1 09/05/2019
1.Undang-undang No. 6 Tahun PP. No. 43 Tahun Permendagri No. 112 Tahun 2014 Yang Diubah Dengan Permendagri No. 65 Tahun PERDA NO. 1 TH 2016 YG DIUBAH TERAKHIR DGN PERDA NO 9 TH PERBUP NO 16 TH 2017 YG DIUBAH TERAKHIR DGN PERBUP NO 1 TH 2019 DALAM BAGAN 09/05/20192
BAGIAN KE-3 PILKADES (UU Ps. 31 S.D. 39) UMUM BEBERAPA KETENTUAN UMUM SYARAT CALON KADES PRA PILKADES PROSES 309/05/2019
DILAKS SERENTAK DI SELURUH WIL. KAB./KOTA KEBIJAKAN PILKADES SERENTAK DITETAPKAN DGN PERDA KAB/KOTA KETENTUAN LEBIH LANJUT TTG PILKADES SERENTAK DIATUR DLM PERMENDAGRI BERDASARKAN PP (UU Ps. 31 ayat (1, 2 & 3) 4 09/05/2019
PENGATURAN LEBIH LANJUT TATA CARA PILKADES (PP Ps. 40 s.d. 45 & Ps. 40 Permendagri 65 Tahun 2017) KONDISI KEKOSONGAN KADES Kalau terjadi kekosongan jabatan kades saat penyelenggaraan pilkades, maka bupati/ walikota menunjuk penjabat kades, (Ps. 40 (3). Penjabat kades dalam hal ini berasal dari PNS di lingkungan pemda kab./ kota, (Ps. 40 (4) CARA & WAKTU PELAKSANAAN Pilkades dpt dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/ kota (Ps. 40 (1) UMUMUMUM 1 SERENTAK = dpt dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 kali dlm jangka waktu 6 tahun, (PP Ps. 40 (2). Interval waktu bergelombang ini diatur lebih lanjut dgn Perbup/ perwali, (Permendagri 65/2017 Ps. 4 ayat (3) bergelombang Mempertim- bangkan a.pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala Desa di wilayah kab./kota; b.kemampuan keuangan daerah; dan/atau a.ketersediaan PNS di lingkungan Pemda kab./kota yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kades, (Permendagri Ps. 4 (1)) 09/05/20195
Kades dipilih langsung oleh penduduk Desa. Pilkades bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pilkades dilaksanakan melalui tahap pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Dalam melaksanakan Pilkades dibentuk panitia pemilihan (Panlih) Kades. Panlih bertugas mengadakan penjaringan & penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kades terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. Biaya pemilihan Kades dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota (UU Ps. 34) BEBERAPA KETENTUAN UMUM 6 09/05/2019
Pemilih dalam Pilkades adalah Penduduk Desa Ybs yang pada hari pemungutan suara Pilkades sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih (UU Ps. 35) Masa jabatan Kades : 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kades dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (UU Ps. 39) BEBERAPA KETENTUAN UMUM (lanjutan) 7 09/05/2019
PRA PILKADES (UU Ps. 32) TERDIRI ATAS UNSUR PERANGKAT DESA, LEMBAGA KEMASYARAKAT AN, & TOKOH MASY. DESA BENTUK PANLIH PILKADES BERITAHU KADES SEC TERTULIS AKAN BERAKHIR MASA JABATAN KADES, 6 BLN SEBELUM MASA JAB KADES BERAKHIR BPD BERSIFAT MANDIRI DAN TIDAK MEMIHAK /05/20198
PENELITIAN, PENETAPAN & PENGUMUMAN CALON KADES 1 SYARAT-SYARAT CALON, (Permendagri 65/2017 Ps. 21, Ps 39 Perda 9/2018 dan Ps 4 Perbup 1/2019 ) 909/05/2019
a.WN RI (Surat keterangan sbg bukti WNI dari Capil); b.bertakwa kpd Tuhan YME (Surat pernyataan YBS bermaterai) ; c.memegang teguh & mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika (Surat pernyataan YBS bermaterai) ; d.Minimal tamat SMP/ sederajat (Fotocopy legalisir pjbt berwenang) ; e.Usia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar (Fotocopy Akte kelahiran dilegalisir pjbt berwenang) ; f.bersedia dicalonkan menjadi Kades (Surat pernyataan YBS bermaterai); g.terdaftar sbg penduduk & bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran; (tidak berlaku dg putusan MK) SYARAT CALON KADES ( UU Ps. 33 ) 10 09/05/2019
a.tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ( Surat pernyataan YBS bermaterai); b.tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang (Surat keterangan dari Pengadilan); SYARAT CALON KADES ( lanjutan ) 11 09/05/2019
tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dgn putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; (Surat keterangan dari Pengadilan); berbadan sehat (Surat keterangan dari RSUD) tidak pernah sebagai Kades selama 3 kali masa jabatan (Surat keterangan dari Kab. Dan Surat Pernyataan yg bersangkutanPengadilan) ; ; dan (Ps. 33) SYARAT CALON KADES ( lanjutan ) 12 09/05/2019
Surat Cuti bagi KADES yg akan mencalonkan kembali dari Camat atas nama Bupati; Surat izin bagi PNS (Dari PPK atau Pimp Instansi Induknya); Surat izin bagi TNI atau POLRI (Surat Izin dari Pimp Instansi Induknya);; Surat pernyataan berhenti sementara bagi Anggota BPD atau pengurus LKD; Surat izin cuti bagi Perangkat Desa (dari KADES atau PJ KADES) SYARAT CALON KADES ( lanjutan ) 13 09/05/2019
INKUMBENT, PNS & PERANGKAT DESA YANG MENCALONKAN DIRI SBG KADES, (PP & PERMENDAGRI) Yg mencalonkan diri dlm pilkades, diberikan cuti terhitung sejak ybs terdaftar sebagai bakal calon kades s.d. selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, (Ps. 44 (1) & (Permen Ps. 46 (1). INKUMBENTINKUMBENT BILA MENCALONKAN DIRI KEMBALI, DIBERI CUTI SEJAK DITETAPKAN SBG CALON S.D. SELESAINYA PELAKSANAAN PENETAPAN CALON TERPILIH, (PP Ps. 42. (1) & Permen Ps. 45 (1). SELAMA MASA CUTI, KADES DILARANG MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH DESA UNTUK KEPENTINGAN SBG CALON KADES, (Permen Ps. 45 (2). YG MENCALONKAN DIRI DLM PILKADES HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI PPK ATAU PIMP INSTANSI INDUK, (Ps. 43. (1) (Permen Ps. 47 (1). 2 PNSPNS PERANGKATDESAPERANGKATDESA SEKDES MELAKSANAKAN TUGAS & KEWAJIBAN KADES, (PP Ps. 42. (2) & (Permen Ps. 45 (3). Bila Terpilih maka: -Ybs Dibebaskan Sementara Dari Jabatannya Selama Menjadi Kades Tanpa Kehilangan Hak Sebagai PNS, (Ps. 43. (2) & (Permen Ps. 47 (2). -Berhak mendapat tunjangan kades & penghasilan lainnya yang sah, (Permen Ps. 47 (3). Tugas Perangkat Desa Ybs Dirangkap Oleh Perangkat Desa Lainnnya Yang Ditetapkan Dgn Keputusan Kepala Desa, (Ps. 44 (2) 1409/05/2019
Dalam hal Kepala Desa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa yang dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir serta tidak masuk pada gelombang pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana Lampiran II, harus mengajukan permohonan pengunduran diri berhenti dari jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Dalam hal Kepala Desa mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa yang dilaksanakan sebelum masa jabatannya berakhir serta tidak masuk pada gelombang pemilihan Kepala Desa Serentak sebagaimana Lampiran II, harus mengajukan permohonan pengunduran diri berhenti dari jabatan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat. Dalam hal permohonan pengunduran diri, mendapat persetujuan dari Bupati, BPD mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat Kepala Desa dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat Dalam hal permohonan pengunduran diri, mendapat persetujuan dari Bupati, BPD mengajukan permohonan pemberhentian dengan hormat Kepala Desa dan mengusulkan Penjabat Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat 1509/05/2019
PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN DI KABUPATEN (Permendagri 65/2017 Ps. 5)) UNTUK KEPERLUAN PILKADES, BUPATI DENGAN: (Permendagri 65/2017 ayat (1) a.merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat kab.; b.melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pilkades terhadap panitia pemilihan kades tingkat Desa; a.menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; b.memfasilitasi pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; c.menyampaikan surat suara dan kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada panitia pemilihan; f.memfasilitasi penyelesaian permasalahan pilkades tingkat kab.; g.melakukan pengawasan penyelenggaraan pilkades & melaporkan serta membuat rekomendasi kepada bupati; dan h.melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. PANITIA PEMILIHAN DI KAB. TUGAS, (ayat (2) KEPUTUSAN BUPATI BENTUK c.menetapkan jumlah surat suara & kotak suara; d.memfasilitasi pencetakan surat suara & pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; e.menyampaikan surat suara & kotak suara & perlengkapan pemilihan lainnya kpd panitia pemilihan; pelaksanaanya dapat ditugaskan kepada Desa yang diatur dengan Peraturan Bupati, (Ayat (3)) 09/05/201916
Panitia Pemilihan Kabupaten dibentuk Dgn Keputusan Bupati Panitia Pemilihan Kabupaten dibentuk Dgn Keputusan Bupati Tugas dan wewenang Tim Pemantau : Tugas dan wewenang Tim Pemantau : Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; Merencanakan, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan tingkat Kabupaten; Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas; Melakukan bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa terhadap Panitia Pemilihan dan Tim Pengawas; Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten; Memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan Kepala Desa tingkat Kabupaten; Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati /05/201917
Tim Pengawas dibentuk Dgn Keputusan Camat Tim Pengawas dibentuk Dgn Keputusan Camat Anggota Tim Pengawas : Anggota Tim Pengawas : FORKOPIMCAM; FORKOPIMCAM; Sekretaris Kecamatan Sekretaris Kecamatan 1 (satu) orang Perangkat Kecamatan 1 (satu) orang Perangkat Kecamatan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang unsur tokoh masyarakat desa yg disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang unsur tokoh masyarakat desa yg disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa. Tugas Tim Pengawas: Tugas Tim Pengawas: melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pemilihan Kepala Desa; melaksanakan sosialisasi peraturan tentang pemilihan Kepala Desa; mengawasi proses tahapan Pemilihan Kepala Desa; mengawasi proses tahapan Pemilihan Kepala Desa; memberikan pertimbangan pengangkatan Kepala Desa kepada Camat untuk disampaikan kepada Bupati. memberikan pertimbangan pengangkatan Kepala Desa kepada Camat untuk disampaikan kepada Bupati /05/201918
Wewenang Tim Pengawas: Wewenang Tim Pengawas: memberikan pertimbangan kepada Bupati tentang rencana pengangkatan Kepala Desa; memberikan pertimbangan kepada Bupati tentang rencana pengangkatan Kepala Desa; memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pemilihan Kepala Desa; menunda atau menghentikan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa apabila terjadi kondisi luar biasa. menunda atau menghentikan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa apabila terjadi kondisi luar biasa /05/201919
1)BPD membentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan Keputusan BPD 2)TUGAS PANITIA : Melaksanakan sosialisasi bersama Tim Pengawas ; Melaksanakan sosialisasi bersama Tim Pengawas ; Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, semua tahapan pelaksanaan pemilihan; Merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, semua tahapan pelaksanaan pemilihan; Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; Merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat; Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; Menetapkan jumlah surat suara dan kotak suara; Melaksanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; Melaksanakan pencetakan surat suara dan pembuatan kotak suara serta perlengkapan pemilihan lainnya; 20 TUGAS PANITIA PILKADES (Permendagri 112/2014) TUGAS PANITIA PILKADES (Permendagri 112/2014) 09/05/2019
Menyampaikan surat suara, kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada TPS; Menyampaikan surat suara, kotak suara dan perlengkapan pemilihan lainnya kepada TPS; Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; Melakukan pendaftaran dan penetapan pemilih; Melakukan kesepakatan-kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dengan bakal calon dan calon Kepala Desa disaksikan Tim Pengawas yang dituangkan dalam berita acara ; Melakukan kesepakatan-kesepakatan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan dengan bakal calon dan calon Kepala Desa disaksikan Tim Pengawas yang dituangkan dalam berita acara ; Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon; Mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon; Melaksanakan seleksi tambahan, apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima); Melaksanakan seleksi tambahan, apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima); Menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan; Menetapkan Calon yang telah memenuhi persyaratan; 2109/05/2019
Menetapkan tata cara atau tata tertib pelaksanaan pemilihan; Menetapkan tata cara atau tata tertib pelaksanaan pemilihan; Menetapkan tata cara atau tata tertib pelaksanaan kampanye Menetapkan tata cara atau tata tertib pelaksanaan kampanye; Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; Memfasilitasi penyediaan peralatan, perlengkapan dan tempat pemungutan suara; Melaksanakan pemungutan suara; Melaksanakan pemungutan suara; Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; Menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil pemilihan; Menetapkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyampaikan kepada BPD; dan Menetapkan Calon Kepala Desa terpilih dan menyampaikan kepada BPD; dan Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan. 2209/05/2019
Sosialisasi diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan. Sosialisasi dapat berupa: Sosialisasi pemaparan perencanaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ; Sosialisasi pemaparan perencanaan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ; Pemasangan spanduk-spanduk; dan Pemasangan spanduk-spanduk; dan Penyebaran pamflet dan pengumunan-pengumunan. Penyebaran pamflet dan pengumunan-pengumunan. Sosialisasi, diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali Peserta sosialisasi terdiri atas: Pemerintah Desa; Pemerintah Desa; BPD; BPD; Lembaga kemasyarakatan desa; dan Lembaga kemasyarakatan desa; dan Unsur masyarakat desa: Unsur masyarakat desa: Tokoh agama ; Tokoh agama ; Tokoh pendidik ; Tokoh pendidik ; Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani; Kelompok Tani/Gabungan Kelompok Tani; Organisasi perempuan di desa; Organisasi perempuan di desa; Organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat desa; dan Organisasi sosial kemasyarakatan di tingkat desa; dan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa 2309/05/2019
24 Panitia melaksanakan seleksi tambahan melalui verifikasi dukungan pemilih terhadap bakal calon KADES. Panitia melaksanakan seleksi tambahan melalui verifikasi dukungan pemilih terhadap bakal calon KADES. Dukungan pemilih thd bakal calon KADES terdiri dari Daftar pendukung yg ditanda tangani oleh pendukung dan bakal calon KADES serta dilampiri foto copy KTP elektronik (e-KTP). Dukungan pemilih thd bakal calon KADES terdiri dari Daftar pendukung yg ditanda tangani oleh pendukung dan bakal calon KADES serta dilampiri foto copy KTP elektronik (e-KTP). Apabila terdapat pendukung yg sama terhadap bakal calon KADES yg berbeda, maka data yang diakui dan dianggap sah sebagai dukungan terhadap bakal calon KADES adalah dukungan yang paling awal atau pertama yang diserahkan kepada Panitia. Apabila terdapat pendukung yg sama terhadap bakal calon KADES yg berbeda, maka data yang diakui dan dianggap sah sebagai dukungan terhadap bakal calon KADES adalah dukungan yang paling awal atau pertama yang diserahkan kepada Panitia. Bakal calon Kepala Desa yang berhak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak urutan 1 (satu) sd 5 (lima). Bakal calon Kepala Desa yang berhak ditetapkan sebagai calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang memperoleh dukungan suara terbanyak urutan 1 (satu) sd 5 (lima). 09/05/2019
25 Dalam hal jumlah dukungan terbanyak bakal calon Kepala Desa ke-5 dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Panitia memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Kepala Desa dengan perolehan dukungan terbanyak yang sama mencari dukungan lagi selain dukungan yang pertama diserahkan kepada Panitia paling lama 2 (dua) hari. Dalam hal jumlah dukungan terbanyak bakal calon Kepala Desa ke-5 dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Panitia memberikan kesempatan kepada Bakal Calon Kepala Desa dengan perolehan dukungan terbanyak yang sama mencari dukungan lagi selain dukungan yang pertama diserahkan kepada Panitia paling lama 2 (dua) hari. Berdasarkan dukungan terbanyak, Panitia Pemilihan menyelenggarakan rapat untuk menetapkan Bakal Calon yang memperoleh dukungan terbanyak ke-1 sampai dengan ke-5 menjadi Calon Kepala Desa. Berdasarkan dukungan terbanyak, Panitia Pemilihan menyelenggarakan rapat untuk menetapkan Bakal Calon yang memperoleh dukungan terbanyak ke-1 sampai dengan ke-5 menjadi Calon Kepala Desa. 09/05/2019
PENELITIAN, PENETAPAN & PENGUMUMAN CALON KADES, (Permendagri 112/2014 Ps ) Panlih mengumumkan hasil penelitian tsb diatas kpd masyarakat untuk memperoleh masukan 2 Panlih melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon (balon) yg meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan PENELITIAN CALON (Ps. 22) Bila balon yg memenuhi syarat = 2 orang & maks 5 orang, panlih menetapkan balon menjadi calon kades Disertai dgn klarifikasi pada instansi yg berwenang yg dilengkapi dgn surat keterangan dari yg berwenang Masukan dari masyarakat wajib diproses dan ditindaklanjuti oleh panlih PENETAPAN CALON, (Ps. 23) Penetapannya diumumkan kepada masyarakat /05/2019
GARIS BESAR PILKADES LANGKAH I (UU Ps ) DPT LAKUKAN KAMPANYE SESUAI KONDISI SOSBUD MASY. DESA & PER- UU-AN, (UU Ps. 36 ayat (3)) UMUMKAN CALON KPD MASY DI TEMPAT UMUM SESUAI KONDISI SOSBUD MASY. DESA MENETAPKAN BAKAL CALON YG MEMENUHI PERSYARATAN SBG PANLIH CALON KADES /05/201927
PENELITIAN, PENETAPAN & PENGUMUMAN CALON KADES, (Permendagri Ps ) Bila selama masa penundaan masa jabatan kades berakhir, Bupati/ walikota mengangkat penjabat kades dari PNS di lingkungan pemkab/ kota 4 BILA BALON YG MEMENUHI SYARAT KURANG DARI 2 ORANG PANLIH MEMPERPANJANG WAKTU PENDAFTARAN SELAMA 20 HARI PENETAPAN CALON, (Ps ) Bila sampai waktu perpanjangan berakhir, calon tetap kurang dari 2 orang, Bupati/ walikota menunda pelaksanaan pilkades sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian Penetapan calon kades disertai dgn penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh panlih. Undian nomor urut ini dihadiri oleh para calon, (Ps. 26 (1) & (2) Bila calon yg memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, panlih melakukan seleksi tambahan dgn DUKUNGAN SUARA, (Ps. 25) nomor urut & nama calon yg telah ditetapkan disusun dalam daftar calon & dituangkan dalam berita acara penetapan calon kades, (Ps. 26 (3) Panlih mengumumkan nama calon kades yg telah ditetapkan melalui media massa/ papan pengumuman paling lambat 7 hari sejak ditetapkan, (Ps. 26 (4) & (5) 09/05/201928
Panitia Pemilihan membentuk KPPS. Panitia Pemilihan membentuk KPPS. KPPS ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan dan bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan. KPPS ditetapkan dengan Keputusan Panitia Pemilihan dan bertanggung jawab kepada Panitia Pemilihan. KPPS berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari penduduk Desa setempat, yang terdiri atas: KPPS berjumlah 5 (lima) orang yang berasal dari penduduk Desa setempat, yang terdiri atas: 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan 3 (tiga) orang anggota. 3 (tiga) orang anggota. KPPS bertugas membantu Panitia dalam melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. KPPS bertugas membantu Panitia dalam melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS. 2909/05/2019
Dlm hal calon yg memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (Psl 41 ayat (4) PP 43) Dlm hal calon yg memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (Psl 41 ayat (4) PP 43) Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan. Jumlah pemilih di TPS ditentukan panitia pemilihan. TPS, ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. TPS, ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan. (Psl 35) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan. (Psl 35) 3009/05/2019
KAMPANYE CALON KADES, (PP 47/2015 & Permendagri Ps ) KAMPANYE CALON KADES, (PP 47/2015 & Permendagri Ps ) 1.Pertemuan terbatas; 2.Tatap muka 3.Dialog 4.Penyebaran bahan kampanye kepada umum 5.Pemasangan alat peraga di tempat kampanye & di tempat lain yang ditentukan oleh panlih 6.Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan 1 CALON KADES DAPAT MELAKUKAN KAMPANYE SESUAI DENGAN KONDISI SOSBUD MASYARAKAT DESA UMUM (Ps. 27 (1)) MATERI (Ps. 28 (1)) JUJUR, TERBUKA, DIALOGIS SERTA BERTANGGUNGJAWAB VISI MISI BILA TERPILIH SBG KADES MEDIA (Ps. 29) WAKTU (Ps. 27 (2)) DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMA 3 HARI SEBELUM DIMULAINYA MASA TENANG PRINSIP (Ps. 27 (3)) /05/2019
KAMPANYE CALON KADES, (Permendagri Ps ) KAMPANYE CALON KADES, (Permendagri Ps ) Mengikutsertakan : 1.Kepala Desa; 2.Perangkat Desa; 3.Anggota BPD 6 1.Mempersoalkan Dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 & bentuk NKRI 2.Melakukan kegiatan yg membahayakan keutuhan NKRI 3.Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/ atau calon yang lain 4.Menghasut dan mengadu-domba perseorangan atau masyarakat 5.Mengganggu ketertiban umum 6.Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kpd seseorang sekelompok anggota masyarakat, dan/atau calon yang lain 7.Merusak dan/ atau menghilangkan alat peraga kampanye calon 8.Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan 9.Membawa atau menggunakan gambar dan/ atau atribut calon lain selain dari gambar dan/ atau atribut calon ybs. 10.Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kpd peserta kampanye. Larangan bagi Pelaksana Kampanye (Ps. 30) 3209/05/2019
KAMPANYE CALON KADES, (Permendagri 112 dan Perubahannya Ps ) KAMPANYE CALON KADES, (Permendagri 112 dan Perubahannya Ps ) BERLANGSUNG PALING LAMA 3 HARI SEBELUM HARI & TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA 7 1.Peringatan tertulis bila pelaksana kampanye melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan; 2. Penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran atau suatu wilayah yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke wilayah lain. Sanksi bagi Pelaksana yang melanggar larangan Kampanye (Ps. 31) MASA TENANG (Ps. 32 (1) /05/2019
PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri 112/2014 Ps ) PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri 112/2014 Ps ) 1.Lokasinya ditentukan di tempat yang mudah dijangkau termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. 2.Jumlah, lokasi, bentuk dan tata letaknya ditetapkan oleh panlih 3.Jumlah pemilih di TPS ditentukan oleh panlih 1 Hari & waktu pemungutan suara ditetapkan oleh Bupati/ Walikota WAKTU (Ps. 32 (2) Pengadaan bahan, jumlah, bentuk, ukuran dan warna surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lain serta pendistribusiannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati TPS (Ps. 35) CARA (Ps. 33) Dengan mencoblos salah satu calon dalam surat suara yang berisi nomor, foto & nama calon atau berdasarkan kebiasaan masyarakat desa setempat Pengadaan peralatan pendukung (Ps. 34) /05/2019
PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri Ps ) PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri Ps ) 1.Membuka kota suara 2.Mengeluarkan seluruh isi kotak suara 3.Mengidentifikasi jenis dokumen dan peralatan 4.Menghitung jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan 5 1.Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suara di TPS dapat dibantu oleh panitia atau orang lain atas permintaan pemilih 2.Orang yang membantu wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan 3.Pemilih yang sedang menjalani rawat inap di RS/ sejenisnya, yg sedang menjalani hukuman penjara, pemilih yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, yg tinggal di perahu atau pekerja lepas pantai dan tempat- tempat lain memberikan suara di TPS khusus Dukungan Thd Pemilih Disabilitas maupun yg memiliki kendala (Ps. 36 & 37) Kegiatan panih sebelum pemungutan suara (Ps. 38) 6 1.Dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh ketua panitia & sekurang-kurangnya 2 org anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi dari calon 2.Dapat dihadiri oleh saksi dari calon, BPD, pengawas & warga masyarakat Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara (Ps. 39 (1) 09/05/201935
PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri Ps ) PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri Ps ) 1.Surat suara ditandatangani oleh ketua panitia 2.Tanda coblos hanya terdapat pada satu kotak segi empat yang memuat satu calon 3.Tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon yang telah ditentukan 4.Tanda coblos lebih dari satu tetapi masih di dalam satu kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon. 5.Tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama calon 7 1.Pemilih diberikan kesempatan oleh panlih berdasarkan urutan kehadiran 2.Pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada panitia bila: a.surat suara yang diterima rusak kepada panitia, dan panitia memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali b.Keliru dalam cara memberikan suara, dan panitia memberikan surat suara pengganti hanya 1 kali. Pelaksanaan pemungutan suara (Ps. 39) Ketentuan suara Sah (Ps. 40) /05/2019
PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri 112/2014 Ps. 41) PEMUNGUTAN & PENGHITUNGAN SUARA, (Permendagri 112/2014 Ps. 41) SEBELUM PENGHITUNGAN SUARA, PANITIA MENGHITUNG: 1.Jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPTap untuk TPS 2.Jumlah pemilih dari TPS lain 3.Jumlah surat suara yang tidak terpakai 4.Jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru coblos PENGHITUNGAN SEMUA INI DILAKUKAN DI DAN SELESAI DI TPS OLEH PANLIH & DAPAT DIHADIRI & DISAKSIKAN OLEH SAKSI CALON, BPD, PENGAWAS, & WARGA MASYARAKAT. Saksi calon dalam hal ini harus membawa surat mandat dari calon ybs & menyerahkannya kepada ketua panitia 9 PELAKU & TEMPAT: Di TPS Oleh panitia setelah pemungutan suara berakhir P E N G H I T U N G A N suara (Ps.41) 1.Panitia membuat berita acara hasil penghitungan suara yg ditandatangani oleh ketua & sekurang2nya 2 orang anggota panitia serta dapat ditandatangani oleh saksi calon 2.Panitia memberikan 1 eksemplar salinan BA penghitungan suara kpd masing-masing saksi calon yg hadir & menempelkan 1 sertifikat penghitungan suara di tempat umum 3.BA beserta kelengkapannya dimasukan dlm sampul khusus yg disediakan & dimasukan dalam kotak suara yg pada bagian luar ditempel label/ segel 4.Panitia menyerahkan BA hasil penghitungan suara, surat suara & alat kelengkapan administrasi pemungutan & penghitungan suara kpd BPD segera setelah selesai penghitungan suara 09/05/201937
PENGATURAN LEBIH LANJUT TATA CARA PILKADES (PP 43 & 47 Ps. 41 s.d. 45 & Permendagri 112/2014) PENETAPANPENETAPAN 1.lap. Panlih kpd BPD mengenai calon terpilih (max 7 hari setelah pemilihan) 2.Lap. BPD kpd Bupati mengenai calon terpilih (max 7 hari setelah lap. diterima dari panlih); 3.Bupati/ walikota terbitkan KEP pengesahan & pengangkatan kades paling lambat 30 hari sejak terima lap. Dari BPD; (Ps. 41 (5)) 4.Bupati/ pejbt yg ditunjuk (wabup/camat) lantik kades plng lambat 30 hari sejak Kep diterbitkan; (Ps. 41 (6)) 5.Bila terjadi perselisihan hasil pilkades, bupati wajib selesaikan dlm jangka wkt 30 hari, (PP Ps. 41 (7)) PERSIAPANPERSIAPAN 1.Pemberitahuan BPD kpd kades (6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan) 2.Pembentukan panlih pilkades oleh BPD (10 hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan) & disampaikan kpd Bupati/ walikota melalui camat 3.Laporan akhir masa jab. Kades (30 hari setelah pemberitahuan dari BPD) 4.Pengajuan renc. Biaya pilkades o/ panlih kpd bupati melalui camat dlm waktu 30 hari setelah terbentuknya panlih. 5.Persetujuan Bupati thdp rencana biaya yang diajukan panlih dlm jangka wktu 30 hari sejak diajukan panlih, (PP Ps. 41 (2)) 1.Pelaks. Pemungutan & penghitungan suara 2.Penetapan calon yg memperolah suara terbanyak 3.Bila calon yg meraih suara terbanyak lebih dari 1 org, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas, (PP Ps. 41 (4)) TAHAPANTAHAPAN PENCALONANPENCALONAN P E M U N G U T A N SUARA 1.Pengumuman & pendaftaran balon dlm jangka waktu 9 hari ; 2.Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan & pengumuman nama calon (min 2 org, max 5 org) dlm jangka waktu 20 hari; 3.Penetapan daftar pemilih u/ pelaks. Pilkades (Diatur Permendagri) 4.Pelaksanaan kampanye calon kades paling lama 3 hari; 5.Masa tenang paling lama 3 hari, (PP 47 Ps. 41 (3)) 09/05/201938
GARIS BESAR PILKADES LANGKAH II (PASAL ) PANLIH menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati (max 7 hari stlh terima dari panlih) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka WKT 30 HR, (UU Ps. 36 ayat (6)) BPD mengesahkan calon kades terpilih menjadi kades paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD dalam bentuk keputusan bupati & max 30 hari harus dilantik setelah Kep. Bupati Terbit BUPATI SAMPAIKAN CALON KADES TERPILIH KPD BPD (MAX 7 HARI SETELAH PENETAPAN TETAPKAN CALON KADES TERPILIH DARI CALON YG MEMPEROLEH SUARA TERBANYAK 09/05/201939
PENETAPAN PEMILIH, (Permendagri Ps ) 1.Penduduk desa yg pada hari pemungutan suara pilkades sudah berumur 17 tahun atau sudah/ pernah menikah ditetapkan sebagai pemilih; 2.Nyata-nyata sedang tidak terganggu jiwa/ ingatannya 3.Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yg telah memperolah kekuatan hukum tetap. 4.Berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya daftar pemilih sementara yg dibuktikan dgn KTP atau surat keterangan penduduk, (Ps. 10 (2)) Pemilih yg telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat menggunakan hak pilih, (Ps. 10 (3)) Daftar pemilih dimuktahirkan & dievaluasi sesuai data penduduk di desa, karena: 1.Memenuhi syarat usia pemilih, yg sampai dgn hari & tanggal pemungutan suara pemilihan sudah berumur 17 tahun; 2.Belum berumur 17 tahun tetapi sudah/ pernah menikah 3.Telah meninggal dunia 4.Pindah domisili ke desa lain 5.Belum terdaftar, (Ps. 11 (1 & 2)) Pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih, (Ps. 10 (1)) SYARAT PEMILIH Berdasarkan daftar pemilih yang dimuktahirkan Panlih menyusun & menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), (Ps. 11 (1 & 3)) DPS diumumkan oleh panlih pada tempat yg mudah dijangkau masyarakat selama 3 hari, (Ps. 12 (1 & 2)) /05/2019
PENETAPAN PEMILIH, (Permendagri Ps ) PENETAPAN & PENGUMUMAN DPTap Jangka waktu 3 hari pengumuman DPS ini oleh pemilih atau anggota keluarga dapat: 1.mengajukan usul perbaikan mengenai tulisan nama dan/ atau identitas lainnya; 2.Memberikan informasi yang meliputi: a.Pemilih yg terdaftar sudah meninggal b.Pemilih sudah tidak berdomisili di desa tersebut c.Pemilih yang sudah nikah dibawah umur 17 tahun d.Pemilih yg sudah terdaftar tetapi sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. 3. Bila usul perbaikan pada angka 1 dan 2 di atas diterima, panlih segera mengadakan perbaikan DPS, (Ps. 13 (1 s.d. 3)) PERAN AKTIF PEMILIH YG TELAH TERDAFTAR DLM DPS PYBT Secara aktif melaporkan kepada panlih melalui pengurus RT/RW, (Ps. 14 (1)) PEMILIH YG BELUM TERDAFTAR (PYBT) DLM DPS PYBT didaftar sbg pemilih tambahan (PT) dan dilaksanakan paling lambat 3 hari, (Ps. 14 (2 & 3)) Daftar Pemilih Tambahan (DPTam) diumumkan oleh panlih pada tempat2 yg mudah dijangkau masyarakat selama 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPTam, (Ps. 15 (1 & 2)) Panlih menetapkan & mengumumkan DPS yg sudah diperbaiki & DPTam sbg Daftar Pemilih Tetap (DPTap) di tempat yg strategis di desa untuk diketahui oleh masyarakat. Selama 3 hari sejak berakhirnya jangka waktu penyusunan DPTap, (Ps. 16 & 17) 4109/05/2019
PENETAPAN PEMILIH, (Permendagri Ps ) PENGUBAHAN DPTap 10 1 Untuk keperluan pemungutan suara di TPS, panlih menyusun salinan DPTap untuk TPS, (Ps. 18) PEMANFAATAN DPTap Rekapitulasi DPTap digunakan sbg bahan penyusunan kebutuhan surat suara dan alat kelengkapan pemilihan, (Ps. 19) Daftar Pemilih Tambahan (DPTam) diumumkan oleh panlih pada tempat2 yg mudah dijangkau masyarakat selama 3 hari terhitung sejak berakhirnya jangkau waktu penyusunan DPTam, (Ps. 15 (1 & 2)) DPTap yang telah disahkan oleh panlih tidak dapat diubah, kecuali ada pemilih yang meninggal dunia, panlih membubuhkan catatan dalam DPTap pada kolom keterangan “meninggal dunia”, (Ps. 20) 4209/05/2019
PENETAPAN CALON KADES TERPILIH (Permendagri 65/2017 Ps. 42 ) PENETAPAN CALON KADES TERPILIH (Permendagri 65/2017 Ps. 42 ) KONDISIONAL: 1.Dalam hal calon kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpilih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara sah yang lebih luas, ((Permendagri 65/2017 Ps. 42 ) ayat (2)). 2.Pelaksanaan perolehan suara sah yang lebih luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati/wali kota, ((Permendagri 65/2017 Ps. 42 ) ayat (3)). 1 UMUM: Calon kades yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah suara sah ditetapkan sebagai calon kades terpilih, (ayat (1)) K E T E N T U A N PEMENANG ( Ps.42) Perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS disimpan di kantor desa atau di tempat lain yang terjamin keamanannya, (Permendagri 112/2014 Ps. 43) 09/05/201943
44 PANLIH KADES BPD MENETAPKAN PENGESAHAN & PENGANGKATAN KADES DENGAN KEPUTUSAN ( paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari BPD) BUPATI sampaikan calon kades terpilih (max 7 hari setelah penetapan PENETAPAN CALON KADES TERPILIH (Permendagri Ps ) PENETAPAN CALON KADES TERPILIH (Permendagri Ps ) PELAPORAN PELAKSANAAN PILKADES (Ps. 42) Sampaikan calon kades terpilih (max 7 hari setelah diterima dari panlih) CAMATCAMAT 2 tembusan 09/05/2019
45 PERMENDAGRI INI a.KETENTUAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN PILKADES SECARA SERENTAK DAN ANTAR WAKTU DIATUR DENGAN PERDA KAB/KOTA (Permendagri No. 65/2017 Ps. 49 (1). b.Perda ini harus selesai paling lama 2 tahun sejak permendagri ini diundangkan, (Permendagri No. 112/2014 Ps. 49 (2). PEMBIAYAAN & KETENTUAN LAIN PILKADES (Ps. 48 Permendagri 65 Tahun 2017 & Ps. Ps ) PEMBIAYAAN & KETENTUAN LAIN PILKADES (Ps. 48 Permendagri 65 Tahun 2017 & Ps. Ps ) a.Biaya pilkades dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD. b.Biaya Pilkades antar waktu melalui musdes dibebankan pada APBDesa, (Ps. 48 Permendagri 65 Tahun 2017 ayat (1) & (2)) NO. 112 TAHUN 2014 INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 (Tgl Diundangkan Oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly), (Ps. 50). NO. 65 TAHUN 2017 INI MULAI BERLAKU PADA TANGGAL 5 SEPTEMBER 2017 (Tgl Diundangkan Oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly), (Ps. 50). 09/05/2019
Calon KADES terpilih yg meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat KADES. Calon KADES terpilih yg meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan, calon terpilih dinyatakan gugur dan Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten sebagai Penjabat KADES. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai KADES. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik sebagai KADES. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi KADES dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai KADES. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi KADES dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai KADES. 4609/05/2019
Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi KADES dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai KADES. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi KADES dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan sementara yang bersangkutan dari jabatannya sebagai KADES. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai KADES dan mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kab. sebagai Penjabat Kepala Desa. Calon KADES terpilih yang ditetapkan sebagai terpidana dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum pelantikan, calon terpilih tetap dilantik menjadi Kepala Desa dan pada kesempatan pertama Bupati memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai KADES dan mengangkat PNS dari Pemerintah Daerah Kab. sebagai Penjabat Kepala Desa. Calon KADES terpilih, yg tidak hadir pada saat pelantikan diangggap mengundurkan diri kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan. Calon KADES terpilih, yg tidak hadir pada saat pelantikan diangggap mengundurkan diri kecuali dengan alasan yang dapat dibenarkan. Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan. Pelaksanaan ketentuan kesempatan pertama, paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pelantikan. 4709/05/2019
48