HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA. NEGARA DAN BANGSA APA MAKNA NEGARA APA MAKNA BANGSA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
LOADING PEMBELAJARAN INTER AKTIP FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2012.
Sistem Hukum Indonesia September 2010 FISIP Universitas Indonesia
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
ILMU NEGARA.
Bahan Perkuliahan Hukum Anggaran Negara
BAB V KONSTITUSI.
KONSEPSI HUBUNGAN ANTARA BANGSA, NEGARA DAN PERSEORANGAN DENGAN OBYEK HUKUM AGRARIA M.Hamidi Masykur SH.M.Kn.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI.
MENGENAL NEGARA.
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Substansi Konstitusi Negara
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
KELAS IX SEMESTER I SMP NEGERI 8 YOGYAKARTA
ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur.
OLEH TAUFIK HIDAYAT ( ) PRODI PPKN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
HAK DAN KEWAJIBAN EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Dasar Berlakunya Hukum Adat
OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “Hak Dan Kewajiban Warganegara”
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Dan Pengingkaran Kewajiban Warga negara
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Negara, Agama dan warga Negara
HAK PENGUASAAN ATAS TANAH
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
Tujuan dan Fungsi Partai Politik
HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA
N E G A R A.
PERWALIAN.
Ganti kerugian dan Rehabilitasi
Negara, Agama dan warga Negara
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
MEMAHAMI KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
PROGAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
KONSEP DASAR ILMU POLITIK Materi 2
Perundang-undangan di Indonesia
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Pemerintahan Indonesia
WARGANEGARA Oleh : Rani Rias Takim NIM:
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
Terbentuknya negara Fungsi pemerintah Hubungan negara dan warga negara
MENGENAL NEGARA.
PERWALIAN.
Kelompok 3 Nama: 1. ahmad eka a anggita oktaviani iqbal fajar aditama m herdi riswanda
KELOMPOK 4 CHRISTINA M. SAMOSIR EVI MARIANA PARDEDE
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
BAB 2 WN dan KEWARGANEGARAAN
NEGARA RABIATUL ADAWIYAH, M.PD. Daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warga negaranya.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
Transcript presentasi:

HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA

NEGARA DAN BANGSA APA MAKNA NEGARA APA MAKNA BANGSA

Apa itu Negara? Miriam Budiarjo Miriam Budiarjo Suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundanganya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah

SUMBER HUKUM ?

KLASIFIKASI HUKUM PRIVAT PUBLIK

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

DIKDIK BAEHAQI ARIF | | Universitas Ahmad Dahlan WNI Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. – (Pasal 26 ayat [1] UUD 1945 ) UU No. 12 Tahun 2006