DEMOKRASI INDONESIA Konsep dan Prinsip Demokrasi Secara etimologis demokrasi berasal dari kta “demos” yang berarti rakyat, dan “kratos” atau “kratein” yang berarti kekuasaan atau berkuasa. Jadi dapat diartikan, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, dan rakyatlah yang berkuasa.
Mengacu pada ucapan Abraham Lincoln, demokrasi dapat diartikan suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Polybios pertumbuhan dan perkembangan bentuk-bentuk pemerintahan suatu negara adalah suatu siklus yang mengalami pengulangan.
Gambar Teori Polybios MONARCHI TIRANI ARISTOKRASI ANARCHIS DEMOKRASI OLIGARCHI
Namun, teori Polybios hanya cocok untuk diterapkan di beberapa negara saja, seperti, Perancis (yang megubah monarkhi-demokrasi) dan Italia & Jerman (yang megubah demokrasi-monarkhi). Teorinya pun belum dapat dibuktikan dengan tepat, karena sejarah tidak mungkin terulang sama persis seperti dahulu kala.
Untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis, diperlukan pengembangan nilai-nilai demokratis, seperti; kebebasan berpendapat, kebebasan berkelompok, kebebasan berpartisipasi, kesetaraan gender, kedaulatan rakyat, rasa saling percaya, dan kerja sama. Intinya prinsip demokrasi adalah menjunjung kebebasan, namun bukan suatu kebebasan yang mutlak, melainkankan kebebasan yang memiliki koridor dan batasan, termasuk dibatasi oleh kebebasan yang dimiliki orang lain.
Kebebasan Berpendapat, Setiap warga negara dijamin haknya untuk menyuarakan pendapatnya melalui berbagai saluran publik, seperti media massa, wakil-wakil rakyat, buku dll. Penindasan terhadap kebebasan berpendapat akan menyebabkan negara menjadi represif dan mudah untuk melakukan pelanggaran HAM, akibatnya demokrasi akan mati. Jadi demokrasi membangun kondisi warganya agar mampu menyuarakan pendapatnya.
2. Kebebasan Berkelompok, Dalam era modern, kebutuhan berkelompok ini tumbuh sangat kuat. Persoalan-persoalan yang muncul di tengah masyarakat seringkali memerlukan organisasi untuk jalan keluar. Demokrasi membuka banyak alternatif bagi warga negara untuk berkelompok temasuk membentuk partai baru maupun memberi dukungan pada siapapun sesuai dengan kepentingan warga negaranya.
3. Kebebasan Berpartisipasi, Kebebasan ini merupakan gabungan dari kebebasan berpendapat dan berkelompok. Ada 4 jenis partisipasi, Pemberian suara dalam Pemilu Kontak dengan pejabat pemerintahan Protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah, agar sistem politik lebih baik Mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik, mulai dari pemilihan lurah, bupati, gubernur, sampai Presiden sesuai sistem pemilihan yang berlaku
4. Kesetaraan Gender, Laki-laki dan perempuan mempunyai akses yang sama dalam kancah politik, sosial, ekonomi, dsb. Oleh karena itu, demokrasi tanpa kesetaraan gender akan berdampak pada ketidakadilan sosial.
5. Kedaulatan Rakyat, Esensi kedaulatan adalah penciptaan otorisasi dan penegakan hukum sesuai dengan standar persyaratan kebaikan hukum. Dalam demokrasi, politisi harus accountable, melayani kebutuhan rakyat. Jadi kedaulatan rakyat memberi politisi mandat untuk menjabat, sekaligus memenuhi kewajibannya sebagai wakil rakyat, yang bertanggung jawab pada rakyat, bukan sekedar memuaskan kepentingannya sendiri atau kepentingan kelompok.
6. Rasa Percaya, Sebuah pemerintahan demokratis akan sulit berkembang jika rasa percaya antar kelompok tidak tumbuh. Maka kepercayaan adalah harga mati dari pelaksanaan demokrasi agar Pemerintah dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
7. Kerjasama, Demokrasi memerlukan hubungan kerjasama antara individu dan kelompok. Kerjasama bukan berarti menutup munculnya perbedaan pendapat antar kelompok dan individu. Tanpa perbedaan pendapat, demokrasi tak mungkin berkembang. Justru dengan adanya perbedaan ini akan menciptakan persaingan dalam hal meraih tujuan yang lebih baik.
Kondisi yang diperlukan untuk mengembangkan nilai demokratis: Pertumbuhan Ekonomi Pluralisme, Hubungan yang seimbang antar masyarakat dan negara.
B. Mengapa demokrasi merupakan pilihan? Alasannya melalui demokrasi, Pemerintah dapat dikontrol oleh masyarakat, dan masyarakat dapat membentuk asosiasi yang dapat mengimbangi kekuasaan pemerintah, mengartikulasikan aspirasinya, dan menyatakn dengan jelas apa kepentingannya. Dengan kata lain, demokrasi akan membatasi peluang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan yang berlawanan dengan kehendak masyarakat luas.
Parameter pengamatan terwujudnya demokrasi di suatu negara, antara lain: Pemilu yang dilakukan secara teratur, dalam waktu yang jelas, kompetitif, jujur, dan adil. Rekruitmen politik secara terbuka. Akuntabilitas publik Diberlakukannya HAM Terwujudnya pengadilan yang independent.
Ada beberapa sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemerintahan demokratis, Sistem Parlementer (fusi hak eksekutif dan legislatif) Sistem Presidensiil (pentingnya pemilihan Presiden secara langung, adanya pemilihan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif yang eksplisit) Kekuasaan Eksekutif terbatas. Pemberdayaan Badan Legislatif
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Berdasarkan UUD 1945 bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dengan sistem pemerintahan presidensil. Dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekkan demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin.
2. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Indonesia Sanusi mengidentifikasikan 10 pilar demokrasi konstutisional Indonesia, (The ten of Indonesian Constitutional Democracy), antara lain: Demokrasi berdasarkan Ketuhanan YME Demokrasi berdasarkan HAM Demokrasi berdasarkan kedaulatan rakyat Demokrasi berdasarkan kecerdasan rakyat Demokrasi berdasarkan pemisahan kekuasaan negara
6. Demokrasi berdasarkan otonomi daerah 7. Demokrasi berdasarkan supremasi hukum 8. Demokrasi berdasarkan peradilan yang bebas 9. Demokrasi berdasarkan kesejahteraan rakyat 10. Demokrasi berdasarkan keadilan sosial