DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK. 06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri 5.Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01,02 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM
PENETAPAN KEMENTERIAN/LEMBAGA UNTUK MELAKUKAN PENYUSUNAN RKBMN 1.Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S- 1394/KN/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 hal Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) 2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.6/2015 tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Pada Kementerian/Lembaga : a.Penetapan 20 K/L untuk menyusun RKBMN TA 2017 pada tahun 2015 (termasuk Kementerian Hukum dan HAM) b.Terdapat 30 K/L tambahan untuk penyusunan RKBMN TA 2018 yang dilaksanakan pada tahun 2016
ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Fungsional Kepastian Hukum Transparan Efisien Akuntabel Kepastian Nilai
PENGERTIAN RKBMN Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Kata Kunci : BMN, masa lalu, sedang berjalan dan masa akan datang.
KEWENANGAN PENGELOLA BARANG 1.menelaah RKBMN; 2.menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; 3.menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang; 4.memproses atau tidak memproses Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; 5.menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; dan 6.menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang.
KEWENANGAN PENGGUNA BARANG 1.melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh KPB; 2.menyampaikan RKBMN kepada PB; 3.memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh PB terkait dengan RKBMN yang diusulkan; 4.menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; 5.Menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KPB mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.
RUANG LINGKUP RKBMN Pengadaan RKBMN Pemeliharaan RKBMN Pengadaan RKBMN Pemeliharaan Berpedoman pada PMK No. 7/PMK.06/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 248/PMK. 06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan dan PMK No. 76/PMK.06/2015 tentang SBSK Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri Berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01,02 Tahun 2019 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin dilingkungan Kemenkumham
OBJEK RKBMN DENGAN APLIKASI SIMAN RKBMN RKBMN PENGADAAN RKBMN PEMELIHARAAN Tanah Bangunan Kantor Rumah Negara Kendaraan Dinas Jabatan, bukan kendaraan operasional BMN berupa tanah dan/atau bangunan BMN berupa alat angkutan bermotor BMN dengan nilai perolehan minimal Rp ,- Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan
TAHAPAN PENYUSUNAN RKBMN DENGAN APLIKASI SIMAN Kuasa Pengguna Barang/satuan kerja Koordinator Wilayah Koordinator Kementerian Penyampaian RKBMN ke Kementerian Keuangan Penelaahan RKBMN di Kementerian Keuangan Reviu oleh APIP Koordinator Eselon I Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemelihara an Menyampai kan Usulan RKBMN secara berjenjang Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemelihara an Menyampai kan Usulan RKBMN secara berjenjang Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker Menyampai- kan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker Menyampai- kan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah Dapat Meneliti RKBMN sesuai kewenangannya Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah Dapat Meneliti RKBMN sesuai kewenangannya Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Melakukan penelitian usulan RKBMN Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB) Meminta APIP utk melakukan Review atas Usulan RKBMN PB Menyampaikan Usulan RKBMN PB kepada Pengelola Barang Melakukan penelitian usulan RKBMN Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB) Meminta APIP utk melakukan Review atas Usulan RKBMN PB Menyampaikan Usulan RKBMN PB kepada Pengelola Barang
KELENGKAPAN DOKUMEN RKBMN SIMAN 1.Surat Pengantar dari Kepala Satker, Kantor Wilayah, Unit Eselon I dan Kementerian 2.Dokumen RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan yang ditandatangani penanggung jawab 3.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani penanggung jawab 4.Dokumen pendukung lain seperti hasil pembahasan dengan Dinas PU (dapat berupa surat rekomendasi atau notula rapat) untuk usulan rumah dinas 5.Laporan Hasil Reviu APIP (Tingkat Kementerian) 6.Rencana Strategis Kementerian (tingkat kementerian)
OBJEK RKBMN NON SIMAN RKBMN PEMELIHARAAN RKBMN RKBMN PENGADAAN BMN berupa aset selain tanah, bangunan kantor, rumah negara dan kendaraan dinas jabatan BMN selain tanah dan/atau bangunan serta alat angkutan bermotor dengan nilai perolehan kurang dari Rp ,- Berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.PB Tahun 2019 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
TAHAPAN PENYUSUNAN RKBMN NON SIMAN Kuasa Pengguna Barang/satuan kerja Koordinator Wilayah Koordinator Kementerian/ Sekretariat Jenderal (Biro Pengelolaan BMN) Pembahasan RKA-KL di Kementerian Keuangan Koordinator Eselon I Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemeliharaan Menyampaikan Usulan RKBMN secara berjenjang Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemeliharaan Menyampaikan Usulan RKBMN secara berjenjang Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah Menelaah RKBMN sesuai kewenangannya Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah Menelaah RKBMN sesuai kewenangannya Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang Melakukan penelaahan usulan RKBMN Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB) Menyampaikan Usulan RKBMN PB ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Melakukan penelaahan usulan RKBMN Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB) Menyampaikan Usulan RKBMN PB ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal
DOKUMEN KELENGKAPAN RKBMN NON SIMAN (REKANS) 1.Surat Pengantar 2.Formulir isian Rencana kebutuhan Pengadaan 3.Formulir isian Rencana Kebutuhan Pemeliharaan 4.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani Penanggung Jawab 5.Surat usulan penghapusan untuk kondisi barang rusak berat