IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SECARA NON TUNAI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembukuan & LPJ Bendahara
Advertisements

TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PT. Bank Rakyat Indonesia (PeRSERO) TBK.
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Berdasarkan Permendagri NO 55 Tahun 2008
Penatausahaan Keuangan Daerah
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN)
BIMTEK BENDAHARA PENGELUARAN. JENIS DOKUMEN 2 SPDSPPSPMSP2D.
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
TIM KOORDINASI AKSI PPK ACEH UTARA
Latihan soal akuntansi 2015
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
PENGELOLAAN PERBENDAHARAAN NEGARA DAN KESIAPAN PENYALURAN
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Matkul: AKPD Pertemuan 6: RKA-DPA-Anggaran Kas-SPD
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN DAERAH, PENYELESAIAN PEKERJAAN SERTA PEKERJAAN YANG TIDAK TERSELESAIKAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016.
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN (LPJ) BENDAHARA PENGELUARAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
LATAR BELAKANG Mendukung Gerakan Nasional Non Tunai
POIN PENTING SATUAN KERJA DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PMK- 70 /PMK
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD)
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI ATAS PELAKSANAAN KEUANGAN
Dipresentasikan Oleh: Hafiez Sofyani, SE., M.Sc.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Matkul: AKPD Pertemuan 3: Penataausahaan Keuangan Daerah
Inspektorat Kabupaten Sleman
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
KELOMPOK 2: 1.BELA OKTAVIANTI 2.TRISKA PUSPA NINGTYAS TAHAP PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN DI PEMDA.
URGENSI PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN Pemerintah Desa
Pelayanan Transaksi Non Tunai dan Integrasi Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah BPD BALI.
REMINDER Surat Menteri Keuangan No.S.153/MK.05/2017 tgl 27 Pebruari 2017 kepada para Menteri Ketua Lembaga Negara tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan.
Perbendaharaan Negara
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
Oleh : H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
BADAN KeUANGAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO
PENGUATAN SISTEM INOVASI DAERAH
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
(PPLN, PANTARLIH LN DAN KPPSLN)
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KEBUMEN
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Pengelolaan Hibah Daerah
INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 10 TAHUN 2016 TANGGAL : 22 SEPTEMBER 2016 SURAT EDARAN MENDAGRI NOMOR : 910/1866/SJ TANGGAL : 17 APRIL 2017.
PELAKSANAAN APBD PROVINSI JAWA TENGAH
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
BIDANG PERBENDAHARAAN DAN AKUNTANSI
PENGELOLAAN DANA KAPITASI PADA PEMERINTAH DAERAH oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan daerah KEMENTERIAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH SECARA NON TUNAI oleh: IRA HAYATUNNISMA, SE, MM Kasubdit Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2018

LANGKAH-LANGKAH PERCEPATAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI SE MDN No 900/1866/SJ dan No 900/1867/SJ Melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerah untuk persiapan Implementasi Transaksi Non Tunai. Gubernur/Bupati/Walikota menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud Pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan Transaksi Non Tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan Transaksi Non Tunai dimaksud secara bertahap; Bupati/Walikota melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai di daerahnya masing-masing kepada Gubernur dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah © Copyright PresentationGo.com – The free PowerPoint library Gubernur melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Provinsi dan melakukan monitoring/evaluasi atas implementasi non tunai pada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing. KEMENTERIAN DALAM NEGERI –DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH

SE MDN No 900/1866/SJ dan No 900/1867/SJ Tgl 17 April 2017 Pelaksanaan transaksi non tunai pada pemerintah daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi: penerimaan daerah yang dilakukan oleh penerimaan/bendahara penerimaan pembantu; dan pengeluaran daerah yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran/ bendahara peugeluaran pembantu' Dalam rangka persiapan implementasi transaksi non tunai diminta kepada Gub/Bup/Walkot untuk melakukan koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank terkait di daerah Gubernur/Bupati/Walikota menetapkan kebijakan implementasi transaksi non tunai serta menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan dimaksud

LANJUTAN........ Dalam hal karena pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait dengan penyelenggaraan transaksi non tunai di daerah, pemerintah daerah dapat melaksanakan transaksi non tunai dimaksud secara bertahap dengan melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi penerimaan oleh bendahara penerimaan/bendahara penerimaan pembantu dan transaksi pengeluaran oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota Bupati/Walikota melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai di daerahnya masing-masing kepada Gubernur dan tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 1 September 2017 Gubernur melaporkan perkembangan kesiapan implementasi transaksi non tunai pada pemerintah Provinsi dan melakukan monitoring/evaluasi atas implementasi non tunai pada kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk selanjutnya melaporkan kesiapan implementasi transaksi non tunai dimaksud kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 1 Oktober 2017

SURAT KEMENDAGRI TTG PERKEMBANGAN NON TUNAI No SURAT KEMENDAGRI TTG PERKEMBANGAN NON TUNAI No. 900/5275/Keuda Tanggal 16 Oktober 2018 1 Melaporkan perkembangan Implementasi Transaksi Non Tunai di wilayah masing-masing 2 Melakukan monitoring/evaluasi atas Implementasi Transaksi Non Tunai pada Kabupaten/Kota di wilayahnya masing–masing; dan 3 Perkembangan Implementasi Transaksi Non Tunai dimaksud pada angka 1 dan 2, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri Cq. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Oktober 2018.

CONTOH LAPORAN MATRIK IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI PADA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA………………………………………. TAHUN 2018 NO URAIAN 2018 KETERANGAN JAN FEB MAR APRIL MEI JUNI JULI AGT SEP OKT NOP DES 1 Menerbitkan Peraturan ……………. (Pergub/Perwal/Perbup) Nomor ... Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah   2 Pembahasan ……………….. dengan BPD………. 3 Sosialisasi transaksi non tunai kepada seluruh SKPD 4 Membuat Keputusan Kepala SKPD tentang Jenis Belanja Non Tunai yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Tunai, berdasarkan/mengacu pada ketentuan………….(Pergub/Perwal/Perbup) 5 Evaluai Keputusan Kepala SKPD tentang Jenis Belanja Non Tunai yang Dapat Dilakukan Pembayaran Secara Tunai 6 Impelementasi transaksi non tunai berdasarkan ……………………… (Pergub/Perwal/Perbup) 7 Evaluasi implementasi transaksi non tunai 8 Penyusunan Draft Perubahan Peraturan…………………….. (Pergub/Perwal/Perbup) Nomor ...Tahun 20... tentang Petunjuk Teknis Transaksi Non Tunai Belanja Daerah 9 Tahapan yang telah diterapkan dalam Transaksi Non Tunai: Penerimaan: a. …………………………………………………………. b. …………………………………………………………. c. …………………………………………………………. Pengeluaran: a. …………………………………………………………. b. …………………………………………………………. c. ………………………………………………………….

PERBANKAN BERDASARKAN JENIS USAHA BANK PEMBANGUNAN DAERAH

PERAN PIHAK PEMERINTAH PUSAT Menetapkan kebijakan pembatasan transaksi tunai pada Pemerintah Daerah Monitoring implementasi transaksi non tunai Koordinasi kepada Pemerintah Daerah terkait implementasi transaksi non tunai PEMERINTAH DAERAH Menyiapkan landasan hukum melalui penetapan peraturan Kepala Daerah terkait kebijakan implementasi transaksi non tunai Menyiapkan aspek teknologi dan SDM dalam implementasi transaksi non tunai Koordinasi dengan lembaga keuangan bank dan/atau bukan bank BANK INDONESIA Fasilitator untuk penyiapan sistem pembayaran antara Pemerintah dan Perbankan Assesmen dan persetujuan sistem pembayaran yang digunakan Menyusun model bisnis transaksi non tunai dan monev terhadap penerapannya PERBANKAN Menyediakan teknologi CMS sesuai kebutuhan Pemerintah Bekerjasama dengan Pemerintah untuk penggunaan CMS

KENDALA DAN ALTERNATIF SOLUSI

10 MANFAAT NON TUNAI RINGAN AMAN TERCATAT TIDAK REPOT DITERIMA ASLI DARURAT MUDAH HEMAT FLEKSIBLE

Potensi Bisnis di Daerah yang Dapat Didukung Perbankan Dalam Transaksi Non Tunai Potensi Bisnis di Daerah, terutama Koperasi, UKM dalam memanfaatkan peluang Pariwisata, Jasa Service, Cattering diantaranya memperluas cakupan serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi konsumen. Transaksi non-tunai juga dapat meningkatkan produktivitas bisnis dengan memungkinkan pelaku usaha untuk dapat melakukan pelacakan aliran transaksi secara lebih valid. UMKM Jasa Service KOPERASI Cattering S PARIWISATA

TAHAPAN IMPLEMENTASI NON TUNAI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER NOVEMBER IMPLEMENTASI PER JANUARI 2018 (pembatasan uang per hari Rp 5.000.000) DESEMBER MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL SOSIALISASI KEPADA STAKEHOLDERS PERUMUSAN REGULASI TRIAL AND ERROR APLIKASI PERUMUSAN KONSEP DAN KERJASAMA DENGAN PERBANKAN

Cashless Society MASTER PLAN 2019 2018 2017 KOMITMEN DAN PENYUSUNAN REGULASI PENGGUNAAN UANG TUNAI MAKSIMAL Rp.5 JUTA PER HARI MINIMALISASI TRANSAKSI TUNAI DAN SPOT PUBLIC LAYANAN CASHLESS 2017

BEFORE AFTER

ELEKTRONIFIKASI PENGELUARAN DAERAH PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI INTERNET BANKING CORPORATE SP2D ONLINE APLIKASI PERBANKAN Uang Persediaan Non Tunai Pemindahbukuan RKUD Pembayaran belanja Uang Persediaan yang bersifat SELF SERVICE; Disediakan 2 TOKEN PIN: MAKER untuk BENDAHARA dan APPROVAL untuk PPK-SKPD; Layanan pencairan SP2D secara HOST to HOST antara sistem aplikasi dengan aplikasi BPD; Mengurangi resiko HUMAN ERROR; Bersifat PAPERLESS.

BENDAHARA PENGELUARAN ILUSTRASI PEMBAYARAN MELALUI INTERNET BANKING BENDAHARA MENGINPUT TRANSKASI PADA BKU DAN INTERNET BANKING (MAKER) PIHAK KETIGA BENDAHARA PENGELUARAN PPK-SKPD MELAKUKAN VERIFIKASI DAN OTORISASI PADA TRANSAKSI YANG AKAN DISETUJUI (CHECKER) PRINT OUT TRANSFER SEBAGAI DOKUMEN KELENGKAPAN SPJ SECARA OTOMATIS AKAN MENDEBET SALDO REKENING GIRO BENDAHARA PENGELUARAN SKPD DAN DITRANSFER KE REKENING PENERIMA

INTERNET BANKING CORPORATE PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI-PENGGUNAAN UP INTERNET BANKING CORPORATE Layanan Internet Banking Corporate digunakan oleh Pemda untuk melakukan transaksi pembayaran belanja tanpa harus datang ke Bank. Untuk keamanan transaksi menggunakan Hard Token, dimana Hard Token dipegang oleh Bendahara Pengeluaran SKPD sebagai Maker dan PPK-SKPD sebagai Approval. Catatan: Batas maksimal penggunaan Uang Persediaan secara tunai per hari contoh : sebesar lima juta rupiah.

PENGELUARAN DAERAH NON TUNAI SP2D Online (UP/GU/TU/LS) Layanan pencairan SP2D secara Host to Host antara APLIKASI KEUDA dengan Sistem BPD sehingga mengurangi kesalahan input, memudahkan rekonsiliasi dan mempercepat proses pencairan SP2D.

ALUR SP2D ONLINE Database Private Mengambil data untuk keperluan SP2D dari tabel yang disediakan pada Database Aplikasi Keuda dan “mengcopy ke Database Antara dengan cara Replikasi “ LAN Link Database Antara Vendor Server BANK Private Link

KETENTUAN LAIN-LAIN Biaya jasa layanan yang ditimbulkan atas transaksi penerimaan daerah dibebankan pada pembayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya jasa layanan yang ditimbulkan atas transaksi pengeluaran daerah dibebankan pada penerima transfer sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk transfer ke banyak penerima (> 20 nomor rekening) dapat menggunakan Standing Instruction melalui surat yang diajukan oleh Pengguna Anggaran kepada Bank. Untuk mengakomodir pembayaran honor kepada pihak eksternal dalam jumlah banyak dapat diakomodir melalui Koordinator yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran. Pembayaran atas pajak belanja GU menggunakan mekanisme yang telah ditentukan oleh Bank.

KENDALA DAN HAMBATAN Pemahaman SDM terhadap aplikasi perbankan Masih belum terkoneksinya aplikasi perbankan dengan aplikasi penatausahaan keuangan Pemda (one click entry) Pembebanan biaya layanan perbankan

LANGKAH STRATEGIS Koordinasi secara intensif antar Kementerian dan Lembaga antara lain: Kemendagri, BI, Kemenkeu, dan Perbankan dalam rangka keselarasan implementasi Koordinasi dengan Stakeholders Pelatihan dan bimtek internet banking corporate Konsultasi permasalahan layanan perbankan Penambahan fasilitas payment point Pelatihan mandiri kepada pejabat dan pelaksana penatausahaan keuangan SKPD oleh Perbankan Layanan konsultasi penatausahaan keuangan Forum diskusi dan sharing Edukasi dan fasilitasi permasalahan teknis aplikasi keuangan Pendampingan dan Evaluation Desk kepada pejabat dan pelaksana penatausahaan keuangan SKPD oleh BUD

Pelaksanaan TNT : Paling lambat 1 Januari 2018 yang meliputi: Pengeluaran daerah yang dilakukan bendahara pengel uaran/bendahara pengeluaran pembantu Penerimaan daerah yang dilakukan bendahara penerima/bendahara penerimaan pembantu

KENDALA TNT DARI SISI BELANJA: Belum semua ASN memiliki rekening BPD , sehingga BPD siap melayani pembukaan rekening secara serempak di masing2 SKPD, dengan cara bendahara mengakomodir KTP dan NPWP ASN yang belum memiliki rekening BPD Belum semua rekanan pihak ketiga memiliki rekening agar memudahkan pembayaran non tunai. Aplikasi CMS Bendahara belum tersedia (rencana awal tahun 2018 sudah tersedia untuk proses uji coba)

KENDALA TNT DARI SISI PENDAPATAN: MASIH DILAKUKAN SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT DENGAN MEKANISME NON TUNAI KESIAPAN INFRASTRUKTUR BELUM MEMADAI TERUTAMA WILAYAH TERPENCIL

BURUNG IRIAN BURUNG CENDRAWASIH SEKIAN DAN TERIMAKASIH email: ira_hayatunnisma@yahoo.com HP/WA : 0813 490 77777