Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalan Sistem Peradilan Pidana Dr. Kaharuddin Syah Dosen Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Palu
Defenisi Lembaga Pemasyarakatan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Mendefenisikan pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana. Menurut Soeryono Soekanto, Lembaga Pemasyarakatan adalah Merupakan himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan masyarakat
Defenisi Lembaga Pemasyarakatan Dari pendapat tersebut menunjuk kan suatu pengertian bahwa Lembaga Pemasyarakatan mengandung unsur-unsur: 1. Kegiatan kemasyarakatan yang terorganisir dalam suatu lembaga sebagai wadahnya. 2. Dari kegiatan itu nantinya diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri dalam kehidupannya.
Lembaga pemasyarakatan sebagai sub sistem terakhir dalam lembaga peradilan pidana mempunyai fungsi utama sebagai tempat eksekusi atau pelaksanaan pidana bagi narapidana penjara dan kurungan atas dasar putusan hakim. Lembaga pemasyarakatan dibebani tugas guna mewujudkan, tujuan sistem peradilan pidana, yaitu : a.Tujuan jangka pendek yaitu system peradilan pidan bertujuan merehabilitasi, meresosialisasi atau memperbaiki pelaku tindak pidana b.Tujuan jangka menengah yaitu sebagaimana fungsi peradilan hukum pidana dan fungsi khusus hukum pidana adalah menciptakan ketertiban umum dan mengendalikan kejahatan sampai pada titik yang paling rendah c.Tujuan jangka panjang yaitu sistem peradilan pidana bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial masyarakat
1 0 Konsep dasar pemikiran Sahardjo yang disampaikan dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa di Universitas Indonesia tahun yang menjadi landasan sistem Pemasyarakatan di Negara Kita : 1. Orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan bekal hidup sebagai warga negara yang baik dan berguna dalam masyarakat. 2. Penjatuhan pidana adalah bukan merupakan tindakan balas dendam dari negara. 3. Rasa tobat tidak bisa dicapai dengan penyiksaan melainkan dengan pembimbingan. 4. Negara tidak berhak membuat seseorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelum ia masuk ke Lembaga Pemasyarakatan. 5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan masyarakat dan tidak boleh diasingkan. 6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat mengisi waktu atau diperuntukan hanya untuk kepentingan lembaga atau negara saja, pekerjaan yang diberikan harus bersifat membangun Negara. 7. Bimbingan dan didikan harus berdasar kan Pancasila. 8. Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia sekalipun ia telah tersesat. Tidak boleh ditunjuk kan bahwa ia adalah penjahat. 9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilangnya kemerdekaan. 10.Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif, korektif dan edukatif dalam sistem pemasyarakatan.
Fungsi Sistem Pemasyarakatan adalah untuk menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggungjawab.
Narapidana Yang dimaksud dengan narapidana adalah orang yang menjalani pidana hilang kemerdekaan. Ada kewajiban untuk mendaftar terpidana yang diterima di LAPAS dalam rangka mengubah status terpidana menjadi narapidana. Pendaftaran yang dimaksud meliputi: Pencatatan : Jati diri, Putusan pengadilan dan barang-barang serta uang yang dibawa. Pemeriksaan kesehatan; Pembuatan pas foto Pengambilan sidik jari dan pembuatan berita acara serah terima terpidana.
Hak-hak Narapidana Melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya; Mendapat perawatan,baik perawatan rohani maupun jasmani; Mendapatkan pendidikan dan pengajaran; Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak; Menyampaikan keluhan; Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang; Mendapat upah atau premi atas pekerjaan yang dilaksanakan; Menerima kunjungan keluarga,penasehat hukum, orang-orang tertentu; Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi); Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga; Mendapatkan pembebasan bersyarat; Mendapatkan cuti menjelang bebas; Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku (hak pilih dalam pemilu dan sebagainya)
Anak Didik Pemasyarakatan Yang dimaksud dengan anak didik pemasyarakatan adalah sebagaimana di sebutkan dalam pasal 1 butir ke 8 terdiri dari : 1.Anak Pidana yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan menjalani pidana di LAPAS Anak paling lama sampai berumur 18 tahun; 2. Anak Negara yaitu anak yang berdasarkan putusan pengadilan diserahkan pada Negara untuk dididik dan ditempatkan di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun; 3.Anak sipil yaitu anak yang atas permintaan orang tua atau walinya memperoleh penetapan pengadilan untuk dididik di LAPAS anak paling lama sampai berumur 18 tahun. Anak didik pemasyarakatan sebagaimana dimaksud diatas juga wajib didaftar seperti narapidana dengan maksud yang sama mengubah status dan tatacaranya pun sama dengan nara pidana. Hak-hak anak didik pemasyarakatan Mengenai hak-hak dari anak didik pemaysrakatan didalam LAPAS anak adalah sama kecuali huruf g yaitu menyangkut hak untuk mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan, karena kalau anak diberi upah maka akan terjadi persepsi mempekerjakan anak dibawah umur yang akan melanggar konvensi internasional tentang perlindungan anak. Anak-anak tersebut hanya diberikan latihan kerja bukan bekerja.
Klien Pemasyarakatan Kliem pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan BAPAS. Klien sebagai mana dimaksud adalah terdiri dari: 1. Terpidana bersyarat; 2. Narapidana, anak pidana, dan anak Negara yang mendapatkan pembebasan bersyarat 3. Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinaan diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social; dan 4. Anak Negara yang berdasarkan keputusan menteri atau pejabat dilingkungan Direktorat jenderal Pemasyarakatan yang ditunjuk, bimbingannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan social; dan 5. Anak yang berdasarkan penetapan pengadilan, bimbingannya dikembalikan kepada orang tua atau walinya. (bebasnya narapidana setelah menjalani pidananya sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidk kurang dari 9 bulan) atau cuti menjelang bebas (cuti yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani hukuman sekurang-kurangnya 2/3 masa pidananya dengan ketentuan harus berkelakuan baik dan jangka waktu cuti sama dengan remisi terakhir paling lama 6 bulan)
PEMBINAAN Pembinaan warga binaan pemasyarakatan dilakukan di LAPAS dan pembimbingan dilakukan di BAPAS. Pembinaan di LAPAS dilaksanakan secara intra mural (didalam lapas) dan Ekstra mural (di luar LAPAS) Pembinaan secara ekstra mural yang dilakukan di LAPAS disebut ASIMILASI, yaitu: proses pembinaan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan tertentu dengan membaurkan mereka ke dalam masyarakat. Dan pembimbingan di BAPAS juga ada yang dilakukan dengan ektra mural yang disebut INTEGRASI yaitu: proses pembimbingan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat tertentu untuk hidup dan berada kembali di tengah-tengah masyarakat dengan bimbingan dan pengawasan BAPAS. Pembinaan di LAPAS dilakukan terhadap Nara pidana dan anak didik pemasyarakatan, Pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan diselenggarakan oleh menteri dan dilaksanakan oleh petugas pamasyarakatan. Dan dalam rangka penyelelenggaraan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan,mentri dapat mengadakan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait, badan-badan kemasyaraatan lainnya, atau perorangan yang kegiatannya seiring dengan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan.
Asas-asas dalam pembinaan 1. Pengayoman Maksudnya adalah perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada warga binaan agar menjadi warga yang berguna dalam masyarakat; 2.Persamaan Perlakuan dan pelayanan Maksudnya adalah pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada warga binaan pemasyarakatan tenapa mebeda-bedakan orang. 3.Pendidikan dan pembimbingan Maksudnya adalah bahwa penyelenggaraan pendidikan dan pembimbingan dilaksanakan berdasarkan pancasila, antara lain penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan kerohanian, dan kesempatan untuk menunaikan ibadah. 4. Penghormatan harkat dan martabat manusia Maksudnya adalah bahwa sebagai orang tersesat, warga binaan pemasyarakatan harus tetap diperlakukan sebagai manusia. 4.Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan Maksudnya adalah bahwa warga binaan pemasyarakatan harus berada dalam lapas untuk jangka waktu tertentu, sehingga Negara mempunyai kesempatan untuk memperbaikinya. 5.Terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang tertentu Maksudnya adalah walaupun warga binaan pemasyarakatan berada di LAPAS, tatapi harus tetap didekatkan dan dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat, antara lain berhubungan dengan masyarakat dalambentuk kunjungan, hiburan ke dalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas, dan kesempatan berkumpul bersama sahabat dan keluarga seperti program cuti mengunjungi keluarga.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat