Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA K/L/Prop/Kab/Kota
Advertisements

SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
Oleh INSPEKTUR I INSPEKTORAT JENDERAL KEMDIKNAS disampaikan pada
SOSIALISASI ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DI - KEMENKES 1.
SISTEM AUDIT INTERNAL APBN
PELAKSANAAN PROGRAM KESEHATAN
“ Berani Jujur Langkah Awal Berantas Korupsi”
MEMULAI PERUBAHAN DENGAN REFORMASI BIROKRASI SEKRETARIS JENDERAL OMBUDSMAN RI.
H. Mohamad Fahri Kepala Bagian Ortala dan Kepegawaian
OVERVIEW SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH (SPIP)
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Di Universitas Gadjah Mada (UGM)
INSTITUSI PENGAWASAN INTERN Satuan Pengawasan yang dibentuk untuk terlaksananya pengawasan terhadap satuan tugas unit kerja SPI Badan Pengawas Keuangan.
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
PEMANFAATAN SIMEKA UNTUK PENYELENGGRAAN SAKIP DJCK
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
PENGUATAN KELEMBAGAAN DAN SDM APIP DALAM MENDUKUNG REFORMASI BIROKRASI
Prof. Dr. Jamal Wiwoho, SH., M. Hum
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
PEMANFAATAN SIMEKA UNTUK PENYELENGGRAAN SAKIP DJCK
2017 INSPEKTORAT Forum SKPD Bidang Pemerintahan
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
PENGAWASAN KEUANGAN DAERAH
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
PARADIGMA BARU PENGAWASAN INTERNAL
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
Biro Organisasi SETDA Prov Jabar
PENGENDALIAN INTERNAL AKUNTANSI PEMERINTAHAN
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA
PROGRAM KERJA PENGURUS FORUM SPI PTN TAHUN 2018
Oleh: INSPEKTUR JENDERAL JAKARTA, 1 FEBRUARI 2018
MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Dalam Pertemuan Penggalangan Komitmen Para Pengelola PBJ untuk Percepatan Capaian Realisasi Keuangan Tahun.
PEMBINAAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI KEPALA BAGIAN PERENCANAAN.
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
TEUKU NILWAN (Inspektur IV)
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
PEMBINAAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK/WBBM
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN 2018
Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi STRATEGI PELAKSANAAN PROGRAM & ANGGARAN INSPEKTORAT I TAHUN 2019 (SETJEN) dan.
Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., Mhum.
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
REVIU DAN EVALUASI BERBASIS APLIKASI
Sistem Informasi Perencanaan dan
PERMENPAN RB NO. 11 TH TT ROADMAP RB AREA PERUBAHAN PENGUATAN PENGAWASAN
EVALUASI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI KEMENDIKBUD TAHUN 2017
KEBIJAKAN IMPLEMENTASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI PERKA BPOM NO 20 TAHUN 2017 TENTANG PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN Peraturan dapat diakses melalui.
GRATIFIKASI Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan BPOM Bimtek pelaporan Gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SPIP.
GAMBARAN UMUM PMK NO. 17/PMK
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI TAHUN 2019
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Implementasi Reformasi Birokrasi dan Penanganan Benturan Kepentingan
DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Kebijakan Pengawasan Atas Tindak Lanjut Temuan BPK Bidang Penelitian
KEBIJAKAN PENERAPAN DAN PENILAIAN PIPK KEMENTERIAN KESEHATAN
PAPARAN SAKIP INSPEKTORAT KAB.PACITAN
PERAN POLTEKES ERA REVOLUSI INDUSTRI 4
Transcript presentasi:

Kebijakan Pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan RI OLEH INSPEKTUR II INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN RI Disampaikan dalam Kegiatan Pertemuan Reviu Pembayaran Gaji dan Tunjangan PNS dan CPNS Jum’at, 8 Februari 2019

Pendahuluan Kebijakan Pengawasan Itjen merupakan acuan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Jenderal dalam pengawasan secara efektif dan efisien terhadap kegiatan prioritas Kemenkes. Inspektorat Jenderal Kemenkes terus meningkatkan peran sebagai konsultan dan jaminan kualitas mulai dari tahap perencanaan, pengorganisasian dan pelaksanaan pengawasan. Peningkatan peran yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal diikuti dengan peningkatan kapabilitas APIP nya.

Tugas dan Fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Permenkes No. 64 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes) Tugas Melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan Fungsi Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri Kesehatan Penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Kesehatan; dan Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal Tugas Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan adalah menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan adalah sebagai berikut: Penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan kemenkes. Pelaksanaan pengawasan intern di lingkungkan kemenkes terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan menteri. Penyusunan laporan hasil pengawasan Pelaksanaan administrasi Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan menteri

Tujuan Pengawasan Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektifitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektifitas serta pengendalian intern dan manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan yang akuntabel

Pengawasan Internal Pengawasan Internal adalah seluruh proses kegiatan: audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. (Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP)

Implementasi Kebijakan Pengawasan PROGRAM PENINGKATAN PENGAWASAN DAN AKUNTABILITAS APARATUR KEMENTERIAN KESEHATAN PROGRAM/KEGIATAN UNIT/SATKER KEMENKES ARAH PENGAWASAN QUALITY ASSURANCE * REVIU LK * REVIU RKA-K/L * REVIU RK-BMN * REVIU PENYERAPAN ANGGARAN & PBJ * REVIU PIPK * REVIU LAKIP * EVALUASI SAKIP * AUDIT * PEMANTAUAN TL LHA * MONEV RB (PMPRB ONLINE) CONSULTING * ASISTENSI * TIM KONSULTASI PBJ * SOSIALISASI PROGRAM PENGAWASAN * PEMBINAAN ON GOING PROCESS PROGRAM PENCEGAHAN KORUPSI * PENGENDALIAN GRATIFIKASI * PENGELOLAAN LHKPN/LHKASN * PENDAMPINGAN SATKER MENUJU WBK/WBBM * PENDIDIKAN DAN BUDAYA ANTI KORUPSI * PENGENDALIAN SPONSORSHIP NAKES * PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PUNGLI PENYELESAIAN DUMAS * PENGELOLAAN WBS * KLARIFIKASI * ADTT * TIM PENGADUAN MASYARAKAT TERPADU Meningkatnya Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan Terlaksananya Reformasi Birokrasi Agar outcome Program yaitu Meningkatnya Transparansi Tata Kelola Pemerintahan dan Terlaksananya Reformasi Birokrasi dapat tercapat dengan baik, maka Program Peningkatan Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kesehatan harus berjalan dengan efektif, efisien dan hemat. Untuk itu ditentukanlah Arah dan Kegiatan Pengawasan Inspektorat Jenderal. Ada 4 hal pada Arah Pengawasan Inspektorat Jenderal, yaitu: Quality Assurance yang terdiri dari kegiatan Reviu LK, Reviu RKA-K/L, Reviu RK-BMN, Reviu Penyerapan Anggaran dan PBJ, Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK), Reviu Lakip, Evaluasi SAKIP, Audit Pemantauan TL LH, Monev RB (PMPRB Online) Kegiatan Consulting (Konsultansi), berupa asistensi, konsultasi PBJ, sosialisasi program pengawasan serta pembinaan on going process Program Pencegahan Korupsi terdiri dari Pengendalian Gratifikasi, Pengelolaan LHKP/LHKASN, Pendampingan Satker Menuju WBK/WBBM, Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (PBAK), Pengendalian Sponsorship Tenaga Kesehatan, serta Pencegahan dan Pemberantasan Pungli Penyelesaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) berupa pengelolaan WBS, Klarifikasi, ADTT dan Tim Pengaduan Masyarakat KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT JENDERAL

Inovasi Kegiatan Pengawasan Inspektorat Jenderal AUDIT KINERJA PROGRAM PRIORITAS  SASARAN PROGRAM AUDIT: PERCEPATAN ELIMINASI TUBERCULOSIS PENURUNAN STUNTING PENINGKATAN CAKUPAN DAN MUTU IMUNISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (FOKUS TERHADAP PEMANFAATAN ANGGARAN PBI DAN PENCEGAHAN FRAUD)  AUDIT KINERJA PROGRAM DILAKUKAN UNTUK MENGUKUR ASPEK EKONOMIS, EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS SERTA KETAATAN PADA PERATURAN.

Inovasi Kegiatan Lainnya PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI PENGAWASAN/ E-PENGAWASAN INTERNAL : E-PULDATAWAS, E-AUDIT, E-REVIU, E-MONEV TUJUANNYA: Meningkatkan kualitas dan cakupan pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Meningkatkan kinerja pengawasan intern Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan

Permasalahan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (1) Perencanaan belanja pegawai Kemenkes TA 2017 dan 2018 tidak sesuai kebutuhan TA Alokasi Realisasi % 2017 6.436.175.130.000 4.801.082.279.310 75 2018 5.948.221.629.000 5.016.492.763.916 84

Permasalahan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (2) Ketidakpatuhan dalam pengelolaan kepegawaian sehingga masih terdapat temuan kepatuhan berupa kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, khususnya TUKIN & remunerasi Data pegawai antara Biro Kepegawaian Setjen dengan Biro Umum dan Bagian Kepegawai Unit E1 tidak sinkron, sehingga mengakibatkan adanya pegawai yang sudah dimutasi namun gajinya masih tetap dibayarkan oleh Kemenkes RI

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (1) Melakukan perhitungan secara riil terhadap alokasi gaji dan tunjangan PNS dan CPNS (KGB, kenaikan pangkat, pensiun, dll) Melakukan perhitungan riil terdapat alokasi dan formasi penugasan khusus (NS tim/individu dan WKDS) Melakukan rekonsiliasi dan sinkronisasi data antara Biro Kepegawaian Setjen dengan Biro Umum dan Bagian Kepegawai Unit E1

Hal yang Perlu Diperhatikan dalam Pengelolaan Gaji dan Tunjangan (2) Perlu dilakukan monitoring terkait keberadaan pegawai, khususnya untuk PNS DPK Meningkatkan pengendalian intern terhadap pengelolaan gaji dan tunjangan PNS, PNS DPK, CPNS, dan Tuksus

Penutup Perlu adanya Inovasi Pengendalian Intern untuk meyakinkan pengelolaan gaji dan tunjangan telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku Menggunakan Aplikasi yang Terintegrasi

website = www.itjen.kemkes.go.id email = itjen@kemkes.go.id Terima kasih website = www.itjen.kemkes.go.id email = itjen@kemkes.go.id