Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
DRAFT PETUNJUK TEKNIS PERMENDIKBUD JABATAN AKADEMIK DOSEN
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
KOORDINASI PELAKSANAAN SERTIFIKASI GURU
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
BMPS PROVINSI JAWA BARAT
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNIVERSITAS SEBELAS MARET PROGRAM DOKTOR ILMU PENDIDIKAN
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Peraturan Penilaian Karya Ilmiah Jabatan Guru Besar Marsetyawan HNE Soesatyo Workshop Sosialisasi Peraturan Kenaikan Jabatan Fungsional FK UGM - 24 Juni.
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
PENYAMAAN PERSEPSI UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN KE LEKTOR KEPALA DAN GURU BESAR OLEH :
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
KETENTUAN PELAKSANAAN
Strategi Cerdas Menuju Dosen Profesional
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
JABATAN AKADEMIK DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 25 DAN NO. 26 TAHUN 2016 )
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
100.
Santika Beach Resort Hotel
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
M A T E R I 1. SYARAT- PENGAJUAN JABATAN FUNGSIONAL
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL DOKTER PENDIDIK KLINIS DAN
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
PROSES PENGAJUAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
Transcript presentasi:

Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A

RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT, GOLONGAN RUANG UNTUK JABATAN AKADEMIK DOSEN Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Jenjang Jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: Guru Besar Lektor Kepala Lektor Asisten Ahli

Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: PNS YANG DAPAT MENGAJUKAN PENYESUAIAN/INPASSING UNTUK JABATAN AKADEMIK DOSEN PNS yang telah melaksanakan tugas sebagai pendidik di Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK sampai dengan tanggal 21 Desember 2016 dapat diajukan Penyesuaian/Inpassing untuk Jabatan Akademik Dosen. Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi: PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Akademik Dosen yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Akademik Dosen dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan Jabatan Akademik Dosen yang akan didudukinya.

PERSYARATAN PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN Pengangkatan PNS melalui Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Akademik Dosen dapat dilakukan apabila memenuhi syarat: Berijazah paling rendah Magister atau setara dari Program Studi yang terakreditasi paling rendah baik sekali atau setara; Pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; Memiliki penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir; Memiliki pengalaman mengajar secara kumulatif pada perguruan tinggi paling sedikit 2 tahun di lingkungan Kementerian, Kementerian Lain, dan LPNK, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; Tersedianya formasi untuk Jabatan Akademik Dosen pada Perguruan Tinggi pengusul;

Kelengkapan Dokumen/Berkas Usul diantaranya: PERSYARATAN PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN Kelengkapan Dokumen/Berkas Usul diantaranya: Fotokopi ijazah terakhir; Fotokopi Keputusan Pangkat terakhir Fotokopi Keputusan Pengangkatan Jabatan terakhir Fotokopi Penilaian Kinerja 2 tahun terakhir Bukti Karya Tulis Ilmiah Bukti fisik karya pengajaran dan pengabdian kepada masyarakat Keputusan atau Surat Keterangan pengalaman mengajar

WAKTU PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN Penyesuaian/Inpassing diusulkan paling lambat: 3 tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pengawas dan pejabat pelaksana; 1 tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki Jabatan Akademik Dosen paling tinggi Lektor; 1 tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi yang akan menduduki Jabatan Akademik Dosen paling tinggi Lektor Kepala. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Akademik Dosen melalui Penyesuaian/Inpassing dilakukan sampai dengan tanggal 30 Desember 2018.

ANGKA KREDIT PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Akademik Dosen melalui Penyesuaian/Inpassing sama dengan pangkat yang dimilikinya sebelum diangkat dalam Jabatan Akademik Dosen melalui Penyesuaian/Inpassing; Jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit; Jumlah Angka Kredit ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara;

ANGKA KREDIT PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN Asisten Ahli Berijazah Magister tidak memiliki artikel yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi Diberikan Angka Kredit 150 Lektor memiliki 2 artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional terindeks sebagai penulis pertama atau 1 artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi Diberikan Angka Kredit 200

ANGKA KREDIT PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN AKADEMIK DOSEN Lektor (300) Berijazah Doktor; Paling sedikit memiliki 2 artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional terindeks sebagai penulis pertama atau 1 artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi; Diberikan Angka Kredit 300 Lektor Kepala (400) paling sedikit memiliki 4 artikel yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama; Diberikan Angka Kredit 400.

UJI KOMPETENSI PNS yang melaksanakan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Akademik Dosen harus mengikuti dan lulus uji Kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan oleh Direktorat Jenderal, dilakukan dengan penilaian bukti kinerja Dosen selama 2 tahun terakhir. Bukti kinerja meliputi: Pelaksanaan Pendidikan Pelaksanaan Penelitian Pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat

TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN Kementerian Lain dan LPNK mengajukan berkas usul Penyesuaian/ Inpassing PNS kepada Direktorat Jenderal; Direktorat Jenderal melakukan penilaian usul Penyesuaian/ Inpassing; Hasil penilaian usulan Penyesuaian/Inpassing untuk Jabatan Akademik Dosen disampaikan dalam bentuk penetapan Angka Kredit dan rekomendasi oleh Kementerian; Kementerian Lain dan LPNK menetapkan pengangkatan Jabatan Akademik Dosen berdasarkan penetapan Angka Kredit dan rekomendasi.

Terima Kasih