STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Advertisements

PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
MEKANISME PENYALURAN BEASISWA UNGGULAN
PEMBEKALAN BERSAMA MAGANG KERJA TAHUN 2013 WIDYALOKA, 26 JUNI 2013
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur ADMINISTRASI PPID DAN ATASAN PPID.
Oleh : Dr. Tjahjanulin Domai, MS
Pelaku usaha pangan hasil pertanian
Pencatatan Barang Milik Sekolah/Madrasah
STRUTUR ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI PUSAT LITBANG SUMBER DAYA AIR BADAN LITBANG KEMENETERIAN PEKERJAAN UMUM - PERMEN PU No. 08/PRT/M/2010 Tanggal.
PENATAAN KELEMBAGAAN BALAI PENGKAJIAN TEKNOLOGI PERTANIAN
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
SURAT MASUK DAN SURAT KELUAR SEKRETARIS DPRD
Ponorogo, 6 Juli 2017 Dinas Kominfo Provinsi Jatim PPID Agus DM
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
Bimbingan Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Diklat Keahlian Ganda di BP Marthen K. Patiung.
INSPEKTORAT WILAYAH VI
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
Revitalisasi KELOMPOK PENGKAJI Disampaikan pada :
BADAN HUKUM KOPERASI.
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
19/Permentan/OT.020/5/2017 HIGHLIGHT PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI
PRESENTASI KEPALA PUSAT PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT KELAYAKAN PENGOLAHAN
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
LEBIH MEMAHAMI PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
Sosialisasi Magang PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT
LAPOR! – SP4N untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TATA KELOLA INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PENDIDIKAN
Disampaikan Oleh : MARINCEN, SE KEPALA BIDANG ANGGARAN DAERAH
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
S E L A M A T D A T A N G.
Perancangan Sistem Informasi
KEMENTERIAN PERTANIAN
AMRINA ROSYIDA, S.Psi., MH KASIE PENTA PKK LATTAS.
Proses Pembentukan Koperasi
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati 2013
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
MODUL 1 IDENTIFIKASI KEBUTUHAN TEKNOLOGI SPESIFIK LOKASI
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
-- STANDAR OPORASIONAL PROSEDUR ---
PERBANYAKAN BENIH SUMBER PADI DAN KEDELAI
ORIENTASI PENGENALAN PERPUSTAKAAN
Sistem Penyaluran Anggaran Pelaksanaan Kegiatan Dan Pertanggung jawaban Bantuan Operasional Kegiatan Diklat PKB Kurikulum 2013 Tahun Anggaran 2018.
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI BANTEN Jl. Syech Asnawi Al-Bantani – KP3B Curug -Serang- Banten.
Biro Organisasi dan Kepegawaian
SELF ASSESSMENT PELAKSANAAN KEGIATAN TA
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK JAWA TIMUR TAHUN 2018 pada Perangkat Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Surabaya, 31 Mei 2018.
Rapat Persiapan Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik
BALAI BESAR PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN
TATA LAKSANA STATISTIK SEKTORAL.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENDIKBUD TERKAIT BANTUAN PEMERINTAH
Transcript presentasi:

STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI Public Hearing STANDAR PELAYANAN PUBLIK BPTP JAMBI Penting 1 PROFIL BPTP JAMBI 2 DASAR HUKUM 3 JENIS/MACAM PELAYANAN PUBLIK 4 MEKANISME PELAYANAN PUBLIK 5 LAIN-LAIN Jambi, 5 Agustus 2016

PROFIL BPTP JAMBI Visi : Menjadi lembaga penelitian dan pengembangan pertanian terkemuka di dunia dalam mewujudkan sistem pertanian bio- industri tropika berkelanjutan. Misi : Merakit, menguji dan mengembangkan inovasi pertanian tropika unggul berdaya saing mendukung pertanian bio-industri Mendiseminasikan inovasi pertanian tropika unggul dalam rangka peningkatan scientific recognition dan impact recognition

Tugas dan fungsi (PERMENTAN 20 tahun 2013) FUNGSI TUGAS Pelaksanaan penyusunan program, rencana kerja, anggaran, evaluasi dan laporan pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi Pelaksanaan pengembangan teknologi dan diseminasi hasil pengkajian serta perakitan materi penyuluhan. Penyiapan kerjasama, informasi, dan dokumentasi, serta penyebarluasan dan pendayagunaan hasil pengkajian, perakitan dan pengembangan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Pemberian pelayanan teknik kegiatan pengkajian dan perakitan teknologi pertanian tepat guna spesifik lokasi. Pelaksanaan urusan kepegarwaian, keuangan, rumah tangga dan perlengkapan BPTP. MELAKSANAKAN PENGKAJIAN, PERAKITAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PERTANIAN TEPAT GUNA SPESIFIK LOKASI.

STRUKTUR ORGANISASI

SUMBER DAYA MANUSIA PNS 77 CPNS 4 KONTRAK 25 JUMLAH 106

No. Tingkat Pendidikan Jumlah 1. S3 7 2. S2 17 3. S1 28 4. D III 3 5. D II 1 6. SLTA 23 7. SLTP 4 83

Dasar Hukum/Pertimbangan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAYANAN PUBLIK (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058); Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK; Peraturan Menpan No. KEP/25/M.PAN/2/2014 tentang Pedum Penyusunan INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT Unit Pelayanan Instansi Pemerintah. Permen PAN R&B No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Dasar Hukum/Pertimbangan Permentan Nomor 47/Permentan/ KP.450/7/2012 tentang Pedoman Penilaian dan Pemberian Penghargaan Abdi Bakti Tani Bagi Unit Kerja Pelayanan Publik Berprestasi di Bidang Pertanian; Permentan Nomor 78/Permentan/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian; Permentan Nomor 20/Permentan/OT.140/3/2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengkajian Teknologi Pertanian; Permentan No. 77/Permentan/OT.140/8/2013 tanggal 12 Agustus 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Di lingkungan Kementerian Pertanian Permentan Nomor 78/Permentan/Ot.140/8/2013 Tentang Pedoman Pengukuran Indek Kepuasan Masyarakat Di Lingkungan Kementerian Pertanian Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

Jenis/Macam Pelayanan WAKTU TARIF Pelayanan Informasi, Konsultasi dan Rekomendasi Inovasi Teknologi Pertanian 1 hari/kesepakatan Gratis Pelayanan Penyaluran Benih UPBS 1 - 3 hari PP tarif Pelayanan Perpustakaan Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa Atau Mahasiswa Kesepakatan

Jam Pelayanan JAM LAYANAN Senin–Kamis : 08.00 – 12.00 WIB Jumat : 08.00 – 11.30 WIB 13.30 – 16.00 WIB

1 2 Mekanisme Pelayanan PEMOHON MENGIRIM SURAT PERMINTAAN PEMOHON DATANG LANGSUNG KE BPTP JAMBI SEMUA jenis produk Pelayanan Jasa Umumnya Pelayanan Perpustakaan

1. PELAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN Pemohon datang atau melalui surat/e-mail mengajukan permohonan tertulis dengan mengisi buku tamu untuk mendapatkan pelayanan informasi, konsultasi dan rekomendasi atau melalui website BPTP Jambi (http://jambi.litbang.pertanian.go.id) Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada Kepala BPTP Jambi atau yang mewakili. Kepala BPTP Jambi mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (peneliti/perekayasa/penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) dan Kepala Seksi Kerjasama dan Pelayanan Pengkajian (Kasie KSPP). Petugas layanan informasi menyampaikan surat permintaan data dan memo kepada bagian yang ditunjuk/pelaksana layanan Kasie KSPP memfasilitasi kegiatan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan berkoordinasi dengan pelaksana layanan. Pelaksana Layanan (peneliti/perekayasa/ penyuluh pertanian/teknisi litkayasa, dan lain-lain) melakukan pelayanan konsultasi inovasi teknologi pertanian sesuai permohonan.  

1. PELAYANAN INFORMASI, KONSULTASI DAN REKOMENDASI INOVASI TEKNOLOGI PERTANIAN 7. Apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi memberi keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Kasie KSPP 8. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Kasie KSPP menerbitkan surat keputusan tentang penolakan permohonan 9. Apabila informasi/rekomendasi ada, maka petugas layanan informasi memantau penyiapan data/Informasi/ rekomendasi/proses layanan sesuai dengan memo yang telah diajukan 10. Petugas layanan menerima data/informasi/ rekomendasi yang telah dipersiapkan oleh bagian tertentu 11. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi 12. Seluruh hasil Informasi dan konsultasi disusun sebagai laporan kepada Kasie KSPP.

Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN Basisdata/ KelJi/PE Data/Informasi dan Peta Penjab Visplot Kunjungan Tamu Koord Kerjasama Konsultasi/Kerjasama KA BPTP KASI KSPP PELAKSANA LAYANAN Tidak KASI KSPP Ya PENGGUNA

2a. Pelayanan Penyaluran Benih Melalui Penjualan   Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Jambi, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Jambi; Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager); Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih; Manager Administrasi dan keuangan membuatkan faktur penjualan benih untuk pengguna/pelanggan. Faktur penjualan diberikan ke pengguna/pelanggan, selanjutnya Manager Administrasi dan keuangan menerima uang penjualan dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan;

2a. Pelayanan Penyaluran Benih Melalui Penjualan   5. Faktur penjualan benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan; 6. Dana hasil penjualan benih dari pengguna/pelanggan diserahkan oleh manager administrasi dan keuangan ke Bendahara PNBP sebagai setoran PNBP. 7. Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Jambi.

Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN KA BPTP/ MANAGER UMUM Manager distribusi dan pemasaran Koordinasi dan Pengecekan ke Gudang manager prosesing dan penyimpanan; Penyiapan Pesanan Manager Administrasi dan keuangan Membuat Faktur dan transaksi KA BPTP/ MANAGER UMUM PENJAB UPBS /WAKIL MANAGER PELAKSANA LAYANAN Manager Administrasi dan Keuangan BENDAHARA PNBP PENGGUNA

2b. Pelayanan Penyaluran Benih UPBS Bantuan Pengguna/pelanggan dapat mengakses data stok benih melalui website BPTP Jambi, dan melakukan pemesanan dengan cara datang langsung, mengirimkan surat atau melalui telepon ke BPTP Jambi; Surat/informasi tentang pemesanan benih disampaikan oleh petugas ke Kepala Balai (Manager Umum) dan didisposisikan ke penanggung jawab kegiatan (Wakil Manager); Dari penanggung jawab kegiatan dilanjutkan ke manager distribusi dan pemasaran. Manager distribusi dan pemasaran melakukan pengecekan, dan memberi informasi ke bagian manager administrasi dan keuangan serta berkoordinasi dengan bagian manager prosesing dan penyimpanan untuk melakukan penyiapan benih; Manager Administrasi dan keuangan membuatkan tanda terima benih untuk pengguna/pelanggan. Tanda terima diberikan ke pengguna/pelanggan. Manager Administrasi dan keuangan menerima tanda terima kembali dan selanjutnya dibantu petugas gudang menyerahkan benih ke pengguna/pelanggan; Tanda terima benih diarsipkan ke bagian administrasi dan keuangan dan bagian manager prosesing dan penyimpanan; Manager Administrasi dan keuangan memberikan laporan penjualan kepada penanggung jawab kegiatan yang selanjutnya dilaporkan ke kepala BPTP Jambi.

Alur Pelayanan PENGGUNA PETUGAS LAYANAN KA BPTP/MANAGER UMUM Manager distribusi dan pemasaran Koordinasi dan Pengecekan ke Gudang manager prosesing dan penyimpanan; Penyiapan Pesanan Manager Administrasi dan keuangan Membuat Tanda Terima dan Serah Terima Benih KA BPTP/MANAGER UMUM PENJAB UPBS /WAKIL MANAGER PELAKSANA LAYANAN Manager Administrasi dan Keuangan PENGGUNA

3. Pelayanan Perpustakaan Pengguna jasa mengisi buku tamu dan maksud permintaan bahan pustaka untuk tujuan baca/pinjam/unduh; Petugas melakukan penelusuran bahan pustaka/unduh yang dibutuhkan secara on-line atau Pemustaka melakukan penelusuran sendiri dengan cara membuka website perpustakaan BPTP Jambi (http://digilib.litbang.pertanian.go.id/~jambi) dan selanjutnya mengikuti instruksi kerja yang disediakan; Petugas membantu melakukan penelusuran bahan pustaka tercetak dan memberikan bahan pustaka tercetak yang dibutuhkan oleh pemustaka atau pemustaka melakukan penelusuran sendiri ; Pemustaka mengembalikan bahan yang dipinjamkan dengan menempatkan di meja baca; Petugas menyusun kembali koleksi bahan pustaka yang telah digunakan oleh pemustaka ke tempat semula; Apabila pemustaka akan meminjam bahan pustaka maka harus mengikuti instruksi kerja peminjaman yang disediakan

3. Alur Pelayanan Perpustakaan Pemustaka Petugas Pemustaka Mencatat Menelusuri Online Tercetak Unduh Pinjam Baca Baca Selesai Simpan data Selesai

4. Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa Pengguna jasa mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerja magang siswa/mahasiswa yang dilengkapi dengan proposal magang dan melampirkan profil siswa/mahasiswa yang akan diajukan untuk program magang/pelatihan/PKL Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan beserta proposal magang siswa/mahasiswa kepada kepala BPTP Jambi. Kepala BPTP Jambi mendisposisikan surat permohonan, proposal pengajuan magang siswa/mahasiswa kepada Kasie KSPP untuk dapat menindaklanjuti. Kasie KSPP bersama tim Peningkatan dan Pengembangan Capacity Building (SK Kepala BPTP Jambi Nomor : 78C/Kpts/OT.050/I.12.7/03/2016) menyeleksi kompetensi peserta magang berdasarkan profil yang diajukan, selanjutnya mempersiapkan surat balasan peserta magang yang diterima dan mengirimkannya.

4. Pelayanan Magang/Pelatihan/PKL Siswa atau Mahasiswa 5. Peserta magang yang sudah dinyatakan diterima wajib mengikuti pertemuan teknis (technical meeting) di BPTP Jambi dengan membawa surat keterangan sehat, mengisi form isian magang dan menandatangani kontrak kerja magang. 6. Peserta magang melaksanakan kegiatan magang sesuai dengan proposal yang diajukan 7. Peserta magang membuat laporan hasil pelaksanaan magang dan melaksanakan seminar hasil magang di lingkup BPTP Jambi serta menerima sertifikat magang. 8. BPTP Jambi menyampaikan Kuesioner IKM untuk diisi oleh pengguna jasa magang dan hasilnya disampaikan kepada kepala BPTP melalui Kasie KSPP sebagai bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan magang angkatan berikutnya bersama tim Capacity Building

Alur Pelayanan Tim Technical Meeting Pembimbing Kontrak dan Kurikulum Penjab Visplot Lahan Praktek PENGGUNA PETUGAS LAYANAN KA BPTP KASI KSPP Pembimbing /Tim CB Technical Meeting, surat sehat, form isian, Kontrak Bimbingan (Magang, Laporan Semiar, IKM) Penjab Visplot Lahan Praktek TIM CAPACITY BUILDING PENGGUNA

PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT Penanganan pengaduan diatur dalam SK Kepala Balai Nomor : 78A/Kpts/OT.080/I.12.7/03/2016 tentang Tim Pengelolaan Pengaduan Masyarakat pada Balai Pengkajian Teknologi Pertanian BPTP Jambi

MAKLUMAT LAYANAN : “DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU”  

Terima kasih