PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas, Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Surakarta, 14 – 15 Mei 2018
PENDAHULUAN Kedudukannya antara Pemda dan DPRD adalah SETARA dan bersifat KEMITRAAN Setara: Kedudukan sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini tercermin dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Kemitraan: Hubungan kerja yang saling mendukung. Bukan merupakan lawan ataupun pesaing dalam melaksanakan fungsi masing-masing.
FUNGSI DPRD LEGISLASI, kewenangan pembentukan peraturan daerah ANGGARAN,Kewenangan dalam hal menyetujui/menolak dan menetapkan anggaran daerah(APBD) PENGAWASAN,Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah, pengawasan APBD
TUGAS DAN WEWENANG DPRD (UU 12 thn 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32 thn 2004) Membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan bersama; Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Program Pembangunan Daerah, dan Kerja Sama Internasional Di Daerah;
PROSES PERENCANAAN (01) 1. Proses Bottom-Up dan Top-Down : Perencanaan yang aliran prosesnya dari atas ke bawah atau dari bawah ke atas dalam hirarki pemerintahan 2. Proses Teknokratik : Perencanaan yang dilakukan oleh perencana profesional, atau oleh lembaga/unit organisasi yang secara fungsional melakukan perencanaan Khususnya dalam pemantapan peran, fungsi dan kompetensi lembaga perencana 3. Proses Partisipatif : Perencanaan yang melibatkan masyarakat (stake holders) Antara lain melalui pelaksanaan Musrenbang 4. Proses Politik : Pemilihan langsung Presiden dan Kepala Daerah menghasilkan rencana pembangunan hasil proses politik (publik choice theory of planning) Khususnya penjabaran Visi dan Misi dalam RPJM
PROSES PERENCANAAN (02) Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan pemerintah antara lain diwujudkan dalam penyusunan rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara PEMERINTAH DAERAH DAN DPRD sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Diskusi dan Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Penyusunan RKPD Keputusan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Musrenbang Kab/ Kota Penyusunan RKA-SKPD Forum SKPD Pembahasan Rancangan APBD Musrenbang Kecamatan Musrenbang Desa Penetapan Perda APBD
PEMERINTAHAN DAERAH PEMDA DPRD SETWAN LEGISLATIF EKSEKUTIF APBD
KEBIJAKAN ALOKASI ANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH DALAM APBD PENGANGGARAN TAHAP PRABENCANA PENGANGGARAN TANGGAP DARURAT BENCANA PENGANGGARAN PASCA BENCANA A P B D
APBD DAN ALOKASI DANA PB JAWA TENGAH APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa satu tahun anggaran terhitung mulai 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember . (UU 32/2004 Pasal 179) APBD merupakan produk terakhir dari serangkaian dokumen perencanaan yang dimulai dari Rencana Pembangunan Mitra kerja BPBD Provinsi Jawa Tengah adalah Komisi E DPRD Prov. Jawa Tengah dalam memberikan dukungan dan advokasi dalam pembahasan APBD pada BPBD Provinsi Jawa Tengah Alokasi dana PB dari BPBD Provinsi Jawa Tengah sejak berdiri tahun 2008 – 2012 ini mengalami peningkatan
ALOKASI DANA PB APBD NO. TAHUN ANGGARAN (RP.000,-) PROGRAM/ KEGIATAN KETERANGAN BTL BL TOTAL PROG KEG 1 2008 5.614.000 7 27 2 2009 4.182.527 9.372.700 13.555.227 8 38 3 2010 3.985.851 10.369.167 14.355.018 39 4 2011 4.763.630 8.963.509 13.727.139 9 5 2012 4.698.854 12.527.525 17.226.379 11 52 6 2013 5.470.986 14.445.600 19.916.586 64 2014 8.326.709 18.556.028 26.882.737 12 73 2015 9.048.277 23.096.226 32.144.503 10 72 2016 8.978.059 15.608.914 24.586.973 65 2017 8.582.707 11.441.000 20.023.707 60 2018 7.810.538 26.758.000 34.568.538 66 65.848.138 156.752.669 222.600.807 85 469
PERAN SERTA AKTIF DPRD DALAM PB Advokasi dan penguatan lembaga BPBD kab/kota mendasarkan peraturan daerah Pembahasan dan advokasi alokasi anggaran Penanggulangan bencana Pendampingan dalam kegiatan lapangan BPBD Di lokasi Bencana Pemberian bantuan korban bencana
PERMENDAGRI NO 37 THN 2012 APBD TA 2013 PENYEDIAN ANGGARAN BENCANA 1. Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukannya seperti Dana Darurat, Dana Bencana Alam, dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dalam APBD, dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara: a. menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD; b. menyusun RKA-SKPD dan mengesahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan; c. ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD, atau dicantumkan dalam LRA, apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD.
2. Penyediaan anggaran untuk penanggulangan bencana alam/bencana sosial dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/bencana sosial dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Penyediaan anggaran untuk mobilisasi tenaga medis dan obat-obatan, logistik/sandang dan pangan diformulasikan kedalam RKA-SKPD yang secara fungsional terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/bencana sosial dianggarkan pada Belanja Bantuan Keuangan. Sambil menunggu Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013, kegiatan atau pemberian bantuan keuangan tersebut di atas dapat dilaksanakan dengan cara melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBD, untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013. Apabila penyediaan anggaran untuk kegiatan atau bantuan keuangan dilakukan setelah Perubahan APBD agar dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga untuk bantuan penanggulangan bencana alam/bencana sosial diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan.
PENUTUP Penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab bersama baik pemerintah, mayarakat dan dunia usaha. Wujud tanggungjawab pemerintah (Kepala Daerah dan DPRD) adalah dalam bentuk penetapan alokasi APBD bidang penanggulangan bencana Belanja untuk penanggulangan bencana harus sesuai dengan tingkat ancaman dan risiko bencana Fungsi Pengawasan oleh DPRD merupakan wujud tanggungjawab DPRD untuk akuntabilitas kinerja dan anggaran