Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia KEPMENRISTEKDIKTI NO. 169/M/KPT/2018 PEMUTIHAN STATUS TUGAS BELAJAR/IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI Bagian Perencanaan dan Pengembangan Biro Sumber Daya Manusia
DASAR PERTIMBANGAN 1. Terdapat PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah atau sedang mengikuti peningkatan kualifikasi pendidikan akademik belum memperoleh persetujuan tugas belajar atau izin belajar 2. Memberikan kepastian terhadap penyesuaian ijazah yang telah diperoleh PNS yang telah menyelesaikan studi dan menjamin keberlangsungan karir pegawai 3. Dalam rangka tertib administrasi
PEMUTIHAN STATUS TUGAS BELAJAR SYARAT program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi program studi terakreditasi paling rendah B atau baik sekali tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara tidak melanggar disiplin sebagai PNS masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015
PEMUTIHAN STATUS IJIN BELAJAR SYARAT program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi program studi terakreditasi paling rendah b atau baik sekali tidak merugikan keuangan negara atau bersedia mengembalikan apabila terdapat kerugian negara tidak melanggar disiplin sebagai PNS masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015
Dokumen yang dilampirkan dalam usul pemutihan tugas/ijin belajar 1. Usul pemutihan status tugas/ijin belajar yang ditandatangani oleh pemimpin unit kerja setingkat eselon I/Rektor/Direktur Politeknik/ Koordinator Kopertis Format sesuai lampiran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Up. Kepala Biro Sumber Daya Manusia 2. Keputusan mengenai : Pengangkatan sebagai CPNS Pengangkatan sebagai PNS Kenaikan pangkat terakhir Pengangkatan dalam jabatan 3. Data PNS sesuai format dalam lampiran 4. Surat pernyataan Pemimpin Perguruan Tinggi/Koordinator Kopertis yang ditandatangani di atas meterai 6000 (format sesuai lampiran)
PENGAKUAN IJAZAH PNS YANG DIPUTIHKAN STATUS IJIN BELAJARNYA Pengakuan ijazah yang diperoleh PNS berdasarkan keputusan pemutihan izin belajar, dapat dipertimbangkan sebagai dasar pembinaan karier kepangkatan dan jabatan dengan ketentuan : Perguruan tinggi dalam negeri yang lokasinya sama dengan wilayah tempat tugas pegawai negeri sipil Perguruan tinggi dalam negeri dengan lokasi yang berbeda dengan wilayah tempat tugas PNS yang bersangkutan melalui program kelas kerja sama yang dibuktikan dengan dokumen sah nota kesepahaman yang ditandatangani pejabat ybw pada masing-masing perguruan tinggi
KETENTUAN LAIN Verifikasi dan validasi usul pemutihan status tugas dan izin belajar dalam hal penetapan ada tidaknya kerugian negara dan/atau pelanggaran disiplin, dilakukan oleh tim yang berasal dari unsur Inspektorat Jenderal, Biro Sumber Daya Manusia, dan Biro Hukum dan Organisasi Pemutihan status tugas dan izin belajar sebagaimana berlaku bagi pegawai negeri sipil yang masih menempuh pendidikan sebelum tanggal 31 Desember 2015. Pelaksanaan pemutihan status tugas atau izin belajar dimulai pada tanggal 1 Maret 2018 dan berakhir pada tanggal 30 Juli 2019 Keputusan lebih lanjut mengenai tugas belajar atau izin belajar ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri
FORMAT LAMPIRAN
A. FORMAT SURAT USUL PEMUTIHAN STATUS TUGAS ATAU IZIN BELAJAR
B. FORMAT DATA PNS DENGAN STATUS TUGAS BELAJAR
C. FORMAT DATA PNS DENGAN STATUS IZIN BELAJAR
D. FORMAT SURAT PERNYATAAN PEMIMPIN UNIT KERJA
TERIMAKASIH