DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PERAN DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM PENGENDALIAN STUNTING DI PROVINSI SUMATERA UTARA OLEH : Ir. A. Syafri Nasution, MMA (Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan) DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENDAHULUAN merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Kekurangan gizi terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal setelah anak lahir, tetapi akan kelihatan setelah anak berusia 2 tahun. STUNTING
PENYEBAB STUNTING Praktek Pengasuhan yang tidak baik (Nasional) Kurang pengetahuan tentang kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan. 60% dari bayi usia 0-6 bulan tidak mendapat ASI eksklusif 2 dari 3 anak usia 6-24 bulan tidak menerima makanan pendamping (MP ASI). 2. Terbatasnya layanan kesehatan dan Pembelajaran dini yang berkualitas 1 dari 3 anak usia 3-6 tahun tidak terdaftar di PAUD 2 dari 3 ibu hamil belum mengkonsumsi suplemen zat besi Menurunnya kehadiran anak di Posyandu Tidak mendapat akses yang memadai pelayanan imunisasi.
Lanjutan…. 3. Kurangnya akses ke makanan bergizi 1 dari 3 ibu hamil mengidap anemia Makanan bergizi relatif mahal 4. Kurangnya Akses ke air bersih dan sanitasi 1 dari 3 Rumah Tangga belum memiliki akses ke air minum bersih → ditangani oleh Kementerian PUPERA tahun 2018 dengan dana sebesar Rp. 5.965 Milyar 1 dari 5 Rumah Tangga masih BAB di ruang terbuka. → ditangani oleh Kemenkes dan Bank Dunia tahun 2018 dengan dana sebesar Rp. 193 Milyar.
DAMPAK STUNTING Menyebabkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki, yang pada gilirannya dapat menyebabkan datangnya penyakit dan kematian pada balita. Ke masa depan akan berpengaruh pada potensi kemampuan mencari nafkah sehingga sulit keluar dari lingkaran kemiskinan.
EXISTING STUNTING DI PROVINSI SUMATERA UTARA Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA) Provinsi Sumatera Utara tahun 2015 menunjukkan bahwa stunting terdapat di hampir seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara dengan derajat prevalensi yang berbeda-beda, dimana stunting dengan kategori sangat buruk terdapat di Kabupaten Nias Selatan (67,1%). Berdasarkan RISKESDAS Tahun 2010, stunting di Provinsi Sumatera Utara berkisar 23,4%.
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA PROGRAM AKSI DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA DALAM RANGKA MEMPERCEPAT DAN MENGENDALIKAN STUNTING TAHUN 2018
KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL) → Suatu Kawasan yang terhimpun dalam satu wadah /kelompok masyarakat yang diberdayakan untuk memanfaatkan lahan pekarangan sebagai sumber pangan dan gizi keluarga. → Komoditas : sayuran; ayam; itik dan lele. → Pemberdayaan melalui dukungan APBN Tahun 2018 dilakukan kepada 135 kelompok wanita tani/desa yang terdapat di 26 Kab/Kota se Sumatera Utara. → setiap kelompok masyarakat mendapat bantuan Rp. 50.000.000,- yang digunakan untuk pemanfaatan lahan pekarangan rumah berupa ternak ayam, bebek, ikan dan sayuran guna memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga/rumah tangga. → Pemberdayaan KRPL juga dilakukan melalui dukungan APBD tahun 2018 adalah kepada 88 kelompok wanita.
PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) melalui TOKO TANI INDONESIA (TTI) Ditujukan untuk mendukung terwujudnya stabilitas pasokan dan harga bahan pangan di daerah. Dengan tersedianya bahan pangan, khususnya beras yang cukup dan harga terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pangan akan lebih baik. Pemberdayaan Tahun 2018 Gapoktan PUPM tahap pembukaan 26 Gapoktan x Rp. 160.000.000,- Gapoktan PUPM tahap pembinaan 20 Gapoktan x Rp.60.000.000,- TTI mitra Gapoktan = 90. Pemberdayaan Gapoktan dan TTI di 11 Kab/Kota.
3. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MISKIN MELALUI PROGRAM AKSI GERAKAN MASYARAKAT MANDIRI PANGAN (GEMA PANGAN) Ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan pangan yang aman dan terjangkau. Tahun 2018 diberdayakan 25 kelompok di 25 Kab/Kota Bentuk pemberdayaan berupa fasilitasi bantuan ternak seperti kambing, babi, dan ayam.
Tahun 2018 diberdayakan 20 kelompok di 20 Kab/Kota. 4. PENGUATAN USAHA KELOMPOK DALAM RANGKA MENINGKATKAN AKSES PANGAN MASYARAKAT Ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pangan melalui fasilitasi bantuan berupa ternak kambing, domba, ayam dan babi. Tahun 2018 diberdayakan 20 kelompok di 20 Kab/Kota.
5. PENANGANAN GIZI BURUK DI DAERAH RAWAN PANGAN Ditujukan untuk mengintervensi balita yang terindikasi/mengalami gizi buruk. Intervensi berupa pemberian bantuan bahan pangan seperti susu bubuk, gula pasir, kacang hijau, minyak goreng dan beras. Tahun 2018 dilakukan intervensi di 28 Kab/Kota se Sumatera Utara.
6. Pengembangan Lumbung Pangan sebagai Cadangan Pangan Masyarakat Tujuan : Mendukung ketersediaan Cadangan Pangan Masyarakat, khususnya dalam menghadapi masa sulit seperti paceklik/gagal panen. Tahun 2018, pemberdayaan 8 kelompok lumbung pangan di 8 Kab/Kota Tahun 2017, pemberdayaan 20 kelompok lumbung pangan di 17 Kab/Kota Pemberdayaan berupa pembangunan fisik lumbung pangan; lantai jemur dan pengisian cadangan pangan masyarakat.
SARAN PENGENDALIAN DAN PENANGANAN STUNTING PERLU MENDAPAT PERHATIAN DAN INTERVENSI DARI BERBAGAI STAKEHOLDER TERKAIT SESUAI DENGAN TUGAS POKOK DAN FUNGSINYA MASING-MASING
Terima Kasih