Pengurus Yayasan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KEBERATAN DAN BANDING.
MATERI 7 YAYASAN.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
Hukum kepailitan.
PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PERTEMUAN 16.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Majelis Kehormatan Notaris
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
Universitas Esa Unggul
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
copyright by Elok Hikmawati
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
SUSUNAN PENGADILAN PAJAK
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Rinaldo Anugrah Wahyuda
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
YAYASAN Stichting.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Kepailitan Dasar Hukum :
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Pengurus Yayasan

UU No. 16/2001 Tentang Yayasan Pasal 31 (1) Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan (2) Yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum (3) Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina dan Pengawas. (Penjelasan : larangan perangkapan jabatan dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara Pembina, Pengurus dan Pengawas yang dapat merugikan kepentingan Yayasan dan pihak lain)

Pasal 35 (1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun diluar Pengadilan (2) Setiap Pengurus menjalankan tugas dan itikat baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan (3) Dalam menjalankan tugas bagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan ( Penjelasan : yang dimaksud dengan pelaksan kegiatan adalah Pengurus harian Yayasan yang melaksakan kegiatan Yayasan sehari-hari) (4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksan kegiatan Yayasan diatur dalam AD Yayasan (5) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan AD, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga

Pasal 36 (1) Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasana apabila : a. terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau b. anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan (2) Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud ayat (1) yang berhak mewakili Yayasan ditetapkan dalam AD

Pasal 37 (1) Pengurus tidak berwenang : a Pasal 37 (1) Pengurus tidak berwenang : a. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; b. Mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan c. Membebani kekayaan Yayasan untuk pihak lain (2) AD dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan. (Penjelasan : Jika Pengurus melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Yayasan, AD dapat membatasi kewenangan tersebut dengan mementukan bahwa untuk perbuatan hukum tertentu diperlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pembina dan/ Pengawas, misalnya untuk menjaminkan kekayaan Yayasan guna untuk membangun gedung sekolah atau rumah sakit)

Pasal 39 (1) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus dan kekayaan Yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Pengurus secara tanggng renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut (2) Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) (3) Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan Pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi Yayasan, masyarakat, atau Negara berdasarkan Putusan Pengadilan, maka dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum yang tetap, tiadk dapat diangkat menjadi Pengurus Yayasan manapun

UU No. 28/2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pasal 32 (1) Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali (2) Pengurus Yayasan dapat diangkat kembali setelah mas jabatan pertama berakhir untuk masa jabatan sebagaimana pada ayat (1), ditentukan dalam AD (3) Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas : a. Seorang Ketua; b. Seorang Sekretaris; dan c. Seorang Bendahara (4) Dalam hal Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selama menjalankan tugas melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan Keputusan Rapat Pembina, Pengurus tersebut dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam AD

Pasal 33 (1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang Pasal 33 (1) Dalam hal terjadi penggantian Pengurus, Pengurus yang menggantikan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib, disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penggantian Pengurus Yayasan Pasal 34 (1) Pengurus Yayasan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan Keputusan rapat Pembina (2) Dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Pengurus tidak sesuai dengan ketentuan AD, atas permohonan yang berkepentingan atau atas permintaan Kejaksaan dalam hal ini mewakili kepentingan umum, Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian tersebut dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan pembatalan diajukan

Pasal 38 (1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan Pasal 38 (1) Yayasan dilarang mengadakan perjanjian dengan organisasi yang teraviliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/ Pengawas Yayasan, atau seseorang yang bekerja pada Yayasan (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku dalam hal perjanjian tersebut bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan