DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Paparan di Hotel Le Meridien, Jakarta, 15 Agustus 2013
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBANGUNAN NASIONAL, SEKTOR DAN DAERAH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
Potensi Sumber Daya Air
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Hukum Agraria Mencari Materi..... PENDAFTARAN TANAH.
Kewenangan Pengelolaan
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
Dasar Hukum Keselamatan & Kesehatan Kerja
REKLAMASI LAHAN RAWA Aditya Kumara P(H1E113056) Raissa Rosadi(H1E113206) Nailul Ummah(H1E113210) Adhe Permana(H1E113221)
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
Disampaikan oleh: ACHMAD SATIRI (Kabag Hukum, Organisasi, dan Humas)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Undang-Undang bidang puPR
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Kawasan Budidaya, Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya Pertanian
Peraturan / Perundangan Perumahan dan Permukiman Pertemuan 6
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
DANA ALOKASI KHUSUS (DAK)
Undang-Undang bidang puPR
HAK DAN KEWAJIBAN.
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Lahan Potensial dan Lahan Kritis
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
Pembangunan secara terus - menerus
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
AMDAL.
AMDAL. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UULH = Undang-Undang Lingkungan Hidup no 23 Tahun 1997, yang paling baru adalah UU no 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan By Iis S. Rahmi, S.Pd.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
Pengertian, Asas-asas, dan Hubungan Hukum Pertambangan
Pengelolaan drainase.
Nixon Rammang. Undang – undang No 5 Tahun 1967 Tentang Ketentuan Pokok Kehutanan diganti dengan Undang-Undang 41 Tahun 1999 Pengelolaan hutan oleh dan.
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEBERHASILAN PELAKSANAAN REKLAMASI PADA LAHAN BEKAS TAMBANG
DRAINASE. BEST PRACTICE  SISTEM DRAINASE  STRUKTUR ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN  OPERASI DAN PEMELIHARAAN  APLIKASI DRAINASE BERWAWASAN LINGKUNGAN 
PENGETAHUAN UMUM IRIGASI
KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru. KELEMBAGAAN Pelatihan OP Irigasi Tingkat Juru.
AMDAL - SKB.
Diskusi Draft Permen Pengganti Kepmen 1211k/1995
KONSOLIDASI TANAH OLEH ARIF FIRMANSYAH, SH., MH..
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM REKLAMASI RAWA OLEH : SARI MARLINA, M. Si 4/27/2019

DASAR HUKUM 1 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR 2 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 27 TAHUN 1991 TENTANG RA W A 3 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM Nomor : 64 / PRT / 1993 TENTANG REKLAMASI RAWA 4/27/2019

DEFINISI-DEFINISI TERKAIT Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara phisik, kimiawi, dan biologis. Konservasi rawa adalah pengelolaan rawa sebagai sumber air yang berdasar pertimbangan teknis, sosial ekonomis dan lingkungan, bertujuan menjamin dan memelihara kelestarian keberadaan rawa sebagai sumber dari dan/atau meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya. 4/27/2019

DEFINISI-DEFINISI TERKAIT Reklamasi rawa adalah upaya meningkatnya fungsi danpemanfaatan rawa untuk kepentingan masyarakat luas. Derah Reklamasi adalah kesatuan wilayah yang mendapat pelayanan air dari satu jaringan reklamasi rawa; Garis sempadan adalah garis batas kiri kanan saluran yang menetapkan daerah yang dibutuhkan untuk keperluan pengaman saluran. 4/27/2019

DEFINISI-DEFINISI TERKAIT Eksploitasi dan pemeliharaan jaringan reklamasi rawa adalah serangkaian kegiatan yang mengarah kepada upaya pemanfaatan air secara optimal dan pelestarian fungsi jaringan reklamasi rawa. Jaringan reklamasi rawa adalah keseluruhan saluran baik primer, sekunder, maupun tersier dan bangunan yang merupakan satu kesatuan, beserta bangunan lengkapnya, yang diperlukan untuk pengaturan, pembuangan, pemberian, pembagian dan penggunaan air. DAN LAIN-LAIN 4/27/2019

ASAS P EMANFAATAN RAWA Penyelenggaraan reklamasi rawa dilaksanakan berdasarkan asas kemanfaatan umum, keseimbangan dan kelestarian; dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat; Penyelenggaraan reklamasi rawa harus didasarkan pada rencana reklamasi rawa yang berwawasan lingkungan. 4/27/2019

TUJUAN REKLAMASI RAWA Penyelenggaraan reklamasi rawa bertujuan untuk mencapai terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui penyiapan prasarana dan sarana bagi keperluan lahan pemukiman, pertanian, perkebunan, perikanan, industri dan perhubungan serta pariwisata. 4/27/2019

PELAKSANAAN REKLAMASI Reklamasi rawa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kepentingan umum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah, bekerjasama dengan instansi atau pihak swata; Reklamasi rawa yang ditujukan untuk tujuan yang bersifat komersial dapat dilaksanakan oleh pihak swasta, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. Reklamasi rawa yang ditujukan untuk memenuhi keperluan sendiri dapat dilaksanakan oleh badan social, masyarakat dan anggota masyarakat, dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini. 4/27/2019

PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS REKLAMASI Direktur Jenderal menyusun rencana reklamasi yang meliputi pembangunan jaringan reklamasi rawa baru, rehabilitasi dan peningkatan jaringan reklamasi rawa dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah atau pihak swasta atau masyarak 4/27/2019

PENYUSUNAN RENCANA TEKNIS REKLAMASI Rencana teknis reklamasi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan kerangka acuan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Berdasarkan data hasil survai, penelitian dan penyelidikan dengan spesifikasi teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal. Berwawasan lingkungan. Mencakup seluruh kebutuhan jaringan reklamasi rawa dan fasilitas umum yang diperlukan, serta penyediaan fasilitas lain yang diperlukan. Dapat dibertanggungjawabkan dari segi teknik. 4/27/2019

PEMBANGUNAN JARINGAN REKLAMASI RAWA BARU Pembangunan jaringan reklamasi rawa baru dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal atau Pemerintah Daerah atau swasta atau masyarakat setempat. pembangunan jaringan reklamasi rawa harus memenuhi hal-hal sebagai berikut : Berdasarkan gambar rencana, syarat-syarat dan spesifikasi teknik yang tercakup dalam rencana teknis reklamasi rawa Mempergunakan peralatan dan alat bantu yang memenuhi syarat. Berwawasan lingkungan. 4/27/2019

PEMBANGUNAN JARINGAN REKLAMASI RAWA BARU Pembangunan jaringan reklamasi rawa dilaksanakan secara bertahap dan atau dapat secara menyeluruh dengan memperhatikan kondisi teknis dan social ekonomi dan lingkungan. Pembangunan jaringan reklamasi rawa secara bertahap meliputi : Pembangunan tahap awal berupa pembangunan jaringan reklamasi rawa sederhana berikut prasarana penunjang yang mendukung terciptanya kondisi lingkungan lahan siap huni dan atau layak untuk dimanfaatkan. Pembangunan tahap lanjutan berupa pembangunan jaringan reklamasi rawa semi teknis atau teknis berikut peningkatan prasarana penunjangnya guna mengoptimalkan produktivitas lahan. 4/27/2019

GARIS SEMPADAN Untuk pengamanan jaringan reklamasi rawa yang dibangun baik oleh Pemerintah maupun pihak swasta ditetapkan adanya garis sempadan di kiri kanan saluran yang berfungsi untuk : Melindungi jaringan. Memberikan kemudahan bagi petugas dalam melaksanakan tugas eksploitasi dan pemeliharaan. Penyediaan tempat penimbunan hasil pengerukan / galian. Peningkatan fungsi jaringan. 4/27/2019

GARIS SEMPADAN Garis sempadan ditetapkan sebagai berikut : Untuk saluran primer dan sekunder pada jaringan reklamasi rawa baik rawa pantai maupun rawa pedalaman sekurang-kurangnya 2 ½ (dua setengah) x (kali) lebar atas saluran diukur dari as saluran. Untuk saluran tersier pada jaringan reklamasi rawa baik rawa pantai maupun rawa pedalaman sekurang- kurangnya 1 (satu) meter diukur dari kaki tanggul sebelah luar. Untuk saluran primer dan sekunder pada jaringan reklamasi rawa khusus untuk tambak baru sekurang- kurangnya 1 (satu) meter diukur dari kaki tanggul sebelah luar 4/27/2019

GARIS SEMPADAN Lebar lahan yang dibatasi garis sempadan pada jaringan reklamasi rawa yang sudah dibangun dan dimanfaatkan masyarakat sebelum ditetapkannya peraturan ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah. Dalam hal status lahan pada daerah sempadan merupakan hak milik seseorang, maka pemegang izin reklamasi wajib membebaskan lahan tersebut sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Status lahan yang dibatasi garis sempadan pada jaringan reklamasi rawa baik yang dibangun Pemerintah maupun pihak swasta dikuasai oleh Negara. Siapapun dilarang memanfaatkan lahan yang dibatasi garis sempadan untuk tujuan komersial dan atau yang mengancam kelestarian fungsi jaringan. 4/27/2019

Selesai… Terima Kasih Atas Perhatiannya Dan Tidak Ribut di kelas…… 4/27/2019