Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Dra. Dede Mia Yusanti MLS KaSubDit Administrasi dan Pelayanan Teknis
Advertisements

HKI untuk TI 12 Dr. Ir. Eliyani ILMU KOMPUTER Teknik Informatika.
Metode Komersialisasi
Hubungan antara Moral dan Etika:
Konsep HAKI KONSEP HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights) Prof Dr Jamal Wiwoho, SH, MHum 4/7/2017
I. PENDAHULUAN II. PERANGKAT HUKUM III. UU HAK PATEN IV. CATATAN UU HAK PATEN 1987 V. CATATAN UU HAK PATEN NOMOR 12 TAHUN 1997 VI. UU HAK PATEN NOMOR 14.
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Bentuk-bentuk kerjasama dalam kegiatan bisnis M-5
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
TANTANGAN DALAM HAL ETIKA DAN KEAMANAN
Hak atas Kekayaan Intelektual
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
MAFTUCHAH -SENTRA HKI UMM Jl. Raya Tlogomas No 246 Malang – 65144
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
HAK PATEN Handout Kelima.
I. PENDAHULUAN II. PERJANJIAN III. KEADAAN DAN PERMASALAHAN IV. CATATAN V. PENUTUP Modul 5. Perjanjian dibidang HaKI.
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Klinik Peningkatan Mutu Dosen dalam Pengusulan HKI
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (intellectual property rights)
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
DIBIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT PENYIDIKAN
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Jakarta, 30 Agustus 2006 Setiawan Djody, Musisi
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB IV PROFESI DAN FROFESIONAL SERTA KODE ETIK
Sejarah HAKI di Indonesia
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PROSUDER PATEN-
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Hak Kekayaan Intelektual
PENYELESAIAN SENGKETA
I. PENDAHULUAN Mengapa HaKI Penting
PROFESI DI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
Oleh : ZULFAHRIZAL STP, M.Si 07 Januari 2010
Universitas Esa Unggul
HAK PATEN - STUDI KELAYAKAN BISNIS-ZAINUL MUCHLAS
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
PENGANTAR HUKUM BISNIS
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Pengenalan Mata Kuliah
Seluk beluk pendaftaran merek internasional melalui Madrid Protokol
PEDOMAN UMUM PEMILIHAN DOSEN BERPRESTASI. LATAR BELAKANG Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Bentuk Penggabungan Badan Usaha
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
PERKEMBANGAN hpi PADA AWAL PERTUMBUHAN
UJI KONSKUENSI INFORMASI YANG AKAN DIKECUALIKAN Madiun, 11 – 12 April 2019 Dinas Komunikasi dan Informtika Provinsi Jawa Timur PPID Agus dm.
TAHAPAN PERMOHONAN PATEN melalui Program Insentif Kemenristekdikti
RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU ini dibuat dalam rangka menjamin perlindungan terhadap.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
SENTRA KI DALAM UU PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN NO. 18 TAHUN 2002
Transcript presentasi:

“INTEGRITAS & PROFESIONALITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM MENJALANKAN PROFESINYA” Oleh: Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP 28 Juni 2018 Ruang Pertemuan Seno Adji Gd. Sentra Mulia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual CC/Workshop KI/28 Juni 2018

KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual  4 Januari 2005 PP No. 2 Tahun 2005 mengatur mengenai: Persyaratan menjadi Konsultan HKI Pengangkatan hak dan kewajiban Evaluasi kinerja Konsultan HKI, dan Pemberhentian sebagai Konsultan HKI DJKI secara berkala 5 tahun sekali melakukan evaluasi kinerja Konsultan HKI guna menentukan sejauh mana Konsultan yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

Mengapa Konsultan KI harus terdaftar di DJKI? Memudahkan DJKI dalam melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja Konsultan HKI Selaku mitra DJKI, Konsultan KI terdaftar  membantu DJKI dalam memberikan sosialisasi & pembangunan sistem HKI nasional yang lebih terarah serta mensinergikan setiap aspek yang berkembang di masyarakat pengguna HKI Konsultan KI selaku profesi terkait dengan organisasi “agent” internasional di bidang HKI, dimana setiap permohonan HKI dari luar negeri selalu memiliki “counter part” dengan pihak asing yang juga terdaftar resmi di setiap negara yang bersangkutan CC/Workshop KI/28 Juni 2018

KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL PROFESIONAL HARUS MEMILIKI I.PEMAHAMAN HUKUM Memiliki kemampuan & pengetahuan legal praktis sehingga dapat memberikan saran serta pandangan secara komprehensif setiap subjek-subjek HKI; Perlu memahami bagaimana secara hukum: kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh HKI; bagaimana HKI dapat ditegakkan; dan bagaimana HKI dapat dikomersialkan. Profesional IP harus dilatih bidang hukum, termasuk: menggali keunggulan-keunggulan dari setiap karya intelektual, bentuk perlindungan hukum & prosedur guna mendapatkan perlindungan hukum tersebut, terutama dalam pengajuan pendaftaran suatu karya KI di DJKI; CC/Workshop KI/28 Juni 2018

penguasaan materi seluruh bidang HKI; undang-undang tentang KI dan remunerasi untuk Invensi yang dibuat oleh karyawan; hukum kontrak; UU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Perjanjian/traktat internasional di bidang KI, seperti Perjanjian TRIPs, Paris Convention, Patent Cooperation Treaty, Trademark Law Treaty, WIPO Copyright Treaty, WPPT, Nagoya Protocol, Biodiversity Convention dan lain-lain. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

II.PEMAHAMAN TEKNIS Harus memiliki pengetahuan teknis dari inovasi, yaitu invensi-invensi bagaimana secara teknis dapat dilindungi  misalnya sebagai rahasia dagang, bagaimana memahami cara & fungsi penemuan tertentu, juga menentukan hubungannya baik dengan teknologi sebelumnya & aplikasi yang potensial. Pemahaman dasar dari teknologi pada bidang tertentu dapat menjadi persyaratan yang dibutuhkan untuk pendidikan & pelatihan bagi Konsultan KI profesional. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

III.PEMAHAMAN BISNIS Kekayaan intelektual merupakan hak tak berwujud yang dapat dilindungi terhadap penggunaan oleh orang lain yang tidak berhak. Siapa pun yang ingin mengevaluasi HKI sebagai instrumen bisnis harus terlebih dahulu memahami bahwa hak-hak eksklusif serupa itu memiliki nilai komersial tertentu, tidak hanya dengan memberikan keuntungan bersaing bagi pemiliknya untuk melindungi produksinya, tetapi juga memberikan kemungkinan untuk memperoleh keuntungan dengan memberikan hak-hak yang terbatas atau eksklusif untuk menggunakan KI serupa itu dengan cara lisensi. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

Konsultan KI profesional harus memiliki pengetahuan HKI yang mendalam sebagai instrumen bisnis  yaitu mengetahui mengenai hak-hak eksklusif yang diberikannya. Dalam situasi akuisisi merger, valuasi HKI memerankan peran yang penting dan oleh karena itu Konsultan KI profesional harus terbiasa dengan metode valuasi yang biasa, seperti prosedur berdasarkan analogi lisensi. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

Konsultan KI profesional harus memiliki etika profesional yang tinggi. IV. ETIKA Konsultan KI profesional harus memiliki etika profesional yang tinggi. Perlu menjaga “kerahasiaan” klien mereka. Seringkali perlu melindungi informasi yang bersifat rahasia, misalnya  informasi yang diperoleh dalam situasi tertentu yaitu sifat kerahasiaan awal dari klien yang potensial yang memohon bantuannya. Dalam dunia profesional IP, Konsultan KI profesional harus tetap menjaga karakter praktis "mengikat“, bahkan pernyataan lisan selama negosiasi. Jika tidak, kredibilitas seorang konsultan KI profesional akan hilang. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

Konsultan KI profesional harus selalu mengutamakan kepentingan klien terlebih dahulu, dan kepentingan-kepentingan Konsultan KI profesional harus dibatasi pada: etika profesional, dan tidak ada kepentingan komersial pribadi yang dicampuradukan dalam hal berurusan dengan kekayaan intelektual milik klien. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

V. KEMAMPUAN BAHASA Dalam ekonomi global, Konsultan KI profesional harus bertindak secara internasional yang membutuhkan pengetahuan mendalam tentang bahasa Inggris. Bahasa Inggris telah berkembang menjadi "lingua franca" modern, yang digunakan sebagai sarana komunikasi di bidang teknis dan hukum di seluruh dunia. Seorang Konsultan KI profesional yang tidak lancar dalam bahasa Inggris dengan cara praktis tidak dapat melakukan pekerjaannya secara memuaskan karena kurangnya kemungkinan komunikasi dengan dunia "luar“. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

VI. KETERAMPILAN BERNEGOSIASI Dunia IP penuh dengan konflik  solusinya biasanya dilakukan dengan penyelesaian dan penyelesaian membutuhkan negosiasi. Dalam negosiasi, pemahaman psikologis yang mendalam di pihak mereka sendiri dan juga di pihak lain yang diwakilkan dalam negosiasi tersebut, disarankan memiliki keterampilan dasar retoris. Akan sulit untuk memperoleh keterampilan dalam kajian akademik tertentu selama pengembangan profesional dari seorang profesional KI Seorang profesional KI harus diberikan pelatihan praktis keterampilan sebagai profesional KI di tempat kerjanya. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

VII.KENDALA KONSULTAN KI PROFESIONAL YANG SERING TERJADI Semakin banyak khususnya negara yang memasuki WTO  peran Konsultan KI profesional menjadi sangat penting. Idealnya, seorang ahli teknis yang bekerja di KI harus memiliki setidaknya latar belakang hukum yang berkaitan dengan HKI dan pengetahuan yang menyeluruh tentang bahasa Inggris. Kerja tim dapat membantu, dan pengacara yang bertindak dalam KI harus memahami teknologi & fasih berbahasa Inggris bahkan tanpa studi teknis formal. CC/Workshop KI/28 Juni 2018

T E R I M A K A S I H CC/Workshop KI/28 Juni 2018