Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PROFIL BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KOTA SERANG
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
PENERAPAN SAKIP SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP) TAHUN 2015
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH (SAKIP)
H. Ahmad Marzuqi, S.E Dan Dian Kristiandi, S.Sos
SAKIP DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
IMPLEMENTASI SAKIP BAPPEDA KABUPATEN BLITAR
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
TAHAPAN DAN TATACARA PENYUSUNAN
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PERENCANAAN STRATEGIS TAHUN 2017
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
INSPEKTORAT DAERAH KAB. NGANJUK
SAKIP 2017 SISTEM AKUNTABLITAS INSTANSI PEMERINTAH
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
IMPLEMENTASI SAKIP KECAMATAN PANGGUNGREJO KABUPATEN BLITAR
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SDM
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
Proses Manajemen Bencana
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
RENSTRA SKPD BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 54 TAHUN 2010
SAKIP ( SISTEM AKUNTANBILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH )
TEMU MUKA - DPU DENGAN FAK. TEKNIK UNSOED (28 September 2011)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
DAFTAR PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018 INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN TAPANULI SELATAN Dari Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG PROFIL UMUM SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BADUNG.
PERAN BAPPEDA DALAM PENYELESAIAN URUSAN KESEHATAN
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
PEMERINTAH KABUPATEN BADUNG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
Gambaran umum Sebelah Utara Sebelah Timur Sebelah Selatan
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
PIM III ANGKATAN XVII. KEMENTRIAN KOMINFO DAERAH PENGEMBANGAN KOMUNIKASII, INFORMASI DAN MEDIA MASSA DISKOMINFO SISTIM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
KEBIJAKAN DAN STRETEGI PENATAAN RUANG
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
MITIGASI SIAGA BENCANA BERBASIS MASYARAKAT
PROSES BISNIS KECAMATAN PUCUK
PROGRAM DAN KEGIATAN BIDANG KETAHANAN EKONOMI SOSBUD DAN ORMAS
Drs. H. Dadang Darmawan, M.Si. Sekretaris Bappeda Kabupaten Ciamis
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
SATPOL PP PROVINSI RIAU
PAPARAN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH TAHUN 2018
MUSRENBANG Perubahan RPJMD Tahun
Contoh penyusunan skp.
KEPALA BAPPEDA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
PROFIL BIRO KESEJAHTERAAN SOSIAL
Transcript presentasi:

Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 18 Tentang Penanggulangan Bencana 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja BPBD 3. Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kabupaten Tanah Datar 4. Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 59 Tahun 2011 Tentang Uraian dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pada BPBD

Visi : "Terwujudnya Kabupaten Tanah Datar Yang Madani, Berbudaya Dan Sejahtera Dalam Nilai-Nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" Misi : 1.Meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama, adat dan budaya. 2.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, sehat, cerdas berkarakter dan sejahtera. 3.Mewujudkan kehidupan yang harmonis, aman dan teratur dengan tata pemerintahan yang baik, bersih dan profesional. 4.Meningkatkan pembangunan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. 5.Meningkatkan ekonomi masyarakat berbasis kerakyatan dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya daerah.

Visi : "Terwujudnya Penanggulangan dan Penanganan Bencana yang Cepat dan Tepat" Misi : 1.Melindungi masyarakat dari ancaman bencana melalui pengurangan resiko bencana 2.Membangun sistem penanggulangan bencana yang handal 3.Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terpadu, terkoordinir dan menyeluruh

Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dalam RPJMD mendukung : Misi ke 4 “Meningkatnya Pembangunan Infrastruktur Wilayah Yang Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan” Point ke 3 “Meningkatnya Pengelolaan Penanggulangan Bencana” Sasaran “Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulangan Bencana”

1.Menetapkan Pedoman dan Pengarahan Terhadap Usaha Penanggulangan Bencana yang Mencakup Pencegahan Bencana, Penanganan Darurat, Rehabilitasi, Serta Rekonstruksi secara adil dan setara. 2.Menetapkan Standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraaan penanggulangan bencana berdasarkan Peraturan perundang-undangan. 3. Menyusun, Menetapkan, dan menginformasikan Peta rawan bencana. 4. Menyusun dan Menetapkan Prosedur Tetap Penanganan Bencana 5.Melaporkan Penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada kepala daerah secara berkala dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana 6.Mengendalikan Pengumpulan dan penyaluran uang dan barang serta mengkoordinir tenaga relawan. 7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang di terima dari APBD 8. Melaksanakan Kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Perumusan dan Penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien. 2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

Tujuan Meningkatnya pengelolaan penanggulangan bencana Sasaran Meningkatnya kesiapsiagaan dan penanganan penanggulangan bencana

Sasaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Formulasi Pengukuran Meningkatnya Kesiapsiagaan dan Penanganan Penanggulangan Bencana Persentase dampak bencana yang ditangani dengan baik Jumlah dampak bencana Jumlah bencana x 100% Persentase Nagari Siaga Bencana Jumlah nagari siaga bencana Jumlah nagari di Tanah Datar x 100%

KEPALA UNIT PELAKSANAUNSUR PENGARAH SEKRETARIS SUBAG PROGRAMSUBAG UMUM DAN KEPEGAWAIAN SUBAG KEUANGAN BIDANG PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN BIDANG KEDARURATAN DAN LOGISTIK BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI SEKSI KESIAPSIAGAAN SEKSI PENCEGAHAN SEKSI KEDARURATAN SEKSI LOGISTIK SEKSI REHABILITASI SEKSI REKONSTRUKSI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL SATUAN TUGASUPT

Jumlah pegawai BPBD sebanyak 41 orang, terdiri dari 24 Orang PNS dan 3 Orang CPNS 14 relawan PusdalOps. Berdasarkan komposisi kepangkatan dapat dibedakan sebagai berikut: NOGolonganJumlah 1.Kepala Pelaksana1 Orang 2.Sekretaris1 Orang 3.Kepala Bidang3 Orang 4.Kasubag3 Orang 5.5.Kasi6 Orang 6.6.Staff13 Orang 7.PusdalOps14 Orang * Pejabat Sekretaris Kosong * Pejabat Seksi Pencegahan Kosong

Bidang Urusan /Program Target Capaian Akhir Renstra Target RenstraRealisasi CapaianRasio Capaian KRpK K K K K Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ,41% ,92% ,19 % ,88% ,34 % 87,3 4 95,81%87,34 Program Penanganan dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam ,41% ,92% ,19 % ,88% ,34 % 87,3 4 95,81%87,34 Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat ,06% ,29 % ,58% ,88% ,31 % 85,3 1 95,95%95,95 Program Pelayanan Administrasi Perkantoran ,74% ,5% ,40 % ,04 % ,04 % 80,0 4 88,94%88,94 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur ,50% ,24% ,54% ,80% ,94 % 82,9 4 94,65%94,65 Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur ,71% ,57 % ,38% ,95 % ,08 % 18,0 8 91,26%91,26 Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan ,03% ,59 % ,04 % ,72 % ,07 % 80,0 7 95,05%95,05 Program Pencegahan Dini dan Penanggulangan Korban Bencana Alam ,91% ,05 % ,31% ,89% ,43 % 92,4 3 98,42%98,42

Sasaran Indikator Kinerja Target Kinerja RPJMD Awal Periode RPJMD Tahun 2016Tahun 2017Tahun 2018Tahun 2019 Target Capaia n Kinerja RPJMD Akhir Periode RPJMD TRCTRCTRCTRC Meningkatny a kesiapsiagaa n dan penanganan penanggulan gan bencana Persentas e dampak bencana yang ditangani dengan baik 100% Persentas e nagari siaga bencana 3,13%6, 25 % 6,28 % 100,4 8% 6, 25 % % 469, 28% 6,2 5% 65 % 104 0% 9,3 8% 15,63%

Dari pelaksanaan program/kegiatan dan sasaran strategis pembangunan di bidang kebencanaan, maka dipeoleh permasalahan dan isu-isu strategis : 1.Belum optimalnya ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana 2.Belum optimalnya kecepatan respon penanganan kedaruratan bencana 3.Belum optimalnya pemulihan infrastruktur yang rusak pasca bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi

Berdasarkan permasalahan dan isu-isu strategis maka ditetapkan usulan program prioritas tahun 2020 sebagai berikut : 1.Program peningkatan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana 2.Program peningkatan kecepatan respon penanganan kedaruratan bencana 3.Program peningkatan pemulihan infrastruktur yang rusak pasca bencana melalui kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi