusunan dan pengajuan Andal dan RKL-RPL (Pelaku Usaha); Harus mulai dilakukan 30 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan IL; Berdasarkan komitmen pelaku Usaha, Paling lama 180 hari kerja) 5. penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup (Pemerintah) Paling lama 60 hari kerja sejak Andal dan RKL-RPL diajukan dan dinyatakan lengkap secara administratif (50+5+5) a. Penilaian Andal dan RKL-RPL termasuk Perbaikan (Pemerintah & Pelaku Usaha) a. Paling lama 50 hari kerja b. Penyampaian rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL (Pemerintah) b. Paling lama 5 hari kerja c. Penetapan Keputusan SKKL (Pemerintah) c. Paling lama 5 hari kerja
Tahapan untuk Melengkapi Dokumen Amdal dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan (Pasal 7) Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik; Pengisian dan pengajuan Formulir KA; Pemeriksaan dan persetujuan Formulir KA; Penyusunan dan pengajuanAndal dan RKL-RPL; Penilaian Andal dan RKL-RPL dan penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
Dilakukan Oleh Pelaku Usaha Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta Konsultasi Publik No Tahapan Mekanisme 1. penyusunan dan pengajuan Andal dan Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik Dilakukan Oleh Pelaku Usaha 2. Pihak yang dilibatkan dalam Pelaksanaan pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta konsultasi publik Masyarakat Terkena Dampak Rencana Usaha dan Kegiatan Masyarakat Pemerhati Lingkungan 3. Media Penyampaian pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan laman OSS; media massa; dan/atau pengumuman pada lokasi Usaha dan/atau Kegiatan. Media cetak dan media elektronik Papan pengumuman di instansi LH Media lainnya 4 Jangka waktu masyarakat mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan 5 Masyarakat yang dilibatkan dalam konsultasi publik Masyarakat rentan dan masyarakat adat 6 Waktu pelaksanaan Konsultasi publik sebelum atau setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen dari Lembaga OSS
KERANGKA PIKIR PENYUSUNAN DOKUMEN AMDAL Saran, pendapat dan Tanggapan dari: PENGUMUMAN ;dan KONSULTASI PUBLIK Prakiraan= Besaran dampak & sifat penting dampak sesuai hasil evaluasi dampak potensial = DPH DAMPAK POTENSIAL A PENILAIAN KELAYAKAN LINGKUNGAN RENCANA KEGIATAN DAMPAK POTENSIAL B P - DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 1 KOMPONEN KEGIATAN DAMPAK POTENSIAL C IDENTIFIKASI DAMPAK POTENSIAL EVALUASI DAMPAK POTENSIAL PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK P + DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 2 ARAHAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN DAMPAK LINGKUNGAN DAMPAK POTENSIAL D Dampak Penting Dampak lingkungan lainnya (dampak tidak penting tetapi tetap dkelola dan dipantau TP + DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 DAMPAK PENTING HIPOTETIK 3 KOMPONEN LINGKUNGAN DAMPAK POTENSIAL E RONA LINGKUNGAN Evaluasi = telaahan terhadap keterkaitan dan interaksi seluruh DPH karekterisk dampak lingkungan DAMPAK POTENSIAL F Analisis atas Kegiatan di Sekitar BA Rapat Tim Teknis Surat Kelayakan Lingkungan PELINGKUPAN/METODOLOGI ANALISIS BERDASARKAN METODOLOGI DI KA-ANDAL (DPH YANG DIKAJI) PERENCANAAN MITIGASI Formulir KERANGKA ACUAN (KA) Dokumen ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (ANDAL) Dokumen RKL-RPL
Pengisian Formulir KA Pengisian Formulir KA dilakukan melalui: pengisian formulir pelingkupan; pengisian formulir metode studi Amdal
Pengisian Formulir Pelingkupan Muatan Pelingkupan antara lain: Rencana kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak Pengelolaan lingkungan yang sudah direncanakan Komponen lingkungan terkena dampak Identifikasi Dampak potensial Evaluasi dampak potensial Penentuan Dampak Penting Hipotetik Penentuan Batas Wilayah Studi Penentuan Batas Waktu Kajian
Pengisian Formulir Metode Studi Muatan Metode Studi antara lain: Metode pengumpulan dan analisis data yang akan digunakan; Metode prakiraan dampak penting yang akan digunakan; Metode Evaluasi Holistik yang akan digunakan.
Contoh Isian Formulir Pelingkupan
Contoh Isian Formulir Metode Studi
Penyusunan Andal pendahuluan deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan beserta alternatifnya; deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal (environmental setting); hasil pelibatan masyarakat; hasil penentuaan dampak penting hipotetik (DPH) yang dikaji, batas wilayah studi dan batas waktu kajian; hasil prakiraan dampak penting; hasil evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan; daftar pustaka;dan lampiran.
Penyusunan RKL-RPL Penyusunan RKL-RPL dilakukan dengan cara menyusun: Pendahuluan; Rencana pengelolaan lingkungan hidup; Rencana pemantauan lingkungan hidup; Persyaratan dan kewajiban terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang relevan antara lain pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengolahan dan pembuangan air limbah, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah, pengendalian pencenaran udara (PENGGANTI KETENTUAN IZIN PPLH) Pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran.
Tata Laksana Penilaian Amdal
Tata Laksana Pemeriksaan Formulir KA Penerimaan Formulir KA; 1) KPA pusat, yang diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS 2) KPA provinsi, diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS; dan 3) KPA kabupaten/kota, diajukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS. Formulir KA yang diajukan dan disampaikan pelaku usaha dalam bentuk cetak (hardcopy) dan file elektronik (softcopy) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah izin lingkungan diterbitkan oleh lembaga OSS berdasarkan komitmen Penyiapan Rapat Tim Teknis Pemeriksaan Formulir KA, terbagi atas penilaian Mandiri Oleh Tim Teknis dan Penilaian melalui Rapat Tim Teknis Rapat Tim Teknis antara lain: 1) membahas hasil penilaian mandiri yang telah dilakukan oleh anggota tim teknis dan memberikan saran, pendapat dan masukan guna penyempurnaan formulir KA yang diajukan untuk dilakukan penilaian; 2) merumuskan hasil pemeriksaan formulir KA dalam bentuk Berita Acara Rapat Tim Teknis KPA yang menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuan formulir KA 3) dalam hal formulir KA disetujui, maka Berita Acara Rapat Tim Teknis KPA wajib berisikan kesepakatan antara lain: i. DPH yang akan dikaji; ii. Metode Studi yang akan digunakan; iii. Batas Wilayah Studi dan Batas Waktu Kajian iv. Komitmen waktu penyampaian dokumen Andal RKL-RPL kepada sekretariat KPA; Penyampaian Notifikasi ke OSS Periksa ada tidaknya bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku; Periksa adanya bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh LPJP, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) dokumen Amdal. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh penyusun perorangan, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi bagi penyusun perorangan; Periksa ada tidaknya tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Periksa kesesuaian peta-peta yang disampaikan dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan; Periksa apakah di dalam KA dilampirkan: daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal); dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai; Periksa apakah di dalam KA telah disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman penyusunan dokumen Amdal (untuk sub pedoman penyusunan KA)? Periksa apakah dalam KA juga dilampirkan foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat menggambarkan tapak proyek.
Tahapan Penilaian Dokumen Andal, RKL-RPL Permen LHK No. P. 26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 DITOLAK DITOLAK Pemrakarsa Tidak Tidak Ya Usaha/Keg. sedang /telah dilakukan konstruksi/ operasi/ pasca operasi Ya Ya Dokumen ANDAL & RKL-RPL Sesuai Persyaratan Administrasi Sesuai dengan RTRW Nasional, Provinsi & Kab/Kota UJI ADMINSITRASI UJI TAHAP PROYEK (Panduan 02) (gunakan format Panduan 01 Lampiran 2 Tidak Lakukan Uji konsistensi Lakukan uji keharusan Lakukan uji kedalaman Lakukan uji relevansi Ya Ya Rencana usaha dan/atau Kegiatan disepakati atau layak lingkungan hidup Dokumen sesuai dengan persyaratan mutu dokumen Dokumen dijadikan lampiran SK Kelayakan Lingkungan Tidak Tidak UJI KUALITAS/ MUTU DITOLAK Masukan untuk Perbaikan Dokumen (gunakan Panduan 4, Lampiran 2)
Tugas Pokok Sekretariat, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Sekretariat KPA Tidak di Lakukan Uji Administrasi di Formulir KA Uji Administrasi Dokumen ANDAL & RKL-RPL (QA/QC) Tim Teknis Uji Tahap Proyek Kesesuaian RTRW Tahapan Kegiatan Uji Kualitas Dokumen (QA/QC Dok. Andal & RKL-RPL) Uji konsistensi Uji keharusan Uji Kedalaman Uji relevansi Telaahaan atas kelayakan/ketidaklayakan LH QA/QC Form KA Mencakup: Deskripsi Kegiatan Penyebab Dampak; Proses pelingkupan DPH; Metode studi yang akan digunakan; BA Rapat Pembahasan Tim Teknis Catatan: Penilaian dokumen Amdal dan hasil perbaikannya dilakukan oleh Tim Teknis. KPA fokus pada penilaian kelayakan lingkungan Komisi Penilai Amdal Penilaian kelayakan/ ketidaklayakan LH Rekomendasi Kelayakan/Ketidaklayakan LH oleh Ketua KPA
Uji Administrasi Andal RKL-RPL (Panduan 01 Lampiran 2) bukti formal kesesuaian dengan rencana tata ruang; bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan. tanda bukti registrasi kompetensi tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. kesesuaian peta-peta yang disampaikan dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif. bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan. bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan; dilampirkan: daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal); dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai; Andal RKL-RPL telah disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman penyusunan dokumen Amdal Andal dan RKL-RPL juga dilampirkan foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat menggambarkan tapak proyek. Periksa ada tidaknya bukti formal bahwa rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku; Periksa adanya bukti formal yang menyatakan bahwa jenis rencana usaha dan/atau kegiatan secara prinsip dapat dilakukan. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh LPJP, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi kompetensi bagi lembaga penyedia jasa penyusunan (LPJP) dokumen Amdal. Jika penyusunan amdal dilakukan oleh penyusun perorangan, maka periksa ada tidaknya tanda bukti registrasi bagi penyusun perorangan; Periksa ada tidaknya tanda bukti sertifikasi kompetensi penyusun Amdal. Periksa kesesuaian peta-peta yang disampaikan dengan kaidah kartografi (antara lain legenda, arah, skala, koordinat, sumber, notasi dan/atau warna) dan informatif. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti dokumentasi pengumuman dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan. Periksa apakah di dalam KA sudah terdapat bukti telah dilakukannya konsultasi dan/atau diskusi dengan masyarakat dan rangkuman hasil saran, pendapat dan tanggapan masyarakat (SPT) yang menjadi kewajiban pemrakarsa sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal dan Izin Lingkungan; Periksa apakah di dalam KA dilampirkan: daftar riwayat hidup (ijazah terakhir dan riwayat pekerjaan yang terkait dengan Amdal); dan surat pernyataan yang menyatakan bahwa ketua dan masing-masing anggota tim benar-benar menyusun dokumen Amdal dimaksud yang ditandatangani di atas kertas bermaterai; Periksa apakah di dalam KA telah disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pedoman penyusunan dokumen Amdal (untuk sub pedoman penyusunan KA)? Periksa apakah dalam KA juga dilampirkan foto-foto rona lingkungan hidup yang dapat menggambarkan tapak proyek.
Dokumen Andal RKL-RPL Uji Administrasi Permohonan Penilaian, Andal dan RKL-RPL (Panduan 01) Dokumen Pendirian Usaha atau Kegiatan; Profil Usaha atau Kegiatan Dokumen Amdal Data dan informasi rinci mengenai rona lingkungan hidup Ringkasan dasar-dasar teori, asumsi-asumsi yang digunakan, tata cara, rincian proses, dan hasil perhitungan yang digunakan dalam prakiraan dampak & evaluasi holistik; Data dan informasi lain yang dianggap perlu dan relevan ; Muatan Andal sudah sesuai dengan pedoman penyusunan Dokumen Andal RKL-RPL Muatan RKL-RPL sudah sesuai pedoman penyusunan; Matriks atau Tabel Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen-sesuai pedoman; Peta pengelolaan lingkungan hidup; Matriks atau Tabel Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup memuat elemen-elemen sesuai pedoman; Peta pemantauan lingkungan hidup
Uji Tahap Proyek (Panduan 02) 1 Kesesuaian dengan Tata Ruang (Izin Lokasi) Apakah lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan sudah sesuai dengan rencana tata ruang + PIPIB? Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2 Rencana Usaha dan/atau kegiatan Masih dalam tahap perencanaan Tahap Perencanaan 1 2 3 4 5 Rencana Umum Studi Kelayakan Disain Rinci (DED) Pra Kontruksi dan Konstruksi Operasi Apabila usaha dan/atau kegiatan yang diajukan untuk dinilai dokumen Amdalnya telah dilakukan pra-konstruksi, konstruksi dan/atau operasi dan/atau paska operasi, maka usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib ditolak dokumen Amdalnya serta tidak dapat dilakukan penilaian oleh KPA
Uji Kualitas Dokumen Andal, RKL-RPL (Panduan 03) Uji Konsistensi; Uji Keharusan; Uji Kedalaman; dan Uji Relevansi
Uji Mutu Dokumen Amdal No Uji Mutu Dokumen Amdal Penjelasan Uji 1 Uji Konsistensi Dokumen harus Konsisten antara Dampak Penting di Formulir KA dan di Andal & RKL-RPL harus sesuai/sama/konsisten 2 Uji Keharusan Muatan/Bab dalam dokumen harus ada: Deskripsi rencana kegiatan, pelingkupan, Metode studi, Informasi rona lingkungan, Prakiraan dampak dan Evaluasi dampak penting. 3 Uji Kedalaman Prakiraan Dampak dilakukan sampai dengan menghitung besaran dampak berdasarkan metode pada Formulir KA dan hasil besaran dampak tersebut diacu untuk penentuan sifat penting dampak. 4 Uji Relevansi Evaluasi dampak dilakukan secara holistik dan mitigasi dampak yang dipersiapkan relevan dengan dampak yang terjadi.
Dokumen AMDAL Panduan Penilaian Amdal Rinci (Panduan 04) Andal Menilai secara rinci muatan dokumen Amdal (KA, ANDAL dan RKL-RPL) yang diajukan pemrakarsa kepada KPA Dokumen AMDAL Muatan rinci sesuai dengan Peraturan MENLHK No. 26 Tahun 2018 Form KA ANDAL KA RKL-RPL Muatan rinci sesuai dengan Peraturan MENLHK No. 26 Tahun 2018 Andal RKL-RPL Muatan rinci sesuai dengan Peraturan MENLHK No. 23 Tahun 2018
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penilaian Amdal Dampak rencana usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan Dampak lingkungan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan Fokus Penilaian Amdal Dampak Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Mutu dokumen Amdal Dokumen AMDAL Lingkungan Hidup Kelayakan LH
Muatan Keputusan kelayakan lingkungan hidup lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan; ringkasan dampak yang diperkirakan timbul; rencana pengelolaan dan pemantauan dampak yang akan dilakukan oleh pemrakarsa dan pihak lain; pernyataan penetapan kelayakan lingkungan; dasar pertimbangan kelayakan lingkungan; jumlah dan jenis izin PPLH yang diperlukan; dan tanggal penetapan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup
Beberapa Hal penting yang menjadi perhatian dalam penilaian kelayakan lingkungan suatu kegiatan
10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (1) Rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta sumber daya alam (PPLH & PSDA) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Kepentingan pertahanan keamanan; Prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi Usaha dan/atau Kegiatan; Hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi sehingga diketahui perimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; Kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulanggi dampak penting negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan;
10 Kriteria Kelayakan Lingkungan (2) Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menganggu nilai-nilai sosial atau pandangan masyarakat (emic view); Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak akan mempengaruhi dan/atau mengganggu entitas ekologis yang merupakan: entitas dan/atau spesies kunci (key species); memiliki nilai penting secara ekologis (ecological importance); memiliki nilai penting secara ekonomi (economic importance); dan/atau memiliki nilai penting secara ilmiah (scientific importance). Rencana usaha dan/atau kegiatan tidak menimbulkan gangguan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang telah ada di sekitar rencana lokasi usaha dan/atau kegiatan; Tidak dilampauinya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dari lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan, dalam hal terdapat perhitungan daya dukung dan daya tampung lingkungan dimaksud; dan
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta Kewenangan Penilaian Dokumen AMDAL Strategis Provinsi (Lampiran III) Strategis Nasional (Lampiran II) KPA Pusat Strategis Kab/Kota (Lampiran IV) Strategis Provinsi (Lampiran III) KPA Provinsi Tidak Bersifat Strategis (Lampiran V) Strategis Kab/Kota (Lampiran IV) KPA Kab/Kota Lebih dari 1 wilayah Kab/Kota atau Lintas Kab/Kota; Wilayah laut paling jauh 12 mil; Tidak Bersifat Strategis (Lampiran V) Lebih dari 1 wilayah Provinsi; Wilayah NKRI dalam sengketa dengan negara lain; Wilayah Laut > 12 mil; Lintas batas NKRI dengan negara lain. Strategis Kab/Kota (Lampiran IV) Satu wlayah Kab/Kota; Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan berada paling jauh 0 mil laut Tidak Bersifat Strategis (Lampiran V)
Tata Laksana Pemeriksaan UKL-UPL
Pengisian dan pengajuan formulir UKL- UPL; Tahapan untuk Melengkapi UKL-UPL dalam Rangka Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan 1 Pengisian dan pengajuan formulir UKL- UPL; Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL; Formulir UKL-UPL: formulir identitas Pelaku Usaha; formulir deskripsi rinci rencana usaha dan/atau kegiatan; matrik dampak lingkungan yang akan terjadi; program pengelolaan serta pemantauan lingkungan; formulir pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL; dan daftar Pustaka; dan lampiran
Proses Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi UKL-UPL berdasarkan Ketentuan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 Pernyataan Komitmen Pemenuhan: Izin Lokasi; Izin Lokasi perairan; IZIN LINGKUNGAN; IMB Izin Usaha Berdasarkan Komitment (diterbitkan setelah Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan IMB berdasarkan komitmen diterbitkan) PEMENUHAN KOMITMEN Izin Lokasi dan/atau Izin Lokasi Perairan, IMB dan Izin Usaha untuk setiap kegiatan usaha dalam Lampiran PP 24 Tahun 2018 Sharing/Pertukaran data & Informasi dalam Proses pemenuhan komitmen Pelaku Usaha pernyataan Komitmen Lembaga OSS deskripsi rinci rencana usaha; dampak lingkungan yang akan terjadi; dan program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup Pengajuan UKL-UPL diumumkan di sistem OSS hasil evaluasi kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali (Paling lama 5 hari setelah diterima hasil pemeriksaan) Pernyataan Komitmen Izin Lingkungan dengan MELENGKAPI UKL-UPL Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Ada perbaikan Catatan (Persyaratan): Pelaku usaha wajib telah memiliki data dan informasi yang lengkap/memadai untuk penyusunan dokumen LH sebelum mengajukan ke OSS, termasuk ARAHAN HASIL PENAPISAN (SCREENING) Melengkapi UKL-UPL sesuai formulir UKL-UPL Pengajukan UKL-UPL (Paling lama 10 hari setelah IL diterbitkan) Pemeriksaan UKL-UPL (Paling lama 5 hari setelah disampaikan Pelaku Usaha) Persetujuan rekomendasi UKL-UPL dan menyampaikannya kepada Pelaku Usaha melalui sistem OSS Tidak ada perbaikan CATATAN PENTING!: tidak menetapkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1), Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL merupakan pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan PEMENUHAN KOMITMEN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI UKL-UPL: 10 hari + 5 hari + 5 hari apabila ada perbaikan
Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL(Pelaku Usaha); Sistem OSS- Tahapan Pemenuhan Komitmen UKL--UPL dan Tata Waktunya yang Diatur dalam Peraturan Menteri LHK No Tahapan Tata Waktu 1. Pengisian dan pengajuan formulir UKL-UPL(Pelaku Usaha); Paling lama 10 hari kerja sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen. 2. Pemeriksaan UKL-UPL dan penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah) Paling lama 5 hari kerja 3. Dalam hal ada perbaikan, Perbaikan UKL-UPL dan penyampaian kembali UKL-UPL kepada instansi LH sesuai kewenangan (Pelaku Usaha) 4. Penetapan persetujuan rekomendasi UKL-UPL (Pemerintah)
Pengisian Formulir UKL-UPL Penyusunan UKL-UPL Formulir UKL-UPL, BUKAN Mini Dokumen Amdal Penyusunan UKL-UPL Pengisian Formulir UKL-UPL Muatan Formulir UKL-UPL Identitas Pemrakarsa; Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (nama rencana, lokasi, skala usaha dan/atau kegiatan) Dampak Lingkungan yang terjadi Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Matrik/Tabel Peta (Jika diperlukan) Catatan: Terkait dengan program pengelolaan dan pemantauan lingkungn hidup, juga harus dicantumkan jumlah dan jenis izin PPLH
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Rekomendasi UKL-UPL Pemrakarsa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; Kepala Instansi LH Provinsi; atau Kepala Instansi LH Kab/Kota. Pasal 40 PP 27/2012 Penyusunan UKL-UPL Pemeriksaan Administrasi Pemeriksaan Substansi UKL/UPL Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL Pemrakarsa Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL: 15 Hari Kerja, termasuk pengumuman DAN Tambah 5 hari kerja bila ada perbaikan/ penyempurnaan Notifikasi Rekomendasi ke OSS
Identitas Pemrakarsa
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan 4. Garis besar komponen rencana usaha dan/atau kegiatan Kesesuaian lokasi rencana kegiatan dengan tata ruang; Penjelasan mengenai persetujuan prinsip atas rencana kegiatan Uraian mengenai komponen rencana kegiatan yang dapat menimbulkan dampak lingkungan
Rencana Usaha dan/atau Kegiatan (lanjutan) CONTOH TABEL URAIAN MENGENAI KOMPONEN RENCANA KEGIATAN YANG DAPAT MENIMBULKAN DAMPAK LINGKUNGAN Contoh: Kegiatan Peternakan Tahap Prakonstruksi : Pembebasan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan yang dibebaskan dan status tanah). dan lain lain…… Tahap Konstruksi: Pembukaan lahan (jelaskan secara singkat luasan lahan, dan tehnik pembukaan lahan). Pembangunan kandang, kantor dan mess karyawan (jelaskan luasan bangunan). dan lain-lain….. Tahap Operasi: Pemasukan ternak (tuliskan jumlah ternak yang akan dimasukkan). Pemeliharaan ternak (jelaskan tahap-tahap pemeliharaan ternak yang menimbulkan limbah, atau dampak terhadap lingkungan hidup). dan lain-lain… (Catatan: Khusus untuk usaha dan/atau kegiatan yang berskala besar, seperti antara lain: industri kertas, tekstil dan sebagainya, lampirkan pula diagram alir proses yang disertai dengan keterangan keseimbangan bahan dan air (mass balance dan water balance))
Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup C. Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup Bagian ini pada dasarnya berisi satu tabel/matriks, yang merangkum mengenai: Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
Matrix Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
Pengawasan Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan dengan Melengkapi Amdal atau UKL-UPL dalam Sistem OSS Instansi lingkungan hidup melakukan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen Pelaku Usaha untuk melengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL; Dalam hal Pelaku Usaha tidak dapat memenuhi komitmen untuk melengkapi dokumen Amdal atau UKL-UPL Instansi lingkungan hidup menyampaikan notifikasi kegagalan pemenuhan komitmen kepada Lembaga OSS
Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL dalam Sistem OSS Muatan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL- UPL dalam Sistem OSS = Muatan Izin Lingkungan; Keputusan kelayakan lingkungan hidup atau Persetujuan Rekomendasi UKL-UPL yang ditetapkan merupakan: pemenuhan komitmen Izin Lingkungan; bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS; dan persyaratan dan kewajiban rinci terkait dengan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dari Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS;
Pasal 62-64 PP No 24/2012: Integrasi Analisis Dampak Lalu Lintas dan Izin PPLH ke dalam Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Peil Banjir dan Pegambilan Air tanah juga diintegrasikan dengan AMDAL dan IL Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL) Izin di Bidang LH Izin PPLH: Pengelolaan LB3; Pembuangan air limbah ke laut; Pembuangan air limbah ke sumber air; Pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah Penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sesuai ketentuan PUU Pemenuhan Komitmen Izin Lingkungan Melengkapi (Penyusunan & Penilaian) Amdal atau UKL-UPL Persyaratan teknis terkait dengan aspek PPLH lainnya juga akan menjadi bagian dari Dokumen LH i.e. Udara, kerusakan LH Perubahan Izin Lingkungan (Perubahan Kelola-Pantau)
Lampiran V Permen LHK 26: Perubahan Izin Lingkungan Pemenuhan Komitmen tanpa melalui penyusunan dokumen LH; Pemenuhan komitment untuk melengkapi dokumen LH: Wajib Amdal: Amdal Baru (Pengembangan) atau Adendum Andal & RKL-RPL; UKL-UPL: UKL-UPL Baru Pengembangan atau Amdal Baru Pengembangan Pelaku Usaha yang telah memiliki IZIN LINGKUNGAN Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Izin Lingkungan Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan Penerbitan Perubahan Izin Lingkungan Berdasarkan Komitmen oleh Lembaga OSS Salah Satu Prinsip Dasar yang akan diatur lebih lanjut dalam Permenlhk: Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum DIPENUHINYA KOMITMEN perubahan izin lingkungan, kecuali untuk perubahan kepemilikan
Proses Pemenuhan Komitmen PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN dengan Melengkapi AMDAL atau Adendum Andal dan RKL-RPL berdasarkan Ketentuan Permen LHK Nomor 26 Tahun 2018 PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI ADENDUM ANDAL DAN RKL-RPL Telah Memiliki Izin Lingkungan (IL) perbaikan dokumen ADENDUM Andal dan RKL-RPL Pelaku Usaha Permohonan Perubahan Izin Lingkungan Lembaga OSS Penetapan Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Perubahan Izin Lingkungan berdasarkan komitmen Penyusunan ADENDUM ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ADENDUM ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Adendum Andal dan RKL-RPL oleh KPA Perubahan keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan wajib AMDAL Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan perbaikan dokumen Andal dan RKL-RPL Penetapan Perubahan keputusan kelayakan lingkungan hidup merupakan pemenuhan dokumen Amdal Pengumuman dan Konsultasi Publik oleh Pemrakarsa Pengisian Formulir KA oleh Pemrakarsa Pemeriksaan Formulir KA oleh Tim Teknis Penyusunan ANDAL & RKL-RPL oleh Pemrakarsa Penilaian atau Penilaian akhir ANDAL & RKL-RPL Oleh KPA Rekom hasil penilaian atau Penilaian Akhir Andal dan RKL-RPL oleh KPA Perubahan keputusan kelayakan LH atau ketidak-layakan LH PEMENUHAN KOMITMEN PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN DENGAN MELENGKAPI AMDAL BARU
Pasal 64 PP 24/2018: Integrasi Izin Bidang LH (Izin PPLH) ke dalam Izin Lingkungan Perubahan Izin Lingkungan terkait dengan Perubahan Izin PPLH serta Integrasinya Rencana Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL Penyusunan & Penilaian Amdal atau UKL-UPL Kelola-Pantau yang masih bersifat Umum Belum tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH Sudah tersedia Informasi untuk mengkaji persyaratan izin PPLH: Kajian Izin PPLH (i.e. PLB3, pembuangan air limbah ke sungai & laut) terintegrasi ke dalam Kajian AMDAL/UKL-UPL SKKL/Rekomendasi UKL-UPL mencantumkan izin Bidang LH (PPLH) yang harus ditindaklanjuti PERUBAHAN IZIN LINGKUNGAN Berdasarkan Komitmen: (Perubahan Kelola-Pantau: Kajian Izin PPLH) Kelola-Pantau sudah Rinci & Operasional SKKL/Rekomendasi UKL-UPL sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Izin PPLH secara Rinci Perubahan SKKL/Rekomendasi UKL-UPL sudah memuat/ melampirkan persyaratan dan kewajiban Izin PPLH secara rinci Dinilai oleh Unit Kerja Teknis Implementasi Izin Lingkungan i.e. Unit Pengendalian Pencemaran atau LB3
Hari: Jangka waktu penilaian dan penetapan perubahan SKKL Muatan Dokumen Adendum ANDAL dan RKL-RPL dan Jangka Waktu Penilaian dan Penetapan Keputusan dalam Sistem OSS Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A (55 +5 = 60 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B (30 + 5 = 35 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C (14 + 5 = 19 hari) Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe A disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; Deskripsi rona lingkungan hidup; Evaluasi kegiatan eksisting dan pemilihan DPH yang sesuai dengan perubahan usaha dan/atau kegiatan; Prakiraan dan evaluasi dampak lingkungan; RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe B disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan Deskripsi rona lingkungan hidup; Evaluasi kegiatan eksisting dan identifikasi komponen lingkungan yang terkena dampak RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Dokumen Adendum Andal dan RKL-RPL Tipe C disusun dengan muatan: Pendahuluan; Deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatan; RKL-RPL; Daftar pustaka; dan Lampiran Hari: Jangka waktu penilaian dan penetapan perubahan SKKL
Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi: Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK) Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan (PDLUK) Manggala Wanabakti Building, Blok IV Lantai 6 Wing C Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta 10270 Phone: +62-21-5705090, Faximile: +62-21-5705090