MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
Advertisements

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
PK-BLU (Sumber PK- BLU)
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
KEBIJAKAN UMUM PENGEMBANGAN PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2014
BIDANG ADMINISTRASI UMUM
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DAN EVALUASI PELAKSANAANNYA PADA PTN BLU
Direktorat PNBP dan BLU
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Matriks BHMN, BLU, PTN.
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Persyaratan Substantif, Teknis,
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
PERAN DEWAS PENGAWAS PTN BLU ; KONFLIK DAN PERMASALAHAN
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH MODUL 9
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Kebijakan Pendidikan Tinggi Prof. Munawar Ketua LP3M-UB
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
UPT DINAS KESEHATAN KABUPATEN BANYUMAS
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
PENGUATAN GOOD GOVERNANCE AND GREEN UNIVERSITY UNTUK PENINGKATAN DAYA SAING DAN REKOGNISI INTERNASIONAL RAPAT DINAS KELEMBAGAAN Gedung Ahmad Sanusi 13.
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
Tentang Keuangan Negara
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Penyusunan Kegiatan dan Anggaran Tahun 2019
SOSIALISASI UJI COBA SISTEM EKSEKUSI ANGGARAN BERBASIS TRIWULAN
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
KEBIJAKAN UMUM PENYUSUNAN RKAT UPI
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
I Nyoman Gde Antara WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK
SISTEM DAN OPERASIONAL PROSEDUR KEUANGAN BLU-UNDIP
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
CAPAIAN KINERJA PTN-BH TW I DAN II TAHUN 2018
Departemen Keperawatan Anak dan Maternitas
Dr.rer.nat Senam Wakil Rektor IV
Sistem Informasi Perencanaan dan
Roadmap dan Rencana Aksi Pencapaian Kinerja
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
OLEH DR. YOHANES INDRAYONO, AK., MM, CA
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Akreditasi Institusi.
PENGELOLAAN KEUANGAN BLU
TEMA DAN PROGRAM PRIORITAS
EVALUASI LAPORAN DEWAN PENGAWAS BLU POLTEKKES KEMENKES
Transcript presentasi:

MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA OLEH : WAYAN ANTARA KA. BPKU

DASAR HUKUM BLU UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU

Model PTN ada 3 PTN BH PTN BLU PTN SATKER BIASA

Perbedaan PTN BH, PTN BLU dan PTN SATKER BIASA Dari sisi pengelolaan keuangan PTN BH seluruh anggaran diupayakan sendiri (non APBN); 2. PTN BLU sebagian dana dari APBN dan sebagian dari PNBP; 3. PTN SATKER BIASA seluruh dana dari APBN

POSISI UNUD SEBAGAI SATKER BLU SEJAK TH 2012

PENGERTIAN BLU Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pasal 1 PP no. 23/2005

POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU Pola pengelolaan Keuangan yang memberikan FLEKSIBILITAS berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat PPK BLU Pasal 1 PP no. 23/2005

INSTANSI PEMERINTAH adalah setiap Satuan Kerja yang berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran/Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/Barang Pasal 1 PP no. 23/2005

Penerapan praktek bisnis yang sehat. TUJUAN BLU Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui : Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan produktivitas. Penerapan praktek bisnis yang sehat. Pasal 2 PP No. 23/2005

MANFAAT BLU Memberikan pelayanan beorientasi pada kepuasan konsumen; Mengoptimalkan PNBP dan mengefisienkan belanja BLU; Mereformasi birokrasi BLU dan mewujudkan Good Governance dengan melaksanakan prinsip efisien, efektif, ekonomis, produktif, transparan, dan akuntabel; Melakukan kemandirian dan otonomi;

FLEKSIBILITAS BLU PNBP dapat digunakan langsung dan SPJ pengesahannya dengan SP3B BLU yang diajukan ke KPPN paling lambat triwulanan, PNBP dapat digunakan 100%, sepanjang betul- betul diperlukan, Belanja PNBP dapat dilakukan melebihi yang telah ditetapkan dalam DIPA dengan tidak melebihi ambang batas, sepanjang mempertimbangkan kelayakan (Barang/Kegiatan, Jumlah, Harga dan Kwalitas) ,

FLEKSIBILITAS BLU Pengelolaan kas dengan menciptakan surplus yang tidak perlu disetor dan dijadikan Saldo Kas, 5. Saldo kas dapat digunakan untuk biaya Operasional (belanja barang dan belanja modal) pada tahun anggaran berikutnya, 6. Idle money dapat digunakan untuk investasi jangka pendek (dalam bentuk deposito ataupun obligasi yg berumur tidak lebih dari 1 tahun),

FLEKSIBILITAS BLU Pengelolaan utang jangka pendek dan jangka panjang, Pengelolaan barang yang meliputi: Penghapusan barang inventaris dengan alasan efisiensi dan efektivitas. Melakukan kerja sama aset tetap dalam rangka tugas fungsi BLU (termasuk ATM/kantor kas bank, kantin dan cafe, parkir, sewa aula/training center, sewa sarana olah raga, dan sewa wisma/guest house).

FLEKSIBILITAS BLU Pengangkatan pejabat pengelola dan pegawai BLU dari tenaga profesional non PNS utk tenaga tehnis maupun administratif. 11. Pemberian remunerasi, berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme, yang sumber dananya berasal dari PNBP . 12, Menetapkan Standar biaya masukan dan keluaran sepanjang tidak ditetapkan Menkeu.

KEWAJIBAN BLU Menyusun Rencana Strategis Bisnis Menyusun Rencana Kerja/Anggaran Satker Menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Membuka Rekening BLU dengan ijin Menkeu Pengajuan SP3B untuk pertanggungjawaban Menyusun Laporan Keuangan (SAK dan SAP) Membuat Sistem Akuntansi Keuangan yang ditetapkan oleh menteri teknis bersangkutan

KEWAJIBAN BLU Mengusulkan tarif perjenis layanan kepada Menkeu melalui Menteri/Pimpinan Lembaga Mengusulkan remunerasi pejabat pengelola BLU,Dewas dan pegawai BLU kepada Menkeu Membentuk Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Membuat SOP pengelolaan keuangan Membentuk Dewas bagi yang telah memenuhi persyaratan

PENDAPATAN/BELANJA Pendapatan BLU terdiri dari: Penerimaan anggaran dari APBN Pendapatan operasional BLU (meliputi hasil penjualan barang/jasa, hibah, dan hasil kerja sama dengan pihak lain) Dalam hal terjadi kekurangan anggaran Rupiah Murni, dapat mengajukan tambahan anggaran kepada Menkeu melalui Menteri/Pimpinan lembaga. Pasal 14 dan 15 PP no 23/2005

TATA KELOLA Terdiri dari kelembagaan, pejabat pengelola, dan kepegawaian. Dalam hal satker yang menerapkan PPK BLU, akan merubah kelembagaannya dan merubah struktur kelembagaannya agar mendapat persetujuan Kemen PAN dan SDM. Pejabat pengelola terdiri dari Pimpinan, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis . Kepegawaian terdiri dari PNS dan Non PNS. Pasal 32 PP no 23/2005

PERTANGGUNGJAWABAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara, Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan dalam UU APBN. Sedangkan Pimpinan Unit Organisasi K/L bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam UU APBN. Penjelasan UU No.17/2003

PENGGUNA ANGGARAN Menyusun Dokumen pelaksanaan anggaran. Menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang. Menunjuk pejabat yang bertugas melakukan pengujian dan perintah pembayaran. Mengangkat Bendahara Penerimaan untuk tugas pelaksanaan anggaran pendapatan. Mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk tugas pelaksanaan anggaran belanja. Pasal 4 dan 10 UU No.1/2004

KEBIJAKAN PENGANGGARAN UNUD PROGRAM KERJA BERORIENTASI PADA DUKUNGAN TARGET CAPAIAN RENSTRA DIKTI MENGACU PADA KONTRAK KINERJA REKTOR DENGAN MENKEU DAN MENRISTEK DIKTI BERORIENTASI PADA PENINGKATAN KUALITAS DAN PERINGKAT UNUD DI TINGKAT NASIONAL/INTERNASIONAL

MEKANISME PENGANGGARAN MUSRENBANG TK UNIT/FAK PEMBAGIAN PROPORSI PAGU TRPNBP MUSRENBANG TK UNUD 1 3 2 POK UNIT/FAK SIAP DI EKSEKUSI INPUT RENJA HASIL MUSRENBANG UNIT KE SILUNA DIPA UNUD 9 4 8 PEMBAHASAN DI DIKTI 4 TAHAP RENJA UNUD DEFINITIF SIAP DIBAHAS DI JAKARTA PEMBAHASAN RENJA UNIT DI TK UNUD 5 7 6

MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MENGACU PD KEGIATAN DAN ANGGARAN DI POK PJ/PELAKSANA KEGIATAN MENGAJUKAN ANGGARAN MELALUI UP,TUP DAN LS MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN MELALUI SISTEM SIAKU + DOKUMEN PERTANGGUNG JAWABAN TDK MENYIMPANG DARI TATA KELOLA ANGGARAN BLU

KONTRAK KINERJA DENGAN MENRISTEK DIKTI DAN MENKEU TAHUN 2019 Satuan Kerja Universitas Udayana Tahun 2019 Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Meningkatnya kualitas pembelajaran dan kemahasiswaan Rasio Afirmasi Jumlah mahasiswa yang berwirausaha Persentase Lulusan bersertifikat kompetensi dan profesi Persentase Prodi terakreditasi minimal B Persentase Lulusan yang langsung bekerja dibidangnya Jumlah Mahasiswa Berprestasi Meningkatnya kualitas kelembagaan Universitas Udayana Ranking PT Nasional Akrediasi Institusi Jumlah Pusat Unggulan Iptek (PUI) Meningkatnya kualitas, dan kuantitas sumber daya Universitas Udayana Persentase dosen berkualifikasi S3 Persentase dosen bersertifikat pendidik Persentase dosen dengan jabatan lektor kepala Persentase dosen dengan jabatan Guru Besar

Sasaran Kegiatan Indikator Kinerja Meningkatnya relevansi dan produktivitas penelitian, pengabdian, dan teknologi Jumlah Publikasi Internasional Jumlah HAKI yang Didaftarkan Jumlah Sitasi Karya Ilmiah Jumlah Jurnal bereputasi terindeks global Persentase penggunaan dana masyarakat untuk penelitian Jumlah penelitian yang diaplikasikan di masyarakat Jumlah prototipe R&D Jumlah prototipe Industri Menguatnya kapasitas inovasi Jumlah produk inovasi Terwujudnya tata kelola yang baik serta kualitas layanan prima sesuai dengan prinsip-prinsip BLU Opini laporan keuangan oleh Auditor Publik

HAL YG PERLU DIPERHATIKAN KEGIATAN BARU BISA DIDANAI BILA SDH ADA DI POK UANG YG DIBELANJAKAN ADALAH UANG NEGARA MAKA WAJIB TAAT PD ATURAN PENGGUNAAN UANG NEGARA SETIAP PJ/PELAKSANA KEGIATAN WAJIB MENANDATANGANI SPTJM ATAS BELANJA YG DILAKUKAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN TANPA BATAS WAKTU PERLU HATI-HATI

KATA ORANG BIJAK “ RENCANAKANLAH KEGIATAN DENGAN BAIK KARENA KEGAGALAN DALAM MERENCANAKAN SAMA DENGAN MERENCANAKAN KEGAGALAN”

TERIMA KASIH