ISSUE KEWENANGAN BIDAN DAN KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN KEBIDANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Advertisements

PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
REGULASI PENDIDIKAN TINGGI BIDANG KESEHATAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Model Praktik Keperawatan
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Daftar Isi Ringkasan Ekeskutif
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
SEJARAH KEPERAWATAN GIGI DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Universitas Padjadjaran
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
IKATAN BIDAN INDONESIA CABANG KABUPATEN BANTUL
STATUTA PERGURUAN TINGGI
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Oleh: Purnamasari Nazara, SST
PERAN FUNGSI BIDAN Elsi Ermalinda, S.SiT.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Oleh : UTARY DWI L, SST, M.Kes
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Yuliani Rahmatillah ( )
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UU Keperawatan : Implikasi terhadap praktik keperawatan
PENGANTAR KEPERAWATAN PROFESIONAL (Bagian Ke-1)
ETIKA DAN KODE ETIK BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Pengantar akreditasi rumah sakit di Indonesia
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
Disampaikan pada acara
PERKESMAS TERKAIT UNDANG- UNDANG NO 38 TAHUN 2014: KEPERAWATAN dan permenkes no 75 tahun 2014 : PUSKESMAS DIREKTORAT BINA PELAYANAN KEPERAWATAN DAN KETEKNISIAN.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
MEWUJUDKAN PELAYANAN KEBIDANAN BERKUALITAS MELALUI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN Eriati, SST MKM.
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KONSEP KEBIDANAN KOMUNITAS
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
UNDANG UNDANG KESEHATAN
ASPEK ETIK DAN LEGAL PELAYANAN KEPERAWATAN BERDASAR UU NO 38 TAHUN 2014 LEMBAR NEGARA No. 307 TAMBAHAN LEMBAR NEGARA No DITANDATANGANI PRESIDEN RI.
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PENDIDIKAN KEPERAWATAN (Profesi ners) DI INDONESIA
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
By: Dewi Aisyah. PRIMARY HEALTH CARE ( PELAYANAN KESEHATAN PRIMER )  LATAR BELAKANG  PENGERTIAN ( DEFINISI )  TUJUAN  FUNGSI  TIGA UNSUR UTAMA 
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Transcript presentasi:

ISSUE KEWENANGAN BIDAN DAN KEBERLANGSUNGAN PENDIDIKAN KEBIDANAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SEMARANG Perkonas AIPKEMA Semarang, 2016 Dr. Emi Nurjasmi,M.Kes

CURICULUM VITAE NAMA : Dr. Emi Nurjasmi, M.Kes TEMPAT/TGL LAHIR : Sawahlunto, 10 Juni TEMPAT TUGAS : Poltekes Jakarta III, Kemenkes RI GOL / N I P : Pembina Tkt I Gol IV/c, 195506101980032004 JABATAN SAAT INI 1. Dosen Poltekes Jakarta III Kemkes 2. Ketua Umum Pengurus Pusat IBI 3. Wakil Direktur Yayasan Pendidikan Kesehatan Perempuan (YPKP) 4. Tim Ahli Bidang Sos, Kes & Kesejahteraan Kel, Dewan Pengurus KOWANI 5. Asesor BAN-PT 6. Dewan Pendiri LAM-PTKes 7. Vice President of Midwives Alliance of Asia (MAA) ALAMAT KANTOR/TLP: 1. Direktorat Poltekes Jkt III, Jln Jati Warna Pondok Gede 2. Ktr PP IBI, Jln. Johar Baru V/D13 Jakarta Pusat ALAMAT RUMAH/TLP : Cinere RIWAYAT PEKERJAAN: Dosen Poltekes Jakarta III: Juli 2011 - Sekarang Kasubdit Bina Pelayanan Kebidanan, Kemenkes R I: 2006 – 2011 Kasubid Pendidikan Keperawatan&Kebidanan, Pusdiknakes, Depkes: 93-2006 Dinkes Prop. DI Aceh 1988 – 1993 Staf Sudin KIA & KB Dinkes Prop. Jawa Tengah 1982 – 1988 Bidan Puskesmas Oransbari Kab Manokwari Irian Jaya 1979 – 1982 Bidan RSU Bukit Tinggi 1976 – 1979 RIWAYAT PENDIDIKAN : S 3 - Pendidikan S 2 – Kesehatan Masyarakat S 1 - ADM Negara D3 Keb. ( AmKeb)

UU no. 36 th 2014 ttg Tenaga Kesehatan Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan

Ps 11. Tenaga Kesehatan dikelompokkan kedalam: a. Tenaga Medis ( dokter dan dokter gigi) b. Tenaga Psikologi Klinik c. Tenaga Keperawatan (teridiri dari berbagai jenis Perawat) d. Tenaga Bidan e. Tenaga Kefarmasian f. Tenaga Kesehatan Masyarakat g. Tenaga Kesling h. Tenaga Gizi i. Tenaga Keterapian fisik j. Tenaga Keteknisian Medik k. Tenaga Teknik Biomedika l. Tenaga Kesehatan Tradisional m. Tenaga Kesehatan lain

KONSEP PROFESI BIDAN LULUS PENDIDIKAN BIDAN Memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk sertifikasi, diregister dan dpt lisensi untuk praktek PEREMPUAN qaxADHJJ PROFESIONAL AKUNTABEL & BERTANGGUNGJAWAB Pemberdayaan, menghormati harkat, martabat & HAM , memberikan dukungan, nasehat mendorong perempuan agar dpt mengambil keputusan MITRA PEREMPUAN Preventif, Promotif, pelayanan esensial normal sepanjang siklus Kes reproduksi perempuan & KB, asuhan bayi & balita, deteksi dini komplikasi dan melaksanakan tindakan kegawat daruratan PROVIDER TUGAS PENTING Konseling dan Pendidikan Kesehatan 4/3/2019 5 5

LINGKUP KEWENANGAN BIDAN Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan Permenkes 1464 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktek Bidan Pelayanan Kesehatan ibu Pelayanan Kes anak balita & pra sekolah Pelayanan Kesehatan Reproduksi & KB Bidan dapat praktek di setiap tatanan pelayanan kesehatan (Mandiri, Kolaborasi Tim kes PERAN BIDAN Sebagai Pelaksana Pelayanan Sebagai Pengelola Pelayanan Sebagai Pendidik Sebagai Peneliti Kepmenpan 001/2007 ttg Jafung Bidan Terampil &Ahli KEPMENKES 369/2007 ttg Standar Profesi UU Nakes 36/2014

RUANG LINGKUP PRAKTIK BIDAN Mengacu pada filosofi dan body of knowledge yang berfokus pada: upaya pencegahan, promosi kesehatan, Pemberdayaan perempuan melalui optimalisasi potensinya secara komprehensif ( bio, psiko, sosial, cultiral dan spiritual) asuhan pada ibu hamil, pertolongan persalinan normal, asuhan post partum, bayi dan balita, kesehatan reproduksi perempuan & KB deteksi komplikasi pada ibu dan anak dan melaksanaan asuhan kegawatdaruratan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan, atau merujuk untuk bantuan lain jika diperlukan.

Pendidikan Bidan Pendidikan bidan saat ini sebagian besar pada tingkat pendidikan vokasi  sesuai karakteristik pendidikan vokasi ---- penyiapan lulusan bidan vokasi yg dpt melaksanakan tugas  berdasarkan prosedur kerja pada lingkup esensial (Basic Midwifery Practice) Pendidikan profesi bidan  mempersiapkan bidan profesional yg dengan kemampuan berfikir kritis dan analitik untuk dpt menjalankan perannya sebagai: care provider, decision maker, communicator, community leader manager (WHO profile Tenaga Kesehatan profesional)

JALUR PENDIDIKAN BIDAN Pendidikan bidan dapat ditempuh melalui : Pendidikan Vokasi – Diploma Pendidikan Profesi ( S1+profesi atau D4+profesi sebagai satu kesatuan ) Akademik ( Magister Kebidanan ) Pendidikan jalur profesi dikembangkan untuk meningkatkan kemampuan praktik perofesional bidan yang membutuhkan kemampuan kritis dan analisis serta pengambilan keputusan yang tepat sehingga dapat melakukan deteksi dini utk segera dirujuk. Jalur akademik dikembangkan untuk memberikan kemampuan pengembang keilmuan, penelitian, pendidikan dan manajemen. Pengurus Pusat I katan Bidan Indonesia (PPIBI)

Jumlah institusi pendidikan bidan & estimasi lulusan bidan Program Studi Vokasi Sarjana Profesi Magister Doktor Jumlah Kebidanan 739 3 7 - 752 Asumsi: bila 1 program studi meluluskan rata-rata 50 bidan, maka per tahun bidan yang dihasilkan mencapai 37.600 bidan. Jumlah bidan menurut MTKI ,November, 2015 mencapai 353.003 bidan. Jumlah institusi pendidikan bidan & estimasi lulusan bidan Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI)

Melihat kompleksitas dan pentingnya peran bidan dalam pelayanan KIA&KB  perlu disiapkan bidan professional yang tidak hanya menguasai prosedur kerja klinis  namun juga kemampuan melakukan skrining dengan kemampuan berpikir kritis dan analitik, serta pengambilan keputusan yang tepat dan cepat sehingga tidak terjadi keterlambatan. Bidan ada bersama masyarakat pada front-line pelayanan kesehatan, dan sebagai pengelola pelayanan KIA & KB terutama ditingkat masyarakat, bidan juga membutuhkan kemampuan kepemimpinan (leadership) yang meliputi: komunikasi, advokasi, negosiasi dan koordinasi dengan stake holder, serta Ikut serta dlm pengambilan kebijakan yang ada di wilayah kerjanya.

Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI) PENDIDIKAN BIDAN JENIS BIDAN Pendidikan VOKASI Bidan VOKASI Diploma Pendidikan PROFESI Bidan PROFESI Profesi Spesialis •Sarjana, •Magister, Doktor Pendidikan AKADEMIK Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI)

Contoh Penulisan Sebutan / Gelar Pendidikan profesi Bidan GELAR AKADEMIK Jenjang Program Studi Sebutan Gelar Contoh Penulisan Sebutan / Gelar Vokasi   Diploma III Ahli Madya Kebidanan Amd.Keb Julia, AMd.Keb Pendidikan profesi Bidan Pedd S1+profesi Pedd D4+ Profesi Bidan Bd, S.Keb Bd. S.ST Bd.Julia, S.Keb Bd. Julia, S.ST. Strata 2 Keb Pendidikan Magister Kebidanan M.Keb Bd.Julia, S.Keb, M.Keb Bd. Julia, S.ST. M.Keb

Akreditasi Prodi Kebidanan Jenjang Pendidikan LAM PTKes BAN-PT Status Akreditasi Jumlah Total Status Akreditasi D-III A - 77 388 B 41 61 C 36 327 D D-IV 2 9 1 3 6 Pendidikan Bidan Profesi Bidan S2 79 400 Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PPIBI) 2015

Rancangan Pengembangan Pendidikan Kebidanan Pendidikan Vokasi : program diploma tiga kebidanan  disebut Bidan Vokasi Pendidikan Akademik : program magister Kebidanan dan program doktor Kebidanan Pendidikan Profesi Bidan: dilaksanakan sebagai satu kesatuan dengan pendidikan akademik atau vokasi : - Pendidikan akademik S1 kebidanan + pendidikan profesi bidan - Pendidikan vokasi D4 kebidanan + pendidikan profesi bidan Lulusan Pendidikan Profesi disebut  Bidan Profesi

BAB II PENDIDIKAN KEBIDANAN DRAF RUU BIDAN BAB II PENDIDIKAN KEBIDANAN Untuk menjadi Bidan harus mengikuti Pendidikan Kebidanan, terdiri atas : Pendidikan Vokasi : program diploma kebidanan dan paling rendah program diploma tiga kebidanan  Bidan Vokasi Pendidikan Akademik : program sarjana Kebidanan, program magister Kebidanan dan program doktor Kebidanan Pendidikan Profesi : dilaksanakan setelah lulus pendidikan akademik program sarjana kebidanan / pendidikan vokasi program D4 kebidanan dilanjutkan mengikuti pendidikan profesi - lulusannya menjadi Bidan Profesi

Sebelum menjadi Bidan vokasi atau Bidan profesi, mahasiswa kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi D3 atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional, yg merupakan syarat kelulusan mahasiswa. Lulus Uji Kompetensi mahasiswa akan memperoleh Sertifikat Kompetensi utk lulusan pendidikan vokasi atau Sertifikat Profesi utk lulusan pendidikan profesi Program profesi bidan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2) huruf c merupakan program lanjutan yang tidak terpisahkan dari program sarjana dan program diploma empat kebidanan. Lulusan Pendidikan Profesi disebut Bidan Profesi

BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR. STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan oleh Konsil Kebidanan setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: memiliki ijazah pendidikan Kebidanan; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. Persyaratan untuk registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: memiliki STR lama; memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi; telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya.  

BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Bidan yg akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin Praktik  Diberikan dalam bentuk SIPB oleh Pemerintah Kab/Kota atas rekomendasi pejabat kesehatan berwenang di Kabupaten/Kota tempat Bidan menjalankan praktiknya. Syarat pengurusan SIPB : salinan STR yg masih berlaku; rekomendasi dari Organisasi Profesi; dan surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPB berlaku apabila : STR masih berlaku, dan Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB. SIPB berlaku hanya untuk 1 (satu) tempat Praktik Kebidanan. Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.

BAB III REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK Bidan vokasi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Bidan profesi diberikan izin untuk melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan praktik mandiri. Bidan yang menjalankan praktik mandiri harus memasang papan nama praktik. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB (Merujuk ke UU NAKES 36/2014)

BAB IV BIDAN WNI LULUSAN LUAR NEGERI Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki STR d an SIPB. STR dan SIPB diperoleh setelah Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri mengikuti evaluasi kompetensi (penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan melakukan praktik) Setelah mengikuti evaluasi kompetensi, memperoleh surat keterangan, berhak memperoleh STR, diberikan oleh Konsil Kebidanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB V BIDAN WARGA NEGARA ASING Bidan warga negara asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan warga negara asing dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia. Bidan warga negara asing wajib menyelenggarakan alih teknologi dan ilmu pengetahuan. Bidan warga negara asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia harus memiliki STR sementara dan SIPB diperoleh setelah Bidan warga negara asing mengikuti evaluasi kompetensi (penilaian kelengkapan administratif dan penilaian kemampuan melakukan praktik) STR sementara dan SIPB bagi Bidan warga negara asing berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya. Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dilarang mempekerjakan Bidan warga negara asing yang tidak memiliki STR sementara dan SIPB

BAB VI PRAKTIK KEBIDANAN Praktik Kebidanan terdiri atas : Praktik Kebidanan mandiri dan Praktik Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus didasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional. Bidan juga dapat melaksanakan pelayanan Kebidanan di tempat lainnya sesuai dengan Klien sasarannya. TUGAS DAN WEWENANG Bidan bertugas memberikan pelayanan yang meliputi : pelayanan kesehatan ibu, kesehatan anak, kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana, kebidanan komunitas, pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang dan/atau pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu. Tugas dapat dilaksanakan secara bersama ataupun sendiri, dilaksanakan secara bertanggung jawab dan akuntabel.

BAB VI PRAKTIK KEBIDANAN TUGAS DAN WEWENANG... (Lanjutan) Pelaksanaan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang harus diberikan secara tertulis oleh tenaga medis kepada Bidan untuk melakukan sesuatu tindakan medis dan melakukan evaluasinya. Pelimpahan wewenang dilaksanakan secara : Delegatif : diberikan oleh tenaga medis kepada Bidan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab untuk melakukan sesuatu tindakan medis. Diberikan kepada Bidan vokasi atau Bidan profesi sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawabnya. Mandat : diberikan oleh tenaga medis kepada Bidan untuk melakukan sesuatu tindakan medis di bawah pengawasan. Tanggung jawab atas tindakan medis pada pelimpahan wewenang mandat berada pada pemberi pelimpahan wewenang.

BAB VI PRAKTIK KEBIDANAN TUGAS DAN WEWENANG... (Lanjutan) Pelimpahan wewenang dievaluasi secara berkala oleh tenaga medis. Tugas berdasarkan pelimpahan wewenang, Bidan berwenang: - melakukan tindakan medis yang sesuai dengan kompetensinya berdasarkan pelimpahan wewenang delegatif; - melakukan tindakan medis di bawah pengawasan berdasarkan pelimpahan wewenang mandat; dan - memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah - Bidan yang memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan program Pemerintah memiliki beberapa wewenang tambahan.

BAB VII HAK DAN KEWAJIBAN Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak : memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya; menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja; dan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.

Bidan berhak memperoleh perlindungan hukum atas risiko kasus khusus pada Klien yang tidak dapat diprediksi sepanjang memberikan pelayanan sesuai standar profesi Bidan, standar pelayanan, standar operasional prosedur, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bidan dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja berhak memperoleh perlindungan: a. Upah termasuk tunjangan b. Keselamatan dan kesehatan kerja c. Jaminan sosial dan Jaminan kesehatan d. Kesejahteraan

BAB XI KETENTUAN PERALIHAN STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir. Selama Konsil Kebidanan belum terbentuk, pengajuan untuk memperoleh STR yang masih dalam proses, diselesaikan dengan prosedur yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Bidan lulusan pendidikan kebidanan di bawah diploma tiga kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bidan vokasi dapat melaksanakan praktik mandiri untuk jangka waktu paling lama 14 tahun setelah Undang-undang ini diundangkan. Dalam masa kurun waktu peralihan ini, Bidan vokasi yang melaksanakan praktik mandiri harus mengikuti penyetaraan bidan profesi melalui penilaian portopolio / program Rekognisi Pembelajaran lampau sesuai ketentuan yg berlaku

BAB XII KETENTUAN PENUTUP Konsil Kebidanan dibentuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini. Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Banyaknya institusi pendidikan kebidanan dengan kualitas yang sangat bervariasi berdampak terhadap kualitas lulusan yang akan berperan dalam pelayanan KIA & KB di masyarakat. Kebijakan Moratorium untuk pendidikan vokasi kebidanan harus tetap dilaksanakan

Bagi pendidikan vokasi yg memenuhi syarat dapat mengajukan perubahan/konversi ke tingkat pendidikan Profesi Bidan (Tidak ada penambahan jumlah prodi baru kebidanan). Pendidikan profesi bidan dilaksanakan sebagai satu kesatuan antara: 1. Pendidikan akademik S1, dilanjutkan pendidikan perofesi bidan 2. Pendidikan vokasi D4 dilanjutkan pendidikan profesi bidan. Setelah mendapat izin penyelenggaraan pendidikan profesi bidan, penerimaan mahasiswa pendidikan vokasi ditiadakan.

IBI mengajukan pengecualian ke Kemristekdikti utk pembukaan prodi S1 + profesi bidan di beberapa universitas dan S2 Kebidanan sebagai Benchmark/ Center of Exelence bagi pengembangan pendidikan kebidanan di Indonesia. IBI mengharapkan dukungan dari semua stakeholder dalam pengembangan S2 Kebidanan untuk memenuhi kebutuhan dosen bidan yg berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku.

KESIMPULAN Asuhan yang diberikan bidan sbg garda terdepan pelayanan kesehatan sesuai tupoksinya sangat kompleks  khususnya pada tingkat masyarakat dg beragam suku ,budaya, sosial-ekonomi, pendidikan, agama, kepercayaan dll Perlu penguatan pendidikan yg dpt menghasilkan bidan profesional yang berkualitas - bidan tidak hanya mampu dlm keterampilan klinis sesuai SOP  mampu berfikir kritis, analisis dan mampu dlm pengambilan keputusan yang tepat, serta memiliki kemampuan manajerial dan leadership Perlu upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan bidan untuk menghasilkan bidan profesional. Pendidikan S2 dan bahkan S3 sangat dibutuhkan untuk perbaikan kualitas pendidikan dan pengembangan profesi bidan di Indonesia