Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen dalam Rangka Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen melalui Penyesuaian/Inpassing Biro Kepegawaian Setjen, Kementerian Kesehatan April, 2018
DASAR HUKUM Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing 01 02
Penyesuaian/Inpassing Pengembangan Karier Profesionalisme Peningkatan Kinerja Organisasi Memenuhi Kebutuhan Jabatan fungsional Tujuan Penyesuaian/Inpassing Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu (Permenpan 26 th 2016)
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 26 tahun 2016 Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaannya harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi Ayat 2 Ayat 4 Pasal 2
Tata cara Penyesuaian/Inpassing, pelaksanaan uji kompetensi dan penetapan kebutuhan dalam rangka Penyesuaian/Inpassing diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional. DOSEN KEMENRISTEKDIKTI
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 8 TAHUN 2018 Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Akademik Dosen dapat dilakukan apabila memenuhi syarat: berijazah paling rendah Magister atau setara dari Program Studi yang terakreditasi paling rendah baik sekali atau setara; pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; memiliki pengalaman mengajar secara kumulatif pada perguruan tinggi paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; tersedianya formasi untuk Jabatan Akademik Dosen pada Perguruan Tinggi pengusul; Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing berdasarkan kebutuhan Jabatan Akademik Dosen pada Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 8 TAHUN 2018 Jenjang Jabatan Akademik Dosen : Asisten Ahli; Lektor; Lektor Kepala; dan Profesor. PNS yang telah melaksanakan tugas sebagai pendidik di Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK sampai dengan tanggal 21 Desember 2016
PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN DOSEN Menetapkan Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing Penetapan Kebutuhan Menentukan Jadwal Meyusun Instrumen Uji Kompetensi Melaksanakan Uji Kompetensi APA YANG HARUS DISIAPKAN Oleh Satker yg diverifikasi oleh unit pembina jabfung
Penyusunan Kebutuhan Formasi ASN Melalui Aplikasi e-Formasi untuk Inpassing Dosen
eFormasi PP 11 Tahun 2017 pasal 10 ayat (1) “Penyusunan kebutuhan PNS dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi yang bersifat elektronik”.
e-Formasi NIP profil PNS berdasarkan data induk dari BKN Anjab Dasar Manajemen ASN Peta Jabatan sekelompok jabatan dalam organisasi Kebutuhan berdasarkan beban kerja (dirinci 5 thn) Eksisting jumlah PNS yang menduduki jabatan saat ini Pensiun, Berhenti, dll jumlah PNS yg pensiun/berhenti/mutasi Kelebihan/Kekurangan ABK dibandingkan dengan eksisting Formasi usul kebutuhan per jabatan yang kekurangan (CPNS, Inpassing, STAN) NIP profil PNS berdasarkan data induk dari BKN Kelas Jabatan Tergambarkan seluruh kelas jabatan sebagai dasar penghitungan penghasilan ASN
e-Formasi Proses Pengisian Sumber Data eFormasi Analisis Jabatan Struktur Organisasi Analisis Jabatan Template Bezetting Analisis Jabatan (per jenjang untuk JF) Peta Jabatan NIP Pemangku Jabatan ABK Eksisting BUP Usul Kebutuhan
Pengisian pada aplikasi e-Formasi ENTRI JABATAN 1. Pilih menu 2. Pastikan atasan langsung sesuai 3 4. Dosen sesuai mata ajar 5. Isi kelas jabatan 6. Input agar kualifikasi pendidikan muncul pada rekap 7. Output
Yang Perlu Diperhatikan (1) Data atasan langsung harus diisi default pimpinan tinggi (Menteri Kesehatan)
Yang Perlu Diperhatikan (2) Posisi jabatan yg akan diisi berisi eselon 1a s/d 5b, JFU, JFT Ahli/Terampil, dan Bukan Untuk Posisi Jabatan Nama Jabatan diisi sesuai peta jabatan Untuk JFT, sudah otomatis perjenjang Kelas grade NIP NIP pemangku jabatan Analisis Jabatan sesuai dgn jabatan
Yang Perlu Diperhatikan (3) Untuk jabatan Dosen dipecah sesuai mata kuliah ex: Dosen Ilmu Keperawatan, Dosen Farmasi, dll. (Sesuai Peta Jabatan) Saat mengisi Pendidikan Syarat Jabatan pada menu Analisis Jabatan diisi detail, jangan hanya pasca sarjana
Pengisian pada aplikasi e-Formasi ENTRI ABK, EKSISTING, & USUL INPASSING 1. Pilih menu 2. Dientri Sesuai jenjang 3. Dientri Sesuai jenjang Otomatis terisi jika kelas jabatan pada menu struktur diisi
Yang Perlu Diperhatikan ABK, eksisting, usul CPNS, dan usul Inpassing diisi per jenjang jabatan fungsional
? KEADAAN USUL INPASSING PADA APLIKASI e-FORMASI per 19 April 2018 Belum dientri kualifikasi pendidikan ?
Alur Inpassing JF Dosen Kemenkes Penghitungan kebutuhan oleh Satker pengusul Identifikasi PNS yang akan diangkat JF Dosen melalui inpassing Satker pengusul mengusulkan ke Unit Pembina Jabfung Dosen Unit pembina Jabfung mengusulkan ke Instansi Pembina Jabfung Dosen Uji Kompetensi Unit pembina Jabfung Dosen Kemkes menyampaikan nominatif inpassng sesuai PAK dan Rekomendasi yang diterbitkan oleh Kemenristekdikti ke Biro Kepegawaian Kemenpan-RB menerbitkan Kepmenpan-RB formasi inpassing Biro Kepegawaian mengusulkan penetapan formasi inpassing dosen ke Kemenpan-RB PAK dan rekomendasi disampaikan ke Unit Pembina Jabfung Instansi Pembina menetapkan AK dan rekomendasi Biro Kepegawaian menerbitkan SK Penerbitan SPMT dan SPMJ Pelantikan JF Dosen
TERIMA KASIH