KESEJAHTERAAN SOSIAL Materi kuliah pengantar ilmu sosial Program studi pendidikan geografi Uhamka Diambil dari buku: Perundang-undangan Sosial dan Pekerjaan sosial Dr. Sugeng pujileksono M.Si
A. ARTI KESEJAHTERAAN Dalam kamus Bahasa Indonesia, kata “kesejahteraan” berasal dari kata dasar “sejahtera” yang artinya aman, sentosa dan makmur, selamat (terlepas dari segala macam gangguan), Sedangkan kesejahteraan berarti hal atau keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan, ketenteraman. Istilah kesejahteraan memiliki banyak dimensi , diantaranya dimensi ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan teologis. Dalam Bahasa Inggris, kesejahteraaan berarti wellbeing (kondisi sejahtera) biasanya mengacu pada kata kesejahteraan (welfare) yaitu terpenuhinya kebutuhan fisik dan non fisik. Welfare : well (dengan baik) dan fare (biaya/tarif) yang berati biaya yang baik.
Pengertian Kesejahteraan Ahli ekonomi, seperti Adam Smith sering mengaitkan kesejahteraan dengan aspek ekonomi, menyebutnya dengan “kesejahteraan ekonomi”, karena pembahasannya mencakup barang dan jasa tanpa menyinggung masalah- masalah sosial yang lebih luas. Kata wealth (kekayaan) dipergunakan Adam Smith dalam bukunya yang berjudul An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776) yang populer dengan judul Wealth of Nations. Dalam menjelaskan sumber kemakmuran/kesejahteraan, Smith memandang tenaga kerja dan pembagian kerja sebagai sumber kemakmuran.
Tanggungjawab Negara terhadap Kesejahteraan Dalam Undang-undang Dasar 1945 hasil amandemen, tanggungjawab negara atas warga negaranya yang miskin, tertuang pada: Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan (4) Kedua pasal tersebut merupakan realisasi penjabaran sila ke lima Pancasila, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan bagi sistem ekonomi Pancasila, yang lebih dikenal dengan demokrasi ekonomi. konstitusi ekonomi tersebut terlihat pada materi, yang berbunyi: 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. 2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 4) perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 5) ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Undang-undang Dasar 1945, Pasal 34 tentang Kesejahteraan Sosial: (1) Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan ticlak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.
B. ARTI KESEJAHTERAAN SOSIAL Istilah Kesejahteraan sosial memiliki makna beragam, apalgi kata “sosial” terkadang sering digantikan atau disepadankan dengan kata “rakyat”, “masyarakat”, “publik” dan “umum”. Kesejahteraan rakyat (politis), kesejahteraan masyarakat (sosiologis) atau kesejahteraan umum (kebijakan publik). Istilah-itilah ini disesuaikan dengan konteksnya. Namun, ketiganya memiliki arti yang sama dengan Kesejahteraan Sosial. PBB mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai fungsi terorganisasi dari kumpulan kegiatan yang bermaksud agar individu, keluarga, kelompok dan komunitas mengatasi masalah sosial yang diakibatkan oleh perubahan kondisi- kondisi.
Harold L Wilensky dan Charles N Lebeaux mendefinisikan kesejahteraan sosial sebagai suatu sistem yang terorganisir dari usaha-usaha pelyanan sosial dan lembaga-lembaga sosial, untuk membantu individu-individu dan kelompok- kelompok dalam mencapai tingkat hidup dan kesehatan. Menurut Wilensky dan Lebaux, kesejahteraan sosial memiliki lima tampilan : Organisasi, yaitu kesejahteraan disampaikan melalui organisasi (pemerintah dan LSM). Dukungan sosial dan akuntabilitas yaitu penyedia layanan bertanggungjawab kepada sumber pendanaan (pemerintah dan sumbangan) untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.
c. Motif non profit, yaitu tidak adanya motif mencari keuntungan, meskipun kadang-kadang ada penarikan biaya. d. Generalisasi fungsional, yaitu untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat. e. Fokus langsung, pada konsumsi manusia (misalnya pendidikan, perumahan, pelayanana medis dll). Menurut Gertrude Wilson, kesejahteraan sosial merupakan usaha dari semua untuk semua (social welfare is an organised concern of all for all). Menurut Walter Friedlander, kesejahteraan sosial merupakan sistem yang terorganisir dari institusi dan pelayanan sosial yang dirancang untuk membantu individu ataupun kelompok agar mencapai standar hidup dan kesehatan yang lebih memuaskan.
Sistem Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial Sistem Kesejahteraan Sosial adalah program-program yang memberikan bantuan kepada individu dan keluarga yang membutuhkan. Jenis dan jumlah kesejahteraan yang tersedia bagi individu bervariasi untuk negara atau wilayah. Keterlibatan pekerja sosial adalah menentukan dan mengonfirmasi kebutuhan individu tahu keluarga yang mengajukan bantuan sementara. Contoh, di Amerika Serikat, pemerintah federal menyediakan hibah untuk “keluarga yang membutuhkan bantuan sementara” (TANF Programs). Bantuan berupa perawatan kesehatan, pemberian kupon makan, kompensasi pengangguran, bantuan perwawatan anak, penampungan/tempat tinggal.