KEBIJAKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) NASIONAL HJ. RISTIANA EKAWATI, S.Sos. M.Si PENGAWAS KETENAGAKERJAAN UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN WIL.IV BANDUNG DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROPINSI JAWA BARAT
I. LATAR BELAKANG K3 sebagai salah satu aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja K3 belum mendapatkan perhatian yg memadai dari semua pihak. Tingkat kepedulian masyarakat khususnya masyarakat industri terhadap K3 relatif masih rendah Komitmen pimpinan perusahaan di bidang K3 relatif rendah Tuntutan global dalam hal perlindungan K3 semakin meningkat Isu HAM, K3 dan lingkungan yang terkait dgn perlindungan K3 saat ini dimanfaatkan sbg alasan pembatasan atau persaingan untuk produk
II. KONDISI Total Angkatan Kerja 113,74 juta orang (BPS Februari 2017), yang bekerja 104,49 juta Pendidikan: - tdk sekolah s/d SD : 56 juta orang - SMTP : 22 juta orang - SMTA : 22 juta orang - Akademi/diploma : 2 juta orang - Universitas : 3 juta orang Jumlah penganggur terbuka 9,26 juta orang Jumlah perusahaan : 207.892 perusahaan Jumlah tenaga kerja pria 37 juta Jumlah tenaga kerja wanita 11 juta 37,6 % TK dari sektor produksi 11,26 % TK dari sektor pertanian Sebagian besar TK tidak memahami haknya untuk mendapatkan perlindungan K3
II. Kondisi Jumlah perusahaan wajib P2K3 24.560 perush Lanjutan Jumlah perusahaan wajib P2K3 24.560 perush Jumlah P2K3 16.171 Perusahaan Jumlah Kecelakaan Kerja tahun 2016 : 93.823 kasus (data bpjs), tahun 2017 : 95,791 kasus, adapun di tempat kerja, Desember 2017: 84.398 kasus Jumlah Personil K3/SDM K3 (operator, petugas K3/paramedis, teknisi, auditor SMK3, Ahli K3 umum 6.284 org dan spesialis 1.542 org, dokter pemeriksa) sebanyak 38.559 orang (yang telah melalui pembinaan/diklat K3) Pengawas Ketenagakerjaan : 1.969 Orang
ARAH KEBIJAKAN & PROGRAM
1. Masyarakat PJK3 Organisasi Profesi Mendorong Assosiasi Perguruan Tinggi Pemerintah Pusat & Daerah DK3N / W / K Mendorong Pelaksanaan K3 Di Masyarakat Meningkatnya Pemahaman Arti Pentingnya K3 Kepedulian setiap individu maupun kelompok terhadap K3 meningkat K3 Menjadi Kebutuhan Masyarakat Terciptanya Pelaksanaan K3 di Rumah Tangga, Lingkungan Masyarakat dan Perusahaan/ Tempat Kerja
2. Perusahaan Mendorong Terlaksananya K3 Mandiri disetiap Perusahaan P2K3 Ahli K3 Dokter Perusahaan & Pemeriksa Kesehatan Operator Teknisi Petugas Paramedis Mendorong Terlaksananya K3 Mandiri disetiap Perusahaan Meningkatnya Kepatuhan Pengusaha/ Pengurus & Tenaga Kerja, dalam Pelaksanaan Ketentuan dan Standar K3 Tingkat kecelakaan & PAK dapat ditekan bahkan dihilangkan Terciptanya Ketenangan Kerja dan Perlindungan K3 Tercapainya Peningkatan Efisiensi, efektifitas dan produktifitas serta ketenangan berusaha
3. Sinergitas / Koneksitas Indonesia Berbudaya K3 Budaya K3 Kebiasaan Melaksanakan K3 Berperilaku K3 Pelaksanaan K3 di perusahaan Pelaksanaan K3 di masyarakat Pengawasan K3 Peraturan & Standar Pembinaan K3 Lembaga SDM Biaya Metode Tatalaksana
INDONESIA BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Dasar : Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 02/DJPPK-PNK3/X/2009, Tgl. 12 Oktober 2009 VISI INDONESIA BERBUDAYA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 9
MISI Meningkatkan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Meningkatkan Peran Serta Pengusaha, Tenaga Kerja dan Masyarakat untuk mewujudkan kemandirian dalam pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 10
Strategi Menyusun dan meningkatkan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan Sumber Daya Manusia di Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Meningkatkan sarana dan prasarana pembinaan dan pengawasan Keselamatan dan Kesehatan kerja ; Meningkatkan Pembinaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Meningkatkan Jejaring kerja dan peran serta instansi, lembaga, personil dan pihak-pihak terkait 11
Program Penyusunan dan penyempurnaan norma, standar, pedoman dan kriteria; Peningkatan kuantitas dan kualitas pengawas di bidang Keselamatan dan Kesehatan kerja; Peningkatan kuantitas dan kualitas Ahli K3, dokter, personil, petugas, teknisi, operator di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja ; Peningkatan kuantitas dan kualitas pembinaan Keselamatan dan kesehatan Kerja bagi pengusaha, tenaga kerja dan masyarakat; Peningkatan kuantitas dan kualitas perusahaan/ lembaga/ badan bidang jasa Keselamatan dan Kesehatan kerja; 12
Program Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana pembinaan, pemeriksaan dan pengujian K3; Peningkatan pembinaan dan penilaian penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan penilaian dan pemberian penghargaan Keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan kerjasama dengan instansi, institusi, lembaga, asosiasi dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Keselamatan dan kesehatan kerja; Peningkatan kerja sama dengan instansi, institusi,lembaga K3 di tingkat nasional dan internasional dalam rangka pengembangan pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja. 13
1. Manfaat IV. PELAKSANAAN K3 Bagi Masyarakat: Menumbuhkembangkan pengetahuan, pengertian, kesadaran dan kepedulian mengenai K3; Menjadi perilaku dalam hidup masyarakat dan mulai di tanamkan pada keluarga; Masyarakat hidup sehat dan disiplin.
Bagi Tenaga Kerja: Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan mengenai K3; Meningkatkan kinerja tenaga kerja dan bekerja setelah yakin akan jaminan perlindungan K3; Meningkatkan kesadaran berperilaku K3 dan disiplin.
Bagi Perusahaan: Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan dibidang K3 Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3 Mengetahui efektifitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3 Mengetahui kinerja K3 di perusahaan Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan
Lanjutan Bagi Pemerintah: Meningkatkan mutu kehidupan bangsa dan image bangsa di forum internasional; Mengetahui tingkat penerapan terhadap peraturan perundangan; Mengurangi angka kecelakaan kerja yang sekaligus akan meningkatkan produktifitas kerja/nasional.
2. Prinsip-prinsip Semua kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat di cegah; K3 merupakan bagian integral dari budaya, nilai dan operasi perusahaan; K3 merupakan bagian integral dari perilaku, tanggung jawab dan peran setiap tenaga kerja;
Lanjutan d. Manajemen harus menetapkan arah, menyiapkan dan menjamin sepenuhnya dalam pelaksanaan K3; e. Setiap tenaga kerja harus mempunyai rasa memiliki atas kelangsungan operasi perusahaan; f. Setiap tenaga kerja harus dapat memimpin, mengatur dirinya sendiri dan mengoreksi satu sama lain; g. Semua potensi bahaya harus di identifikasi dan dikendalikan;
Lanjutan h. Semua kekurangan harus dilakukan koreksi; i. Akuntabilitas K3 harus ditetapkan, kinerja di ukur dan di ketahui; j. K3 merupakan “Good for Business Success”, Vitality and sustainability.
V. PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN (STAKE HOLDER) 1. Peran Masyarakat Mengimplementasikan K3 dalam Kehidupan sehari-hari.
2. Peran Tenaga Kerja Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur kerja aman; Mengembangkan pengetahuan bidang K3; Memberikan masukan pada pihak manajemen dalam rangka merencanakan program K3 di tempat kerja; Mengimplementasikan K3 di tempat kerja; Mengembangkan pelaksanaan K3; Meningkatkan kesadaran dan perilaku K3.
3. Peran Manajemen Di awali dengan adanya komitmen pihak manajemen Penetapan kebijakan K3 Pembentukan organisasi K3 yang bertanggung jawab menangani permasalahan K3 Mendorong aktivitas P2K3
Penyebarluasan kebijakan K3 Lanjutan Penyebarluasan kebijakan K3 Seluruh Manajemen harus mendukung program K3 Pengenalan dan penilaian sumber bahaya Penentuan jenis proteksi yang diperlukan berdasarkan resiko Perencanaan preventif maintenance Penyiapan dan penggunaan SOP
Pemilihan dan penempatan karyawan (pekerja) Diklat Motivasi Lanjutan Pemilihan dan penempatan karyawan (pekerja) Diklat Motivasi Investigasi Review atas keberhasilan dan atau kegagalan
4. Peran Pemerintah Mendorong masyarakat atas ditaatinya perundangan dan standar dibidang K3; Mendorong lembaga-lembaga K3 untuk berperan aktif dalam pelaksanaan K3 Mengembangkan Kebijakan K3.
SEKIAN TERIMA KASIH