DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 2010.
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
REVISI PAGU MINUS TA 2013 Tanjung Balai, 28 November 2013.
PAGU ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA /LEMBAGA TAHUN 2012
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Direktorat Jenderal Anggaran Direktorat Anggaran II
PERSIAPAN PENYUSUNAN DIPA TAHUN ANGGARAN 2007
Penghapusan Piutang Negara
Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011
DI LINGKUNGAN BKKBN RANCANGAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN REVISI PROGRAM DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN BKKBN Disampaikan Oleh: KEPALA BIRO KEUANGAN DAN PENGELOLAAN.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
OLEH KABAG PERENCANAAN EVALUASI & PELAPORAN
HAL-HAL YANG HARUS DIALOKASIKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PAPARAN PENGELOLAAN BMN
PENGELOLAAN DAN LEGALISASI ASET BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 15/PMK
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN GUNA MEMINIMALISIR PENYIMPANGAN DAN TEMUAN
Materi 10.
PEJABAT PENGELOLA BMN.
BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLA APLIKASI KEPEGAWAIAN TAHUN 2017
POKOK-POKOK PERENCANAAN KEBUTUHAN BMN RKBMN Tahun 2018
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
PENGHAPUSAN.
Kebijakan Perencanaan Penganggaran dan Pengelolaan Keuangan,
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SEKRETARIAT DITJEN IKTA TAHUN ANGGARAN 2018
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
PERMENSOS NO. 5 TAHUN 2016 TENTANG PELAKSANAAN PP 76 TAHUN 2015
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP Disampaikan oleh : KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN Solo, Juni 2016.
Mekanisme Penyusunan RKAKL dan Revisi DIPA
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
REALISASI ANGGARAN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
Simulasi Reviu atas Penilaian Kembali
WORKSHOP PANDUAN REVIU PENILAIAN KEMBALI BMN TAHUN 2017 – 2018
SUMARTONO Kepala Bagian Penatausahaan BMN Jakarta, 15 Maret 2019
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN RUMAH NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
KEBIJAKAN HIBAH DI KEMENTERIAN KESEHATAN
Transcript presentasi:

DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2014 Tentang Perencanaan Kebutuhan BMN 3.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.06/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK. 06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan 4.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri 5.Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01,02 Tahun 2019 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan Peralatan dan Mesin dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM

PENETAPAN KEMENTERIAN/LEMBAGA UNTUK MELAKUKAN PENYUSUNAN RKBMN 1.Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Nomor S- 1394/KN/2015 Tanggal 22 Oktober 2015 hal Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) 2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.6/2015 tentang Tahapan Pelaksanaan Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Pada Kementerian/Lembaga : a.Penetapan 20 K/L untuk menyusun RKBMN TA 2017 pada tahun 2015 (termasuk Kementerian Hukum dan HAM) b.Terdapat 30 K/L tambahan untuk penyusunan RKBMN TA 2018 yang dilaksanakan pada tahun 2016

ASAS PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Fungsional Kepastian Hukum Transparan Efisien Akuntabel Kepastian Nilai

PENGERTIAN RKBMN Kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Kata Kunci : BMN, masa lalu, sedang berjalan dan masa akan datang.

KEWENANGAN PENGELOLA BARANG 1.menelaah RKBMN; 2.menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; 3.menyampaikan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang; 4.memproses atau tidak memproses Usulan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; 5.menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN; dan 6.menyampaikan Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN kepada Pengguna Barang.

KEWENANGAN PENGGUNA BARANG 1.melakukan penelitian atas RKBMN yang disampaikan oleh KPB; 2.menyampaikan RKBMN kepada PB; 3.memberikan penjelasan, klarifikasi, dan/atau keterangan lain yang diperlukan oleh PB terkait dengan RKBMN yang diusulkan; 4.menandatangani Hasil Penelaahan RKBMN; 5.Menandatangani Perubahan Hasil Penelaahan RKBMN.

KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB KPB mengajukan RKBMN untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada Pengguna Barang.

RUANG LINGKUP RKBMN Pengadaan RKBMN Pemeliharaan RKBMN Pengadaan RKBMN Pemeliharaan Berpedoman pada PMK No. 7/PMK.06/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 248/PMK. 06/2011 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Tanah Dan/ Atau Bangunan dan PMK No. 76/PMK.06/2015 tentang SBSK Barang Milik Negara berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri Berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.PB.01,02 Tahun 2019 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin dilingkungan Kemenkumham

OBJEK RKBMN DENGAN APLIKASI SIMAN RKBMN RKBMN PENGADAAN RKBMN PEMELIHARAAN Tanah Bangunan Kantor Rumah Negara Kendaraan Dinas Jabatan, bukan kendaraan operasional BMN berupa tanah dan/atau bangunan BMN berupa alat angkutan bermotor BMN dengan nilai perolehan minimal Rp ,- Berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Standar Barang dan Standar Kebutuhan

TAHAPAN PENYUSUNAN RKBMN DENGAN APLIKASI SIMAN Kuasa Pengguna Barang/satuan kerja Koordinator Wilayah Koordinator Kementerian Penyampaian RKBMN ke Kementerian Keuangan Penelaahan RKBMN di Kementerian Keuangan Reviu oleh APIP Koordinator Eselon I  Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemelihara an  Menyampai kan Usulan RKBMN secara berjenjang  Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemelihara an  Menyampai kan Usulan RKBMN secara berjenjang  Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker  Menyampai- kan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker  Menyampai- kan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah  Dapat Meneliti RKBMN sesuai kewenangannya  Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah  Dapat Meneliti RKBMN sesuai kewenangannya  Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Melakukan penelitian usulan RKBMN  Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB)  Meminta APIP utk melakukan Review atas Usulan RKBMN PB  Menyampaikan Usulan RKBMN PB kepada Pengelola Barang  Melakukan penelitian usulan RKBMN  Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB)  Meminta APIP utk melakukan Review atas Usulan RKBMN PB  Menyampaikan Usulan RKBMN PB kepada Pengelola Barang

KELENGKAPAN DOKUMEN RKBMN SIMAN 1.Surat Pengantar dari Kepala Satker, Kantor Wilayah, Unit Eselon I dan Kementerian 2.Dokumen RKBMN Pengadaan dan Pemeliharaan yang ditandatangani penanggung jawab 3.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani penanggung jawab 4.Dokumen pendukung lain seperti hasil pembahasan dengan Dinas PU (dapat berupa surat rekomendasi atau notula rapat) untuk usulan rumah dinas 5.Laporan Hasil Reviu APIP (Tingkat Kementerian) 6.Rencana Strategis Kementerian (tingkat kementerian)

OBJEK RKBMN NON SIMAN RKBMN PEMELIHARAAN RKBMN RKBMN PENGADAAN BMN berupa aset selain tanah, bangunan kantor, rumah negara dan kendaraan dinas jabatan BMN selain tanah dan/atau bangunan serta alat angkutan bermotor dengan nilai perolehan kurang dari Rp ,- Berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.PB Tahun 2019 tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

TAHAPAN PENYUSUNAN RKBMN NON SIMAN Kuasa Pengguna Barang/satuan kerja Koordinator Wilayah Koordinator Kementerian/ Sekretariat Jenderal (Biro Pengelolaan BMN) Pembahasan RKA-KL di Kementerian Keuangan Koordinator Eselon I  Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemeliharaan  Menyampaikan Usulan RKBMN secara berjenjang  Menyusun Usulan RKBMN untuk Pengadaan dan Pemeliharaan  Menyampaikan Usulan RKBMN secara berjenjang  Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker  Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Mengkonsoli- dasikan Usulan RKBMN dari Satker  Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah  Menelaah RKBMN sesuai kewenangannya  Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Mengkonsolidasikan Usulan RKBMN dari Koordinator Wilayah  Menelaah RKBMN sesuai kewenangannya  Menyampaikan Usulan RKBMN ke Unit diatasnya secara berjenjang  Melakukan penelaahan usulan RKBMN  Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB)  Menyampaikan Usulan RKBMN PB ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal  Melakukan penelaahan usulan RKBMN  Menyusun Usulan RKBMN tk. Pengguna Barang (RKBMN PB)  Menyampaikan Usulan RKBMN PB ke Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal

DOKUMEN KELENGKAPAN RKBMN NON SIMAN (REKANS) 1.Surat Pengantar 2.Formulir isian Rencana kebutuhan Pengadaan 3.Formulir isian Rencana Kebutuhan Pemeliharaan 4.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak bermaterai yang ditandatangani Penanggung Jawab 5.Surat usulan penghapusan untuk kondisi barang rusak berat