EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
UNDANG-UNDANG NO.14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI
Oleh: MARTAN KISWOTO DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Tata.
Daftar Informasi Publik & Informasi Yang Dikecualikan
KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Keterbukaan Informasi Publik
PENYUSUNAN UJI KONSEKUENSI PADA PPID INSPEKTORAT PROV.JATENG
Teknik Penentuan Jenis Informasi Publik yang Dikecualikan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
POLA KEBIJAKAN KELEMBAGAAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) A. Zaini Bisri (Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah)
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (UU Nomor 14 Tahun 2008)
FILOSOFI DAN POKOK POKOK UU KIP
Disampaikan: Martan Kiswoto Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Sekretariat PPID Prov. Nusa Tenggara Barat
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Kiprah PPID Kab.Kulon Progo Dalam Layanan Informasi Publik oleh : Rudy Widiyatmoko,S.Sos PPID Kab. Kulon Progo.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 61 TAHUN 2010 Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
INFORMASI PUBLIK. INFORMASI DAN INFORMASI PUBLIK Pasal 1 (ayat 1) UU KIP: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung.
PENGUATAN PPID dalam Pelayanan Informasi Publik
Keterbukaan Informasi Publik
Sistem Layanan Informasi Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
STANDART OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAYANAN INFORMASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DINAS PENDIDIKAN KOTA DEPOK Depok, 5 Nopember.
Sistem Layanan Informasi Publik
POKOK POKOK UNDANG UNDANG KIP DAN BUDAYA DOKUMENTASI
Sistem Layanan Informasi Publik
PPID SKPD DAN PPID KABUPATEN DAN KOTA DI JAWA TIMUR
Hak Memperoleh Informasi
RESPON TERHADAP PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
MENYIKAPI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK dadi supriadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
DAFTAR INFORMASI PUBLIK TAHUN 2017 BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
Daftar Informasi Publik
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Pengalaman Penyelesaian Sengketa
CITIZEN JOURNALISM Pertemuan 9.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) Undang-Undang No.14 Tahun 2008
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK Rahmulyo Adi Wibowo, S.H.,M.H
KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TIMUR UU KIP Ketty Tri Setyorini.
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
Keterbukaan Informasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
TEHNIK PELAPORAN DIP OLEH : SUMARNI, S.Pd
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DASAR HUKUM, TANTANGAN DAN STRATEGI PPID Surabaya, 25 Juli 2016 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TIMUR PPID PROV.JATIM Agus dm.
OPTIMALISASI PERAN PPID BP. SKPD KABUPATEN
POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Keterbukaan Informasi Badan Publik / OPD ?
UU NO. 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGUATAN PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI & DOKUMENTASI PUBLIK
STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK BADAN PUBLIK
ASPEK HUKUM KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN
STRATEGI MEMPERCEPAT KETERBUKAAN INFORMASI
LEMBAGA NEGARA PENGAWAS PELAYANAN PUBLIK
Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
PERANAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DALAM MEWUJUDKAN KETERBUKAAN INFORMASI DI KABUPATEN TORAJA UTARA BAHAN RAPAT KOORDINASI PEJABAT PENGELOLA.
Transcript presentasi:

EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN LAPORAN TAHUNAN Oleh; SOSIAWAN Ketua Komisi Informasi Publik

KETRBUKAAN INFORMASI PUBLIK Hak masyarakat yang wajib dijamin pelaksanaanya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara negara dan/atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri Untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan untuk mengembangkan masyarakat informasi

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik TUJUAN : Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, proses pengambilan keputusan publik, beserta alasannya Mendorong partisipasi masyarakat Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik

UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Asas (Pasal 2) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK

Pelayanan Publik (Pasal 1 angka 1 UU No. 25 Tahun 2009) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Definisi

Penyelenggara Pelayanan Publik (Pasal 1 angka 2 UU No. 25 Tahun 2009) adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Definisi

Kewajiban Badan Publik Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik : Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik; Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara; Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

KELEMBAGAAN PPID (Permendagri Nomor 3 Tahun 2017)

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( --- P P I D --- ) STRUKTUR ORGANISASI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI ( --- P P I D --- ) NO PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) 1. Penyediaan Informasi, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi; 2 Pelayanan Informasi yang cepat, tepat dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku; 3. Penetapan Prosedur Operasional Penyebarluasan Informasi Pubblik; - 4. Pengujian Konsekuensi ; 5. Pengklasifikasin informasi dan/atau pengubahannya; 6. Penetapan informasi yg dikecualikan yg telah habis jangka waktu pengecualiaannya sebagai informasi publik yang dapat diakses; 7. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi public. MODEL ORGANISASI PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI BADAN PUBLIK Atasan PPID Selaku TIM PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI P P I D PEMBANTU P P I D P P I D PEMBANTU BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI BIDANG PELAYANAN INFORMASI BIDANG DOKUMENTASI DAN ARSIP BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PEJABAT FUNGSIONAL PRANATA HUMAS ARSIPARIS PRANATA KOMPUTER

Badan Publik PPID k Satuan Kerja PPID p PPID p Struktur & Mekanisme PPID Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang dikecualikan maka keberatan diajukan ke atasan langsung PPID (Pimpinan BP) Badan Publik Penetapan List inf. Yg dikecualikan Melakukan uji konsekuensi Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan BP (Strategis) PPID k Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang terbuka dan berada di satuan kerja yang bersangkutan maka keberatan diajukan ke pimpinan perwakilan Satuan Kerja List inf. Yg dikecualikan PPID p Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan perwakilan Jika informasi termasuk dalam daftar informasi yang terbuka dan berada di unit pelayanan teknis maka keberatan diajukan ke pimpinan Unit Pelayanan Unit Pelayanan PPID p Bertanggung jawab atas pelayanan informasi di lingkungan Unit Layanan

WAJAH TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DISKOMINFO JATENG

PORTAL PPID DISKOMINFO JATENG

EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Peraturan Komisi Informasi Nomor 5 Tahun 2016)

EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa salah satu fungsi Komisi Informasi adalah menjalankan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Fungsi dimaksud dilakukan melalui evaluasi pelaksanaan dan kepatuhan badan publik dalam layanan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Presiden RI dan/atau Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan/atau Dewan Perwakilan Daerah.

METODE EVALUASI KETERBUKAAN PUBLIK Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik dilakukan guna mengetahui pelaksanaan keterbukaan informasi di Badan Publik sebagaimana amanah dalam Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informais Publik (selanjutnya disebut UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (selanjutnya disebut Perki SLIP). Kegiatan ini diakhiri dengan pemeringkatan Badan Publik. Badan Publik Wajib mengikuti seluruh alur kegiatan yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi Pusat. PEMERINGKATAN

Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi Pemeringkatan BP dalam Penerapan Keterbukaa n Informasi INDIKATOR INDIKATOR Mengumumkan informasi publik Menyediakan informasi publik Pelayanan informasi publik Pengelolaan dan dokumentasi informasi publik Self Assessment Questionnaire (SAQ) Situs Portal/Data dukung Verifikasi Lanjutan Acak Visitasi Penganugerahan

KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH PENCAPAIAN KINERJA

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI 2014 - 2018 2015 2016 2017 Permohonan Sengketa 148 25 36 23 16 Keputusan Dikabulkan 49 7 5 8

JENIS INFORMASI YANG DISENGKETAKAN 2014 - 2018 64 53 2 4 11 2015 58 8 2 - 2016 39 1 21 7 2017 56 13 - 2018 11 2 - 1. Dok. Keuangan 2. Keputusan, Kebijakan, SOP 3. RAB, Dok. Kontrak 4. Program & Kegiatan 5. LHKPN

BADAN PUBLIK YANG DISENGKETAKAN 2014 - 2018 PEMERINTAH DAERAH 2014 35 4 16 - 2015 10 1 3 - 2016 11 5 1 - 2 2017 8 - 9 1 2018 7 1 6 - 2 1. Pemerintah Daerah Kab/ Kota 2. SKPD Provinsi 3. Badan Publik Mandiri 4. Komisi Informasi 5. Pemerintah Desa

Keterbukaan Informasi Tingkat SKPD 2015 - 2017

Keterbukaan Informasi Tingkat KAB/ KOTA 2015 - 2017

PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN

LAPORAN TAHUNAN PPID BADAN PUBLIK Laporan Layanan PPID dapat dimaknai sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dan akuntabilitas PPID Badan Publik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Laporan tidak sekadar melaksanakan tanggung jawab yang diperintahkan oleh UU KIP juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP), melainkan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kepada masyarakat

Kewajiban Badan Publik dalam Pelayanan Informasi (Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ) Pasal 4 Badan Publik wajib: menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini; membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien; menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya; menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;

menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi Publik; menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola; menyediakan dan memberikan Informasi Publik sebagaimana diatur di dalam Peraturan ini; memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan; membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi; dan melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada instansinya.

INDIKATOR STANDAR PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN PPID BADAN PUBLIK Gambaran Umum Kebijakan Pelayanan Informasi Publik Gambaran Umum Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Rincian Pelayanan Informasi Publik Badan Publik Kendala Eksternal dan Internal dalam Pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik Rincian Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Saran dan Penutup

Daftar Badan Publik SKPD yang telah menyerahkan Laporan Layanan PPID Tahun 2017

Keterangan: 1. Dari 41 SKPD yang menyerahkan Laporan Tahunan PPID Badan Publik sejumlah 17 SKPD 2. 24 SKPD belum menyerahkan Laporan Tahunan PPID Badan Publik Tahun 2017

Daftar Badan Publik Kabupaten / Kota yang telah menyerahkan Laporan Layanan PPID Tahun 2017

Keterangan: Dari 35 Kab/Kota yang menyerahkan Laporan Tahunan PPID Badan Publik sejumlah 12 Kab/Kota 13 Kab/Kota belum menyerahkan Laporan Tahunan PPID Badan Publik Tahun 2017

TERIMAKASIH