Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PERMENDIKNAS NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERSYARATAN CALON PESERTA TUGAS BELAJAR :
(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
________________ PENILAIAN PRESTASI KINERJA DAN PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENHUB.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pemerintah Kota Surabaya Badan Kepegawaian dan Diklat
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo
TEKNIS PEMBERIAN IBEL & TUBEL SERTA PERMASALAHANNYA
PERPINDAHAN ANTAR INSTANSI
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
Menyusun rencana, program, dan anggaran Kopertis
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
Mekanisme Usul Pembukaan program studi
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI.
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Kebijakan Pengembangan Pegawai Negeri Sipil di Tahun 2015
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1979 TENTANG PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL.
FORMAT PEMBINAAN DAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
TATA CARA PENGUSULAN ANGKA KREDIT
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
BAGIAN TATALAKSANA KEUANGAN DAN PERBENDAHARAAN BIRO KEUANGAN DAN BMN
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PAPARAN Inspektur Wilayah III
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
PEMBERIAN TUGAS DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA Disampaikan dalam Kegiatan Sosialisasi Pemberian Tugas dan Izin Belajar bagi.
Beasiswa Pascasarjana untuk Tenaga Kependidikan Berprestasi 2018
Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri
Surabaya, 21 Maret 2018 Oleh : Budi Setiawan
REVIEW PENYUSUNAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Pemberian Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
TATA KELOLA MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
KEMENTERIAN KESEHATAN
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
Bimbingan Teknis Verifikasi Berkas Pemutihan Tugas/Izin Belajar Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Presented By : Subbag.
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
KEMENTERIAN KESEHATAN
MUTASI PEGAWAI Sesuai dengan PP No
Transcript presentasi:

Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia KEPMENRISTEKDIKTI NO. 169/M/KPT/2018 PEMUTIHAN STATUS TUGAS BELAJAR/IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia

DASAR PERTIMBANGAN 1. Terdapat PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah atau sedang mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan akademik belum memperoleh persetujuan tugas belajar atau izin belajar 2. Memberikan kepastian terhadap penyesuaian ijazah yang telah diperoleh PNS yang telah menyelesaikan studi dan menjamin keberlangsungan karir pegawai 3. Dalam rangka tertib administrasi

PEMUTIHAN STATUS TUGAS BELAJAR SYARAT program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi program studi terakreditasi paling rendah B atau baik sekali tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara tidak melanggar disiplin sebagai PNS masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015

PEMUTIHAN STATUS IJIN BELAJAR SYARAT program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi program studi terakreditasi paling rendah b atau baik sekali tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara tidak melanggar disiplin sebagai PNS masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015

Dokumen yang dilampirkan dalam usul pemutihan tugas/ijin belajar 1. Usul pemutihan status tugas/ijin belajar yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja setingkat eselon I/Rektor/Direktur Politeknik/ Koordinator Kopertis  Format sesuai lampiran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Sumber Daya Manusia 2. Keputusan mengenai : Pengangkatan sebagai CPNS Pengangkatan sebagai PNS Kenaikan pangkat terakhir Pengangkatan dalam jabatan 3. Data PNS sesuai format dalam lampiran 4. Surat pernyataan Pemimpin Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis yang ditandatangani di atas meterai 6000 (format sesuai lampiran)

PENGAKUAN IJAZAH PNS YANG DIPUTIHKAN STATUS IJIN BELAJARNYA Pengakuan ijazah yang diperoleh PNS berdasarkan keputusan pemutihan izin belajar, dapat dipertimbangkan sebagai dasar pembinaan karier kepangkatan dan jabatan dengan ketentuan : Perguruan tinggi dalam negeri yang lokasinya sama dengan wilayah tempat tugas pegawai negeri sipil Perguruan tinggi dalam negeri dengan lokasi yang berbeda dengan wilayah tempat tugas PNS yang bersangkutan melalui program kelas kerja sama yang dibuktikan dengan dokumen sah nota kesepahaman yang ditandatangani pejabat ybw pada masing-masing perguruan tinggi

KETENTUAN LAIN Verifikasi dan validasi usul pemutihan status tugas dan izin belajar dalam hal penetapan ada tidaknya kerugian negara dan/atau pelanggaran disiplin, dilakukan oleh tim yang berasal dari unsur Inspektorat Jenderal, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Hukum dan Organisasi Pemutihan status tugas dan izin belajar sebagaimana berlaku bagi pegawai negeri sipil yang masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015. Pelaksanaan pemutihan status tugas atau izin belajar dimulai pada tanggal 1 Maret 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juli 2019 Keputusan lebih lanjut mengenai tugas belajar atau izin belajar ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri

FORMAT LAMPIRAN

A. FORMAT SURAT USUL PEMUTIHAN STATUS TUGAS ATAU IZIN BELAJAR

B. FORMAT DATA PNS DENGAN STATUS TUGAS BELAJAR

C. FORMAT DATA PNS DENGAN STATUS IZIN BELAJAR

D. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMIMPIN UNIT KERJA

TERIMAKASIH