Perencanaan Pembangunan Daerah Secara Elektronik (e-PLANNING) Bappeda Kota Lhokseumawe Oleh : Amiruddin MZ, SE, MM (Kepala Bidang Program & Pendanaan Pembangunan) Kamis, 31 Mei 2018
Pengguna e-Musrenbang Outline e-Musrenbang Proses e-Musrenbang Pengguna e-Musrenbang i-Ren
e-Musrenbang e-Musrenbang adalah aplikasi yang menjadi wadah penyaluran usulan-usulan masyarakat seputar perencanaan pembangunan. Aplikasi e-Musrenbang merupakan replikasi dari Pemerintah Kota Banda Aceh berdasarkan MoU - Nomor : 02/MoU/Pemko Lhokseumawe/2017 dan - Nomor : 16/MoU/Pemko Banda Aceh/2017 tentang Kerjasama Replikasi Aplikasi e-Musrenbang dan Aplikasi i-Ren Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Proses e-Musrenbang Musrenbang Gampong Operator gampong memasukkan semua usulan-usulan dari Musrenbang gampong kedalam aplikasi Usulan yang dianggap paling penting dan mendesak dipilih Maksimun 5 usulan untuk dikirim dan diproses di kecamatan Usulan harus mengakomodir 3 bidang/sektor yaitu Sarpras, Ekonomi, & Sosbud. Urutan input merupakan urutan yang menjadi prioritas usulan gampong. Musrenbang Kecamatan Operator kecamatan akan meneruskan usulan yang dipilih untuk diproses di SKPD. Kecamatan dapat menerima, menolak, membatalkan setiap usulan disertakan dengan keterangan atau alasan. Forum SKPK & Musrenbang Kota SKPK kemudian memilih usulan-usulan yang layak untuk diproses pada tahap akhir di Bappeda. Dasar SKPK meneruskan usulan ke Bappeda adalah Kesesuaian dengan Renstra dan Renja SKPK (indikator yang akan dicapai oleh SKPK dalam mewujudkan Visi Misi Walikota) SKPK dan Bappeda dapat menerima, menolak, membatalkan setiap usulan disertakan dengan keterangan atau alasan.
Pengguna e-Musrenbang Operator Gampong Operator Kecamatan Operator Dewan Operator SKPK Operator Verifikator Pengawas
Operator Gampong Operator gampong adalah satu-satunya yang dapat memasukkan usulan ke dalam aplikasi. Memiliki wewenang untuk mengubah atau menghapus usulan selama dalam status “draft usulan”. Meneruskan/mengirimkan usulan terpilih ke kecamatan (“kecamatan proses”), setelah disepakati dalam Musrenbang gampong. Pada tahap akhir Musrenbang gampong, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara pada Aplikasi e-Musrenbang. Memantau usulan-usulan gampong dan perubahannya ditahap selanjutnya (Kecamatan, SKPD dan Bappeda).
Operator Kecamatan Hanya memiliki wewenang untuk mengubah selama dalam status “Kecamatan proses“. Meneruskan/mengirim usulan terpilih ke SKPK (“SKPK proses”) atau menolaknya. Pada tahap akhir Musrenbang Kecamatan, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara pada aplikasi e-Musrenbang. Memantau usulan gampong-gampong dan perubahannya yang berada di Kecamatan terkait ditahap sebelumnya (gampong) dan selanjutnya (SKPD dan Bappeda).
Operator Dewan Bertugas memasukkan usulan dari hasil Reses Dewan ke dalam aplikasi. Memiliki wewenang untuk mengubah atau menghapus usulan selama dalam status “draft usulan”. Mengirimkan usulan terpilih ke SKPK (“SKPK proses”). Memantau usulan-usulan yang telah dibuat dan perubahannya ditahap selanjutnya (SKPK dan Bappeda).
Operator SKPK Memiliki kewenangan untuk mengubah, menolak atau meneruskan usulan dari Operator Gampong/Kecamatan maupun usulan dari Operator Anggota Dewan selama usulan berada dalam status “SKPK Proses“. Meneruskan/mengirim usulan yang tidak ada lagi perubahan ke Bappeda untuk diproses oleh Operator Verifikator (Verifikator Proses); Usulan yang diteruskan ke Bappeda yang sesuai dengan Renstra dan Renja SKPK (indikator yang akan dicapai oleh SKPK dalam mewujudkan Visi Misi Walikota); Memantau status usulan gampong-gampong dan perubahannya, yang terkait dengan SKPK ditahap sebelumnya (gampong dan kecamatan) dan selanjutnya (Bappeda).
Operator Verifikator Hanya memiliki wewenang untuk mengubah selama dalam status "Bappeda Proses". Memantau semua usulan gampong-gampong dan perubahannya. Memverifikasi usulan untuk diterima/diakomodir atau ditolak, berdasarkan keputusan dari pihak Bappeda. Merupakan bidang-bidang kerja di Bappeda yang membawahi dinas-dinas terkait.
Pengawas Hanya memiliki kewenangan untuk memantau semua proses usulan masyarakat dari gampong dan perubahannya. Pengawas merupakan unsur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Alur Proses Aplikasi
i-Ren Adalah aplikasi yang membantu Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan VISI dan MISI RPJM yang dijabarkan dalam Renja SKPK sesuai dengan prioritas rencana kerja tahun berjalan dalam dokumen KUA/PPAS tahun berjalan atas kesepakatan Eksekutif dan Legislatif atau Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan DPRK. Aplikasi ini sedang dalam proses pengembangan.
Memulai Aplikasi i-Ren Untuk membuka aplikasi i-Ren, masuk ke halaman https://bappeda.lhokseumawekota.go.id Sistem Informasi dan Aplikasi
Contoh Otentikasi Pengguna (halaman login) Memulai Aplikasi i-Ren Contoh Otentikasi Pengguna (halaman login)
Renja SKPK Sesuai dengan Kalender Perencanaan maka jadwal pengusulan Renja SKPK sudah dimulai sejak awal bulan Januari dan akan berakhir pada minggu I bulan Juni; Untuk perencanaan anggaran tahun 2019, pembuatan Renja SKPK sudah menggunakan Aplikasi i-Ren dimana seluruh usulan Program dan Kegiatan SKPK sudah harus melalui aplikasi ini; Setiap SKPK mempunyai Operator SKPK yang akan memasukkan program dan kegiatan SKPK yang sudah sesuai dengan RPJM dan Renstra serta sudah disetujui oleh Tim Anggaran dan sesuai dengan nomenklatur anggaran; Anggota DPRK dapat memasukkan program dan kegiatan sesuai dengan Visi dan Misi partainya melalui Renja SKPK dan usulan tersebut merupakan bagian dari program kerja SKPK dalam mendukung pencapaian VISI dan MISI Kota Lhokseumawe.
Data apa saja yang diinput ke Aplikasi i-Ren? 1. DATA RENSTRA; 2. DATA RENJA BL; 3. DATA RENJA BTL DAN; 4. DATA MUSRENBANG.
Renstra 1. Menginput Data Renstra Kedalam Indeks; 2. Mengedit dan Menghapus Program dan Kegiatan dari Indeks; Masukkan Semua Informasi yang Dibutuhkan seperti: Tujuan,Sasaran, Indikator Sasaran hingga Informasi Anggaran 3. Mengeksport Data Renstra ke Excel; 4. Menambahkan Program Lintas Bidang.
2. Mengedit dan Menghapus Program dan Kegiatan dari Indeks Renja BL : 1. Menginput Data Renja BL Kedalam Indeks; 2. Mengedit dan Menghapus Program dan Kegiatan dari Indeks Renja BL : - Melakukan Edit Kegiatan; - Melakukan Penambahan/Edit Komponen Kegiatan; - Menambahkan Komponen Tanpa Header; - Menambahkan Komponen dengan Header.
Menambahkan Komponen dengan Header
Contoh Punya Kota Banda Aceh Output i-Ren Contoh Punya Kota Banda Aceh
Output i-Ren Contoh punya Kota Banda Aceh
Rancangan Kalender Perencanaan & Penganggaran Pemerintah Kota Lhokseumawe TA 2018 Dan Penerapan Aplikasi e-Musrenbang, Aplikasi i-Ren Serta Aplikasi SIMDA Keuangan Contoh punya Kota Banda Aceh
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA LHOKSEUMAWE TAHUN 2018