Tentang Pembentukan PPPSRS Rumah Susun Ulasan PerGub no.132 th.2018 Tentang Pembentukan PPPSRS Rumah Susun
Payung Hukum UU No. th.1985 UU No.20 th.2011 Ttg rumah susun PerGubDKI-Jkt No.132 th.2018 Ttg pengelolaan rusun PerMenPUPR No.23 th.2018 Ttg PPPSRS + Lampiran PP No.4 th.1988 Ttg rumah susun PerMenPeRa No.15 th.2007 ttg pembentukan PPRS KepMenPeRa No.06 th.1995 ttg pembuatan Akta Notaris dan AD/ART PPRS UU No.8 th.1999 Ttg perlindungan konsumen
Hal-hal Yang Perlu Digaris-bawahi Pembentukan Panmus untuk RULB. Penyesuaian struktur organisasi ; Pengurus & Pengawas. Penyesuaian isi AD/ART ; ketentuan Panmus untuk pemilihan Pengurus/Pengawas PPPSRS, ketentuan hak suara untuk voting, persyaratan menjadi Pengurus / Pengawas, sosialisasi laporan keuangan, ketentuan sebagai Pengelola, sanksi dari Dinas dan sebagainya. Penyesuaian isi House Rule ; hak dan kewajiban anggota. Konsultasi ke Dinas ; materi (rancangan) tersebut diatas. Penyelenggaraan RUA (RULB/RUTA) untuk pengesahannya. Pengurusan Ijin Operasional pengelola (sesuai lokasi) Persiapan Laporan Keuangan secara online dan audit Pemisahan tagihan IPL & SC dg pemakaian listrik & air
Pembentukan Panitia Musyawarah 10 hari kalender Rapat PanMus Undangan Memilih : Ketua Sekretaris Bendahara 2 anggota Pemilik 2 wakil dari Pengembang Panitia Musyawarah terdiri dari Pemilik yang berdomisili di rusun dan tidak boleh menjadi Pengurus / Pengawas PPPSRS Tugas PanMus : Melaksanakan pembentukan Pengurus dan Pengawas PPPSRS, termasuk persiapannya. Penyusunan/penetapan AD/ART dan Tata Tertib Penghunian.
Rapat Musyawarah PPPSRS (RUA) 7 hari kalender sebelumnya 7 hari kerja sebelumnya Undangan Rapat Undangan Rapat Tidak kuorum Tidak kuorum Kuorum 50% kehadiran Ditunda 30- 120 menit Ditunda 7-30 hari kalender Kuorum kuorum / tidak Sah dilaksanakan rapat untuk pengambilan keputusan
Pengurus / Pengawas harus dari Anggota yang berdomisili di rusun Struktur Baru ; Organisasi PPPSRS Pergub DKI Jakarta ; paling lambat akhir Maret 2019 PerMen PUPR ; sebelum berakhir masa kepengurusan saat ini ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS Ketua Sekretaris Bendahara 2 org bidang pengelolaan / penghunian Ketua Sekretaris 3 org anggota dari Pemilik Pengurus / Pengawas harus dari Anggota yang berdomisili di rusun
Mekanisme Pemilihan PPPSRS Difasilitasi Pengembang atau PPPSRS (bila sudah diserahkan). Peserta Rapat Musyawarah adalah Pemilik sarusun. Kuasa ; keluarga terdekat dan karyawan tetap (perusahaan). Undangan Rapat Musyawarah dikirim dengan melampirkan rancangan ; AD/ART dan Tata Tertib Hunian. Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah, bila tidak tercapai maka dilakukan pengambilan suara terbanyak. Setiap nama Pemilik hanya berhak atas 1 suara, walau memiliki lebih dari 1 unit sarusun. Bukti kepemilikan bisa ; PPJB dan kwitansi pembelian Peninjau ; Dinas terkait, Walikota, RT/RW, dll. (bisa memberi pendapat walau tidak diminta)
Skedul Kerja Catatan :