PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Pengelolaan Lanskap Sejarah
W. Djuwita Ramelan Penyusunan Pedoman Perizinan Cagar Budaya dan Museum Jakarta Juli 2013 PERIZINAN CAGAR BUDAYA INDONESIA.
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
P erizinan C agar B udaya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010)
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Jaminan Resi Gudang Ernu Widodo.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
MAKALAH SOSIALISASI ILMU PERMUSEUMAN
KEDUDUKAN PERKUMPULAN PASCA DISAHKANNYA UU ORMAS
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
PEMBUKAAN DAN PENUTUPAN KOMPETENSI KEAHLIAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Legalitas Usaha.
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PAPARAN KOMISI 6 REMBUK NASIONAL PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PENETAPAN PESERTA SERTIFIKASI GURU TAHUN 2013
ASAS PENGELOLAAN KONSERVASI
BADAN LEGISLASI 23 AGUSTUS 2017
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
SOP Aplikasi Sapa & Ppid kemendagri
PADA BINTEK LPM DESA CANGGU BAPPEDA LITBANG KABUPATEN BADUNG
UNTUK VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA NUPTK 2013
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Bagian 4 Hukum dan Undang-Undang Kepariwisataan
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
BPS KABUPATEN BULELENG
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA
VERIFIKASI DAN VALIDASI SATUAN PENDIDIKAN (VERVAL SP)
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Oleh: INDRA TRITUSIAN Ketua Bawaslu Kabupaten Batang Hari.
POKOK-POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Kegiatan Koordinasi Aset SD, SMP dan TK Negeri Pembina
DOKUMENTASI DAN PUBLIKASI CAGAR BUDAYA
RAGAM JENIS CAGAR BUDAYA DAN PERMASALAHANNYA
Kebijakan Penyelenggaraan
AMDAL - SKB.
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Bagi SMA, SMK & SMALB Penerimaan Peserta Didik Baru
PROSES DOKUMEN LINGKUNGAN “SPPL”
POLITIK LUAR NEGERI INDONESIA
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
AUDIT LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAHAN
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENGHAPUSAN DAN PENCATATAN KEMBALI CAGAR BUDAYA Missa Demettawati, M.Hum

REGISTRASI NASIONAL CAGAR BUDAYA Registrasi adalah proses atau tahapan-tahapan dalam pencatatan sesuatu untuk disimpan dalam suatu system dokumentasi yang disebut Register. Undang – undang no. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya mendefinisikan Register Nasional Cagar Budaya sebagai “ daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa cagar budaya yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri” (pasal 1 butir 18). Registrasi Cagar Budaya dengan demikian adalah tahapan- tahapan yang harus dilalui sejak pendaftaran Objek diduga cagar budaya (ODCB), pengkajian, penetapan dan pemeringkatan hingga dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya

Kegiatan registrasi nasional merupakan persiapan awal sebelum kegiatan pelestarian cagar budaya yang sesungguhnya akan dilakukan, yaitu: pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Tahapan-tahapan yang dilalui yaitu: Pendaftaran, Pengkajian, Penetapan, Pemeringkatan, Penghapusan.

ASPEK PENDAFTARAN 1. Objek yang didaftarkan Berdasarkan asal-usulnya, objek yang hendak didaftarkan dapat berasal dari: penemuan, pencarian, pemilikan dan/ penguasaan. Berdasar jenis dan sifatnya, ODCB dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori: benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan. Berdasar lokasi tempat pendaftarannya, dapat dibedakan dalam tiga kategori: - Objek yang berada di wilayah kabupaten/kota - Objek yang berada di museum-museum sebagai koleksi. - Objek yang berada di Luar negeri.  

2. Pihak yang mendaftar Setiap orang (perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hokum maupun badan usaha bukan barbadan hukum) Unsur pemerintah (pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, pemerintah pusat)   3. Tim Pendaftaran Cagar Budaya Tim pendaftar adalah mereka yang bekerja di unit kerja pemerintah kabupaten/kota (OPD), khususnya yang diberi wewenang untuk melakukan tugas-tugas umum yang berkaitan dengan kebudayaan. Tugas pokok tim pendaftar adalah: Memberikan layanan pendaftaran Melakukan pengolahan data Melakukan pemberkasan.

4. Metode Pendaftaran a. Secara manual Pendaftar datang langsung ke kantor dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten/kota. b. Secara laman (online) Pendaftar mendaftarkan objek diduga cagar budayanya melalui laman yang dibuat oleh pemerintah.

PENGKAJIAN Pengkajian merupakan suatu proses kerja yang diarahkan untuk menguji kelayakan objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya. Data pendaftaran yang sudah diolah oleh tim pendaftaran cagar budaya selanjutnya dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya. Kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya ini kemudian akan menghasilkan rekomendasi, apakah objek yang didaftarkan merupakan cagar budaya atau bukan cagar budaya.

Kriteria Cagar Budaya Sesuai dengan pasal 5 s/d pasal 10 UU Cagar Budaya kriteria cagar budaya adalah sebagai berikut: Berusia 50 tahun atau lebih Mewakili masa gaya paling singkat 50 tahun atau lebih Memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

PENETAPAN CAGAR BUDAYA Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan/atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomentasi Tim Ahli Cagar Budaya. Rekomendasi TACB diserahkan kepada Bupati/Walikota Bupati/Walikota menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Cagar Budaya Kepada pemilik cagar budaya diberikan: a. SK Cagar Budaya b. Surat keterangan kepemilikan

PEMERINGKATAN 1. Peringkat Cagar Budaya: Cagar budaya peringkat nasional Cagar budaya peringkat provinsi Cagar budaya peringkat kabupaten/kota 2. Pemeringkatan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah daerah berdasarkan rekomendasi TACB

Kriteria Peringkat Cagar Budaya Berdasar pasal 41 s/d pasal 44 UU nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya: 1. Cagar Budaya Peringkat Nasional Wujud kesatuan dan persatuan bangsa Karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia Cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia Bukti evolusi bangsa, serta pertukaran budaya lintas Negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat Contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

2. Cagar BUdaya Peringkat Provinsi Mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/kota Mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi Langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi Sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat Berasosiasi dengan tradisi yang yang masih berlangsung.

3. Cagar BUdaya Peringkat Kabupaten/Kota Sebagai cagar budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/kota Mewakili masa gaya yang khas. Tingkat keterancamannya tinggi Jenisnya sedikit, dan/ atau Jumlahnya terbatas

PENCATATAN DALAM REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Pemerintah membentuk Register Nasional Cagar Budaya Hasil penetapan cagar budaya dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, dicatat dalam Register Nasional Cagar Budaya Pengelolaan, pengawasan, pembinaan Register Nasional Cagar Budaya dilakukan berjenjang dari pusat hingga kabupaten/kota

PENGHAPUSAN CAGAR BUDAYA Penghapusan cagar budaya dilakukan oleh Menteri dengan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya 2. Penghapusan cagar budaya dapat terjadi apabila: Musnah Hilang dalam waktu 6 tahun dan belum ditemukan Mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan bentuk aslinya, dan Dikemudian hari diketahui statusnya ternyata bukan cagar budaya.   3. Penghapusan status cagar budaya itu tidak menghilangkan data dalam Register Nasional dan dokumen yang menyertainya.

Proses Penghapusan Pemerintah daerah (atas rekomendasi TACB daerah) mengajukan usulan penghapusan CB kepada Menteri. Menteri atas rekomendasi TACB Nasional memberi ijin penghapusan CB kepada daerah  

PENGAKTIFAN KEMBALI CAGAR BUDAYA YANG TELAH DIHAPUS Cagar budaya yang dihapus karena hilang, harus dicatat ulang bila ditemukan kembali. Pendaftaran kembali cagar budaya yang telah hilang dapat dilakukan oleh pemilik atau yang menguasai cagar budaya. Pencatatan kembali cagar budaya harus disertai dengan Surat Keterangan, baik mengenai statusnya, maupun kepemilikan dan penguasaannya. Proses pencatatan kembali dimulai dari tahap pendaftaran, pengkajian, penetapan, serta pencatatan dalam Register Nasional Cagar Budaya  

Terima kasih