Dr. Fuad Gani, SS.MA Dr. Fuad Gani, SS.MA Sarjana Sastra Inggris, FS-Universitas Indonesia Master of Arts: Loughborough University of Technology, Inggris Doktor: Ilmu Sejarah, FIB-Universitas Indonesia Riset: Geografi Pengetahuan Kebijakan Informasi dan Kuasa Budaya Manajemen Informasi Nilai Informasi dan Kepemilikan Intelektual Dr. Fuad Gani, SS.MA Undergraduate: English Literature, Universitas Indonesia Library and Information Studies Master: Loughborough University of Technology, United Kingdom Doctoral Degree: History, Universitas Indonesia Research: Culture and Power Geography of Knowledge Information Policy Kunjungan Geografis: Amerika Serikat Australia Belanda Brunai Cina Inggris Korea Selatan Malaysia Myamar Saudi Arabia Singapura Thailand Vietnam
Hak Cipta dan Industri Budaya Dr.Fuad Gani, SS.MA. 14 Maret 2019
I begin with an idea and then it becomes something else. Pablo Picasso The difference between plagiarism and genius - is you cannot tell where the genius is stealing from. Pablo Picassso Success is dangerous. One begins to copy oneself, and to copy oneself is more dangerous than to copy others. It leads to sterility. Pablo Picasso Proses untuk menghasilkan banyak produk hak cipta memerlukan tidak saja tenaga tetapi yang paling dominan dana dan kemampuan intelektual. Untuk mendaptkan kembali apa yang telah diinventasikan dalam rangka menghasilkan produk ini, masyarakat ilmiah misalnya mengharapkan adanya penerapan perlindungan hak cipta yang berjalan dengan baik. Hak Cipta adalah persoalan rumit, sering berdiam dalam kesamaran, sehingga selalu mengundang perdebatan.
Kepemilikan Intelektual Pada 1-2 Februari 2018 Singapore Management University ( SMU) Applied Research Centre for Intellectual Assets and the Law in Asia, Wee Kim Wee Centre, bekerja sama dengan National Gallery Singapore menyelenggarakan konferensi Industri Budaya dan Kepemilikan Intelektual. Lebih dari 250 peserta dan pembicara berkonvensi di National Gallery Singapore pada hari pertama dan di Auditorium Mochtar Riady SMU pada hari kedua. Konferensi ini menjadi arena diskusi antar disiplin ilmu dan pengalaman serta ungkapan cara pandang tentang industri budaya dan kepemilikan intelektual. Merek: Nama dan Simbol Paten: Penemuan Baru ( Inovasi) Hak Cipta (perbedaan substantif)
Hak Cipta Tidak ada perlindungan ide Hak atas Kepemilikan Intelektual mempunyai peran strategis dan dinamis dalam melindungi dan mendukung perkembangan industri budaya di Asia Tenggara. Para ahili dari berbagai ragam latar belakang mengkaji tantangan dan relevansi perspektif yang sedang bergulir di kawasan Asia Tenggara dalam kaitan antara industri budaya dan kepemilikan intelektual. Dengan semangat melindungi dan mempromosikan berbagai aset budaya baik lokal maupun global, pembicaraan tentang kepemilikan intelektual sebagai pendorong kuat bagi perkembangan budaya kental mewarnai gagasan baru tentang strategi penerapan perlindungan atas kepemilikan inteletual. Hak Cipta Tidak ada perlindungan ide Hak Ekonomi: Hak untuk memperbanyak karya cipta. Kepemilikan dapat dialihkan. Waktu perlindungan dibatasi. Hak Moral: Hak untuk mempertahankan integritas karya. Tidak dapat dialihkan. Waktu perlindungan tanpa batas.
Professor Kwok Kian Chow menyajikan fakta bahwa perlindungan kepemilikan intelektual dalam industri budaya terkait erat antara kepemilikan terhadap ciptaan kontemporer dengan pasar budaya seperti musik dan seni keindahan ( fine art ). Selanjutnya ia mengatakan bahwa orientasi pada pasar dalam industri budaya harus diimbang oleh pandangan yang lebih luas oleh para pembuat kebijakan, akademisi, dan anggota lembaga pemerintah dan swasta. Mereka harus melihat lebih dalam mengenai potensi perlindungan kepemilikan inteletual bagi identitas budaya tradisional, warisan budaya nasional, dan ungkapan budaya itu sendiri. Pada saat yang bersamaan memikirkan keseimbangan perlindungan dalam rangka menjamin adanya dorongan bagi kreatifitas dan inovasi.
COMPARISON Section 1 Title Section 2 Title Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies Section 1 Title Section 2 Title Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies, purus lectus malesuada libero. Nunc viverra imperdiet enim. Fusce est. Vivamus a tellus. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas. Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Maecenas porttitor congue massa. Fusce posuere, magna sed pulvinar ultricies, purus lectus malesuada libero. Nunc viverra imperdiet enim. Fusce est. Vivamus a tellus. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.
Kasus Menarik Kaitlyn Ellison on April 19, 2013 in Design Tips and Resources Art Rogers, Puppies (1985) and Jeff Koons, String of Puppies (1988) The court found the similarities between the 2 images too close, and that a “typical person” would be able to recognize the copy. Koon’s defense was rejected under the argument that he could have used a more generic source to make the same statement — without copying Roger’s work. Koons was forced to pay a monetary settlement to Rodgers.
Kasus Menarik Mannie Garcia for the Associated Press (2006), Shephard Fairey (unofficially) for the Obama Campaign (2008) The artist and the AP press came to a private settlement in January 2011, part of which included a split in the profits for the work.
Kasus Menarik A judge ruled in favor for Cariou in 2011, claiming the changes made to Cariou’s photographs weren’t significant enough to constitute a change in meaning — fair use. The original decision in this case was overturned and the judge ruled in favor of Prince for the majority of the works in dispute, claiming that Prince’s work transformed the work in the way that it was aesthetically different, and thus acceptable under the argument of fair use.
Kasus Menarik Vanilla Ice vs. David Bowie/Freddie Mercury The case was settled privately out of court with Ice paying an undeclared sum of money and crediting Bowie/Queen on the track.
Internet Source: University of Oxford ( Oxford Students): Plagiarism is presenting someone else’s work or ideas as your own, with or without their consent, by incorporating it into your work without full acknowledgement. All published and unpublished material, whether in manuscript, printed or electronic form, is covered under this definition. Plagiarism may be intentional or reckless, or unintentional. Under the regulations for examinations, intentional or reckless plagiarism is a disciplinary offence. Verbatim (word for word) quotation without clear acknowledgement Cutting and pasting from the Internet without clear acknowledgement Paraphrasing Collusion Inaccurate citation Failure to acknowledge assistance Auto-plagiarism
THANK YOU! Fuad Gani 081315253023 bangfu.08@gmail.com