Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENYUSUNAN FORMASI PNS DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SETJEN KEMENTERIAN KESEHATAN RI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
Penyusunan Formasi Melalui eFormasi.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015 SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI OKTOBER 2015.
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
Formasi ASN 2017 Perencanaan Kebutuhan Pegawai ASN Berdasarkan UU No.
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
100.
Santika Beach Resort Hotel
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PENYUSUNAN KEBUTUHAN (FORMASI) PNS PEMDA DIY TAHUN 2018
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Asdep Perencanaan dan Pengembangan SDM Aparatur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
Validasi Data ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur 2019
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen dalam Rangka Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui Penyesuaian/Inpassing Biro Kepegawaian Setjen, Kementerian Kesehatan April, 2018

DASAR HUKUM Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing 01 02

Penyesuaian/Inpassing Pengembangan Karier Profesionalisme Peningkatan Kinerja Organisasi Memenuhi Kebutuhan Jabatan fungsional Tujuan Penyesuaian/Inpassing Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu (Permenpan 26 th 2016)

Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2016 Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi Ayat 2 Ayat 4 Pasal 2

Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. DOSEN KEMENRISTEKDIKTI

PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 8 TAHUN 2018 Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Akademik Dosen dapat dilakukan apabila memenuhi syarat: berijazah paling rendah Magister atau setara dari Program Studi yang terakreditasi paling rendah baik sekali atau setara; pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; memiliki pengalaman mengajar secara kumulatif pada perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tersedianya formasi untuk Jabatan Akademik Dosen pada Perguruan Tinggi pengusul; Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan Jabatan Akademik Dosen pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 8 TAHUN 2018 Jenjang Jabatan Akademik Dosen : Asisten Ahli; Lektor; Lektor Kepala; dan Profesor. PNS yang telah melaksanakan tugas sebagai pendidik di Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK sampai dengan tanggal 21 Desember 2016

PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN DOSEN Menetapkan Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing Penetapan Kebutuhan Menentukan Jadwal Meyusun Instrumen Uji Kompetensi Melaksanakan Uji Kompetensi APA YANG HARUS DISIAPKAN Oleh Satker yg diverifikasi oleh unit pembina jabfung

Penyusunan Kebutuhan Formasi ASN Melalui Aplikasi e-Formasi untuk Inpassing Dosen

eFormasi PP 11 Tahun 2017 pasal 10 ayat (1) “Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik”.

e-Formasi NIP  profil PNS berdasarkan data induk dari BKN Anjab  Dasar Manajemen ASN Peta Jabatan  sekelompok jabatan dalam organisasi Kebutuhan  berdasarkan beban kerja (dirinci 5 thn) Eksisting  jumlah PNS yang menduduki jabatan saat ini Pensiun, Berhenti, dll  jumlah PNS yg pensiun/berhenti/mutasi Kelebihan/Kekurangan  ABK dibandingkan dengan eksisting Formasi  usul kebutuhan per jabatan yang kekurangan (CPNS, Inpassing, STAN) NIP  profil PNS berdasarkan data induk dari BKN Kelas Jabatan  Tergambarkan seluruh kelas jabatan sebagai dasar penghitungan penghasilan ASN

e-Formasi Proses Pengisian Sumber Data eFormasi Analisis Jabatan Struktur Organisasi Analisis Jabatan Template Bezetting Analisis Jabatan (per jenjang untuk JF) Peta Jabatan NIP Pemangku Jabatan ABK Eksisting BUP Usul Kebutuhan

Pengisian pada aplikasi e-Formasi ENTRI JABATAN 1. Pilih menu  2. Pastikan atasan langsung sesuai  3  4. Dosen sesuai mata ajar  5. Isi kelas jabatan  6. Input agar kualifikasi pendidikan muncul pada rekap  7. Output

Yang Perlu Diperhatikan (1) Data atasan langsung harus diisi default pimpinan tinggi (Menteri Kesehatan)

Yang Perlu Diperhatikan (2) Posisi jabatan yg akan diisi berisi eselon 1a s/d 5b, JFU, JFT Ahli/Terampil, dan Bukan Untuk Posisi Jabatan Nama Jabatan diisi sesuai peta jabatan Untuk JFT, sudah otomatis perjenjang Kelas  grade NIP  NIP pemangku jabatan Analisis Jabatan  sesuai dgn jabatan

Yang Perlu Diperhatikan (3) Untuk jabatan Dosen dipecah sesuai mata kuliah  ex: Dosen Ilmu Keperawatan, Dosen Farmasi, dll. (Sesuai Peta Jabatan) Saat mengisi Pendidikan Syarat Jabatan pada menu Analisis Jabatan diisi detail, jangan hanya pasca sarjana

Pengisian pada aplikasi e-Formasi ENTRI ABK, EKSISTING, & USUL INPASSING 1. Pilih menu  2. Dientri Sesuai jenjang 3. Dientri Sesuai jenjang Otomatis terisi jika kelas jabatan pada menu struktur diisi

Yang Perlu Diperhatikan ABK, eksisting, usul CPNS, dan usul Inpassing diisi per jenjang jabatan fungsional

? KEADAAN USUL INPASSING PADA APLIKASI e-FORMASI per 19 April 2018 Belum dientri kualifikasi pendidikan ?

Alur Inpassing JF Dosen Kemenkes Penghitungan kebutuhan oleh Satker pengusul Identifikasi PNS yang akan diangkat JF Dosen melalui inpassing Satker pengusul mengusulkan ke Unit Pembina Jabfung Dosen Unit pembina Jabfung mengusulkan ke Instansi Pembina Jabfung Dosen Uji Kompetensi Unit pembina Jabfung Dosen Kemkes menyampaikan nominatif inpassng sesuai PAK dan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti ke Biro Kepegawaian Kemenpan-RB menerbitkan Kepmenpan-RB formasi inpassing Biro Kepegawaian mengusulkan penetapan formasi inpassing dosen ke Kemenpan-RB PAK dan rekomendasi disampaikan ke Unit Pembina Jabfung Instansi Pembina menetapkan AK dan rekomendasi Biro Kepegawaian menerbitkan SK Penerbitan SPMT dan SPMJ Pelantikan JF Dosen

TERIMA KASIH