DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI CAGAR BUDAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MUSEUM DAN MASYARAKAT DARI ASPEK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Advertisements

PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
Pengelolaan Lanskap Sejarah
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
• Status kepegawaian • Studi Lanjut • Promosi • Kenaikan Pangkat dan jabatan fungsional • Tugas Tambahan dlm Jabatan Struktural • Sertifikasi • Kepatuhan.
RAPAT SIMLIT & SIMLPM 15 Juli 2009 Kampus Bukit Jimbaran.
Macam (KTI) Karya Tulis Ilmiah
Peranan pendidikan Fungsi Pendidikan Tujuan Pendidikan
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
Oleh ; Prof. Dr. Ir. H. Zaenal Fanani, MS
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Pengembangan Profesi RancanganJuknis Pranata Laboratorium Pendidikan
SISTEMATIKA KARYA ILMIAH
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
MENINGKATKAN KEGIATAN TRIDHARMA PT
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PERANAN MENULIS BUKU DALAM KARIR DOSEN
Rancangan Undang-Undang Tentang Perguruan Tinggi
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Kiat Menulis Artikel pada Jurnal Nasional Terakreditasi
UPAYA MEMPEROLEH NILAI OPTIMAL AKREDITASI
Skripsi Judul Oleh : Dosen Pembimbing : Program Studi Pendidikan Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu.
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
REGULASI UNTUK KURIKULUM
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Daftar Pustaka.
TIPS DAN TRIKS LULUS SERDOS
mekanisme PENELITIAN KOMPETITIF BOPTN Tahun 2018
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
Jurnal.
Departemen Ilmu Kesehatan Anak FK UGM
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
SOSIALISASI SERTIFIKASI GURU & PENGAWAS DALAM JABATAN
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2014
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PENDEKATAN, LINGKUP, DAN KEDUDUKAN REVITALISASI URBAN
Desa/Kelurahan : ……………………………….. Kecamatan : …………………………………
Departemen Perilaku Kesehatan, Lingkungan dan Kedokteran Sosial
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KONSORSIUM DAN INTEGRASI ILMU
Penilaian Proposal Hibah Penelitian Cluster Binaan
Jurusan Pendidikan Sejarah. Visi Jurusan Pendidikan Sejarah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Mewujudkan Program Studi Pendidikan Sejarah yang maju sebagai.
RANCANGAN PERATURAN DAERAH RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KABUPATEN (RPIK) LAMPUNG SELATAN TAHUN NASKAH AKADEMIK.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Tahapan & Kelengkapan Berkas
Program Studi : Agribisnis Dasar Perencanaan Pembangunan Wilayah
Penulisan karya ilmiah. Biodata:  Nama Lengkap : Dr. Asep Mahpudz, M.Si  Tempat, tanggal Lahir: Bandung, 8 Nopember 1966  Pekerjaan :  Dosen di FKIP.
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
RAGAM JENIS CAGAR BUDAYA DAN PERMASALAHANNYA
PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Sartika Prasasti for further detail, please visit
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
Transcript presentasi:

DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI CAGAR BUDAYA Oleh : Dr. Blasius Suprapta, M. Hum. Jurusan Sejarah Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang

CURRICULUM VITAE Nama : Dr. Blasius Suprapta, M. Hum. Tempat Tanggal Lahir : Kulonprogo, 20 Juni 1957 Golongan / Pangkat : IV/a/Pembina Jabatan Akademik : Lektor Kepala Perguruan Tinggi : Jurusan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang. Alamat Rumah : Jalan Danau Paniai IV, H.4-G.17, Rt.05/Rw.010, Madyopuro, Kedungkandang, Kota Malang. Telp./Faks. : (0341) 717113 / 081334502132 Email : blasius.suprapta.fis@um.ac.id Riwayat Pendidikan Perguruan Tinggi : Sarjana Muda Lulus Tahun 1981 Jurusan Arkeologi, Universitas Gajah Mada Sarjana Tahun 1987 Jurusan Arkeologi, Universitas Gajah Mada Magister (S2) Tahun 1996 Prodi Arkeologi, Universitas Indonesia Doktor (S3) Tahun 2015 Prodi Ilmu-Ilmu Humaniora (Arkeologi), Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gajah Mada Pengalaman Mengajar : Prasejarah Indonesia Sejarah Indonesia Lama Geohistori Dasar-dasar Arkeologi Pengalaman Penelitian : 15 Kali Penelitian Karya Ilmiah : 21 Judul

DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI CAGAR BUDAYA Pengertian Cagar Budaya Dokumentasi Cagar Budaya Publikasi Cagar Budaya

ALUR PEMBAHASAN 2. DOKUMENTASI CAGAR BUDAYA: UURI NO 11 TH 2018 BAB IV, PASAL 29 (5) DOKUMENTASI DAN DESKRIPSI PASAL 53 (4) PASAL 78 (4) ..DISERTASI PENDOKUMENTASI 1. PENGERTIAN CAGAR BUDAYA UURI NO11 TH.2010 BAB I, I, (1,2,3,4,5, DAN 6) 3. PUBLIKASI CAGAR BUDAYA: PASAL 79 (5) – PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH ATAU PENYELENGGARA PENELITIAN MENGIMFORMASIKAN DAN MEMPUBLIKASIKAN HASIL PENELITIAN KEPADA MASYARAKAT

PENGERTIAN CAGAR BUDAYA BAB I : PASAL 1 (1) : Cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya – perlu dilestarikan – memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan Benda cagar budaya 1 (1) Benda cagar budaya – benda alam-benda buatan manusia-kesatuan-kelompok-sisa-sisanya – memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia

BENDA CAGAR BUDAYA BENDA ALAM BENDA BUATAN MANUSIA

Bangunan cagar budaya kritertia Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding

Sruktur Cagar Budaya Sususnan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam sarana dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia

Situs Cagar Budaya Lokasi yang berada di darat / air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangungan Cagar Budaya dan Struktyur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian di masa lalu

Kawasan cagar budaya Satuan ruang geografis yang memiliki dua situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau/memperlihatkan ciri tata ruang

Kriteria Cagar Budaya Berusia 50 tahun atau lebih Mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan Memiliki nilai bagi penguatan kepribadian bangsa

Pemeringkatan cagar budaya Peringkat Nasional Wujud kesatuan dan persatuan bangsa Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa indonesia Cagar budaya sangat langka jenisnya unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia Bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya bangsa lintas negara dan lintas daerah baik yang telah punah atau masih hidup Contoh kawasan pemukiman tradisional, lanskap budaya

Peringkat propinsi Kriteria Mewakili kepentingan pelestariannkawasan cagar budaya lintas kabupaten/kota Mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah propinsi Langka jenisnta, unik rancanagannya dan sedikit jumlahnya di propinsi Sebai bukti evolusi pradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayajh kabupaten, kota baik yang telah punah atau masih hidup

Peringkat kabupaten/kota kriteria Sebagai Cagar Buaday yang diutamakan untuk dilestarikan untuk wilayah kabupaten/kota Mewakili masa gayanya Tingkat kleterancaman tinggi jenissnya sedikit Jumlahnya terbatas

Registrasi cagar buadya – dokumentasi dan deskripsi Dokumentasi cagar budaya Point pertama caver

Poin rekomendasi

Point deskripsi

Poin hasil kajian

Foto dan deskripsi lengkap – lokasi-ketepatan dlm peta

deskripsi

Poin kriteria cagar budaya

Poin rekomendasi

Poin daftar pusataka

Dokumentasi dan deskrispsi Rekomendasi Hasil kajian : idetitas, deskripsi, kriteria sebagai Cagar Budaya Daftar Pustaka No register No urut/kode wilayah/tahuan domumentasi

Publikasi cagar budaya Pasal 79 ayat 5 Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mepublikasikan hasil penelitian pada masyarakat Jurnal ilmiah Pengabdian pada masyarakat Rumah budaya Pameran cagar budaya Melauai saluran on line

Sekian & Terima Kasih-SELAMAT MENCOBA DAN BERINOVASI