APLIKASI SYIRKAH SEBAGAI BENTUK LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH M. Shiddiq Al-Jawi
PROBLEM KELEMBAGAAN LKS ISLAMISASI LKS (LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH) BARU SEBATAS PADA : 1. PENGHIMPUNAN DANA EX. TABUNGAN WADI’AH & MUDHARABAH 2. PENYALURAN DANA EX. MURABAHAH & MUDHARABAH 3. JASA PELAYANAN EX. KAFALAH, WAKALAH, HAWALAH, RAHN.
PROBLEM KELEMBAGAAN LKS PADAHAL ISLAMISASI JUGA HARUS MENYENTUH :BENTUK LEMBAGANYA. KASUS : BANK MUAMALAT INDONESIA => BENTUKNYA P.T. (PERSEROAN TERBATAS). BENTUK PT TIDAK SAH MENURUT SYARIAH KARENA : TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. DALAM PT HANYA ADA PENGGABUNGAN MODAL DARI SATU PIHAK SAJA, BUKAN IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK.
PROBLEM KELEMBAGAAN LKS KASUS : LKS BERBENTUK KOPERASI KONVENSIONAL BENTUK KOPERASI TIDAK SAH MENURUT SYARIAH, KARENA 2 ALASAN : 1. TIDAK TERDAPAT IJAB & QABUL DARI KEDUA BELAH PIHAK UNTUK MELAKUKAN USAHA. 2. SISTEM BAGI HASIL TIDAK MENGACU PADA MODAL ATAU KERJA, MELAINKAN PADA : (a) KUANTITAS PENJUALAN PRODUK KE PASAR (PADA KOPERASI PEMASARAN) (B) KUANTITAS BELANJA ANGGOTA KPD KOPERASI (PADA KOPERASI PEMBELIAN) (c) KUANTITAS KREDIT YG DIAMBIL ANGGOTA DITAMBAH BUNGA DAN BEA ADMINISTRASI (PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM)
MENGAPA ADA PROBLEM KELEMBAGAAN? KARENA ADA SINKRETISASI PERATURAN PERUNDANGAN SEKULER DAN SYARIAH Contoh : 1. UU NO. 7/1992 TTG PERBANKAN => -membolehkan bagi hasil konvensional -membolehkan bagi hasil sesuai syariat (PP No 72/1992) 2. UU NO. 10/1998 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 7/1992 -membolehkan dual banking system (bank ribawi membuka layanan bank syariah)
SOLUSI PROBLEM KELEMBAGAAN LKS? SOLUSI SISTEMIK : MEWUJUDKAN KETUNGGALAN SISTEM HUKUM ISLAM. SOLUSI INDIVIDUAL/PARSIAL : ISLAMISASI BENTUK LEMBAGA LKS TERTENTU. METODENYA : MENGAPLIKASIKAN PRINSIP SYIRKAH (MUDHARABAH & INAN) SBG BENTUK LEMBAGA LKS.
BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODEL PERTAMA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL (SHAHIBUL MAL), PIHAK KEDUA, PENGELOLA (AMIL / MUDHARIB) PEMODAL PENGELOLA
BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODELKEDUA: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PEMODAL, PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL
BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODEL KETIGA : SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PEMODAL ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA PEMODAL
BEBERAPA MODEL MUDHARABAH MODEL KEEMPAT: SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, GABUNGAN DUA PENGELOLA ATAU LEBIH PIHAK KEDUA, PEMODAL Model ini dikenal juga dgn SYIRKAH WUJUH PENGELOLA PEMODAL PENGELOLA
MODEL SYIRKAH INAN PENGELOLA PENGELOLA & PEMODAL & PEMODAL ADALAH SYIRKAH ANTARA 2 (DUA) PIHAK YAITU : PIHAK PERTAMA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PIHAK KEDUA, PENGELOLA SEKALIGUS PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL PENGELOLA & PEMODAL
STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA? STRUKTUR ORGANISASI PENGELOLA LKS => TIDAK DISINGGUNG / DIATUR SYARIAH. TERMASUK USLUB (CARA / MANAJEMEN) YG HUKUM ASALNYA MUBAH. KAIDAH FIQIH : AL ASHLU FI AL-AF’AAL AL-IDARIYAH AL-IBAHAH “HUKUM ASAL AKTIVITAS-AKVITIVAS MANAJEMEN / ADMINISTRASI ADALAH BOLEH.” MAKA, TIAP LKS BOLEH MENYUSUN SENDIRI SESUAI KEPENTINGAN MASING-MASING, SELAMA TIDAK MELANGGAR SYARIAH. [ WASSALAAM ]