Peran Kemendagri dalam penyediaan akses air minum yang layak untuk masyarakat Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si Kasie Wilayah I Subdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Disampaikan pada acara Rapat Koordinasi Bidang Perumahan dan Permukiman dalam PAMSIMAS Se- Jawa Tengah, Semarang, 28 Juni 2018
Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Wajib Pelayanan Dasar (UU No Kebijakan Penyelenggaraan Urusan Wajib Pelayanan Dasar (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)
PENYEDIAAN AIR MINUM & SANITASI DALAM PERENCANAAN pembangunan daerah RPJPN 2005 - 2025 100 – 0 – 100 AKSES AIR MINUM KAWASAN KUMUH AKSES SANITASI AKSES UNIVERSAL Pembangunan dan Penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat RPJMN 2015- 2019 Integrasi Target Nasional Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi DOKUMEN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia Meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Target Nasional (%) Air Minum Sanitasi 2015 70,3 62,4 2016 76,5 70 2017 84,8 80 2018 92,2 90 2019 100 Program Nasional Bidang AMPL Pembangunan Manusia (kemiskinan, kelaparan, kekurangan gizi, kesehatan, pendidikan, dan kesetaraan gender dilanjutkan Pemenuhan Akses Masyarakat Terhadap Air Minum dan Sanitasi, dan akses terhadap energi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan; dan Pembangunan Lingkungan
Arah Kebijakan Pembangunan Daerah AMANAT PERMENDAGRI NO. 32 TAHUN 2017 TENTANG PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2018 Bidang Pendidikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeritahan Daerah Bidang Kesehatan berpedoman pada Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bidang Trantibum Linmas Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Bidang Sosial Peningkatan sinergi dan harmonisasi antar sektor, program dan kegiatan terkait pembangunan air minum dan sanitasi, melalui: Penyusunan/pemutakhiran Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK); Penyusunan/pemutakhiran Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM); Penyusunan/pemutakhiran Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD AMPL); dan Pelaksanaan Studi Primer, terutama Environmental Health Risk Assessment (EHRA). berpedoman pada Arah kebijakan pembangunan daerah yang mendukung prioritas nasional.
SINERGI PROGRAM NASIONAL AIR MINUM DAN SANITASI AMPL Air Minum Sampah Rumah Tangga LimbahDomestik DrainaseLingkungan Kesehatan (PHBS, BABS, CPTS, Stunting RR) Disable Inclusive Dev (DID)
URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DASAR STANDAR PELAYANAN MINIMAL AIR MINUM DAN SANITASI SEBAGAI BAGIAN DARI SPM PRINSIP SPM SPM diterapkan pada urusan wajib daerah untuk menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan dasar minimal Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal Untuk melaksanakan suatu urusan pemerintahan yg diotonomikan Pemerintah menetapkan NSPK sebagai acuan bagi daerah untuk melaksanakan urusan tersebut Standar Pelayanan Minimal harus diacu dalam perencanaan daerah, penganggaran daerah, pengawasan, pelaporan dan merupakan salah satu alat untuk menilai LKPJ Kepala Daerah, serta menilai kapasitas daerah SPM dapat menjadi alat untuk meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Daerah terhadap masyarakat. Masyarakat dapat mengukur sejauhmana Pemerintah Daerah dapat memenuhi kewajibannya untuk menyediakan pelayanan publik. URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DASAR (PP No 2 / 2018) 1 KESEHATAN 2 PENDIDIKAN 3 PEKERJAAN UMUM (AMS) 4 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN 5 SOSIAL 6 TRANTIBBUNLINMAS STANDAR PELAYANAN MINIMAL MANFAAT SPM BAGI PEMDA Lebih terjaminnya penyediaan pelayanan publik yang disediakan oleh pemda kepada masyarakat ; Bermanfaat dalam menentukan jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk menyediakan pelayanan publik; Menjadi landasan & dasar dalam menentukan anggaran kinerja & alokasi dalam penentuan perimbangan keuangan yang lebih adil & transparan; Membantu penilaian kinerja kepala daerah secara lebih akurat & terukur sehingga mengurangi kesewenang- wenangan dalam menilai kinerja pemda; Menjadi alat bantu untuk meningkatkan akuntabilitas pemda kepada masyarakat, karena masyarakat dapat melihat keterkaitan antara pembiayaan dengan pelayanan publik.
PENERIMA LAYANAN DASAR SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM PROV (PP 2/2018) NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR 1. Pemenuhan kebutuhan air minum curah provinsi Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, termasuk standar jumlah dan kualitas sarana dan prasarana; petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; Setiap warga negara. 2. Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kab/kota
PENERIMA LAYANAN DASAR SPM BIDANG PEKERJAAN UMUM KAB/KOTA ( PP 2 / 2018) NO JENIS LAYANAN DASAR MUTU LAYANAN DASAR PENERIMA LAYANAN DASAR 1. Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari Standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, termasuk standar jumlah dan kualitas sarana dan prasarana; petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar; Setiap warga negara. 2. Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik
Sanksi tidak menerapkan spm Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Yang Tidak Melaksanakan SPM Dijatuhi Sanksi Administratif. Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Sanksi Administratif Diatur Dengan Peraturan Menteri Yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Dalam Negeri Yang Ditetapkan Setelah Dikoordinasikan Dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian Terkait.
Peran pemerintah dalam pemenuhan pelayanan dasar Pembinaan pembangunan daerah pasal 258 dan 259 implementasi UU 23/2014 Sinkronisasi dan Harmonisasi Pembangunan Daerah Perencanaan Pembangunan Daerah Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Didasarkan pada pemetaan urusan; Ditujukan untuk pencapaian target pembangunan nasional; Dilakukan bentuk koordinasi teknis pembangunan; Dikoordinasi oleh Mendagri dan MenPPN Penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang didasarkan pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat Memastikan pembangunan untuk peningkatan dan pemerataan: Pendapatan masyarakat; Kesempatan kerja; Lapangan berusaha; Akses dan kualitas pelayanan publik; Daya saing Daerah.
TUGAS DAN FUNGSI DITJEN BINA BANGDA DALAM Penyediaan Akses Air Minum dan sanitasi INTEGRASI Perencanaan Daerah Nasional Prioritas Pembangunan Daerah Prioritas Nasional PASAL 260, UU 23/2014 RPJMN 2015-2019 Rencana pembangunan daerah Universal access (100-0-100) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional Strategi : Peningkatan kesadaran masyarakat, Komitmen Pemda, Peningkatan kelembagaan dan kompetensi SDM, Kerjasama lintas sektor dan kemitraan. Dokren pembangunan daerah Permendagri 86/2017 Kementerian Dalam Negeri RAD AMPL Mendagri melaksanakan Binwas terhadap perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah meliputi pemberian pedoman, bimbingan, konsultasi, pendidikan dan pelatihan (Pasal 291 dan Pasal 292) Tercapainya target akses universal sanitasi layak pada 2019 PP Binwas Pembangunan daerah = Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
KEBIJAKAN PENINGKATAN KOMITMEN PEMDA DALAM PEMBANGUNAN AIR MINUM DAN SANITASI Mendukung percepatan pencapaian target Universal Access sebesar 100% cakupan akses air minum aman dan sanitasi layak pada tahun 2019 sesuai dengan RPJMN 2015 – 2019 ; Peningkatan alokasi anggaran APBD untuk bidang AMPL dan pengintegrasian sumber alokasi dana dan kegiatan yang dibiayai selain melalui APBD untuk mencapai target Standar Pelayanan Minimal (SPM) air minum dan sanitasi daerah dalam rangka pencapaian akses universal. Berkomitmen untuk mendukung penyusunan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) AMPL Kabupaten Tahun yang disahkan melalui peraturan Bupati serta memuat program atau kegiatan bidang AMPL yang dipergunakan sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengalokasian anggaran; Replikasi/ adopsi Pengarusutamaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat dalam pembangunan AMPL
peran pemerintah Daerah dalam Pencapaian Target Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Gubernur sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah agar: Memastikan Ranperda RPJMD kabupaten dan provinsi serta Ranperda APBD kabupaten dan provinsi mencerminkan upaya pencapaian target SPM untuk pelayanan air minum aman dan sanitasi layak. Memberikan pembinaan, dukungan program dan anggaran kepada kabupaten dalam rangka pencapaian target SPM tersebut. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pencapaian SPM kabupaten di wilayahnya Bupati agar mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Menyepakati dengan DPRD standar pelayanan minimal air minum dan sanitasi sebagai acuan penerapan standar pelayanan oleh Perangkat Daerah serta lembaga penyelenggara layanan tsb. Menyusun Rencana Aksi Daerah bidang Air Minum dan Sanitasi (RAD AMPL) dan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan dan penganggaran Memantau dan mengevaluasi pencapaian sasaran penerapan RAD AMPL dan melaporkannya kepada Pemerintah Pusat untuk memastikan pencapaian target tersebut di tingkat kabupaten.
Pamsimas (penyediaan akses air minum dan sanitasi berbasis masyarakat) TUJUAN PAMSIMAS : untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan di wilayah perdesaaan RUANG LINGKUP PAMSIMAS: 1. Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kelembagaan daerah; 2. Peningkatan perilaku dan layanan hidup bersih melalui sanitasi total bersama masyarakat; 3. Penyediaan sarana air minum dan sanitasi 4. Hibah Insentif 5. Dukungan manajemen pelaksanaan program Peran dan fungsi BANGDA -KEMENDAGRI No Peran dan fungsi Capaian Indikator Kinerja 1 Membina Pemda dalam pengarusutamaan/ prioritisasi pembangunan AMS dalam rangka pencapaian UA 2019 70% kabupaten sasaran memiliki RAD AMPL untuk pengadopsian dan pengarusutamaan pendekatan Pamsimas dan untuk pencepaian target pembangunan AMS Kabupaten 60% kabupaten sasaran menunjukan realisasi belanja AMPL, sesuai dengan yang telah ditetapkan pada APBD untuk mencapai target UA 2019 2 Menfasilitasi penyusunan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAD AMPL 3 Mendorong penyusunan kebijakan dan panduan tingkat daerah dalam rangka pencapaian UA 2019 (sinkronisasi RAD AMPL dengan RPJMD dan RKPD) 4 Mendorong peningkatan alokasi APBD untuk pembangunan AMS berbasis masyarakat
Kerangka Pendekatan Pelaksanaan Program Pamsimas III Ditjen Bina Bangda Kemendagri
FUNGSI DAN KEDUDUKAN RAD-AMPL DALAM SISTEM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DAERAH 1 2 Menjadi rencana pengembangan kapasitas pelayanan air minum dan sanitasi yang menerapkan pendekatan PAMSIMAS/ berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaan Menjadi instrumen operasional pengembangan pelayanan air minum dan sanitasi jangka menengah daerah 5 tahun Acuanpenetapan target tambahan akses air minum dan sanitasi untuk setiap tahun yang dilengkapi dengan indikasi target jumlah desa lokasi pengembangan SPAM dan sanitasi (baik melalui pembangunan baru, perluasan maupun peningkatan kapasitas) Meningkatkan alokasi anggaran APBD bagi program-program peningkatan kinerja pelayanan AMPL Membantu memastikan meningkatnya APBD pada bidang AMPL melalui integrasi RAD AMPL ke dalam RKPD dan APBD 3 4 5
CAPAIAN AKSES AIR BAKU Per pROVINSI (Berdasarkan Susenas 2017) CAPAIAN Nasional : 78 % Capaian Air Baku Jawa Tengah yang layak untuk dikonsumsi masyarakat 71,56, % dan akses dasar sebesar sekitar 7,42%, dan tidak ada akses 21,03%, sehingga konsumsi air baku belum memadai dan masih dibawah rata-rata Nasional (78%).
CAPAIAN AKSES AIR MINUM PER PROVINSI (Berdasarkan Susenas 2017) CAPAIAN Nasional : 78 % Capaian Akses Layak Air Minum Provinsi Jawa Tengah 76,09% dan yang belum dapat mengakses sebesar 23,91%
CAPAIAN AKSES AIR MINUM dan sanitasi PER kabupatem/kota provinsi jateng (Berdasarkan Susenas 2017)
Anggaran apbd 2015 dan 2016 untuk belanja ampl CAPAIAN rad-ampl dan belanja apbd utk ampl Anggaran apbd 2015 dan 2016 untuk belanja ampl Status rad ampl yang sudah di syahkan peraturan bupati Peserta program pamsimas : 29 kab Rad ampl Sudah perbup : 19 kab Prosentasi : 66,65%
Terima kasih mari sukseskan