Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum. PERUBAHAN PENGURUS YAYASAN BAGI PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI (LL DIKTI) WILAYAH V DIY Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
Dasar Hukum : UU RI No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan UU RI No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, disahkan tanggal 6 Oktober 2004 PP RI No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan PP RI No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas PP No. 63 Tahun 2008 tantang Pelaksanaan UU Yayasan
Pendahuluan : Pendirian Yayasan di Indonesia sebelum berlakunya UU Yayasan hanya berdasar atas kebiasaan dalam masyarakat, pendapat para ahli (Doktrin) dan Yurisprudensi Mahkamah Agung karena belum ada UU yang mengaturnya. UU Yayasan di maksudkan untuk memberikan pemahaman yang benar pada masy. mengenai Yayasan, menjamin kepastian, dan ketertiban hukum serta mengembalikan fungsi Yayasan sbg pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Pengertian Yayasan : Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekakayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai maksud dan tujuan dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam UU Yayasan.
Dibidang sosial antara lain : lembaga formal dan non formal; panti asuhan, panti jompo dan panti werda; rumah sakit, poliklinik, dan laboratorium; pembinaan olahraga; penelitian di bidang ilmu pengetahuan; studi banding.
Dibidang kemanusiaan, antara lain : Memberi bantuan kepada korban bencana alam; Memberikan bantuan kepada pengungsi akibat perang; Memberi bantuan kepada tuna wisma, fakir miskin, dan gelandangan; Mendirikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan rumah duka; Memberikan perlindungan konsumen; Melestarikan lingkungan hidup.
Dibidang keagamaan, antara lain : Mendirikan sarana ibadah; Menyelenggarakn pondok pesantren dan madrasah; Menerima dan menyalurkan amal zakat, infaq, dan sedekah; Meningkatkan pemahaman keagamaan; Melaksanakan syiar keagamaan; Studi banding keagamaan.
Pendirian Yayasan dilakukan dengan Akta Notaris dan memperoleh status Badan Hukum setelah Akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI atau Pejabat yang ditunjuk. sbg Badan Hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas : Pembina; Pengurus; Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Oleh karena itu, Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan Yayasan. Selanjutnya, terhadap Yayasan yang kekayaanya berasal dari Negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam UU Yayasan, kekayaannya wajib di audit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib di umumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia. Ketentuan ini dalam rangka penerapan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas pada masyarakat.
Kewenangan Notaris yang berkaitan dengan Yayasan : Membuat Akta pendirian; Akta perubahan; Penggabungan; Pengurusan pengesahan Anggaran Dasar dan/atau Perubahan Anggaran Dasar.
Kurun waktu dalam pembuatan Akta yayasan : Sebelum berlakunya UU Yayasan. Yayasan yang didirikan dengan Akta Notaris, sebelum terbitnya UU Yayasan sampai dengan 1 (satu) hari sebelum diberlakukannya UU Yayasan maka demi hukum Yayasan tersebut adalah Badan Hukum.
2. Sesudah berlakunya UU Yayasan. Setelah keluarnya UU Yayasan, Yayasan yang didirikan dibedakan antara : Yayasan yang tetap diakui sebagai Badan Hukum, yaitu setelah Akta pendiriannya dibuat oleh/atau dihadapan Notaris telah didaftar di Pengadilan Negeri setempat dan diumumkan di TBNRI atau telah didaftar di Pengadilan Negeri setempat dan mempunyai ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait.
Bagi Yayasan ini diberi kesempatan sampai tanggal 6 Oktober 2008 untuk menyesuaikan anggaran dasarnya dengan UU Yayasan dan melaporkan penyesuaian tersebut kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah penyesuaian. Yayasan yang demikian tetap eksis dan sah dalam arti memperoleh status Badan Hukum Yayasan atau diakui sbg Yayasan yang berBadan Hukum walaupun atnpa surat keputusan pengesahan dari Menteri, karena hanya menerima surat keterangan bahwa pemberitahuan penyesuaiannya /laporannya telah diterima oleh Menteri ( Pasal 71 ayat (1) huruf b UU No.28 Tahun 2004 ).
Yayasan yang tidak diakui sebagai Badan Hukum, yaitu setelah Akta pendiriannya dibuat oleh/atau dihadapan Notaris tetapi tidak didaftar di Pengadilan Negeri setempat dan tidak diumumkan di TBNRI atau tidak di daftarkan di Pengadilan Negeri setempat dan tidak mempunyai ijin untuk melakukan kegiatan dari instansi terkait.
3. Sesudah berlakunya PP No. 63 Tahun 2008 3. Sesudah berlakunya PP No. 63 Tahun 2008. PP ini juga mengatur tindak lanjut bagi Yayasan yang didirikan sebelum UU Yayasan dibedakan juga antara Yayasan yang tetap diakui sbg Badan Hukum dan Yayasan yang tidak diakui sbg Badan Hukum.
4. Sesudah berlakunya PP No. 2 Tahun 2013 4. Sesudah berlakunya PP No. 2 Tahun 2013. Yayasan yang didirikan sebelum UU Yayasan, setelah keluarnya PP No. 2 Tahun 2013 penyelesaiannya yang harus ditempuh oleh Pengurus Yayasan terhadap Yayasan dimaksud dibedaa. a. Yayasan yang masih tetap diakui sbg Badan Hukum. b. Yayasan yang tidak diakui sbg Badan Hukum. kan menjadi 2 (dua), yaitu :
a. Yayasan yang masih tetap diakui sebagai Badan Hukum a. Yayasan yang masih tetap diakui sebagai Badan Hukum. Bagi Yayasan yang demikian, yang masih tetap diakui sbg Badan Hukum yang sampai dengan saat (dalam kurun waktu sebelum 2 Januari 2013 sampai dengan keluarnya PP No. 2 Tahun 2013) belum juga menyesuaikan dengan UU Yayasan maka Yayasan yang demikian sesuai dengan Pasal 71 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2004 sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya, maka jalan keluarnya harus mendasarkan pada Pasal 37A PP No. 2 tahun 2013, yang rumusannya sbg berikut :
1) ayat (1) dalam hal perubahan AD sebagaimana dimaskud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sbg berikut : Paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut- turut sebelum penyesuaian AD nya masih melakukan kegiatan sesuai AD nya; Belum pernah dibubarkan.
2) ayat (2) perubahan AD Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh AD Yayasan dan mencantumkan : seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan : laporan keuangan yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan tersebut; atau laporan keuangan yang telah diaudit oleh akutan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib di audit sesuai dengan ketentuan UU; data mengenai nama dari Anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian AD tersebut.
3) ayat (3) perubahan pemberitahuan AD Yayasan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan UU Yayasan disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau Kuasanya melalui Notaris yang membuat Akta Perubahan AD Yayasan.
4) ayat (4) pemberitahuan perubahan AD Yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilampiri : Salinan akta perubahan seluruh AD yang dilakukan dalam rangka penyesuai dengan ketentuan UU; TBNRI yang memuat akta pendirian yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di PN dan ijin melakukan kegiatan dari instansi terkait; Laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian AD yang ditanda tangani oleh pengurus dan diketahui oleh instansi terkait; Surat pernyataan pengurus Yayasan bahwa yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan Putusan Pengadilan;
Fotocopy NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris; Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat; Neraca Yayasan yang ditanda tangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian; Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 UU; dan Bukti penyetoran biaya pemberitahuan AD Yayasan dan pengumumannya.
Sedang bagi Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan yang masih tetap diakui sbg Badan Hukum dan telah melakukan penyesuaian dengan UU Yayasan sebelum 6 Oktober 2008 tetapi belum memberitahukan/melaporkan kepada Menteri di dalam tenggang waktu 1 (satu) tahun setelah penyesuaian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 39 PP No. 63 Tahun 2008 tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 ayat (4) UU No. 28 Tahun 2004 dan harus melikuidasi kekayaannya serta menyerahkan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UU Yayasan.
b. Yayasan yang tidak diakui sebagai Badan Hukum b. Yayasan yang tidak diakui sebagai Badan Hukum. Bagi Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan dan yang tidak diakui sbg Badan Hukum, yang sampai dengan saat ini atau dalam kurun waktu mulai tanggal 2 Januari 2013 sampai dengan keluarnya peraturan yang baru yang mengubah PP No. 2 Tahun 2013 belum menyesuaikan dengan UU Yayasan apabila Pengurus Yayasan tersebut menghendaki agar Yayasan tetap eksis dan sah dalam arti agar memperoleh status Badan Hukum Yayasan atau tetap diakui sbg Yayasan yang ber Badan Hukum, maka harus mendasarkan Pasal 15A PP No. 2 Tahun 2013.
Pasal 15A dalam hal permohonan pengesahan Akta pendirian Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan kekayaan awal Yayasan berasal dari Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” didepan namanya, permohonan pengesahan dilampiri : Salinan Akta pendirian Yayasan yang dalam premis Aktanya menyebutkan asal usul pendirian yayasan termasuk kekayaan Yayasan yang bersangkutan; Laporan kegiatan Yayasan paling sedikit selama 5 (lima) tahun terakhir secara berturut-turut yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh instansi terkait;
Surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan Putusan pengadilan; Fotocopy NPWP Yayasan yang telah dilegalisir oleh Notaris; Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditanda tangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/ Kepala Desa setempat; Pernyataan tertulis dari pengurus Yayasan yang memuat keterangan nilai kekayaan pada saat penyesuaian AD; Surat pernyataan Pengurus mengenai keabsahan kekayaan Yayasan; dan Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman Yayasan.
TERIMA KASIH