KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pengembangan Program Sertifikasi Profesi Berbasis Kompetensi
Advertisements

R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
Membangun Jenjang Karir Profesi Bidang Transportasi
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
MENYUSUN RENCANA TINDAK LANJUT
LANGKAH-LANGKAH PEMBENTUKAN LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI Berdasarkan Pedoman BNSP 201, 202, 213, 215, 216 &
SOP dan Audit Keamanan Keamanan Jaringan Pertemuan 12
LM2.Mengembangkan dokumen sistem manajemen mutu LSP PBNSP 213 Penilaian Kesesuaian – Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PELATIHAN ASESOR KOMPETENSI
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2014
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI
PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR)
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
SOSIALISASI PEMBINAAN SDM, PELAYANAN DAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN (LPMP) JAWA TIMUR
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PMP
SOSIALISASI SERTIFIKASI DOSEN
PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI PADA SMK
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
PEMAHAMAN SKKNI- BT-SK-001
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PUSAT PENDIDIKAN, STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI PROFESI PERTANIAN
KEBIJAKAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Selamat PAGI GOOD MORNING.
PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN STANDARISASI KOMPETENSI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
Selamat Pagi.
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
GARIS BESAR TENTANG STANDAR KOMPETENSI MANAJEMEN SDM
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
BPBD CECEP KURNIA.
Pengembangan SDM Melalui Sistem Sertifikasi Kompetensi
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN (SNP) di SATUAN PENDIDIKAN
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
EVALUASI E-DATABASE SIPD JAWA TIMUR 2018
OVERVIEW PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PELATIHAN DASAR CALON PNS
KEBIJAKAN FORUM DATA JAWA TIMUR 2018
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
SERTIFIKASI KOMPETENSI
Biro Organisasi dan Kepegawaian
SINERGITAS PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN
(JABATAN PIMPINAN TINGGI/JPT PRATAMA)
PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS NASIONAL BPSDM KEMENDAGRI TAHUN 2019
PEMBEKALAN SERTIFIKASI PROGRAMMER
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KURIKULUM DAN KERANGKA KOMPETENSI PENDIDIKAN MENENGAH OLEH: KELOMPOK 2 1. ASEP TUTUN USMAN 2. YUFI MOHAMMAD NASRULLAH.
AWARENESS Wawan Darmawan BNSP:02/AUDITOR SMM/V/2016.
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PELAKSANAAN SISTEM SERTIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENDAGRI DAN PEMDA Dr. Drs. TOGAR SIBARANI, M.Pd Kepala LSP-PDN BPSDM Kemendagri Jakarta, 07 Pebruari 2019

II. ACUAN NORMATIF LSP-PDN UU PP Permendagri Psl. 68-69 UU 5/2014 Psl 233 UU Nomor 23/2014 Psl 98 PP 18/2016 85 Tahun 2017 108 Tahun 2017 11 Tahun 2018

Pelaksanaan Uji Kompetensi PP 11 Uji Kompetensi dengan asesmen center atau metoda lain Permendagri 108/ 2017 Uji Terintegrasi Kompetensi Managerial, Teknis, Soskul, Pemerintahan Penyelenggaraan Managemen ASN yang murah menuju tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien, melalui efisiensi nasional biaya pengelolaan ASN

SIKLUS MEMBANGUN SDM BERBASIS KOMPETENSI SDM APARATUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN Identifikasi persyaratan okupasi dan kompetensi Fasilitasi Penempatan KELEMBAGAAN REKRUTMEN Identifikasi Standar kompetensi Pengembangan skema sertifikasi Asesmen, sertifikasi kompetensi, & pemeliharaan kompetensi KELEMBAGAAN SERTIFIKASI KELEMBAGAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pengembangan modul pelatihan berdasar skema sertifikasi Promosi & rekrutmen Pengembangan pelatihan

Standardisasi Penyusunan Standar Kompetensi merupakan kewenangan Pemerintah (K/LPNK) Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Pemerintahan Dalam Negeri (SKKPDN) merupakan salah satu bentuk pembinaan pemerintah thdp penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Standar Kompetensi Menggambarkan pengetahuan, keterampilan maupun sikap yang disyaratkan dalam pelaksanaan suatu pekerjaan di lingkungan instansi pemerintah. Dibuat oleh pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah selaku pengguna. Merupakan pedoman dasar pengembangan kompetensi, untuk menentukan kualifikasi maupun penilaian Merupakan pedoman bagi pelatih/fasilitator maupun evaluator terhadap penyelenggaraan dan penilaian pengembangan kompetensi pegawai.

PEMETAAN KOMPETENSI RMCS Regional Model Competency Standards FUNGSI DASAR (basic function) ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN + KOMPETENSI KUNCI FUNGSI UTAMA (major functions) TUJUAN BISNIS (Bisnisn Purpose) AREA FUNGSI KUNCI (key function area) FUNGSI DASAR (basic function) ELEMEN KUK BATASAN VARIABEL + PANDUAN PENILAIAN + KOMPETENSI KUNCI

Dimensi Kompetensi Task Skill Task Management Skills Melaksanakan tugas individu Task Skill Mengelola sejumlah tugas yang berbeda dalam satu pekerjaan Task Management Skills Kemampuan merespon dan mengelola kejadian ireguler dan masalah Contingency Management Skills Kemampuan menyesuaikan dengan tanggung jawab dan harapan lingkungan kerja Job/Role Environment Skills

Struktur Standar Kompetensi KODE UNIT JUDUL UNIT DESKRIPSI UNIT ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1. 1.1 1.2 1.3 2. 2.1 2.2 2.3 3. 3.1 3.2 3.3 BATASAN VARIABEL (RANGE OFVARIABLES) PANDUAN PENILAIAN (EVIDENCE GUIDE) KOMPETENSI KUNCI MENGUMPULKAN INFORMASI MENGKOMUNIKASIKAN IDE DAN INFORMASI MERENCANAKAN DAN MENGATUR KEGIATAN BEKERJASAMA DENGAN ORANG LAIN DAN DALAM KELOMPOK MENGGUNAKAN IDE DAN TEKNIK MATEMATIKA MEMECAHKAN MASALAH MENGGUNAKAN TEKNOLOGI

Aktifitas Pekerjaan/fungsi dasar Kontekstual di tempat kerja KETELUSURAN STRUKTUR STANDAR KOMPETENSI DENGAN JABATAN/PEKERJAAN PEGAWAI Aktifitas Pekerjaan/fungsi dasar Instruksi Kerja pada pekerjaan yang Terukur dan dapat diobservasi Unit – unit kompetensi Rincian Langkah – langkah Dapat berupa proses manajemen atau proses produksi Produk / Jasa Elemen Kompetensi Kontekstual di tempat kerja Kriteria Unjuk Kerja Deskripsi aspek kritis pengetahuan dan ketrampilan penting untuk asesmen Batasan Variabel Panduan Penilaian

PENERAPAN DALAM PENGEMB KOMPETENSI PENERAPAN PADA PEKERJAAN PENERAPAN SKKPDN: KEMAMPUAN TELUSUR DAN EKIVALENSI DNG SISTEM DIKLAT, SERTIFIKASI DAN SOP PEKERJAAN SKK-PDN PENERAPAN DALAM PENGEMB KOMPETENSI SERTIFIKASI PENERAPAN PADA PEKERJAAN Judul Unit Judul Learning material Skema sertifikasi unit kompetensi Judul SOP Deskripsi unit Ruang lingkup jenis pengembangan komp. Ruang lingkup asesmen Ruang lingkup SOP Elemen Pencapaian hasil pembelajaran Elemen asesmen Langkah-langkah proses KUK Kriteria evaluasi belajar Kriteria pencapaian Kompetensi Instruksi kerja Batasan Variabel Kontektualisasi PK Kontektualisas asesmen dan spesifikasi Spesifikasi sesuai dengan konteks Panduan Penialaian Evaluasi Panduan asesmen QA

Format Standar Kompetensi Kode unit diisi dengan sejumlah huruf dan angka Satu pekerjaan yang diakui, terukur & terobservasi Panduan Penilaian Batasan Variabel 1.1 K, S, A 1.2 1.3 2.1 2.2 1. 2. 3 4. Kriteria Unjuk Kerja Elemen Kompetensi Deskripsi Unit Judul Unit Kode Unit penjelasan lebih lanjut tentang judul unit dan dapat berisi informasi tambahan tentang unit tersebut Elemen merupakan TUGAS-TUGAS yang membentuk rangkaian suatu proses yang menjamin tercapainya PEKERJAAN SESUAI JUDUL UNIT KOMPETENSI rumusan tentang tindakan – tindakan yang harus dilakukan agar suatu tugas dapat diselesaikan dengan baik Kriteria unjuk kerja adalah sama dengan uraian tugas dan menjadi patokan untuk menilai pelaksanaan suatu pekerjaan oleh seseorang Memberi konteks serta kondisi untuk memenuhi indikator unjuk kerja ditempat dimana pekerjaan dilaksanakan Pada kolom ini berisi: Peraturan perundang-undangan, SOP, Kebijakan, Manual, Peralatan dan bahan yang dibutuhkan Panduan Penilaian berisi tentang panduan pelaksanaan pengujian dan unit kompetensi yang mungkin dipersyaratkan. Pengetahuan pendukung yang dibutuhkan Keterampilan pendukung yang dibutuhkan Level kompetensi Kunci

Sertifikasi Sertifikasi Ketelusuran dan Kredibilitas Penerapan Sistem Sertifikasi Skema Sertifikasi Kompetensi Organisasi LSP-PDN LSP-PDN LSP-PDN Provinsi TUK-PDN Kemendagri TUK PDN Kemendagri Regional TUK PDN Provinsi

Sertifikasi Kompetensi Kerja Pemerintahan Dalam Negeri Sertifikasi kompetensi kerja Pemerintahan Dalam Negeri adalah proses pemberian sertifikasi kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada SKKPDN SKKPDN KOMPETENSI TERKINI KOMPETEN / BELUM KOMPETEN

TIM ASSESSOR KOMPETENSI PESERTA UJI KOMPETENSI SKEMA SERTIFIKASI KOMPETENSI GENERIK MEMBENTUK 6 LSP-PDN REKOMENDASI 7 PEMBERIAN SERTIFIKAT KOMPETENSI 8 SURVAILEN 9 MENGAJUKAN PERMOHONAN 1 MENUNJUK ASSESSOR 3 LAPORAN ASSESSMEN 5 KOMITE SERTIFIKASI TIM ASSESSOR KOMPETENSI ASSESSMEN 4 PESERTA di TUK Memilih TUK 2 PESERTA UJI KOMPETENSI

43 LSP-PDN Pasal BAB IV (1) (2) (3) Lampiran B Pembina Pengarah Penanggung Jawab Kepala/Wakil LSP-PDN Manajer Mutu Tim Asesor Kompetensi Provinsi Manajer Sertifikasi Manajer Administrasi Komite Sertifikasi Garis Perintah Garis Koordinasi Garis Binwas LSP-PDN terdiri atas: LSP-PDN; dan LSP-PDN provinsi. (1) Pasal 43 LSP-PDN Kementerian dibentuk oleh Menteri. (2) Struktur LSP-PDN Kementerian (3) BAB IV Pembentukan LSP-PDN dan TUK

Pengurus LSP-PDN Prov (lanjutan) Lampiran B Pengurus LSP-PDN Prov (lanjutan) Garis Perintah Pasal 46 Pasal 47 Pembina Pengarah LSP-PDN provinsi dibentuk oleh gubernur atas persetujuan Menteri. Penanggung Jawab LSP-PDN dan Sertifikasi Pengurus LSP-PDN provinsi Kepala/Wakil LSP-PDN Provinsi Manajer Mutu Manajer Teknis Sertifikasi Manajer Administrasi Tim Asesor Kompetensi BAB IV Pembentukan LSP-PDN dan TUK

TUK berada di BPSDM Kementerian, PPSDM Regional, BPSDM Provinsi dan/atau BKDPP Kabupaten/Kota atau sebutan lain untuk menyelenggarakan uji kompetensi. TUK Sewaktu dilaksanakan melalui perjanjian kerja sama antara kepala LSP-PDN dengan pimpinan instansi yang akan menjadi TUK. TUK (2) (4) Pasal 47 (1) (3) TUK terdiri atas: TUK pada lembaga penyelenggara pengembangan kompetensi; dan TUK Sewaktu TUK Sewaktu berada di tempat kerja atau tempat simulasi yang memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan materi dan metode uji kompetensi yang telah ditetapkan LSP-PDN.

Uji Kompetensi dan Sertifikasi Pemerintahan (1) LSP-PDN melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah yang belum dapat melaksanakan uji kompetensi pemerintahan. Pasal 51 (2) LSP-PDN provinsi melaksanakan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi pemerintahan terhadap pegawai ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. BAB V Uji Kompetensi dan Sertifikasi Pemerintahan

C. Ruang Lingkup Sertifikasi di bidang Pemerintahan, ant: Kompetensi Pemerintahan Pol PP & damkar P2UPD Dukcapil Adwil Bappeda Keuangan Daerah Pemerintahan Umum Pemdes Camat/Lurah

MEKANISME SERTIFIKASI Pendaftaran Penilaian Calon Peserta Berdasarkan Perenc. Kebutuhan di lingk Kemendagri & Pemda Berdasarkan Permintaan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permintaan Instansi/Unit Kerja lain Penetapan Peserta Koordinasi dengan Instansi Penyelenggara Sertifikasi pada BPSDM Provinsi Penetapan TUK Pembentukan Tim UJK Perencanaan UJK Pengajuan Administrasi dan Keuangan Perencanaan Sertifikasi Pra UJK (Penilaian Mandiri & Pengumpulan persyaratan) Pengarahan Program 2. Pengumpulan Bukti Pemeriksaan proses pelaksanaan UJK Penyusunan Rekomendasi hasil pelaksanaan UJK Sidang Pleno Keputusan Sertifikasi Distribusi Sertifikasi Rekomendasi pengembangan kompetensi bagi peserta & lembaga Pelaksanaan Uji Validasi dan Moderasi Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Perbaikan Monitoring Pemegang Sertifikat Rumusan Tindak Lanjut Monev Evaluasi dan Monitoring Sistem Pemeliharaan Kompetensi Identifikasi Kebutuhan Uji Ulang Udentifikasi Kebutuhan Uji Lanjutan

dapat dilakukan kerja sama. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan sistem PSDM BK dapat dilakukan kerja sama. Kerja sama sistem PSDM dilakukan: antar K/L pemerintah nonkementerian; antar K/L pemerintah nonkementerian dengan Pemda provinsi; Kementerian dengan pihak ketiga; antar Pemda provinsi; antar Pemda provinsi dengan pihak ketiga; dan kerja sama pemerintah dengan luar negeri. Kerja sama dilakukan: antar K/L pemerintah nonkementerian lain; antar K/L pemerintah nonkementerian dg Pemda Provinsi; Kementerian dengan pihak ketiga; antardaerah provinsi; antar kabupaten/kota dari lain provinsi; antar Pemda Kabupaten/Kota dlm satu Provinsi; dan antar Kementerian dengan luar negeri. (1) Pasal 66 (4) (2) (3) Kerjasama pelaksanaan sistem PSDM meliputi: penyusunan dan/atau fasilitasi penyusunan SKK-PDN; penyusunan SP2-PDN; pengembangan kompetensi; dan sertifikasi kompetensi BAB VII Kerjasama

Kerjasama UJK BPSDM Kemendagri dgn K/LPNK Kerjasama terkait sistem sertifikasi dalam rangka implementasi sertifikasi kompetensi pemerintahan di Daerah. Menyusun skema sertifikasi sesuai dengan kewenangan jabatan penyelenggara urusan pemerintahan yang dimiliki Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Mengadaptasi atau adopsi skema sertifikasi sektor teknis atau unit kompetensi sehingga sesuai dengan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota Penetapan skema sertifikasi melalui pemaketan unit kompetensi ke dalam kelompok yang didasarkan kebutuhan kompetensi dalam suatu lingkup rangkaian tugas dan tanggung jawab dalam jenjang jabatan sesuai dengan kewenangan dalam jabatannya atau pekerjaan tertentu, dan pemaketan berdasarkan keahlian tertentu.

Terima Kasih KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA