TEORI AKUNTANSI ISLAM “AKUNTANSI DEPOSITO DAN REKENING INVESTASI ISLAM” DOSEN PENGAMPU DR. MUHSIN, SE., MSI., AK., CA OLEH KELOMPOK 4 INTAN PERMATA SARI: B ADITYA REZA RIYANTO: B DIMAS PANGESTU: B FITRI ANISA NUSA PUTRI: B EKONOMI ISLAM ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS TANJUNGPURA PONTIANAK 2019
Bab ini memperkenalkan konsep deposito dan investasi syariah. Deposit dan investasi yang dikumpulkan dari unit surplus depositor dan investor digunakan untuk pembiayaan ke unit defisit ekonomi. Hal ini, untuk memastikan berfungsinya sebuah bank termasuk Bank Syariah, sebagai perantara keuangan. Di antara kategori deposito bank syariah adalah sebagai berikut: Rekening Yang Ada (Al-Wadi'ah) Deposit Rekening Tabungan (Al-Wadi'ah) Deposit Rekening Tabungan (Mudharabah) Deposit Rekening Investasi (Unrestricted Mudharabah) Rekening Investasi (Restricted Mudharabah) PENDAHULUAN
` AKUNTANSI DEPOSITO DAN REKENING INVESTASI SYARIAH 5.1. Prinsip Deposito Wadi'ah dan Implikasi Dalam Akuntansi 5.2. Prinsip-prinsip Akun Investasi Mudharabah 5.3. Masalah Akuntansi Pada Akun Investasi Mudarabah 5.4. Persyaratan Pengungkapan Khusus
5.1. Prinsip Deposito Wadi'ah dan Implikasi Dalam Akuntansi Al-Wadi'ah secara harfiah berarti "sesuatu yang ditinggalkan oleh seseorang yang bukan pemilik sebenarnya untuk tujuan menjaga keamanan". Al wadi'ah dianggap sebagai bentuk kontrak atau 'aqd. Para ahli mazahib setuju bahwa wadi'ah adalah sebuah bentuk kepercayaan. Oleh karena itu, bank Islam dianggap sebagai wali amanat untuk menyimpan properti yang telah disimpan dalam penjagaanya. Dan sebab itu, depositee harus mengembalikan properti yang telah disetor oleh deposan kapanpun setiap saat. Untuk rekening giro dan tabungan, deposan memberikan izin kepada bank Islam untuk memobilisasi dana, tetapi pada saat yang sama juga menjamin simpanan mereka (wadi'ah yadhamanah). Tidak ada pengembalian yang dijanjikan atau diharapkan tetapi hadiah (hibah) dapat diberikan kepada para penabung. Dalam hal akuntansi, tidak ada beban bunga yang dicatat, namun deposito akan diperlakukan sebagai kewajiban karena itu merupakan akun penjagaan yang terjamin.
5.2. Prinsip-prinsip Akun Investasi Mudharabah Bank syariah dapat menawarkan pelanggan untuk menyetor uang mereka di berbagai jenis akun seperti tabungan, giro atau investasi. Perbedaan utama dengan bank konvensional adalah mereka menawarkan bunga dan hubungan pelanggan hanyalah sebagai peminjam sedangkan Bank Syariah menawarkan deposito atau rekening investasi syariah yang biasanya didasarkan pada kontrak wadi'ah atau mudharabah. Al-Mudharabah adalah suatu bentuk kemitraan di mana pemilik modal (rab al-mal), memberikan sejumlah modal tertentu kepada orang lain, yang disebut sebagai mudharib. Dalam hal ini, bank syariah yang bertindak sebagai pengusaha untuk berdagang dengan modal. Keuntungan akan dibagi rata sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh rab al- mal sebagai pemodal, sementara mudharib hanya menderita karena usahanya sia-sia. Namun, jika kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian yang disengaja dari mudharib, maka ia harus bertanggung jawab atas hilangnya harta tersebut. Dalam perbankan Islam, bank dapat bertindak sebagai rab al-mal atau mudharib. Dalam menerima simpanan dari para pelanggannya untuk diinvestasikan dalam bisnis yang bermanfaat, bank bertindak sebagai mudharib dan para pelanggan adalah rab al-mal. Di sisi lain, dalam membiayai pengusaha atau proyek bisnis, bank bertindak sebagai rab al-mal dan pengusaha menjadi mudharib. Dalam hal ini, bank tidak berpartisipasi atas pengelolaan bisnis yang dibiayai. Namun, dapat melakukan pengawasan yang memadai untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan perjanjian mudharabah.
Bank Islam juga dapat bertindak sebagai rab al-mal dan mudharib atau disebut sebagai “mudharabah dua tingkat” yang melibatkan dua kontrak mudharabah terpisah. Di satu sisi antara “bank dan pemasok modal (deposan)”, serta antara “bank dan pengguna modal (pengusaha)” di sisi lain. Dengan demikian, sebenarnya ada dua kontrak yang ditandatangani antara tiga pihak yaitu pemasok modal (rab al-mal), bank (sebagai penghubung perantara) dan para pengguna modal (mudharib). Dalam hubungan tripartit ini, bank akan memiliki kontrak langsung dengan rab al-mal dan mudharib. Bank akan bertindak sebagai perantara antara pemodal dan pengusaha. Oleh karena itu, bank harus berbagi keuntungan (dan juga menanggung kerugian) sesuai persyaratan yang telah disepakati bersama dengan pengusaha. Dan kedua, jika menerima keuntungan maka keuntungan tersebut harus bagikan dengan para penabung, juga dengan ketentuan yang telah disepakati bersama. Jenis Akun Investasi Syariah 1. Mudharabah Terbatas (Mudharabah Mutlaqah) Menurut AAOIFI, Akun Investasi Tidak Terbatas (Mudharabah Muqayaddah) adalah tempat investor sepenuhnya memberi wewenang kepada bank untuk menginvestasikan dana tanpa batasan ke mana, bagaimana dan apa tujuan dana itu harus diinvestasikan selama itu dianggap tepat. 2. Mudharabah Tidak Dibatasi (Mudharabah Muqayaddah) Akun Investasi Terbatas (Mudharabah Mutlaqah) adalah tempat investor membatasi cara, di mana, bagaimana, dan untuk tujuan apa dana itu diinvestasikan.
AAOIFI FAS 6 - Ekuitas Pemegang Rekening Investasi 5.3. Masalah Akuntansi Pada Akun Investasi Mudarabah Ekuitas pemegang rekening investasi tidak terikat, harus diakui ketika diterima oleh Bank Syariah. Jika Bank Syariah menyatakan bahwa dana tidak akan diinvestasikan sebelum tanggal tertentu, maka dana yang diterima akan dicatat dalam rekening giro sampai tanggal investasi jatuh tempo. Ekuitas pemegang rekening investasi tidak terbatas, harus diukur dengan jumlah dana yang diterima oleh Bank Syariah pada saat kontrak. Keuntungan investasi yang dibiayai bersama oleh Bank Syariah dan pemegang rekening investasi yang tidak terikat, akan dialokasikan di antara kedua pihak sesuai dengan kontribusi masing-masing dalam investasi yang dibiayai bersama. Sedangkan, kerugian yang timbul dari transaksi dalam investasi yang dibiayai bersama harus dikurangkan dari setiap laba yang tidak terdistribusi pada investasi. Jika ada kerugian yang tersisa, maka harus dikurangkan dari masing-masing saham ekuitas pada investasi bersama di Bank Syariah dan pemegang rekening investasi tidak terikat, sesuai dengan kontribusi masing- masing pihak terhadap investasi bersama. Untuk kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian dari Bank Syariah, berdasarkan pendapat syari'at dewan pengawas Bank Syariah, kerugian tersebut harus dikurangkan dari saham bank Islam pada laba investasi yang dibiayai bersama. Sedangkan, jika terdapat kerugian melebihi bagian laba, selisihnya juga harus dikurangkan dari bagian ekuitasnya dalam investasi bersama. Ekuitas pemegang rekening investasi terbatas akan diukur dengan jumlah dana yang diterima oleh Bank Syariah atau dengan harga pembelian klien dari unit atau saham yang dibeli olehnya pada saat kontrak. Dalam hal ini, Bank Syariah memiliki dana yang diinvestasikan pada rekening investasi terbatas, baik dari ekuitasnya sendiri atau dari dana lain yang tersedia, Bank Syariah harus berbagi keuntungan yang diperoleh dari dana tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyedia dana.
Pengakuan Akuntansi Secara konvensional, bank mengakui simpanan nasabah sebagai kewajiban karena merupakan kegiatan peminjaman yang jelas antara deposan (pemberi pinjaman) dan bank (peminjam). Dengan demikian, deposan jelas merupakan kewajiban bagi Bank. Sedangkan bank syariah, investasi akun mudharabah yaitu investasi tidak terbatas adalah sebagai ekuitas dari akun investasi tidak terbatas. Untuk mudharabah terbatas, dana akan diperlakukan sebagai off-balance sheet karena berurusan secara langsung antara pribadi dan investor, dengan persyaratan tertentu sedangkan pada mudharabah yang tidak dibatasi, dana akan dikelola oleh bank syariah atas kebijakan mereka selama penggunaan dana sesuai dengan syari'at. Berikut, Pengakuan Dan Entri Jurnal Untuk Akun Investasi Mudharabah Yang Tidak Dibatasi
Pemegang akun investasi menandatangani perjanjian pembagian keuntungan dengan bank dan biasanya diterbitkan sertifikat investasi. Tidak seperti deposito tetap dimana tidak ada biaya bunga yang dikontrak dan akun investasi tidak dijamin. Dari segi akuntansi, ini bukan ekuitas pemegang saham atau liabilitas (pinjaman), karena deposan (investor) tidak mengambil hak pemegang saham atau dijamin sebagai kewajiban. Untuk akun investasi mudharabah, investor memberikan modal ke Bank Syariah. Bank Syariah sebagai wirausahawan kemudian akan menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang sesuai dengan syariah. Keuntungan yang dihasilkan akan dibagikan kepada kedua belah pihak tetapi kerugian hanya akan ditanggung oleh investor. Fitur yang unik dari kontrak mudharabah, memengaruhi akuntabilitas dan transparansi dalam banyak hal. Investor mudharabah tidak setara dengan pemegang saham karena mereka bukan pemilik Bank Syariah. Mereka juga secara teknis bukan kreditor namun sebagai seorang kontrak investor. Di Malaysia, sebagian besar Bank Syariah memperlakukan investor mudharabah sama seperti mereka memperlakukan deposan konvensional, hubungan ini murni sebagai pinjam-meminjam antar kedua pihak hal itulah yang membuat para investor diperlakukan seperti seorang kreditor.
Masalah Tata Kelola Perusahaan Pembentukan Islamic Financial Services Board (IFSB) pada tahun 2002, sebagai sebuah badan pengaturan standar internasional yang bijaksana untuk mengumumkan standar peraturan dan pengawasan internasional pada industri keuangan Islam. Selama beberapa tahun terakhir, IFSB telah mengeluarkan sejumlah standar dan prinsip panduan. Menurut Prinsip Panduan IFSB tentang Tata Kelola Perusahaan yang dikeluarkan pada akhir 2006, lembaga yang menawarkan jasa keuangan syariah harus mengakui hak mudharabah investor untuk memantau kinerja dana mereka dan risiko yang terkait serta menerapkan cara yang memadai untuk memastikan hak-hak ini diperhatikan dan dilakukan. Ini merupakan tanggungjawab pihak bank atas investor mudharabahnya. IFSB mensyaratkan pengungkapan yang relevan harus dilakukan secara tepat waktu dan efektif pada kebijakan distribusi laba antara bank syariah, pemegang saham dan investor mudharabah, serta strategi alokasi aset. Banyak Bank Syariah mengadopsi praktik "menghaluskan pengembalian" bagi investor dan pemegang saham dengan menggunakan akun Cadangan Penyamaan Keuntungan (PER). Praktek ini dibenarkan untuk memungkinkan Bank Syariah membayar tingkat pengembalian yang kompetitif terutama ketika laba untuk periode tertentu berada di bawah tingkat pasar. Laporan keuangan terbaru Bank Islam Malaysia Berhad jelas menunjukkan bahwa sebagian besar Bank Syariah di Malaysia mengakui investasi mudharabah sebagai kewajiban. Investasi mudharabah akan diperlakukan seperti simpanan konvensional karena merupakan kewajiban bank terhadap para penabung. Ini dikarenakan dari rekomendasi AAOIFI untuk mengakui mudharabah investasi sebagai jenis ekuitas dari investasi.
Metode Untuk Mendistribusikan Keuntungan Kepada Deposan / Investor 1. Metode Akun Investasi Terpisah (SIAM) 2. Metode Pooling (PM) SIAM adalah tempat bank syariah akan berbagi laba kotor dengan deposan (investor). Biaya administrasi seperti ketentuan dan overhead (biaya tidak langsung) akan ditanggung oleh bank syariah. Jadi, deposan (investor) tidak akan dibebani oleh biaya administrasi dan bank syariah mendapatkan keuntungan yang layak dari rasio bagi hasil yang disepakati. Metode Pooling adalah di mana laba dibagi dengan laba bersih, bukan dari pendapatan kotor. Alasannya karena bank berhak untuk berbagi biaya administrasi dan pengeluaran overhead lainnya dengan deposan (investor). Rasio pembagian keuntungan untuk laba adalah setelah dikurangkan, dan hanya pada pembiayaan yang terkait dengan biaya langsung, investasi dll.
Nasional Syariah Advisory Council (NSAC) dari Bank Negara Malaysia telah membuat keputusan pada masalah alokasi dan distribusi keuntungan kepada deposan. Setelah meninjau pendapat fuqaha (ahli hukum Islam), mereka telah menemukan bahwa sebagian besar fuqaha berpendapat distribusi laba harus dilakukan pada tingkat kotor (yaitu SIAM). Sebagai hasil dari keputusan ini, pengeluaran yang terkait dengan dana mudharabah hanya dapat dikurangkan sejauh mereka secara langsung dikaitkan dengan investasi dana tersebut. NSAC mencatat bahwa jika metode bersih digunakan, manajemen Bank Syariah akan bebas untuk menyatakan pengeluaran diskresioner seperti bonus, kenaikan gaji dengan mengorbankan deposan mudharabah. NSAC telah merekomendasikan bahwa Bank Syariah mengadopsi metode alokasi dan distribusi laba yang berasal dari investasi dana deposan pada tingkat bruto (SIAM) setelah dikurangi biaya yang berhubungan langsung dengan penggunaan dana mudharabah dan non-mudharabah. Dalam mengalokasikan laba, bobot investasi yang lebih tinggi, diberikan pada investasi dengan periode jatuh tempo yang lebih lama. Para investor yang berinvestasi dalam periode yang lebih lama layak mendapatkan tingkat laba yang lebih tinggi untuk mengakomodasi biaya kesempatan modal yang lebih tinggi yang telah diberikan oleh mereka. Setelah laba dialokasikan untuk masing-masing kategori, bank dapat menentukan tingkat pengembalian investor, dengan mengambil rasio bagian investor dari keuntungan di atas saldo rata-rata riil. Dengan demikian investor kemudian dapat menggunakan tingkat pengembalian untuk menentukan laba mereka, berdasarkan jumlah setoran mereka
5.4. Persyaratan Pengungkapan Khusus Menurut AAOIFI, alasan dari pengungkapan ini adalah untuk memberikan informasi yang diperlukan kepada para pemangku kepentingan terutama para investor yang ada dan calon investor yang mengelola manajemen dana investasi mudharabah. 1. Harus ada pengungkapan yang berkaitan dengan sifat dana investasi mudharabah yaitu apakah dibatasi atau tidak dibatasi, dan juga jumlah dana yang dikelola pada akhir tahun. Ini akan membantu investor / deposan untuk membandingkan rasio dengan alternatif investasi lainnya. Yang paling penting, hal ini akan memastikan kesucian kontrak yang ditandatangani oleh investor / deposan dengan bank.
2. Pengungkapan bobot yang melekat pada berbagai kategori investor harus diungkapkan dengan baik. Hal ini, akan meningkatkan kegunaan laporan keuangan terutama untuk berbagai kategori investor karena secara langsung dapat mempengaruhi kesejahteraan ekonomi. Hal ini juga berguna bagi badan pengatur seperti Bank Sentral untuk memantau praktik-praktik guna menghindari dan memantau kecenderungan yang mungkin terjadi seperti perubahan sembarangan atas bobot yang digunakan dalam mengelola pendapatan bank. 3. Perlunya pengungkapan tentang kebijakan distribusi laba untuk mengetahui apakah bank atau investor menanggung biaya tidak langsung seperti ketentuan dan biaya administrasi. Hal ini terkait dengan informasi apakah kebijakan distribusi laba yang dipakai bank tersebut dalam bentuk SIAM atau PM. Hal ini penting sebagai landasan untuk jumlah laba yang akan dibagikan antara investor dan bank.
KESIMPULAN Bab ini telah membahas masalah-masalah akuntansi mendasar pada deposito dan investasi syariah seperti yang dipraktikkan oleh bank-bank Islam terutama di Malaysia. Beberapa laporan keuangan bank Islam di Malaysia dan Bahrain disediakan sebagai dasar perbandingan. Proses alokasi laba dan kebijakan distribusi laba. Dan juga dapat memberikan pedoman tentang mekanisme yang tepat dalam mengelola deposito dan investasi syariah. Persyaratan standar akuntansi AAOIFI juga dibahas dan disajikan untuk melengkapi kurangnya peraturan akuntansi yang dibuat berdasarkan syariah seperti yang dipraktikkan di Malaysia. Persyaratan pengungkapan seperti yang direkomendasikan oleh AAOIFI dapat berfungsi sebagai tolok ukur untuk memastikan regulasi akuntansi dan transparansi yang tepat dalam mengelola deposito dan investasi syariah.