DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI CAGAR BUDAYA Oleh : Dr. Blasius Suprapta, M. Hum. Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang
CURRICULUM VITAE Nama : Dr. Blasius Suprapta, M. Hum. Tempat Tanggal Lahir : Kulonprogo, 20 Juni 1957 Golongan / Pangkat : IV/a/Pembina Jabatan Akademik : Lektor Kepala Perguruan Tinggi : Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Alamat Rumah : Jalan Danau Paniai IV, H.4-G.17, Rt.05/Rw.010, Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang. Telp./Faks. : (0341) 717113 / 081334502132 Email : blasius.suprapta.fis@um.ac.id Riwayat Pendidikan Perguruan Tinggi : Sarjana Muda Lulus Tahun 1981 Jurusan Arkeologi, Universitas Gajah Mada Sarjana Tahun 1987 Jurusan Arkeologi, Universitas Gajah Mada Magister (S2) Tahun 1996 Prodi Arkeologi, Universitas Indonesia Doktor (S3) Tahun 2015 Prodi Ilmu-Ilmu Humaniora (Arkeologi), Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada Pengalaman Mengajar : Prasejarah Indonesia Sejarah Indonesia Lama Geohistori Dasar-dasar Arkeologi Pengalaman Penelitian : 15 Kali Penelitian Karya Ilmiah : 21 Judul
DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI CAGAR BUDAYA Pengertian Cagar Budaya Dokumentasi Cagar Budaya Publikasi Cagar Budaya
ALUR PEMBAHASAN 2. DOKUMENTASI CAGAR BUDAYA: UURI NO 11 TH 2018 BAB IV, PASAL 29 (5) DOKUMENTASI DAN DESKRIPSI PASAL 53 (4) PASAL 78 (4) ..DISERTASI PENDOKUMENTASI 1. PENGERTIAN CAGAR BUDAYA UURI NO11 TH.2010 BAB I, I, (1,2,3,4,5, DAN 6) 3. PUBLIKASI CAGAR BUDAYA: PASAL 79 (5) – PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH ATAU PENYELENGGARA PENELITIAN MENGIMFORMASIKAN DAN MEMPUBLIKASIKAN HASIL PENELITIAN KEPADA MASYARAKAT
PENGERTIAN CAGAR BUDAYA BAB I : PASAL 1 (1) : Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya – perlu dilestarikan – memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Benda cagar budaya 1 (1) Benda cagar budaya – benda alam-benda buatan manusia-kesatuan-kelompok-sisa-sisanya – memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia
BENDA CAGAR BUDAYA BENDA ALAM BENDA BUATAN MANUSIA
Bangunan cagar budaya kritertia Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding
Sruktur Cagar Budaya Sususnan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia
Situs Cagar Budaya Lokasi yang berada di darat / air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangungan Cagar Budaya dan Struktyur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian di masa lalu
Kawasan cagar budaya Satuan ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau/memperlihatkan ciri tata ruang
Kriteria Cagar Budaya Berusia 50 tahun atau lebih Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan Memiliki nilai bagi penguatan kepribadian bangsa
Pemeringkatan cagar budaya Peringkat Nasional Wujud kesatuan dan persatuan bangsa Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa indonesia Cagar budaya sangat langka jenisnya unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia Bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya bangsa lintas negara dan lintas daerah baik yang telah punah atau masih hidup Contoh kawasan pemukiman tradisional, lanskap budaya
Peringkat propinsi Kriteria Mewakili kepentingan pelestariannkawasan cagar budaya lintas kabupaten/kota Mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah propinsi Langka jenisnta, unik rancanagannya dan sedikit jumlahnya di propinsi Sebai bukti evolusi pradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayajh kabupaten, kota baik yang telah punah atau masih hidup
Peringkat kabupaten/kota kriteria Sebagai Cagar Buaday yang diutamakan untuk dilestarikan untuk wilayah kabupaten/kota Mewakili masa gayanya Tingkat kleterancaman tinggi jenissnya sedikit Jumlahnya terbatas
Registrasi cagar buadya – dokumentasi dan deskripsi Dokumentasi cagar budaya Point pertama caver
Poin rekomendasi
Point deskripsi
Poin hasil kajian
Foto dan deskripsi lengkap – lokasi-ketepatan dlm peta
deskripsi
Poin kriteria cagar budaya
Poin rekomendasi
Poin daftar pusataka
Dokumentasi dan deskrispsi Rekomendasi Hasil kajian : idetitas, deskripsi, kriteria sebagai Cagar Budaya Daftar Pustaka No register No urut/kode wilayah/tahuan domumentasi
Publikasi cagar budaya Pasal 79 ayat 5 Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mepublikasikan hasil penelitian pada masyarakat Jurnal ilmiah Pengabdian pada masyarakat Rumah budaya Pameran cagar budaya Melauai saluran on line
Sekian & Terima Kasih-SELAMAT MENCOBA DAN BERINOVASI