PERMASALAHAN DALAM PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan Bandung, 21 September 2018
A. KONSEPSI UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai [Pasal 27 ayat (3)] merupakan kewenangan pemerintah provinsi; pemerintah kabupaten/kota tidak mempunyai kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut; pemerintah pusat tidak mempunyai kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil luat diukur dari garis pantai; pengelolaan sumber daya perikanan di darat menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; pengelolaan sumber daya perikanan tidak dapat dibatasi berdasarkan kewilayahan.
B. URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Perubahan pengertian Nelayan Kecil Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, batas maksimal ukuran kapal sebagai Nelayan Kecil 10 GT; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 masih menggunakan ketentuan batas maksimal ukuran kapal sebagai Nelayan Kecil 5 GT. Perbedaan pemahaman terkait kewenangan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Perbedaan pengaturan dengan peraturan perundang-undangan lain (kualifikasi pelabuhan perikanan)
B. URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN Kewenangan pemberdayaan masyarakat KP (pesisir dan pulau-pulau kecil, nelayan kecil, pembudidaya ikan) tidak linier dengan kewenangan pengelolaan sumber daya perikanan Kekosongan pengaturan, antara lain pengelolaan sumber daya perikanan di perairan umum daratan; pengaturan kapal perikanan ukuran 0 s.d. 10 GT; pengawasan sumber daya perikanan di perairan umum daratan; Pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan.
C. KONSEPSI RPP PUPK Pemahaman penjabaran kewenangan dalam pelayanan Perlu sinkronisasi lintas sektor/bidang terkait kewenangan yang berpotensi tumpeng tindih dan/atau beririsan Rancangan Permendagri tentang Program dan Kegiatan Daerah hanya berdasarkan Lampiran RPP PUPK, belum mengakomodir peraturan perundang-undangan sektor
TERIMA KASIH